Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Hari Buruh Internasional: Refleksi Kesejahteraan Buruh dalam Pandangan Islam

Hari Buruh Internasional adalah momentum untuk mengingatkan kembali tentang kesejahteraan buruh yang harus berlandaskan nilai-nilai Islam

Siti Nisrofah by Siti Nisrofah
30 April 2025
in Featured, Publik
A A
0
hari buruh internasional

hari buruh internasional

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Buruh Internasional atau yang akrab dengan istilah May Day jatuh pada hari Rabu 1 Mei 2024. Semua ikut merayakan dengan libur nasional baik pegawai, karyawan, maupun profesi lainnya. Namun, apakah buruh pekerja kasar libur? Misalnya saja tukang bangunan, petugas kebersihan, tukang jahit, dan lainnya. Apakah mereka merayakan Hari Buruh? Lantas perayaan itu untuk siapa?

Sejarah singkat Hari Buruh Internasional

Mari kita simak sejarah singkat Hari Buruh Internasional. Melalui laman resmi CNBC, sejarah Hari Buruh Internasional mengalami banyak dinamika. Hari Buruh Internasional berawal dari meletusnya demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Amerika Serikat. Seluruh pekerja di Amerika Serikat melakukan aksi mogok kerja, karena selama ini kondisi mereka termarjinalkan.

Jam kerja yang tidak manusiawi yaitu selama 16 jam per hari dengan upah yang sangat rendah. Para pekerja bertahan dengan tempat yang tidak layak bahkan tanpa jaminan kesehatan apapun.

Pada 3 Mei 1886, terjadi bentrok antara demonstran dan polisi di Chicago, Amerika Serikat. Kondisi tersebut menewaskan empat orang demonstran dan tujuh polisi.

Sejarah Hari Buruh Internasional berlanjut pada tahun 1889. Adanya Konferensi Internasional di Paris untuk memperingati perjuangan para pekerja dalam mendapatkan keadilan. Ketok palu sidang memutuskan bahwa 1 Mei menjadi Hari Buruh Internasional.

Sejarah Hari Buruh Nasional

Meninggalkan dunia internasional, Hari Buruh juga memiliki dinamika tersendiri di Indonesia. Tepatnya pada tahun 1920, pertama kalinya serikat pekerja Indonesia melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan hak-haknya.

Setiap 1 Mei, peringatan Hari Buruh diwarnai dengan banyak tuntutan para pekerja agar tercipta keadilan. Mulai dari upah kerja yang layak, jaminan kesehatan dan kelayakan kerja, jam kerja yang manusiawi, cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan, dan tunjangan hari raya yang sampai saat ini masih bisa kita nikmati.

Resmi, 1 Mei tahun 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.

Realita kesejahteraan buruh

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh merupakan orang yang bekerja dengan orang lain untuk mendapatkan upah. Artinya, terminologi buruh tidak hanya mencakup buruh pabrik dan buruh tani, melainkan semua umat manusia yang bukan pengusaha maupun penguasa.

Setinggi apapun pendidikannya, sebesar apapun gajinya. Jika ia masih mendapatkan penghidupan dari hasil gajinya, maka secara definisi mereka adalah buruh. Namun, mereka adalah buruh yang terpelajar dan terdidik.

Coba kita amati lingkungan sekitar, apakah para buruh sudah cukup sejahtera? Terlebih buruh harian lepas. Tenaganya terkuras banyak, waktunya terbuang berjam-jam. Namun seringkali tidak seimbang dengan upah yang diperoleh. Bekerja tanpa pengamanan yang memadai sehingga rawan sekali terjadi kecelakaan kerja.

Dari sudut lain, seorang buruh terpelajar yang mendapatkan upah sangat sedikit. Ia adalah guru honorer. Membutuhkan waktu kurang lebih empat tahun untuk mempelajari ilmu pendidikan. Di pundaknya tersematkan amanah cita-cita luhur bangsa yaitu mencerdaskan generasi. Namun kesejahteraannya sering terabaikan oleh pemerintah. Lagi-lagi Hari Buruh baik secara internasional maupun nasional belum cukup merepresentasikan kesejahteraan buruh di indonesia.

Perbedaan kesejahteraan buruh dalam pandangan Islam, kapitalis, dan sosialis

Islam adalah agama yang rahmatan lil a’lamin. Islam sangat tahu caranya memanusiakan manusia. Termasuk perkara kesejahteraan manusia. Berbeda dengan paham komunis, mereka hanya melihat buruh sebagai pekerja. Relasi yang terbangun antara majikan selaku pemberi kerja dengan buruh bersifat vertikal.

Akibatnya muncul stratifikasi sosial. Perbedaan strata sosial menjadi semakin tajam. Hal tersebut menimbulkan perbedaan distribusi wewenang, posisi, kedudukan, status, dan kelebihan masing-masing.

Secara upah, kapitalis membayar buruh menggunakan upah minimum lingkungan sekitar. Bahkan hanya sebagai biaya pengganti tenaga yang sudah tercurahkan dari seorang buruh.

Berbeda jauh dengan Islam. Konsepsi buruh dalam Islam adalah sebagai hamba Allah Swt yang memiliki derajat seperti manusia pada umumnya. Oleh karena itu, Islam tidak pernah mengajarkan untuk memusuhi kekayaan orang lain seperti halnya paham sosialis. Atau berlaku sewenang-wenang seperti paham kapitalis.

Kesejahteraan buruh dalam pandangan Islam

Islam selalu menegaskan bahwa kehidupan ekonomi harus berlandaskan asas keadilan. Islam menguraikan konsep buruh menjadi beberapa hal.

Pertama, buruh adalah saudara. Sesuai dengan hadits Rasulullah “Para perkerja adalah saudaramu yang dikuasakan Allah kepadamu. Maka barang siapa mempunyai pekerja hendaklah memberinya makanan sebagaimana yang ia makan, memberinya pakaian sebagaimana yang ia pakai, dan jangan memaksanya untuk melakukan sesuatu yang ia tidak mampu. Jika terpaksa, ia harus dibantu” (HR. Ahmad).

Kedua, perintah memperlakukan buruh dengan baik. Sesuai dengan hadits Rasulullah “Ada tiga orang yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: … orang yang mempekerjakan seorang buruh, si buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upahnya (yang sesuai).” (HR. Bukhari dan Ibn Majah).

Ketiga, pemberian beban kerja tidak boleh melebihi kemampuan. Dalam Al-Qur’an surah al-An’am [6]: 145 mengumpamakan majikan yang memperkerjakan buruh di luar kemampuannya seperti memeras keringatnya, menjadikannya sebagai mesin penggerak yang menghasilkan produk perusahaan bagaikan memakan darah yang mengalir.

Keempat, pemberian upah yang layak dan tepat waktu. Rasulullah pernah menegaskan bahwa “Berikanlah upah sebelum keringat si pekerja kering.” (Abha, 2013: 24-27).

Hari Buruh Internasional adalah momentum untuk mengingatkan kembali tentang kesejahteraan buruh yang harus berlandaskan nilai-nilai Islam. Kembali lagi pada konsep mubadalah, bahwa manusia harus saling menghargai tanggung jawab masing-masing.

Siapapun yang memiliki power, maka harus mendistribusikan kekuatannya untuk kemaslahatan bersama. Bukan malah berbuat zalim kepada orang yang lebih lemah. Nauudzhubillahimindzalik. []

Tags: Hak BuruhHak PekerjaHari Buruh InternasionalislamKesejahteraan BuruhUpah Buruh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pesan Nabi Saw: PRT Adalah Manusia, Perlakukanlah Dengan Baik, Berikan Upah dan Cukupi Kebutuhannya

Next Post

Pandangan Ulama tentang Konsep Kafa’ah dalam Perkawinan

Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Next Post
Kafa'ah

Pandangan Ulama tentang Konsep Kafa'ah dalam Perkawinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0