Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

Pada akhirnya perdebatan tentang agama menemui titik kompromi, yaitu Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
20 Agustus 2025
in Publik
A A
0
Hari Kemerdekaan

Hari Kemerdekaan

33
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“……Agama Islam yang sekarang kita pegang teguh, harus kita pelajari lebih dalam lagi. Sebab di luaran sana banyak sekali kelompok yang bersimbol Islam tapi berlainan dengan Islam yang kita pelajari selama ini…”

Mubadalah.id – Demikianlah, sekelumit kata dari pembina upacara dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 kemarin. Nampaknya, beliau memprihatinkan akan gerakan-gerakan yang bersimbolkan Islam. Namun apa yang mereka lakukan sangat berlainan dengan isi dari ajaran Islam itu sendiri.

Jika kita amati, dalam perjalanan sejarah Indonesia, agama memiliki peran yang sangat krusial dalam memperjuangkan hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebut saja, gerakan Islam dalam Resolusi Jihad yang tercetuskan oleh KH Hasyim Asy’ari. Ia telah berhasil menggerakkan masyarakat dan santri untuk mengusir para penjajah. Resolusi itu, menegaskan bahwa membela Tanah Air untuk tidak dijajah kembali oleh Belanda dan sekutunya adalah wajib hukumnya bagi setiap individu muslim (fardhu ain).

Namun di sisi lain, banyak sekali kronik kekerasan di negara kita yang justru lahir dari sebuah paham agama. Selain yang telah saya sebutkan di muka, barangkali belum hilang dari memori kita akan tragedi ledakan di Bali yang telah merenggut 180 lebih nyawa manusia, atau insiden pembubaran rumah ibadah di Sukabumi dan Riau pada bulan lalu.

Intoleransi dan Diskriminasi

Setara Institute dalam laporanya membeberkan fakta, bahwa pada tahun 2024 terdapat sejumlah 260 tindakan intoleransi dan diskriminasi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Data tersebut mengalami kenaikan yang pada tahun 2023 hanya terdapat 216 pelanggaran.

Hal demikian, menandakan bahwa gerakan agama di negeri kita memiliki sisi paradoksal. Satu sisi perdamaian dan solidaritas sosial adalah cita-cita utamanya. Namun faktanya, tidak jarang kita temukan kekerasan yang terjadi justru muncul dari beberapa gerakannya.

Sehingga, persoalan demikian sangat membutuhkan peran aktif dari kita. Selain itu juga pemerintah untuk memutuskan sebuah hukum yang final dan mengikat, agar tidak lagi terjadi kekerasan yang berbasis agama. Di mana dalam legal theory Islam (ushul fiqh) tersebutkan, “hukmul hakim yarfa’u al-khilaf, sebuah keputusan pemerintah dapat mengangkat dan mengikat semua perbedaan.

Karena di sisi lain, negara hukum Indonesia menganut aliran positivisme yuridis, yang menyatakan bahwa sesuatu yang dapat kita terima sebagai kebenaran hukum adalah apa yang telah ditentukan secara positif oleh negara (Wahid, 2014).

Langkah pemerintah yang sedemikian juga bersandar pada legal maxims Islam yang mengatakan: “adh-dhararu yuzalu”, segala bentuk kerusakan harus segera kita hilangkan.

Sebab, meskipun, alam demokrasi kita telah memberikan ruang pada semua ekspresi keagamaan, namun negara Indonesia –dalam umurnya yang sudah menginjak delapan puluh tahun ini, juga harus bersih dari ekspresi keagamaan yang cepat atau lambat bisa mengancam demokrasi kita.

Selain itu  ekspresi keagamaan yang memaksakan kebenarannya kepada pihak lain adalah musuh demokrasi itu sendiri. Apalagi ia berpotensi menjatuhkan banyak korban dengan sebuah luka, yang sama sekali tidak mencerminkan cita-cita agama. Yakni untuk menghadirkan perdamaian dan menolak segala bentuk kerusakan.

Mengingat Kembali Konsep Ukhuwah

Maka, menjadi sangat penting bagi kita untuk mengingat kembali konsep ukhuwah (persaudaraan) yang diusung oleh KH Ahmad Shiddiq. Beliau adalah sosok intelektual muslim kelahiran Jember, untuk mengawal hari kemerdekaan yang damai tanpa kekerasan berbasis agama.

Konsep dari KH Ahmad Shiddiq pada dasarnya manusia adalah saudara bagi manusia lainnya. Beliau memberikan tiga klasifikasi mengenai konsep persaudaraan ini: Pertama, persaudaraan yang berbasis kemanusiaan (ukhuwah basyariyah), yang memberikan paham bahwa manusia berasal dari negara, agama, atau golongan manapun adalah saudara.

Kedua, persaudaraan yang berdasar kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah), yang berarti atas dasar satu bangsa dan satu negara, kita semua adalah saudara. Ketiga, persaudaraan Islam (ukhuwah islamiyyah), yang harus menjadi instrumen bersatunya umat muslim dari golongan manapun.

Andai saja kita mengerti bahwa kita dan mereka adalah saudara, maka segala bentuk militansi agama itu tidak akan terjadi, atau setidaknya bisa untuk kita bendung.

Selain itu, terdapat banyak motif yang menjadikan agama tidak lagi menampilkan wajahnya yang humanis, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan menjadi perekat perpecahan primordial. Satu di antaranya adalah motif politik.

Kelompok Keagamaan di Indonesia

Kesaksian al-Asymawi, salah satu sosok intelektual Mesir dalam karyanya, Al-Islam al-Siyasi (Islam Politik), yang dikutip oleh Mun’im A Sirry. Beliau adalah sosok intelektual muslim Indonesia, dalam bukunya yang berjudul Membendung Militansi Agama (2003), ia menyampaikan:

“Islam sesungguhnya diturunkan sebagai Agama, namun sebagian umat muslim menyeretnya ke ranah politik. Dari sini, Islam justru menjadi variabel pembeda dan tak jarang mendorong atas terjadinya konflik.”

Tentu saja, hal serupa bukan persoalan Islam semata. Sebut saja, kelompok Protestan Evangelical di Amerika Serikat yang memiliki orientasi politik yang cukup kuat. Kelompok tersebut -pada masanya- juga aktif menyebarkan fitnah dan kebencian terhadap kaum muslim.

Namun demikian, yang lebih mengagumkan lagi mereka mendapat penolakan keras dari kelompoknya sendiri. Sehingga, masjid-masjid dan pusat-pusat Islam di sana mendapat penjagaan dan terproteksi oleh orang-orang non-muslim (Sirry, 2003).

Hal itu, menjadi cerminan kita akan terjadinya banyak kekerasan di Indonesia, yang lahir dari sebuah paham agama. Dalam artian, tidak seyogianya kekerasan dalam bentuk apapun itu terjadi, namun sebaliknya perdamaian yang menjadi visi utama dari berbagai gerakan spiritual harus terus kita kampanyekan.

Di samping itu, dari apa yang telah al-Asymawi sampaikan, sulit bagi kita untuk menafikan tidak adanya hasrat duniawi. Termasuk kepentingan pribadi dalam ruang politik di dada sejumlah kelompok keagamaan di Indonesia.

Atas Nama Kemerdekaan, Tidak Ada Lagi Kekerasan Berbasis Agama

Menjelang kemerdekaanya di tahun 1945, isu relasi Agama dan Negara menjadi pokok pembahasan para the founding fathers negara Indonesia. Masing-masing mengutarakan pendapatnya dengan segenap argumentasinya. Pada akhirnya perdebatan itu menemui titik kompromi, yaitu Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusinya.

Pancasila sebagai dasar negara telah merepentasikan bahwa Indonesia bukanlah negara teokrasi, dan bukan pula sebagai negara yang sekuler. Namun demikian, negara Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hal ini tercermin pada Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama sebagai landasan moral, etis, bagi bangunan sosial, ekonomi, dan politik negara-bangsa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial (Muhammad, 2024).

Pancasila dan UUD 1945 telah menjadi titik temu kehendak dari berbagai agama dan kelompok lainnya yang sudah lama hadir di wilayah republik ini, sebelum menjadi merdeka. Bahkan mereka bersatu bersama untuk maju melawan dan mengusir penjajah demi kemerdekaan Indonesia.

Sehingga, atas nama kemerdekaan Indonesia yang ke delapan puluh ini, segala jenis kekerasan berbasis agama harus kita hilangkan dan kita bendung dengan sekuat tenaga. Sebab ia, di samping tidak selaras dengan nilai-nilai agama, juga telah mengabaikan nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh negara Indonesia. []

 

Tags: agamaHari KemerdekaanIndonesiaKekerasan Berbasis AgamaNegaraPancasilaResolusi Jihadsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

Next Post

Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Next Post
Gus Dur

Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0