Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hari Malala: Kilas Balik Terjalnya Akses Pendidikan Bagi Perempuan

Ketika mengangkat isu pentingnya pendidikan bagi perempuan, saya selalu teringat dawuh Buya Husein bahwa, “mendidik anak perempuan, mendidik dua generasi."

Alfiyah Alfiyah
16 Juli 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Hari Malala

Hari Malala

852
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Malala yang ditetapkan sejak tanggal 12 Juli 2013 oleh Sekretaris Jendral PBB (Sekjen PBB) Ban Ki Moon telah menarik perhatian banyak pihak. Pasalnya, hari penghormatan ini berlatarkan kisah seorang gadis asal Mingora, Pakistan.

Ia bernama Malala yang memperjuangkan hak dasarnya untuk terus mengakses pendidikan di bawah ancaman Taliban. Yakni sebuah kelompok Islam yang mengklaim diri sebagai pemerintah yang sah di negara Afghanistan di samping terdapat pihak Republik.

Hidup di bawah ancaman Taliban yang menutup akses bagi perempuan untuk bersekolah tampaknya tidak menyurutkan niatnya untuk terus melawan. Berkat dukungan sang ayah yang merupakan seorang pendidik dan aktivis HAM, Malala terilhami untuk terus berani menyuarakan pentingnya sekolah bagi semua anak, termasuk kaumnya.

Malala menulis melalui buku hariannya yang belakangan ia unggah di situs BBC dengan nama pena Gul Makai yang memiliki arti bunga jagung. Dalam situsnya, ia bercerita mulai dari kecemasan, mimpi-mimpinya dan topik-topik lain.

Salah satu kritiknya atas Taliban adalah adanya aturan mengenakan burqa kepada seluruh perempuan dengan argumen perempuan harus terbebaskan untuk memilih pakaian mereka sendiri.

Lambat laun tulisan Malala dan nama penanya diketahui oleh Taliban. Saat menuju kesekolah Bus yang mereka ketahui ditumpangi oleh Malala itu dicegat oleh sekelompok Taliban bersenjata, sambil bertanya kepada seluruh penumpang bus “Siapa yang bernama Malala?” dengan perasaan takut orang-orang di sekeliling menunjuk kearahnya. Tidak lama setelah itu, Malala diberondong dengan sejumlah peluru yang mengarah kepadanya.

Potret peristiwa di atas Malala alami lansung. Perawatan serius di Birmingham, Inggris telah ia lewati sebagai resiko perjuangannya yang dianggap mengganggu kekuatan Taliban. Karena, pendidikan adalah hal penting, berharga dan menyangkut kebutuhan dasar banyak anak perempuan seperti dia. Maka, “jalan terjal” atas nama kepentingan kesetaraan pendidikan perempuan itu akan terus ia perjuangkan.

Faktor Penghambat dari Dulu Hingga Kini

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya tingkat penyelesaian pendidikan menurut jenjang pendidikan dan jenis kelamin. Bahwa perempuan memiliki angka yang cenderung lebih tinggi dari laki-laki di tahun 2022. Yakni mulai dari jenjang SD/sederajat. Laki-laki mencapai 97,44 %, sedangkan perempuan di jenjang yang sama berada pada angka 98,21 %.

Pada tahun yang sama jenjang SMP/sederajat laki-laki menempati angka 88,64 %, sedangkan perempuan 91,71 %. Sehingga dapat lihat bahwa dalam jenjang ini perempuan masih berada dalam angka yang tinggi.

Berbeda ketika memasuki jenjang SMA/sederajat. Baik laki-laki maupun perempuan berada di angka yang jauh dari jenjang sebelumnya. Laki-laki sebesar 64,09 %, sedangkan perempuan 68,31 %. Data ini secara umum menunjukkan adanya usaha bersama untuk terus meningkatkan pendidikan bagi perempuan pada jenjang sekolah.

Namun, ketika melihat lebih dekat, masih terdapat kesenjangan pendidikan antara penduduk pedesaan dan perkotaan. Hal ini, dapat kita baca melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2022 yang menyebut bahwa pada sebagian besar penduduk pedesaan merupakan lulusan SD dengan angka 31,28 %.

Tentu angka ini jauh berbeda dibanding penduduk perkotaan yang sebagian besar memiliki ijazah SMA/sederajat dengan angka 33,36 %. Tambahan lagi angka perempuan pedesaan usia 15 tahun yang buta huruf sebesar 7, 35 %. Sedangkan di perkotaan hanya sepertiga yakni 2,83 %.

Akses pendidikan yang masih timpang ini telah teruraikan oleh data terkait yang menyebut terdapat faktor penghambat bagi perempuan yang ingin mendapatkan akses pendidikan.

Seperti adanya faktor budaya yang memberikan ruang untuk pendidikan anak laki-laki. Sementara terbatas bagi perempuan. Di mana mereka kita biarkan bergelut di ranah domestik, sedangkan laki-laki dituntut bekerja di luar, terbatasnya akses transportasi dan sumber referensi, ekonomi yang kurang memadai, serta hegemoni laki-laki atas perempuan yang didukung oleh nilai-nilai yang masih berkembang di ranah sosial, agama, hukum dan lainnya.

Pentingnya Kerja Sama Banyak Pihak

Tulisan di sini tidak sedang mencoba mengudar satu persatu adanya kesenjangan antara penduduk desa-kota. Atau perbedaan akses laki-laki dan perempuan yang berdasarkan pada faktor sosial, budaya ekonomi dan sebagainya. Tetapi, ingin mengingatkan kembali pesan agama tentang wajibnya mengakses pendidikan bagi seluruh umat muslim tanpa memandang jenis kelamin tertentu.

Mari mengingat kembali pesan dari Syekh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’lim Muta’allim tentang panduan etika mengakses pendidikan itu. Mulai dari mencari Ridla Allah SWT, untuk menghilangkan kebodohan diri sendiri dan kebodohan pada diri orang lain, dan tidak kita niatkan untuk mengumpulkan materi dunia semata.

Pesan di atas seakan membekali penuntut ilmu baik laki-laki maupun perempuan bahwa mencari ilmu harus kita mulai dengan niat secara personal. Selain itu kesungguhan untuk menghilangkan kebodohan yang melekat dalam diri, maupun individu lain dengan jalan mengajarkannya.

Sedangkan, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) menambahkan dalam konteks ini negara harus menjamin akses sarana dan prasarana pendidikan bagi laki-laki dan perempuan itu.

Ketika mengangkat isu pentingnya pendidikan bagi perempuan, saya selalu teringat dawuh Buya Husein bahwa, “mendidik anak perempuan, mendidik dua generasi”. Di sini orang tua secara khusus kita panggil untuk membuka akses pendidikan kepada anak-anak perempuannya. Sementara, pendidikan yang perempuan dapatkan secara setara akan berpotensi untuk terwariskan pada generasi setelahnya maupun lingkungan sekitar.

Anjuran untuk mengenyam pendidikan sejak awal telah melekat pada seluruh individu tanpa sekat tanpa kecuali, bahwa upaya menuju kaum perempuan yang mengerti adab dan ilmu membutuhkan kerjasama banyak pihak. Seperti negara dengan kebijakan, lingkungan dengan dukungan dan pribadi dengan keinginan yang kuat. []

 

Tags: duniaHari MalalaMalala YousafzaipendidikanperempuanSekjend PBB
Alfiyah

Alfiyah

Alumni Fakultas Dakwah Institut Pesantren Mathali'ul Falah Tahun 2022 | Mari saling sapa di instagram @imalfi__

Terkait Posts

Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID