Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

Kasus DPR yang memilih diam di tengah demonstrasi adalah cermin bahwa demokrasi deliberatif kita masih absen

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
5 September 2025
in Publik
A A
0
Demokrasi Deliberatif

Demokrasi Deliberatif

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gelombang demonstrasi yang terjadi pada penghujung Agustus 2025 seharusnya menjadi momentum bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperlihatkan fungsinya sebagai wakil rakyat. Ribuan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat sipil berkumpul di depan Gedung DPR RI untuk menyuarakan aspirasi.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Tidak ada satu pun pimpinan atau anggota DPR yang keluar menemui mereka. Ketua DPR, Puan Maharani, pun memilih diam ketika ditanya awak media soal ketidakhadiran wakil rakyat dalam menyapa demonstran.

Di titik ini, publik berhadapan dengan paradoks. Di satu sisi, Presiden Prabowo Subianto mendorong DPR untuk membuka ruang dialog dengan demonstran. Namun di sisi lain, lembaga legislatif justru memilih diam dan berlindung di balik pagar Senayan. Situasi ini menegaskan bahwa kita sedang menghadapi krisis representasi politik yang serius.

Untuk membaca fenomena ini, relevan kiranya menghadirkan teori demokrasi deliberatif yang dikembangkan oleh Jurgen Habermas. Dalam karya monumentalnya Between Facts and Norms (1996), Habermas menekankan bahwa legitimasi politik hanya akan lahir melalui komunikasi yang rasional, terbuka, dan partisipatif antara warga negara dengan penguasa. Demokrasi tidak semata-mata berhenti pada prosedur elektoral, tetapi harus hadir dalam bentuk ruang deliberasi, yaitu pertemuan gagasan dan aspirasi antara rakyat dengan wakilnya.

Komunikasi Politik

Dalam konteks Indonesia, DPR RI sejatinya tidak hanya berfungsi sebagai lembaga legislasi atau pengawas pemerintah, melainkan juga sebagai arena komunikasi politik. Gedung DPR bukan sekadar tempat merumuskan undang-undang, tetapi seharusnya menjadi simbol keterhubungan antara rakyat dan negara. Ketika fungsi itu absen, yang terjadi adalah pengosongan makna representasi.

Sikap diam DPR di tengah demonstrasi mencerminkan betapa komunikasi politik kita masih bersifat prosedural, bukan substansial. Alasan “belum ada surat resmi” jelas menunjukkan bahwa wakil rakyat lebih mementingakan tata cara formal dibanding kebutuhan riil rakyat yang mendesak. Padahal, demonstrasi itu sendiri merupakan wujud artikulasi politik yang sah dalam demokrasi.

Habermas menolak model demokrasi yang hanya menekankan prosedur tanpa substansi. Demokrasi, menurutnya, harus tertopang oleh diskursus publik yang rasional. Ketika DPR memilih diam, maka proses diskursus itu berhenti. Rakyat bicara di jalan, sedangkan wakil rakyat menutup pintu di Senayan. Kesenjangan komunikasi ini memperlebar jarak antara elite politik dan masyarakat akar rumput.

Lebih jauh, diamnya Puan Maharani mempertegas absen-nya komunikasi politik. Bukannya memberikan penjelasan argumentatif, ia justru menghindar dari pertanyaan publik. Dalam teori Habermas, tindakan semacam ini bisa terbaca sebagai kegagalan dalam membangun “ruang publik” yang sehat, tempat argumen teruji secara terbuka.

Legitimasi Parlemen

Krisis komunikasi politik ini berdampak langsung terhadap legitimasi parlemen. Menurut David Easton, legitimasi adalah keyakinan masyarakat bahwa lembaga politik memiliki hak untuk membuat keputusan yang mengikat. Ketika DPR tidak mau menemui rakyat, keyakinan itu kian rapuh. Akibatnya, kepercayaan publik tergerus, dan parlemen hanya kita pandang sebagai institusi formal tanpa substansi.

Situasi ini juga memperkuat fenomena delegative democracy (O’Donnell, 1994), yaitu demokrasi yang hanya berjalan saat rakyat memberi mandat lewat pemilu, tetapi setelah itu wakil rakyat merasa tidak lagi terikat untuk mendengar aspirasi. Demokrasi hanya hidup lima tahun sekali, pada saat pemilu, sementara di antara itu, rakyat kehilangan saluran komunikasi yang efektif dengan wakilnya.

Jika fenomena ini terus berulang, demokrasi Indonesia berisiko jatuh ke dalam formalisme belaka. Artinya, prosedur pemilu tetap berjalan, tetapi substansi demokrasi, yakni partisipasi, komunikasi, dan deliberasi, tidak hadir. Pada akhirnya, rakyat akan semakin apatis terhadap institusi politik, dan jurang antara elite dan akar rumput makin melebar.

Demonstrasi Adalah Suara Rakyat

Opini publik seharusnya menjadi peringatan bagi DPR bahwa demokrasi tidak bisa mereka pertahankan hanya dengan aturan dan pagar tinggi. Demokrasi harus kita hidupkan melalui keberanian untuk mendengar, berdialog, dan membuka ruang deliberasi dengan masyarakat. Seperti Habermas tegaskan, legitimasi politik lahir dari proses komunikasi yang sehat, bukan dari sekadar prosedur formal.

Kehadiran DPR di tengah rakyat bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Demonstrasi adalah suara rakyat yang sah, bukan gangguan. Dengan menolak menemui rakyat, DPR justru mengkhianati fungsi representatifnya.

Kasus DPR yang memilih diam di tengah demonstrasi adalah cermin bahwa demokrasi deliberatif kita masih absen. Habermas sudah mengingatkan, tanpa komunikasi publik yang terbuka, demokrasi hanya akan menjadi prosedur kosong.

Jika DPR tidak segera mengembalikan fungsinya sebagai forum deliberasi, maka krisis representasi politik akan semakin dalam. Pada akhirnya, demokrasi Indonesia akan kehilangan makna substantifnya, dan rakyat hanya akan melihat Senayan sebagai gedung megah yang jauh dari kehidupan mereka. []

Tags: Demokrasi DeliberatifDemonstrasiJurgen HabermaskomunikasiparlemenpolitikSenayan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

Next Post

Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Habitus Hedonisme
Publik

Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

6 Maret 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

2 Februari 2026
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Next Post
Kelahiran Nabi Muhammad yang

Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0