Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Penggunaan Ponsel Sesuai Kebutuhan Agar Tidak Terjadi 10 Hal Ini

Zahra Amin by Zahra Amin
20 Desember 2022
in Kolom
A A
0
penggunaan ponsel

penggunaan ponsel

8
SHARES
421
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari ini siapa yang tak punya ponsel? Bahkan ada satu orang yang punya lebih dari satu ponsel, memiliki lebih dari satu kartu seluler, dan menggunakan lebih dari 1 akun media sosial. Setiap orang dalam hitungan detik akan terhubung dengan seluruh orang di seluruh dunia, hanya dengan satu klik, dan satu usapan jari pada ponsel layar sentuh.

Namun ironisnya banyak pengguna ponsel yang sedang duduk bersama tapi tidak saling tegur sapa, tidak ada obrolan karena orang sibuk dengan ponselnya masing-masing. Dunia maya yang dibangunnya sendiri, masuk dalam sekat-sekat absurd dan tak terlihat, hingga menjadi cuek dan acuh tak acuh terhadap lingkungan sekitar. Lalu bagaimana caranya agar kita menggunakan ponsel secara bijak?

Untuk mengetahui apa yang sebaiknya kita lakukan dengan ponsel yang sudah ada dalam genggaman, maka perlu diketahui dampak buruk dari penggunanaan ponsel.

  1. Mengganggu dan menghambat siklus tidur

Sering memainkan hp di malam hari dapat menggangu siklus tidur. Cahaya yang memancar dari layar ponsel bisa mempengaruhi siklus sirkadian tubuh (jam biologis) yang memicu hormon kewaspadaan.

  1. Meningkatkan penularan infeksi oleh kuman

Studi yang dilakukan University Of London pada 2011, para peneliti mengamati sekitar 400 ponsel dari jumlah bakteri yang menempel. Hasilnya 92 persen yang diteliti menyimpan bakteri.

  1. Meningkatkan resiko terkait jantung

Radar elektromagnetik dari ponsel sangatlah kuat, sehingga tidak baik untuk kesehatan jantung. Menyebabkan oksidasi dan melemahkan membran sel.

  1. Mempengaruhi tingkat kesehatan reoroduksi pria

Menyebabkan sperma rusak atau melambat, serta bisa menurunkan konsentrasi.

  1. Dapat meningkatkan stres

Apabila punya kebiasaan sering memeriksa ponsel, misalnya setiap beberapa menit, maka itu bisa menjadi faktor besar yang menaikkan tingkat stres. Juga ditambah dengan suara dering yang terlalu sering, dapat menyebabkan stres.

  1. Menyebabkan gangguan pendengaran

Radiasi elektromagnetik ponsel dapat merusak jaringan halus yang berada di telinga bagian dalam. Dengan demikian efek buruk ponsel lainnya adalah bisa mengakibatkan gangguan pendengaran.

  1. Menyebabkan berbagai masalah penglihatan

Mata kita adalah organ sensitif, yang juga sangat rentan terhadap efek dari gelombang radio frekuensi tinggi yang dipancarkan ponsel. Tak hanya radiasi, pancaran sinar biru violet dari layar ponsel juga memiliki potensi tinggi untuk resiko degenerasi makula, yaitu yang merupakan penyebab utama kebutaan.

  1. Memicu terjadinya sakit punggung

Efek buruk ini terutama bagi pengguna yang terbiasa menunduk ketika memeriksa atau melihat ponsel. Hal ini benar-benar buruk bagi tulang belakang serta postur tubuh secara keseluruhan.

  1. Meningkatkan resiko kecelakaan di jalanan

Kecelakaan di jalanan secara signifikan terkait dengan penggunaan ponsel oleh pengemudi.

  1. Meningkatkan resiko terkena kanker otak

Organisasi kesehatan dunia (WHO) mengatakan bahwa ponsel memancarkan daya frekuensi radio, dalam bentuk radiasi ionisasi yang kemungkinan bekerja sebagai karsinogenik (penyebab kanker). Radiasi ponsel tersebut memicu pemanasan jaringan di otak yang terserap oleh otak dan meningkatkan resiko kanker otak.

Namun 10 dampak buruk penggunaan ponsel ini tidak lantas membuat kita hilang nyali lalu melambaikan tangan dan mengucapkan selamat tinggal pada ponsel. Langkah yang diambil tidak perlu seekstrem itu, karena sebagai manusia yang terhubung dengan manusia lain dalam portal kehidupan, ponsel menjadi salah satu alat komunikasi yang mempunyai nilai strategis.

Bayangkan saja, pada tahun 2011, 77 persen dari populasi dunia atau 5,3 miliar orang adalah pelanggan ponsel. Nilai ekonomi dan komunikasi yang fantastis dan sangat besar. Jadi selain terdapat dampak buruk, ponsel juga bisa memberikan banyak manfaat. Antara lain sebagai alat komunikasi, alat bersosialisasi melalui jaringan internet dan akun media sosial, serta pendidikan dengan menambah pengetahuan dan wawasan dari banyaknya konten media online.

Diakui atau tidak manfaat yang diberikan ponsel dalam kehidupan menimbulkan ketergantungan yang sangat tinggi, terutama bagi mereka yang bekerja dengan mengandalkan ponsel sebagai alat bertransaksi dalam jual beli online, mengoreksi dan mengedit tulisan bagi para editor, dan bagi saya sendiri sebagai tempat berbagi informasi internal maupun eksternal organisasi. Serta ruang untuk mengirimkan dan mengoreksi tulisan yang sudah dibuat kepada editor, sehingga ada komunikasi intens untuk menghasilkan karya tulis yang baik.

Lalu bagaimana agar ada keseimbangan dalam penggunaan ponsel, sehingga tidak berlebihan dan terhindar dari dampak buruknya. Pertama, untuk menghindari radiasi ke otak, bisa menggunakan headset saat menelepon atau diloudspeaker. Kedua, melakukan panggilan telepon hanya di saat penting. Ketiga, jika ingin melakukan percakapan yang panjang, paling enak dilanjut di meja makan atau tempat pertemuan lainnya sambil bertatap muka.

Keempat, hindari menggunakan ponsel di ruang yang sekelilingnya tertutup logam misal lift. Kelima, jauhkan ponsel saat di malam hari. Keenam, tidak menaruh ponsel di saku kemeja depan atau di celana jeans.

Selain itu untuk mengurangi interaksi dengan ponsel, ada baiknya mengalihkan perhatian kita dengan bekerja mengolah fisik yang tidak ada kaitannya dengan ponsel, seperti membersihkan dan menata rumah, membaca dan atau menulis di buku dengan memakai pena, menggambar, melukis, menari, bernyanyi, bermain musik, dan berolahraga.

Tags: androidcar bijak menggunakan hphpmenggunakan hp secukupnyapenguunaan hp
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jamal dan Jalal di Pilkada

Next Post

Sedekah Mengokohkan Bangunan Rumah Tangga

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur'an Melalui HP?
Kolom

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur’an Melalui HP?

20 November 2022
Next Post
Sedekah Mengokohkan Bangunan Rumah Tangga

Sedekah Mengokohkan Bangunan Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0