• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Anak dalam Hukum Islam dan Konvensi Global

Isu kewajiban anak ini juga disinggung Muhammad al-Zuhaili, bahwa para orang tua dan pendakwah lebih sering menitik beratkan pada tanggungjawab dan kewajiban anak-anak dibanding hak-hak yang seharusnya dipenuhi terhadap mereka

Redaksi Redaksi
11/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Konvensi Global

Konvensi Global

170
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan cendekiawan muslim kontemporer Rajabi-Ardeshiri tentang hak anak dalam hukum Islam dan konvensi global, maka ia membaginya dalam tiga kategori.

Pertama, bahwa Islam tidak hanya bertumpu pada hak anak, sebagaimana konvensi global, namun juga memberikan tanggungjawab di pundak mereka.

Kedua, soal kebebasan berekspresi terutama memeluk agama. Sementara Islam tidak memberi kebebasan anak dari keluarga muslim untuk memeluk selain agama Islam. (Baca juga: Maulid Nabi : Korelasi Parenting Aminah Ibunda Rasulullah dan Trend Daycare Masa Kini)

Ketiga, soal adopsi yang diharamkan Islam karena menghilangkan nasab keluarga. Sementara hal tersebut dibolehkan konvensi untuk kepentingan anak.

Tetapi Rajabi-Ardeshiri tidak menjelaskan sejak usia berapakah seorang anak memiliki kewajiban, di samping hak-hak yang melekat justru sejak dalam kandungan.

Baca Juga:

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Isu kewajiban anak ini juga pernah Muhammad al-Zuhaili singgung, bahwa para orang tua dan pendakwah lebih sering menitik beratkan pada tanggungjawab dan kewajiban anak-anak daripada hak-hak yang seharusnya orang tua penuhi.

Besar kemungkinan, UU Perlindungan Anak yang memasukkan pada tanggung jawab anak. Di samping hak-hak mereka juga karena terpengaruh pandangan hukum Islam ini.

Isu tanggungjawab dan kewajiban ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, harus anak-anak lakukan.

Pasalnya, hukum Islam sendiri, kata Kang Faqih, secara tegas merujuk pada konsepsi anak, yang tidak pernah membedakan-bedakan sejak ia lahir. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirhakHak anakHukum IslamKonvensi Global
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT
  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID