Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Gus Ulil Ngaji Ihya’ Ulumuddin: Hikayat Kedermawanan Para Penguasa

Inilah contoh betapa dermawannya para penguasa pada zaman dahulu, jika kita bandingkan dengan penguasa di masa sekarang.

Salman Akif Faylasuf by Salman Akif Faylasuf
27 Desember 2024
in Hikmah
A A
0
Hikayat Kedermawanan

Hikayat Kedermawanan

79
SHARES
4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Alkisah, inilah hikayat kedermawanan para penguasa di zaman dulu, bahwa suatu waktu pada masa musim paceklik di tanah Mesir, gubernur Abdul Hamid bin Sa’ad berkata;

“Demi Allah Swt.! Pasti aku akan memberitahu kepada syaitan bahwa sesungguhnya aku adalah musuh sejatinya yaitu dengan cara bersedekah kepada rakyatku.” Akhirnya, Abdul Hamid memenuhi kebutuhan mereka yang kesusahan dan membuat keadaan stabil kembali sehingga daya beli masyarakat pulih.

Tak lama kemudian, Abdul Hamid lengser dan tergantikan oleh gubernur baru. Setelah sudah tidak lagi menjabat gubernur, Abdul Hamid kemudian bersedekah dengan harta-hartanya sendiri, sekalipun dengan cara berhutang.

Karena hutangnya kepada para pedagang menumpuk dan ia tidak punya kemampuan untuk membayarnya kembali. Akhirnya Abdul Hamid menggadaikan perhiasan istri-istrinya untuk membayar hutangnya tersebut.

Bagaimana tidak menggadaikan perhiasan istri-istrinya, nilai semua perhiasaan tersebut sudah berada di angka 5000.000 dirham. Alias lebih tinggi dari jumlah semua hutangnya yang 1000.000 dirham.

Itu sebabnya, perhiasan-perhiasan yang sudah tergadaikan tersebut tidak bisa Abdul Hamid tebus kembali. Atas kejadian ini, Abdul Hamid menulis surat kepada para pemegang perhiasan gadainya agar supaya perhiasan yang sudah tergadaikan tersebut mereka jual saja.

Abu Thalib ibn Katrisin bertemu seorang lelaki yang tahu bahwa dirinya kelompok syiah dan meminta tawassul dari sayyidina Ali, “Demi haknya Ali bin Abi Thalib, sesungguhnya engkau akan memberikan kepadaku kebun kurma di tempa ini.”

Abu Thalib berkata, “Aku telah melakukannya demi haknya Sayyidina Ali. Sungguh aku akan memberikan kebun kurma yang engkau minta.”

Kisah Abu Mirzad

Abu Mirzad adalah seorang dermawan dan para penyair selalu memuji-mujinya. Ini adalah cerita tentang hikayat kedermawanan penguasa yang lain. Kemudian Abu Mirzad berkata kepada penyair tersebut,

“Demi Allah! Wahai penyair, aku tiada ada harta untuk diberikan kepadamu sebagai honor, tetapi bawalah aku kepada seorang qadhi (hakim) dan mendakwalah engkau kepadaku sejumlah 10.000 dirham (utang) sehingga bisa aku bayar kepadamu (dengan mengaku-aku buat bayar utang), dan katakan kepada qadhi untuk penjarakan aku karena tidak mampu bayar utang. Sementara keluargaku tidak akan tega membiarkan aku dipenjara sehingga mereka akan menebusku.”

Karena permintaannya Abu Mirzad demikian, akhirnya si penyair ini melakukan perkataan Abu Mirzad dan karenanya Abu Mirzad ditebus 10 dirham. Yakni untuk ia berikan kepada penyair agar tidak menetap di dalam penjara.

Kata Gus Ulil, inilah contoh orang yang dermawan. Ia berani melakukan rekayasa di depan hakim seolah-olah mempunyai hutang dari seseorang. Dan apabila hutangnya tidak terbayar, maka ia siap dimasukkan ke penjara. Begitulah kedermawanan Abu Mirzad.

Anda tahu? Pada zaman dahulu, posisi para penyair sangat tinggi dan syairnya sering menjadi hafalan orang-orang. Dan jika para penyair sudah mengarang syair, apalagi syairnya sangat bagus, maka seketika syairnya akan langsung viral, sehingga orang-orang menjadi takut jika dia disyairkan dengan caci-makian. Jelasnya, syair pada masa itu adalah medium untuk menyebarkan apapun.

Kisah Gubernur Ma’an bin Zaidah

Seorang gubernur Ma’an bin Zaidah didatangi oleh seorang penyair di negeri Irak tanah Bashra. Penyair ini tinggal selama waktu tertentu. Karena kesibukannya, si gubernur tidak sempat bertemu si penyair, akhirnya si penyair berkata kepada pembantunya, “Saat tuanmu sedang istirahat atau pada saat jalan-jalan di kebun, tolong kenalkanlah aku kepada gubernur.”

Suatu waktu, ketika Ma’an sedang jalan-jalan, dengan cepat si penyair membuat syair di sepotong papan kayu dan ia ceburkan di air agar sampai kepada si gubernur. Sepotong kayu tadi mengikuti air yang mengalir masuk ke kebun gubernur dan akhirnya sampai di ujung parit. Sang gubernur melihat dan membacanya. Bunyi isi syairnya:

أيا جود معن ناج معنا بحاجتي * فما لي إلى معن سواك شفيع

Artinya: “Wahai kedermawanannya Ma’an, berbisiklah engkau kepada gubernur tentang kebutuhan-kebutuhanku, maka tidak ada kebutuhanku darinya selain engkau sebagai makelarnya.

Ma’an bin Zaidah berkata, “Siapakah yang mempunyai papan kayu ini?” Kemudian sang penyair dipanggil dan diminta untuk membacakannya, “Bacakanlah kepadaku syair ini.” Selesai membaca syair, akhirnya sang gubernur memberikan 10 kantong uang kepada penyair tersebut.

Teladan Kedermawanan Penguasa di Masa Lalu

Tak berhenti di sini, potongan papan kayu yang berisi syair itu ia letakkan di bawah karpet. Di lain hari, ketika membaca kembali syair di papan kayu itu, Ma’an terharu kembali dan menyuruh agar sang penyair disuruh panggil untuk diberikan honor kembali sebanyak 100.000 dirham.

Ketika si penyair mengambil 100.000 dirham itu, ia menjadi khawatir harta sang gubernur akan habis untuk diberikan padanya setiap baca syair itu. Akhirnya, ia pun pergi dari kediaman gubernur.

Di lain hari ketika sang gubernur membaca syair itu lagi, spontan ia menyuruh memanggil si penyair untuk diberikan honor. Akan tetapi, si penyair tidak mereka temukan karena sudah pergi. Sang gubernur kemudian berkata, “Aku akan memberikan harta kepada si penyair itu sehingga tidak ada harta sama sekali yang tersisa di kas uangku.”

Inilah contoh betapa dermawannya para penguasa pada zaman dahulu, jika kita bandingkan dengan penguasa masa sekarang. Jangankan bicara soal kedermawanan, katakanlah membantu seikhlasnya. Justru para koruptor tumbuh subur dan semakin merajalela. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: Akhlak MuliaHikayat KedermawananHikmahislamsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Prinsip Mubadalah dalam Isu Fitnah

Next Post

Pengunaan Energi Terbarukan Terinspirasi dari Hadis: Kisah Arab Badui

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Terbarukan

Pengunaan Energi Terbarukan Terinspirasi dari Hadis: Kisah Arab Badui

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0