• Login
  • Register
Sabtu, 23 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Anak dalam Hukum Islam dan Konvensi Global

Isu kewajiban anak ini juga disinggung Muhammad al-Zuhaili, bahwa para orang tua dan pendakwah lebih sering menitik beratkan pada tanggungjawab dan kewajiban anak-anak dibanding hak-hak yang seharusnya dipenuhi terhadap mereka

Redaksi Redaksi
11/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Konvensi Global

Konvensi Global

133
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan cendekiawan muslim kontemporer Rajabi-Ardeshiri tentang hak anak dalam hukum Islam dan konvensi global, maka ia membaginya dalam tiga kategori.

Pertama, bahwa Islam tidak hanya bertumpu pada hak anak, sebagaimana konvensi global, namun juga memberikan tanggungjawab di pundak mereka.

Kedua, soal kebebasan berekspresi terutama memeluk agama. Sementara Islam tidak memberi kebebasan anak dari keluarga muslim untuk memeluk selain agama Islam. (Baca juga: Maulid Nabi : Korelasi Parenting Aminah Ibunda Rasulullah dan Trend Daycare Masa Kini)

Ketiga, soal adopsi yang diharamkan Islam karena menghilangkan nasab keluarga. Sementara hal tersebut dibolehkan konvensi untuk kepentingan anak.

Tetapi Rajabi-Ardeshiri tidak menjelaskan sejak usia berapakah seorang anak memiliki kewajiban, di samping hak-hak yang melekat justru sejak dalam kandungan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Pentingnya Laki-Laki dan Perempuan Memiliki Pengetahuan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR)
  • Masalah Ekonomi: Penyebab Maraknya Terjadi Pernikahan Anak di Desa
  • Bahaya Pernikahan Anak dalam Pandangan Ulama KUPI

Baca Juga:

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Pentingnya Laki-Laki dan Perempuan Memiliki Pengetahuan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR)

Masalah Ekonomi: Penyebab Maraknya Terjadi Pernikahan Anak di Desa

Bahaya Pernikahan Anak dalam Pandangan Ulama KUPI

Isu kewajiban anak ini juga pernah Muhammad al-Zuhaili singgung, bahwa para orang tua dan pendakwah lebih sering menitik beratkan pada tanggungjawab dan kewajiban anak-anak daripada hak-hak yang seharusnya orang tua penuhi.

Besar kemungkinan, UU Perlindungan Anak yang memasukkan pada tanggung jawab anak. Di samping hak-hak mereka juga karena terpengaruh pandangan hukum Islam ini.

Isu tanggungjawab dan kewajiban ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, harus anak-anak lakukan.

Pasalnya, hukum Islam sendiri, kata Kang Faqih, secara tegas merujuk pada konsepsi anak, yang tidak pernah membedakan-bedakan sejak ia lahir. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirhakHak anakHukum IslamKonvensi Global
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Penari Perempuan Sunda

Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda

22 September 2023
Hadis Jihad

Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

21 September 2023
Jihad Rumah Tangga

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

21 September 2023
Etika Sufi Ibn Arabi

Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

21 September 2023
Jihad Rumah Tangga

Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

21 September 2023
Jihad Perempuan

Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

21 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mahnaz Afkhami

    Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka
  • Dukungan Kiai Sahal terhadap Kiprah Nyai Nafisah
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda
  • Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist