Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Green Economy: Model Pembangunan Ekonomi yang Ramah Lingkungan

model Green Economy berperan untuk menggantikan model ekonomi 'hitam' yang boros konsumsi bahan bakar fosil, batu-bara, serta gas alam

Khairul Anwar Khairul Anwar
4 Oktober 2022
in Pernak-pernik
0
Green Economy

Green Economy

359
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa yang kita lakukan di muka bumi, maka kita akan menanam pula apa yang telah kita perbuat tersebut, termasuk saat kita membuang sampah sembarangan, menebang banyak pohon, sampai mencemari sungai dengan limbah. Perbuatan itu, semua orang tahu, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hingga yang terparah, bencana alam, yang dapat mengakibatkan kerugian baik materiil atau non materiil.

Merusak lingkungan, semua sepakat bahwa hal tersebut bukanlah perbuatan mulia. Justru itu adalah perilaku yang tak mencerminkan akhlakul karimah. Semua agama saya rasa juga mengajarkan umatnya untuk melindungi serta merawat lingkungan tempat kita tinggal. Tempat di mana bumi kita pijak, dan kita hidup di atasnya.

Berbicara mengenai isu lingkungan, maka tak akan ada habisnya. Isu lingkungan kerapkali didiskusikan di kalangan pemerintahan, perguruan tinggi, organisasi pemuda, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Masing-masing elemen saya yakin juga sudah mencarikan solusi terbaik untuk menanggulangi kerusakan lingkungan, meski tentunya belum terlalu maksimal.

Nah, berbicara tentang isu lingkungan, saya tiba-tiba jadi teringat dengan topik penelitian yang sedang saya lakukan. Kebetulan topik penelitian saya sedikit bersinggungan dengan tema lingkungan, yakni mengenai Green Economy, salah satu alternatif untuk membangun ekonomi yang ramah lingkungan. Mungkin bagi orang awam, istilah ini masih jarang terdengar.

Lalu apa itu Green Economy?

Berdasarkan buku yang saya baca yakni berjudul ‘Green Economy Menghijaukan Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi’, istilah “Green Economy” ternyata bukanlah terminologi yang baru lahir pada dasawarsa ini, namun jauh sebelum itu, yakni pada tahun 1989 di London Inggris. Istilah ini pertama kali terpakai dalam sebuah laporan bertajuk Blueprint for a Green Economy yang dipersiapkan oleh ekonom yang peduli terhadap lingkungan di Inggris.

Gaung konsep ini dalam pembangunan ekonomi, sudah lama terdengar seiring isu-isu green banking, green financing, green industry, green investment, green building, green  city, green vehicle, green car, dan lain sebagainya. Pada tahun 2021, dalam sebuah kesempatan, Presiden Jokowi bahkan pernah menyebut Green Economy menjadi salah satu strategi besar ekonomi Indonesia.

Nah, seiring berjalannya waktu, istilah Green Economy lantas dipopulerkan kembali oleh UNEP (Badan PBB untuk Program Lingkungan Hidup). UNEP mendefinisikannya sebagai suatu model pembangunan untuk mencegah meningkatnya emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim.

Pendek kata, model Green Economy berperan untuk menggantikan model ekonomi ‘hitam’ yang boros konsumsi bahan bakar fosil, batu-bara, serta gas alam. Lebih spesifik, model Green Economy yang saya pahami adalah model pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Jalan Tengah Pembangunan Ekonomi

Munculnya konsep Green Economy pastinya bukan tanpa alasan. Konsep ini muncul karena berlatarbelakang berbagai masalah yang mengancam kehidupan manusia di masa depan. Masalah-masalah itu timbul baik faktor alam atau akibat dari perilaku manusia yang tak ramah lingkungan. Gaya hidup manusia yang tidak mempedulikan lingkungan itu membuat negara-negara di dunia ini dihadapkan pada masalah degradasi sumber alam, sumber daya energi, lingkungan, dan sumber daya pangan.

