Mubadalah.id – Hadis tentang perempuan shalat di masjid tidak hanya berbicara soal ibadah ritual, tetapi juga memuat pesan sosial yang kuat mengenai hak perempuan atas ruang publik.
Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad Saw menolak logika yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus selalu dibatasi, diawasi, dan dikendalikan.
Dalam praktik sosial yang masih bertahan hingga hari ini, sering kita jumpai anggapan bahwa hukum asal bagi laki-laki adalah boleh beraktivitas di ruang publik.
Sementara perempuan harus dilarang kecuali ada izin atau alasan tertentu. Cara pandang ini bertentangan dengan spirit hadis Nabi Saw yang justru membalik logika tersebut.
Sabda Nabi, “Janganlah melarang perempuan pergi ke masjid,” menegaskan bahwa perempuan memiliki kebutuhan yang sama dengan laki-laki untuk mengakses kebaikan publik. Termasuk ilmu, jejaring sosial, dan pembinaan spiritual. Jika akses ini terus-menerus kita batasi, perempuan akan mengalami kerugian berlapis, baik secara keagamaan maupun sosial.
Dialog dalam hadis Ibnu Umar ra juga menunjukkan bahwa penolakan terhadap kehadiran perempuan di ruang publik. Bahkan terjadi pada tokoh besar seperti Umar bin Khathab ra.
Namun perbedaannya, Umar memilih tunduk pada ajaran Nabi Saw. Sikap ini menunjukkan bahwa standar utama dalam Islam bukanlah selera personal atau budaya patriarkal, melainkan teladan Nabi.
Dalam konteks kekinian, hadis ini relevan untuk membaca ulang berbagai praktik pembatasan terhadap perempuan atas nama agama. Pembatasan tersebut sering kali berujung pada diskriminasi, hegemoni, bahkan kekerasan simbolik dan struktural.
Islam, melalui Nabi Muhammad Saw, hadir sebagai agama yang menebarkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh manusia, tanpa membedakan jenis kelamin.
Oleh karena itu, memastikan perempuan dapat mengakses ruang ibadah dan ruang publik secara aman dan bermartabat merupakan bagian dari menjalankan ajaran Islam itu sendiri. []


















































