Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Penggunaan Ponsel Sesuai Kebutuhan Agar Tidak Terjadi 10 Hal Ini

Zahra Amin Zahra Amin
20 Desember 2022
in Kolom
0
penggunaan ponsel

penggunaan ponsel

412
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari ini siapa yang tak punya ponsel? Bahkan ada satu orang yang punya lebih dari satu ponsel, memiliki lebih dari satu kartu seluler, dan menggunakan lebih dari 1 akun media sosial. Setiap orang dalam hitungan detik akan terhubung dengan seluruh orang di seluruh dunia, hanya dengan satu klik, dan satu usapan jari pada ponsel layar sentuh.

Namun ironisnya banyak pengguna ponsel yang sedang duduk bersama tapi tidak saling tegur sapa, tidak ada obrolan karena orang sibuk dengan ponselnya masing-masing. Dunia maya yang dibangunnya sendiri, masuk dalam sekat-sekat absurd dan tak terlihat, hingga menjadi cuek dan acuh tak acuh terhadap lingkungan sekitar. Lalu bagaimana caranya agar kita menggunakan ponsel secara bijak?

Untuk mengetahui apa yang sebaiknya kita lakukan dengan ponsel yang sudah ada dalam genggaman, maka perlu diketahui dampak buruk dari penggunanaan ponsel.

  1. Mengganggu dan menghambat siklus tidur

Sering memainkan hp di malam hari dapat menggangu siklus tidur. Cahaya yang memancar dari layar ponsel bisa mempengaruhi siklus sirkadian tubuh (jam biologis) yang memicu hormon kewaspadaan.

  1. Meningkatkan penularan infeksi oleh kuman

Studi yang dilakukan University Of London pada 2011, para peneliti mengamati sekitar 400 ponsel dari jumlah bakteri yang menempel. Hasilnya 92 persen yang diteliti menyimpan bakteri.

  1. Meningkatkan resiko terkait jantung

Radar elektromagnetik dari ponsel sangatlah kuat, sehingga tidak baik untuk kesehatan jantung. Menyebabkan oksidasi dan melemahkan membran sel.

  1. Mempengaruhi tingkat kesehatan reoroduksi pria

Menyebabkan sperma rusak atau melambat, serta bisa menurunkan konsentrasi.

  1. Dapat meningkatkan stres

Apabila punya kebiasaan sering memeriksa ponsel, misalnya setiap beberapa menit, maka itu bisa menjadi faktor besar yang menaikkan tingkat stres. Juga ditambah dengan suara dering yang terlalu sering, dapat menyebabkan stres.

  1. Menyebabkan gangguan pendengaran

Radiasi elektromagnetik ponsel dapat merusak jaringan halus yang berada di telinga bagian dalam. Dengan demikian efek buruk ponsel lainnya adalah bisa mengakibatkan gangguan pendengaran.

  1. Menyebabkan berbagai masalah penglihatan

Mata kita adalah organ sensitif, yang juga sangat rentan terhadap efek dari gelombang radio frekuensi tinggi yang dipancarkan ponsel. Tak hanya radiasi, pancaran sinar biru violet dari layar ponsel juga memiliki potensi tinggi untuk resiko degenerasi makula, yaitu yang merupakan penyebab utama kebutaan.

  1. Memicu terjadinya sakit punggung

Efek buruk ini terutama bagi pengguna yang terbiasa menunduk ketika memeriksa atau melihat ponsel. Hal ini benar-benar buruk bagi tulang belakang serta postur tubuh secara keseluruhan.

  1. Meningkatkan resiko kecelakaan di jalanan

Kecelakaan di jalanan secara signifikan terkait dengan penggunaan ponsel oleh pengemudi.

  1. Meningkatkan resiko terkena kanker otak

Organisasi kesehatan dunia (WHO) mengatakan bahwa ponsel memancarkan daya frekuensi radio, dalam bentuk radiasi ionisasi yang kemungkinan bekerja sebagai karsinogenik (penyebab kanker). Radiasi ponsel tersebut memicu pemanasan jaringan di otak yang terserap oleh otak dan meningkatkan resiko kanker otak.

Namun 10 dampak buruk penggunaan ponsel ini tidak lantas membuat kita hilang nyali lalu melambaikan tangan dan mengucapkan selamat tinggal pada ponsel. Langkah yang diambil tidak perlu seekstrem itu, karena sebagai manusia yang terhubung dengan manusia lain dalam portal kehidupan, ponsel menjadi salah satu alat komunikasi yang mempunyai nilai strategis.

Bayangkan saja, pada tahun 2011, 77 persen dari populasi dunia atau 5,3 miliar orang adalah pelanggan ponsel. Nilai ekonomi dan komunikasi yang fantastis dan sangat besar. Jadi selain terdapat dampak buruk, ponsel juga bisa memberikan banyak manfaat. Antara lain sebagai alat komunikasi, alat bersosialisasi melalui jaringan internet dan akun media sosial, serta pendidikan dengan menambah pengetahuan dan wawasan dari banyaknya konten media online.

Diakui atau tidak manfaat yang diberikan ponsel dalam kehidupan menimbulkan ketergantungan yang sangat tinggi, terutama bagi mereka yang bekerja dengan mengandalkan ponsel sebagai alat bertransaksi dalam jual beli online, mengoreksi dan mengedit tulisan bagi para editor, dan bagi saya sendiri sebagai tempat berbagi informasi internal maupun eksternal organisasi. Serta ruang untuk mengirimkan dan mengoreksi tulisan yang sudah dibuat kepada editor, sehingga ada komunikasi intens untuk menghasilkan karya tulis yang baik.

Lalu bagaimana agar ada keseimbangan dalam penggunaan ponsel, sehingga tidak berlebihan dan terhindar dari dampak buruknya. Pertama, untuk menghindari radiasi ke otak, bisa menggunakan headset saat menelepon atau diloudspeaker. Kedua, melakukan panggilan telepon hanya di saat penting. Ketiga, jika ingin melakukan percakapan yang panjang, paling enak dilanjut di meja makan atau tempat pertemuan lainnya sambil bertatap muka.

Keempat, hindari menggunakan ponsel di ruang yang sekelilingnya tertutup logam misal lift. Kelima, jauhkan ponsel saat di malam hari. Keenam, tidak menaruh ponsel di saku kemeja depan atau di celana jeans.

Selain itu untuk mengurangi interaksi dengan ponsel, ada baiknya mengalihkan perhatian kita dengan bekerja mengolah fisik yang tidak ada kaitannya dengan ponsel, seperti membersihkan dan menata rumah, membaca dan atau menulis di buku dengan memakai pena, menggambar, melukis, menari, bernyanyi, bermain musik, dan berolahraga.

Tags: androidcar bijak menggunakan hphpmenggunakan hp secukupnyapenguunaan hp
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur'an Melalui HP?
Kolom

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur’an Melalui HP?

20 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID