Senin, 9 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

Akses yang terbatas dan stigma sosial membuat disabilitas terus berjuang meraih kesetaraan politik.

Annisa Rendanianti by Annisa Rendanianti
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Hak Politik Penyandang Disabilitas

Hak Politik Penyandang Disabilitas

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sistem demokrasi yang baik, hak politik penyandang disabilitas seperti hak memilih dan dipilih sejatinya adalah hak universal yang tidak boleh terbatas oleh kondisi fisik, indera, maupun kognitif seseorang. Demokrasi kehilangan maknanya jika ada sebagian warga negara yang terpinggirkan hanya karena keterbatasan yang mereka miliki.

Sayangnya, realitas di lapangan sering berkata lain. Akses terbatas, stigma sosial, dan kebijakan yang belum berpihak membuat disabilitas terus berjuang demi partisipasi politik yang setara.

Memahami Hak Politik sebagai Ruang Partisipasi Setara

Hak politik merupakan salah satu hak dasar yang melekat pada setiap warga negara dalam kehidupan bernegara. Para ahli memberikan definisi yang beragam, namun pada dasarnya mengarah pada pemahaman yang sama, yakni hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik.

Menurut Jimly Asshiddiqie, hak politik adalah bagian dari hak asasi manusia yang berhubungan langsung dengan sistem demokrasi, yaitu hak untuk dipilih dan memilih, serta hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Sementara itu, Miriam Budiardjo mendefinisikan hak politik sebagai hak warga negara untuk ikut serta dalam kehidupan politik, termasuk memberikan suara dalam pemilu, membentuk partai politik, hingga menduduki jabatan publik.

Dari pandangan para ahli tersebut, jelas bahwa hak politik bukan hanya sebatas menggunakan hak pilih di bilik suara. Lebih dari itu, hak politik mencakup kesempatan luas untuk memengaruhi arah kebijakan negara, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.

Jaminan Konstitusi terhadap Hak Politik Disabilitas

Konstitusi Indonesia memberikan jaminan yang tegas terhadap hak politik warga negara, termasuk hak politik penyandang disabilitas. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Kemudian, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Artinya, penyandang disabilitas pun memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam politik, baik dengan memilih maupun mencalonkan diri sebagai kandidat.

Tidak berhenti sampai di situ, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menegaskan jaminan hak politik bagi penyandang disabilitas.

Kedua regulasi ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memilih dan dipilih selama memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang.

Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa hak politik penyandang disabilitas menjadi bagian dari jaminan konstitusional yang tidak dapat kita kesampingkan. Negara, melalui konstitusi dan berbagai undang-undang turunannya, menegaskan komitmen untuk menghadirkan kesetaraan bagi semua warga negara tanpa kecuali.

Tantangannya kini adalah memastikan bahwa jaminan hukum tersebut benar-benar diwujudkan dalam praktik, sehingga hak politik penyandang disabilitas tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga difasilitasi aksesibilitasnya agar bisa berpartisipasi secara penuh dalam demokrasi.

Tantangan yang Dihadapi Penyandang Disabilitas

Meskipun telah ada jaminan hukum, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak hambatan. Pertama, dari sisi penyandang disabilitas sebagai pemilih, aksesibilitas tempat pemungutan suara (TPS) masih sering tidak ramah disabilitas.

Kedua, dari sisi yang mencalonkan diri, penyandang disabilitas masih menghadapi stigma sosial dan minimnya dukungan politik. Laporan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Penca) menyebutkan bahwa jumlah caleg penyandang disabilitas sangat sedikit dan jarang yang berhasil lolos ke parlemen.

Faktor penyebabnya antara lain keterbatasan biaya politik, rendahnya kepercayaan partai, serta stereotip masyarakat yang meragukan kapasitas mereka.

Prinsip Keadilan dalam Islam terhadap Hak Politik Disabilitas

Dalam perspektif Islam, setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT. Al-Qur’an dalam Surah Al-Hujurat ayat 13 menegaskan bahwa yang membedakan manusia hanyalah ketakwaannya, bukan kondisi fisik atau kemampuan jasmani.

Dalam konsep Siyasah Dusturiyah atau Hukum Tata Negara Islam, prinsip keadilan (‘adl) dan persamaan (musawah) menjadi dasar penting dalam mengatur kehidupan bernegara.

Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah menjelaskan bahwa pemimpin wajib menjamin hak seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Dengan demikian, menutup akses atau hak politik bagi penyandang disabilitas bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.

Selain itu, Islam juga mengajarkan nilai maslahah (kemaslahatan) yang menekankan bahwa kebijakan negara harus mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk kelompok rentan. Maka, penyandang disabilitas memiliki hak untuk dilibatkan dalam politik sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial.

Nabi Muhammad SAW juga memberikan teladan nyata tentang penghormatan terhadap penyandang disabilitas. Abdullah bin Ummi Maktum seorang sahabat yang memiliki kekurangan fisik berupa kebutaan (tuna netra), diberi kehormatan untuk menjadi muadzin. Kisah ini menunjukkan bahwa keterbatasan fisik tidak mengurangi kapasitas seseorang untuk memegang peran strategis dalam masyarakat.

Dengan demikian, prinsip keadilan Islam mendorong agar penyandang disabilitas tidak dipandang sebelah mata dalam urusan politik. Mereka memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi, menyampaikan aspirasi, dan menentukan arah kepemimpinan bangsa.

Konstitusi dan undang-undang di Indonesia menjamin hak politik penyandang disabilitas. Namun, mereka masih menghadapi berbagai tantangan berupa hambatan aksesibilitas, stigma, dan minimnya dukungan politik.

Dalam perspektif Islam, prinsip keadilan, persamaan, dan maslahah menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk membatasi hak politik penyandang disabilitas. Karena itu, negara, partai politik, dan masyarakat perlu berkomitmen memastikan penyandang disabilitas dapat berpartisipasi setara dalam politik. []

Tags: AksesibilitasDisabilitashak politikHak Politik Penyandang DisabilitasHak-hak DisabilitasInklusi Sosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

Next Post

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

Annisa Rendanianti

Annisa Rendanianti

Related Posts

Hari Kemenangan
Disabilitas

Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

5 Maret 2026
Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Perempuan Tunanetra Transjakarta
Disabilitas

Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

26 Februari 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Next Post
Nyai Badriyah

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?
  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri
  • Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0