Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Gus Ulil Ngaji Ihya’ Ulumuddin: Mengobati Sifat Rakus dan Tamak Kepada Dunia

Memiliki sifat qana’ah dan wara’, membantu seseorang mengendalikan keinginan yang berlebihan dan menjaga hatinya dari penyakit rakus dan keserakahan.

Salman Akif Faylasuf Salman Akif Faylasuf
26 Oktober 2024
in Hikmah
0
Sifat Rakus dan Tamak

Sifat Rakus dan Tamak

915
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah mafhum bahwa rakus kita anggap sebagai salah satu sifat buruk yang harus kita hindari dalam Islam karena dapat merusak baik kehidupan seseorang maupun masyarakat. Sifat rakus secara etimologis berarti “ketamakan” dan “keinginan” yang berlebihan terhadap sesuatu. Dalam Islam, rakus adalah sikap yang tidak pernah puas dengan apa yang kita miliki, selalu ingin lebih, dan mengabaikan kebutuhan orang lain.

Kata Gus Ulil, keserakahan, atau at-thama’, dan rakus adalah dua penyakit hati yang berbahaya. Rakus adalah keinginan yang berlebihan terhadap sesuatu. Sedangkan keserakahan adalah keinginan yang tidak pernah berhenti untuk memperoleh harta, kekuasaan, atau kenikmatan duniawi yang lebih besar. Penyakit ini menyebabkan seseorang berperilaku buruk dan mengabaikan urusan akhirat.

Sebaliknya, qana’ah, atau merasa cukup, adalah sifat yang menunjukkan kebahagiaan dan terima kasih atas apa yang Allah Swt berikan Sikap ini membantu seseorang merasa lebih tenang dan menghindari keinginan yang berlebihan.

Berbeda halnya dengan wara’, lanjut Gus Ulil. Adalah sikap hati-hati dan menghindari hal-hal yang syubhat (samar-samar) atau haram. Sifat ini menunjukkan kesalehan dan keimanan yang kuat, di mana seseorang mengutamakan kepentingan akhirat daripada kepentingan duniawi.

Memiliki dua sifat ini, qana’ah dan wara’, membantu seseorang mengendalikan keinginan yang berlebihan dan menjaga hatinya dari penyakit rakus dan keserakahan. Sifat-sifat ini membantu seseorang hidup dengan tenang, penuh syukur, dan menghindari hal-hal yang merugikan baik di dunia maupun di akhirat.

Mengobati Sifat Rakus dan Tamak

Pertama, dia akan mengetahui keuntungan dari sifat qana’ah mengenai rezeki yang telah Allah Swt tentukan. Dengan menjaga harga diri, dia akan merasa cukup dan mulia karena merasa cukup dengan rezeki yang Allah Swt berikan.

Mengetahui bahaya dari sifat tamak, loba dan kerakusan, maka dirinya akan berada dalam kehinaan (akibat dirinya butuh orang lain agar meraih kekayaan yang lebih agar diri tidak merasa inferior), dan karenanya dirinya menjadi lelah (karena terus menerus harus bermanis-manis demi menjaga dirinya tetap aman). Pun juga sikap tamak tidak membebaskan seseorang dari kehinaan.

Kata Gus Ulil, rasa sakit yang disebabkan oleh sifat qana’ah berbeda dengan rasa sakit karena sifat rakus dan tamak. Rasa sakit yang disebabkan oleh sifat qana’ah tidak terlihat karena dapat kita kendalikan. Seperti ketika seseorang merasa terhina karena mengetahui bahwa mereka tidak mampu membeli iPhone terbaru.

Rasa sakit karena menghina diri sendiri karena butuh bantuan orang lain dan merasa terhina oleh orang lain lebih menyakitkan. Karena itu, orang yang tamak kehilangan harga diri mereka dan menjauh dari jalan kebenaran.

Seseorang tidak dapat berdakwah ketika mereka terhina karena mereka tidak dapat mengajak orang lain ke jalan kebenaran. Akibatnya, dhin (agama) menjadi rusak. Seseorang harus menjaga syahwat perutnya untuk menghindari kerusakan.

Sifat Qana’ah Menaikkan Derajat ke Tingkat Ruhani

“Kemuliaan seorang yang beriman adalah merasa cukupnya (mandiri yaitu hidup dicukupkan hanya dengan rezeki dari Allah Swt. Dan tidak bergantung pada orang lain),” kata Rasulullah Saw.

Sebuah kalam hikmah mengatakan, “Merasa aman terhadap siapapun secara mandiri, bersikap merdeka dari siapapun, maka engkau akan menjadi rekan yang setara (bukan alat yang diperalat). Jika Anda menemukan seseorang yang dapat membantu Anda, Anda akan menjadi budaknya. Berbuat baiklah kepada orang lain jika Anda ingin menjadi raja.”

Kedua, untuk mengobati sifat tamak, perhatikan perilaku orang-orang Nasrani dan Yahudi yang bersenang-senang. Selain itu orang-orang bodoh di antara Kurdi yang hidup sesuka mereka (tanpa mempertimbangkan hukum akhirat) sehingga mereka tidak memiliki batas moral.

Mereka tidak mempertimbangkan tindakan para nabi, sahabat nabi, dan wali-wali, dan tidak membandingkannya dengan tindakan orang lain yang tidak terpengaruh oleh duniawi dan ketamakan. Mereka yang mempertimbangkan hal ini mungkin dapat menjalani kehidupan yang qana’ah dengan sedikit harta.

Seseorang akan menghabiskan banyak makanan dan minuman jika mereka mengikuti keinginan mereka. Dan jika dia memakai pakaian dan kuda yang indah, dan ada orang Yahudi yang memiliki kedudukannya yang lebih tinggi. Dia tidak akan bisa menandingi orang yang memiliki kedudukannya itu kecuali para nabi dan wali-wali, karena sifat qana’ah menaikkan derajat seseorang ke tingkat ruhani.

Bahaya Menumpuk Harta

Ketiga, seseorang harus menyadari bahaya menumpuk harta. Bahaya harta seperti kemalingan, perampokan, atau kehilangan, dan jika kedua tangan bebas dari harta, orang akan merasa aman dan tidak terbebani.

Demikianlah pernyataan saya, kata Imam Al-Ghazali, mengenai bahaya harta. Jika seseorang hamba memiliki harta yang banyak, dia bisa jauh dari pintu surga selama lima ratus tahun. Ini karena jumlah harta yang lebih besar semakin lama terhitung, sehingga terlambat masuk ke surga selama lima ratus tahun akhirat.

Gus Ulil mengatakan, jika seseorang tidak qana’ah terhadap rezeki yang Allah Swt berikan. kepadanya, maka dia akan menyusul orang kaya dari kaumnya, yang kemudian akan terhukum selama beberapa waktu di akhirat. Untuk menjadi kaya, seseorang harus melihat orang lain yang harta atau posisinya jauh di bawahnya daripada yang di atasnya. Ini juga karena syaitan selalu memalingkan mata orang tersebut ke hal-hal duniawi sehingga mereka lupa akhirat.

“Tidakkah kamu ingin seperti mereka yang bagus-bagus pakaiannya, yang berfoya-foya hartanya, yang enak-enak makanannya?” adalah salah satu contoh keinginan syaitan. “Lihatlah orang-orang yang hartanya di bawah kamu; bukankah hidup mereka tidak menyenangkan karena miskin harta?”

Nikmat Akhirat

Sebaliknya, jika Anda melakukan perbuatan baik, godaan syaitan akan menguasai Anda. Untuk apa kamu takut kepada Allah Swt. dengan bersusah-susah untuk beribadah? Namun, apakah ada orang bijak yang tidak melakukannya? Pernahkah Anda berusaha menjadi lebih baik daripada orang lain hanya untuk merasa spesial?

“Rasulullah Saw. berwasiat kepadaku untuk melihat kepada mereka yang posisinya di bawahku dan melarang aku melihat mereka yang berada di atasku (larangan melihat kekayaan dunia),” kata sahabat Abu Dzar.

Dalam riwayat Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda, “Jika engkau melihat seseorang yang lebih rendah dari orang yang diunggulkan dalam hal duniawi dan harta, maka alihkan pandanganmu kepada orang yang lebih rendah (abaikan duniawi) untuk meraih akhlak qana’ah.”

Selain itu, sabar dan lamunan pendek adalah inti dari masalah ini. Karena nikmat akhirat lebih lama, batasan kesabaran di dunia ini lebih pendek daripada usia di dunia. Posisi ini mirip dengan seorang yang sakit dan bersabar dengan obat pahit demi sembuh. Wallahu a’lam bisshawaab. []

 

Tags: Al GhazaliGus UlilmanusiaNgaji Ihya' UlumuddinSantri OnlineSifat Rakus dan Tamak
Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Terkait Posts

Ki Ageng Suryomentaram
Buku

Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

23 Oktober 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

25 Oktober 2025
Terminasi
Publik

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

13 Oktober 2025
ODGJ
Personal

ODGJ Bukan Gila, Mereka Hanya Hilang Kesadaran

26 September 2025
Akurasi data
Publik

Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

14 September 2025
Terjebak dalam Kehidupan
Personal

Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

13 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID