Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Hari Buruh Internasional: Refleksi Kesejahteraan Buruh dalam Pandangan Islam

Hari Buruh Internasional adalah momentum untuk mengingatkan kembali tentang kesejahteraan buruh yang harus berlandaskan nilai-nilai Islam

Siti Nisrofah by Siti Nisrofah
30 April 2025
in Featured, Publik
A A
0
hari buruh internasional

hari buruh internasional

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Buruh Internasional atau yang akrab dengan istilah May Day jatuh pada hari Rabu 1 Mei 2024. Semua ikut merayakan dengan libur nasional baik pegawai, karyawan, maupun profesi lainnya. Namun, apakah buruh pekerja kasar libur? Misalnya saja tukang bangunan, petugas kebersihan, tukang jahit, dan lainnya. Apakah mereka merayakan Hari Buruh? Lantas perayaan itu untuk siapa?

Sejarah singkat Hari Buruh Internasional

Mari kita simak sejarah singkat Hari Buruh Internasional. Melalui laman resmi CNBC, sejarah Hari Buruh Internasional mengalami banyak dinamika. Hari Buruh Internasional berawal dari meletusnya demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Amerika Serikat. Seluruh pekerja di Amerika Serikat melakukan aksi mogok kerja, karena selama ini kondisi mereka termarjinalkan.

Jam kerja yang tidak manusiawi yaitu selama 16 jam per hari dengan upah yang sangat rendah. Para pekerja bertahan dengan tempat yang tidak layak bahkan tanpa jaminan kesehatan apapun.

Pada 3 Mei 1886, terjadi bentrok antara demonstran dan polisi di Chicago, Amerika Serikat. Kondisi tersebut menewaskan empat orang demonstran dan tujuh polisi.

Sejarah Hari Buruh Internasional berlanjut pada tahun 1889. Adanya Konferensi Internasional di Paris untuk memperingati perjuangan para pekerja dalam mendapatkan keadilan. Ketok palu sidang memutuskan bahwa 1 Mei menjadi Hari Buruh Internasional.

Sejarah Hari Buruh Nasional

Meninggalkan dunia internasional, Hari Buruh juga memiliki dinamika tersendiri di Indonesia. Tepatnya pada tahun 1920, pertama kalinya serikat pekerja Indonesia melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan hak-haknya.

Setiap 1 Mei, peringatan Hari Buruh diwarnai dengan banyak tuntutan para pekerja agar tercipta keadilan. Mulai dari upah kerja yang layak, jaminan kesehatan dan kelayakan kerja, jam kerja yang manusiawi, cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan, dan tunjangan hari raya yang sampai saat ini masih bisa kita nikmati.

Resmi, 1 Mei tahun 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.

Realita kesejahteraan buruh

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh merupakan orang yang bekerja dengan orang lain untuk mendapatkan upah. Artinya, terminologi buruh tidak hanya mencakup buruh pabrik dan buruh tani, melainkan semua umat manusia yang bukan pengusaha maupun penguasa.

Setinggi apapun pendidikannya, sebesar apapun gajinya. Jika ia masih mendapatkan penghidupan dari hasil gajinya, maka secara definisi mereka adalah buruh. Namun, mereka adalah buruh yang terpelajar dan terdidik.

Coba kita amati lingkungan sekitar, apakah para buruh sudah cukup sejahtera? Terlebih buruh harian lepas. Tenaganya terkuras banyak, waktunya terbuang berjam-jam. Namun seringkali tidak seimbang dengan upah yang diperoleh. Bekerja tanpa pengamanan yang memadai sehingga rawan sekali terjadi kecelakaan kerja.

Dari sudut lain, seorang buruh terpelajar yang mendapatkan upah sangat sedikit. Ia adalah guru honorer. Membutuhkan waktu kurang lebih empat tahun untuk mempelajari ilmu pendidikan. Di pundaknya tersematkan amanah cita-cita luhur bangsa yaitu mencerdaskan generasi. Namun kesejahteraannya sering terabaikan oleh pemerintah. Lagi-lagi Hari Buruh baik secara internasional maupun nasional belum cukup merepresentasikan kesejahteraan buruh di indonesia.

Perbedaan kesejahteraan buruh dalam pandangan Islam, kapitalis, dan sosialis

Islam adalah agama yang rahmatan lil a’lamin. Islam sangat tahu caranya memanusiakan manusia. Termasuk perkara kesejahteraan manusia. Berbeda dengan paham komunis, mereka hanya melihat buruh sebagai pekerja. Relasi yang terbangun antara majikan selaku pemberi kerja dengan buruh bersifat vertikal.

Akibatnya muncul stratifikasi sosial. Perbedaan strata sosial menjadi semakin tajam. Hal tersebut menimbulkan perbedaan distribusi wewenang, posisi, kedudukan, status, dan kelebihan masing-masing.

Secara upah, kapitalis membayar buruh menggunakan upah minimum lingkungan sekitar. Bahkan hanya sebagai biaya pengganti tenaga yang sudah tercurahkan dari seorang buruh.

Berbeda jauh dengan Islam. Konsepsi buruh dalam Islam adalah sebagai hamba Allah Swt yang memiliki derajat seperti manusia pada umumnya. Oleh karena itu, Islam tidak pernah mengajarkan untuk memusuhi kekayaan orang lain seperti halnya paham sosialis. Atau berlaku sewenang-wenang seperti paham kapitalis.

Kesejahteraan buruh dalam pandangan Islam

Islam selalu menegaskan bahwa kehidupan ekonomi harus berlandaskan asas keadilan. Islam menguraikan konsep buruh menjadi beberapa hal.

Pertama, buruh adalah saudara. Sesuai dengan hadits Rasulullah “Para perkerja adalah saudaramu yang dikuasakan Allah kepadamu. Maka barang siapa mempunyai pekerja hendaklah memberinya makanan sebagaimana yang ia makan, memberinya pakaian sebagaimana yang ia pakai, dan jangan memaksanya untuk melakukan sesuatu yang ia tidak mampu. Jika terpaksa, ia harus dibantu” (HR. Ahmad).

Kedua, perintah memperlakukan buruh dengan baik. Sesuai dengan hadits Rasulullah “Ada tiga orang yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: … orang yang mempekerjakan seorang buruh, si buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upahnya (yang sesuai).” (HR. Bukhari dan Ibn Majah).

Ketiga, pemberian beban kerja tidak boleh melebihi kemampuan. Dalam Al-Qur’an surah al-An’am [6]: 145 mengumpamakan majikan yang memperkerjakan buruh di luar kemampuannya seperti memeras keringatnya, menjadikannya sebagai mesin penggerak yang menghasilkan produk perusahaan bagaikan memakan darah yang mengalir.

Keempat, pemberian upah yang layak dan tepat waktu. Rasulullah pernah menegaskan bahwa “Berikanlah upah sebelum keringat si pekerja kering.” (Abha, 2013: 24-27).

Hari Buruh Internasional adalah momentum untuk mengingatkan kembali tentang kesejahteraan buruh yang harus berlandaskan nilai-nilai Islam. Kembali lagi pada konsep mubadalah, bahwa manusia harus saling menghargai tanggung jawab masing-masing.

Siapapun yang memiliki power, maka harus mendistribusikan kekuatannya untuk kemaslahatan bersama. Bukan malah berbuat zalim kepada orang yang lebih lemah. Nauudzhubillahimindzalik. []

Tags: Hak BuruhHak PekerjaHari Buruh InternasionalislamKesejahteraan BuruhUpah Buruh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pesan Nabi Saw: PRT Adalah Manusia, Perlakukanlah Dengan Baik, Berikan Upah dan Cukupi Kebutuhannya

Next Post

Pandangan Ulama tentang Konsep Kafa’ah dalam Perkawinan

Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Kafa'ah

Pandangan Ulama tentang Konsep Kafa'ah dalam Perkawinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0