Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hari Malala: Kilas Balik Terjalnya Akses Pendidikan Bagi Perempuan

Ketika mengangkat isu pentingnya pendidikan bagi perempuan, saya selalu teringat dawuh Buya Husein bahwa, “mendidik anak perempuan, mendidik dua generasi."

Alfiyah by Alfiyah
16 Juli 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Hari Malala

Hari Malala

17
SHARES
853
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Malala yang ditetapkan sejak tanggal 12 Juli 2013 oleh Sekretaris Jendral PBB (Sekjen PBB) Ban Ki Moon telah menarik perhatian banyak pihak. Pasalnya, hari penghormatan ini berlatarkan kisah seorang gadis asal Mingora, Pakistan.

Ia bernama Malala yang memperjuangkan hak dasarnya untuk terus mengakses pendidikan di bawah ancaman Taliban. Yakni sebuah kelompok Islam yang mengklaim diri sebagai pemerintah yang sah di negara Afghanistan di samping terdapat pihak Republik.

Hidup di bawah ancaman Taliban yang menutup akses bagi perempuan untuk bersekolah tampaknya tidak menyurutkan niatnya untuk terus melawan. Berkat dukungan sang ayah yang merupakan seorang pendidik dan aktivis HAM, Malala terilhami untuk terus berani menyuarakan pentingnya sekolah bagi semua anak, termasuk kaumnya.

Malala menulis melalui buku hariannya yang belakangan ia unggah di situs BBC dengan nama pena Gul Makai yang memiliki arti bunga jagung. Dalam situsnya, ia bercerita mulai dari kecemasan, mimpi-mimpinya dan topik-topik lain.

Salah satu kritiknya atas Taliban adalah adanya aturan mengenakan burqa kepada seluruh perempuan dengan argumen perempuan harus terbebaskan untuk memilih pakaian mereka sendiri.

Lambat laun tulisan Malala dan nama penanya diketahui oleh Taliban. Saat menuju kesekolah Bus yang mereka ketahui ditumpangi oleh Malala itu dicegat oleh sekelompok Taliban bersenjata, sambil bertanya kepada seluruh penumpang bus “Siapa yang bernama Malala?” dengan perasaan takut orang-orang di sekeliling menunjuk kearahnya. Tidak lama setelah itu, Malala diberondong dengan sejumlah peluru yang mengarah kepadanya.

Potret peristiwa di atas Malala alami lansung. Perawatan serius di Birmingham, Inggris telah ia lewati sebagai resiko perjuangannya yang dianggap mengganggu kekuatan Taliban. Karena, pendidikan adalah hal penting, berharga dan menyangkut kebutuhan dasar banyak anak perempuan seperti dia. Maka, “jalan terjal” atas nama kepentingan kesetaraan pendidikan perempuan itu akan terus ia perjuangkan.

Faktor Penghambat dari Dulu Hingga Kini

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya tingkat penyelesaian pendidikan menurut jenjang pendidikan dan jenis kelamin. Bahwa perempuan memiliki angka yang cenderung lebih tinggi dari laki-laki di tahun 2022. Yakni mulai dari jenjang SD/sederajat. Laki-laki mencapai 97,44 %, sedangkan perempuan di jenjang yang sama berada pada angka 98,21 %.

Pada tahun yang sama jenjang SMP/sederajat laki-laki menempati angka 88,64 %, sedangkan perempuan 91,71 %. Sehingga dapat lihat bahwa dalam jenjang ini perempuan masih berada dalam angka yang tinggi.

Berbeda ketika memasuki jenjang SMA/sederajat. Baik laki-laki maupun perempuan berada di angka yang jauh dari jenjang sebelumnya. Laki-laki sebesar 64,09 %, sedangkan perempuan 68,31 %. Data ini secara umum menunjukkan adanya usaha bersama untuk terus meningkatkan pendidikan bagi perempuan pada jenjang sekolah.

Namun, ketika melihat lebih dekat, masih terdapat kesenjangan pendidikan antara penduduk pedesaan dan perkotaan. Hal ini, dapat kita baca melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2022 yang menyebut bahwa pada sebagian besar penduduk pedesaan merupakan lulusan SD dengan angka 31,28 %.

Tentu angka ini jauh berbeda dibanding penduduk perkotaan yang sebagian besar memiliki ijazah SMA/sederajat dengan angka 33,36 %. Tambahan lagi angka perempuan pedesaan usia 15 tahun yang buta huruf sebesar 7, 35 %. Sedangkan di perkotaan hanya sepertiga yakni 2,83 %.

Akses pendidikan yang masih timpang ini telah teruraikan oleh data terkait yang menyebut terdapat faktor penghambat bagi perempuan yang ingin mendapatkan akses pendidikan.

Seperti adanya faktor budaya yang memberikan ruang untuk pendidikan anak laki-laki. Sementara terbatas bagi perempuan. Di mana mereka kita biarkan bergelut di ranah domestik, sedangkan laki-laki dituntut bekerja di luar, terbatasnya akses transportasi dan sumber referensi, ekonomi yang kurang memadai, serta hegemoni laki-laki atas perempuan yang didukung oleh nilai-nilai yang masih berkembang di ranah sosial, agama, hukum dan lainnya.

Pentingnya Kerja Sama Banyak Pihak

Tulisan di sini tidak sedang mencoba mengudar satu persatu adanya kesenjangan antara penduduk desa-kota. Atau perbedaan akses laki-laki dan perempuan yang berdasarkan pada faktor sosial, budaya ekonomi dan sebagainya. Tetapi, ingin mengingatkan kembali pesan agama tentang wajibnya mengakses pendidikan bagi seluruh umat muslim tanpa memandang jenis kelamin tertentu.

Mari mengingat kembali pesan dari Syekh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’lim Muta’allim tentang panduan etika mengakses pendidikan itu. Mulai dari mencari Ridla Allah SWT, untuk menghilangkan kebodohan diri sendiri dan kebodohan pada diri orang lain, dan tidak kita niatkan untuk mengumpulkan materi dunia semata.

Pesan di atas seakan membekali penuntut ilmu baik laki-laki maupun perempuan bahwa mencari ilmu harus kita mulai dengan niat secara personal. Selain itu kesungguhan untuk menghilangkan kebodohan yang melekat dalam diri, maupun individu lain dengan jalan mengajarkannya.

Sedangkan, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) menambahkan dalam konteks ini negara harus menjamin akses sarana dan prasarana pendidikan bagi laki-laki dan perempuan itu.

Ketika mengangkat isu pentingnya pendidikan bagi perempuan, saya selalu teringat dawuh Buya Husein bahwa, “mendidik anak perempuan, mendidik dua generasi”. Di sini orang tua secara khusus kita panggil untuk membuka akses pendidikan kepada anak-anak perempuannya. Sementara, pendidikan yang perempuan dapatkan secara setara akan berpotensi untuk terwariskan pada generasi setelahnya maupun lingkungan sekitar.

Anjuran untuk mengenyam pendidikan sejak awal telah melekat pada seluruh individu tanpa sekat tanpa kecuali, bahwa upaya menuju kaum perempuan yang mengerti adab dan ilmu membutuhkan kerjasama banyak pihak. Seperti negara dengan kebijakan, lingkungan dengan dukungan dan pribadi dengan keinginan yang kuat. []

 

Tags: duniaHari MalalaMalala YousafzaipendidikanperempuanSekjend PBB
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Berapakah Mahar Terbaik dalam Islam?

Next Post

Perempuan yang Bercerita di Gerbong Kereta

Alfiyah

Alfiyah

Alumni Fakultas Dakwah Institut Pesantren Mathali'ul Falah Tahun 2022 | Mari saling sapa di instagram @imalfi__

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Next Post
Perempuan Bercerita

Perempuan yang Bercerita di Gerbong Kereta

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • 10 Prinsip Hidup Orang Okinawa dalam Menjalani Rutinitas Sehari-hari

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0