Atas berbagai masalah lingkungan sebab pembangunan ekonomi yang tidak memperhatikan kondisi alam, maka konsep ini kemudian muncul dan dianggap sebagai jalan tengah atas permasalahan ini. Terlebih, kebanyakan Negara dan pemangku kepentingan juga meyakni bahwa Green Economy adalah solusi bagi permasalahan yang dapat membawa kehidupan dan peradaban global menjadi lebih baik, keadilan, kesejahteraan dan kesinambuungan.

Dalam Green Economy, perusahaan fokus pada kebijakan-kebijakan yang bertujuan menghindari dampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Filosofi Green Economy adalah adanya keseimbangan antara kesejahteraan ekonomi rakyat dan keadilan sosial. Yakni dengan tetap mengurangi resiko-resiko kerusakan lingkungan dan ekologi.

Sejalan dengan Prinsip Ekonomi Islam

Konsep Green Economy pada dasarnya sejalan dengan prinsip ekonomi Islam. Sebab, dalam konsep ini, kegiatan ekonomi melekat dan menjadi bagian penting dari kehidupan bermasyarakat. Green Economy menekankan perilaku etis dan kepedulian sosial yang tinggi sedangkan dalam ekonomi konvensional, ekonomi terpisah dari masyarakat. Pasalnya, dalam sistem ekonomi konvensional hanya memenuhi keinginan sekelompok pemodal bukan kebutuhan masyarakat luas.

Model green economy ini tidak jauh dari nilai-nilai tauhid yang sistem ekonomi Islam anut. Ekonomi Islam memiliki tujuan yang sama dengan ajaran Agama Islam. Tujuan dari syariat Agama Islam (maqashid syariah) adalah terwujudnya kemaslahatan bagi manusia. Begitu pula misi dari konsep ini yang juga selaras nilai-nilai dalam Al-Qur’an yang mengharuskan manusia untuk memperhatikan kondisi alam.

Maka, penting bagi kita untuk tetap menjaga dan merawat lingkungan, karena sejatinya salah satu tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi adalah untuk menjaga alam dan lingkungannya. Al-Qur’an mengharuskan umat manusia untuk tidak melakukan perbuatan merusak lingkungan. Seperti penebangan hutan secara liar untuk kepentingan perusahaan, atau perluasan pertambangan batu bara, dan lain-lain.

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya, yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-A’raf : 85).

Penerapan Green Economy

Menyoal konsep ini dapat kita terapkan dalam berbagai macam bidang seperti industri pertanian, perikanan dan pariwisata. Contoh ,Green Economy adalah pengurangan emisi gas buang co2, penanggulangan efek rumah kaca, program penghijauan, dan program industri ramah lingkungan.

Menerapkan green economy berarti menjalankan aplikasi pembangunan berkelanjutan pada semua proses yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Nah, untuk menjalankan misi Green Economy, saya kira semua pihak, baik masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak yang lain harus turut serta. Yakni untuk bekerjasama dalam menyukseskan model ekonomi baru ini di Indonesia.

Untuk mendukung implementasi Green Economy, perumusan visi, misi, tujuan, sasaran, dan arahan strategis nasional terkait konsep ekonomi hijau menjadi sangat penting. Formulasi kebijakan, strategi pengukuran, evaluasi, dan pedoman implementasi ekonomi hijau juga sangat kita perlukan sebagai arahan serta preferensi operasionalnya. Perumusan dan formulasi tersebut juga perlu kita kembangkan dengan melibatkan para stakeholder (multi-stakeholders) (Andreas Lako, 2014). []

Tags: aktivitas ekonomiGreen EconomyIsu LingkunganKeadilan Ekologiskesadaran Ekologis
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Terkait Posts

Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ekofeminisme Spiritual
Hikmah

Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

20 September 2025
Menteri Lingkungan Hidup
Publik

Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

16 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID