Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

Pada akhirnya perdebatan tentang agama menemui titik kompromi, yaitu Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.

Muhammad Asyrofudin Muhammad Asyrofudin
20 Agustus 2025
in Publik
0
Hari Kemerdekaan

Hari Kemerdekaan

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“……Agama Islam yang sekarang kita pegang teguh, harus kita pelajari lebih dalam lagi. Sebab di luaran sana banyak sekali kelompok yang bersimbol Islam tapi berlainan dengan Islam yang kita pelajari selama ini…”

Mubadalah.id – Demikianlah, sekelumit kata dari pembina upacara dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 kemarin. Nampaknya, beliau memprihatinkan akan gerakan-gerakan yang bersimbolkan Islam. Namun apa yang mereka lakukan sangat berlainan dengan isi dari ajaran Islam itu sendiri.

Jika kita amati, dalam perjalanan sejarah Indonesia, agama memiliki peran yang sangat krusial dalam memperjuangkan hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebut saja, gerakan Islam dalam Resolusi Jihad yang tercetuskan oleh KH Hasyim Asy’ari. Ia telah berhasil menggerakkan masyarakat dan santri untuk mengusir para penjajah. Resolusi itu, menegaskan bahwa membela Tanah Air untuk tidak dijajah kembali oleh Belanda dan sekutunya adalah wajib hukumnya bagi setiap individu muslim (fardhu ain).

Namun di sisi lain, banyak sekali kronik kekerasan di negara kita yang justru lahir dari sebuah paham agama. Selain yang telah saya sebutkan di muka, barangkali belum hilang dari memori kita akan tragedi ledakan di Bali yang telah merenggut 180 lebih nyawa manusia, atau insiden pembubaran rumah ibadah di Sukabumi dan Riau pada bulan lalu.

Intoleransi dan Diskriminasi

Setara Institute dalam laporanya membeberkan fakta, bahwa pada tahun 2024 terdapat sejumlah 260 tindakan intoleransi dan diskriminasi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Data tersebut mengalami kenaikan yang pada tahun 2023 hanya terdapat 216 pelanggaran.

Hal demikian, menandakan bahwa gerakan agama di negeri kita memiliki sisi paradoksal. Satu sisi perdamaian dan solidaritas sosial adalah cita-cita utamanya. Namun faktanya, tidak jarang kita temukan kekerasan yang terjadi justru muncul dari beberapa gerakannya.

Sehingga, persoalan demikian sangat membutuhkan peran aktif dari kita. Selain itu juga pemerintah untuk memutuskan sebuah hukum yang final dan mengikat, agar tidak lagi terjadi kekerasan yang berbasis agama. Di mana dalam legal theory Islam (ushul fiqh) tersebutkan, “hukmul hakim yarfa’u al-khilaf, sebuah keputusan pemerintah dapat mengangkat dan mengikat semua perbedaan.

Karena di sisi lain, negara hukum Indonesia menganut aliran positivisme yuridis, yang menyatakan bahwa sesuatu yang dapat kita terima sebagai kebenaran hukum adalah apa yang telah ditentukan secara positif oleh negara (Wahid, 2014).

Langkah pemerintah yang sedemikian juga bersandar pada legal maxims Islam yang mengatakan: “adh-dhararu yuzalu”, segala bentuk kerusakan harus segera kita hilangkan.

Sebab, meskipun, alam demokrasi kita telah memberikan ruang pada semua ekspresi keagamaan, namun negara Indonesia –dalam umurnya yang sudah menginjak delapan puluh tahun ini, juga harus bersih dari ekspresi keagamaan yang cepat atau lambat bisa mengancam demokrasi kita.

Selain itu  ekspresi keagamaan yang memaksakan kebenarannya kepada pihak lain adalah musuh demokrasi itu sendiri. Apalagi ia berpotensi menjatuhkan banyak korban dengan sebuah luka, yang sama sekali tidak mencerminkan cita-cita agama. Yakni untuk menghadirkan perdamaian dan menolak segala bentuk kerusakan.

Mengingat Kembali Konsep Ukhuwah

Maka, menjadi sangat penting bagi kita untuk mengingat kembali konsep ukhuwah (persaudaraan) yang diusung oleh KH Ahmad Shiddiq. Beliau adalah sosok intelektual muslim kelahiran Jember, untuk mengawal hari kemerdekaan yang damai tanpa kekerasan berbasis agama.

Konsep dari KH Ahmad Shiddiq pada dasarnya manusia adalah saudara bagi manusia lainnya. Beliau memberikan tiga klasifikasi mengenai konsep persaudaraan ini: Pertama, persaudaraan yang berbasis kemanusiaan (ukhuwah basyariyah), yang memberikan paham bahwa manusia berasal dari negara, agama, atau golongan manapun adalah saudara.

Kedua, persaudaraan yang berdasar kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah), yang berarti atas dasar satu bangsa dan satu negara, kita semua adalah saudara. Ketiga, persaudaraan Islam (ukhuwah islamiyyah), yang harus menjadi instrumen bersatunya umat muslim dari golongan manapun.

Andai saja kita mengerti bahwa kita dan mereka adalah saudara, maka segala bentuk militansi agama itu tidak akan terjadi, atau setidaknya bisa untuk kita bendung.

Selain itu, terdapat banyak motif yang menjadikan agama tidak lagi menampilkan wajahnya yang humanis, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan menjadi perekat perpecahan primordial. Satu di antaranya adalah motif politik.

Kelompok Keagamaan di Indonesia

Kesaksian al-Asymawi, salah satu sosok intelektual Mesir dalam karyanya, Al-Islam al-Siyasi (Islam Politik), yang dikutip oleh Mun’im A Sirry. Beliau adalah sosok intelektual muslim Indonesia, dalam bukunya yang berjudul Membendung Militansi Agama (2003), ia menyampaikan:

“Islam sesungguhnya diturunkan sebagai Agama, namun sebagian umat muslim menyeretnya ke ranah politik. Dari sini, Islam justru menjadi variabel pembeda dan tak jarang mendorong atas terjadinya konflik.”

Tentu saja, hal serupa bukan persoalan Islam semata. Sebut saja, kelompok Protestan Evangelical di Amerika Serikat yang memiliki orientasi politik yang cukup kuat. Kelompok tersebut -pada masanya- juga aktif menyebarkan fitnah dan kebencian terhadap kaum muslim.

Namun demikian, yang lebih mengagumkan lagi mereka mendapat penolakan keras dari kelompoknya sendiri. Sehingga, masjid-masjid dan pusat-pusat Islam di sana mendapat penjagaan dan terproteksi oleh orang-orang non-muslim (Sirry, 2003).

Hal itu, menjadi cerminan kita akan terjadinya banyak kekerasan di Indonesia, yang lahir dari sebuah paham agama. Dalam artian, tidak seyogianya kekerasan dalam bentuk apapun itu terjadi, namun sebaliknya perdamaian yang menjadi visi utama dari berbagai gerakan spiritual harus terus kita kampanyekan.

Di samping itu, dari apa yang telah al-Asymawi sampaikan, sulit bagi kita untuk menafikan tidak adanya hasrat duniawi. Termasuk kepentingan pribadi dalam ruang politik di dada sejumlah kelompok keagamaan di Indonesia.

Atas Nama Kemerdekaan, Tidak Ada Lagi Kekerasan Berbasis Agama

Menjelang kemerdekaanya di tahun 1945, isu relasi Agama dan Negara menjadi pokok pembahasan para the founding fathers negara Indonesia. Masing-masing mengutarakan pendapatnya dengan segenap argumentasinya. Pada akhirnya perdebatan itu menemui titik kompromi, yaitu Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusinya.

Pancasila sebagai dasar negara telah merepentasikan bahwa Indonesia bukanlah negara teokrasi, dan bukan pula sebagai negara yang sekuler. Namun demikian, negara Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hal ini tercermin pada Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama sebagai landasan moral, etis, bagi bangunan sosial, ekonomi, dan politik negara-bangsa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial (Muhammad, 2024).

Pancasila dan UUD 1945 telah menjadi titik temu kehendak dari berbagai agama dan kelompok lainnya yang sudah lama hadir di wilayah republik ini, sebelum menjadi merdeka. Bahkan mereka bersatu bersama untuk maju melawan dan mengusir penjajah demi kemerdekaan Indonesia.

Sehingga, atas nama kemerdekaan Indonesia yang ke delapan puluh ini, segala jenis kekerasan berbasis agama harus kita hilangkan dan kita bendung dengan sekuat tenaga. Sebab ia, di samping tidak selaras dengan nilai-nilai agama, juga telah mengabaikan nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh negara Indonesia. []

 

Tags: agamaHari KemerdekaanIndonesiaKekerasan Berbasis AgamaNegaraPancasilaResolusi Jihadsejarah
Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Terkait Posts

P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Ulama Perempuan Rahima
Publik

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
beragama dan berkeyakinan
Publik

Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

18 November 2025
Peran Pemuda
Publik

Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

17 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif
  • Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan
  • P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan
  • Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID