Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Hari Perempuan Internasional: Ini 5 Perempuan Inspiratif versi Mubadalah.id

Dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional, Redaksi Mubadalah.id menghimpun lima perempuan inspiratif dari jaringan KUPI

Zahra Amin Zahra Amin
10 Maret 2024
in Figur, Rekomendasi
0
Hari Perempuan Internasional

Hari Perempuan Internasional

706
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masih dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional, Redaksi Mubadalah.id menghimpun lima perempuan inspiratif dari jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Di mana mereka telah memberikan kontribusi dan karya nyata untuk kemajuan dan pemberdayaan perempuan di Indonesia.

Lima perempuan inspiratif ini berasal dari ujung Barat hingga Timur Indonesia.

Suraiyya Kamaruzzaman

Suraiya Kamaruzzaman atau yang akrab kita sapa Kak Aya banyak terlibat dalam upaya penyelesaian konflik di Aceh bersama kelompok perempuan. Dalam wawancaranya dengan BBC ia menuturkan bahwa pada bulan Februari 2000, perempuan-perempuan Aceh menyelenggarakan Duek Pakat Inong Aceh (Kongres Perempuan Aceh yang pertama) di mana ia menjadi Ketua Steering Comitte.

Hadir dalam kongres 500 perempuan dari berbagai kabupaten/kota dan latar belakang yang berbeda-beda dengan mengangkat tema perempuan dan perdamaian.

Suraiya berpendapat bahwa upaya awal penyelesaian konflik Aceh melalui dialog damai itu dilakukan oleh perempuan. Paska Kongres, Suraiya bersama empat perempuan Aceh menghadap Presiden Indonesia, Abdurrahman Wahid untuk mengusulkan agar penyelesaian konflik di Aceh mereka laksanakan dengan mengedepankan dialog damai dan menghentikan pendekatan militerisme.

Mereka juga menyampaikan seluruh hasil rekomendasi dari kongres Perempuan Aceh. Namun lima tahun kemudian, ketika kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM tertandatangani di Helsinki, Finlandia, di antara lima tim negosiator resmi yang mewakili kedua belah pihak tidak ada satu pun yang melibatkan perempuan.

Akibatnya, permasalahan perempuan di wilayah konflik luput dari topik penting yang mereka diskusikan. Selain itu juga tidak menjadi bagian kesepakatan di dalam MOU perdamaian. Dengan kata lain, secara formal mereka sudah menafikan peran krusial perempuan di dalam dialog perdamaian.

Aktif Berkampanye Pemenuhan Hak Perempuan di Aceh

Selama konflik bersenjata di Aceh, Suraiya aktif mengkampanyekan pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh di berbagai wilayah di Indonesia dan berbicara ke berbagai negara melalui konferensi-konferensi. Ia juga melakukan lobby atau mengikuti sidang-sidang PBB di Geneva.

Pada acara the 49th CEDAW session, di New York, dengan dukungan IWRAW (International Women’s Rights Action Watch) Asia Pacific, ia menyampaikan ‘’An Oral and Written Statement on Aceh, Commencing the Committee’s Process of Elaborating a General Recommendation on Women in Conflict and Post-conflict Situations”.

Tujuan dari rekomendasi umum ini adalah untuk memberikan masukan yang tepat kepada Negara yang ikut menandatangani Konvensi CEDAW. Yakni tentang tindakan yang akan diambil untuk memastikan kepatuhan dengan kewajibannya dalam rangka melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak asasi perempuan selama masa konflik bersenjata. Dalam semua proses pembangunan perdamaian, yang meliputi masa-masa segera setelah konflik dan rekonstruksi paska-konflik jangka panjang.

Suraiya juga mempromosikan partisipasi Perempuan dalam perdamaian melalui tulisan yang termuat di berbagai media. Pada tahun 2009, ia menjadi Gender Analysis Consultant bagi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang difasilitasi UNFPA. Yakni untuk memberikan masukan-masukan tentang prinsip keadilan, Gender mainstreaming, dan konsep Resolusi UNSRCS 1325 pada draft UU Konflik Sosial.

Siti Mahmudah

Pada tahun 2015 Mahmudah terpilih sebagai peserta program The Partnership in Islamic Education Scholarship (PIES). Program ini berupa studi jangka pendek di Austalian National University (ANU) Canberra-Australia selama dua semester untuk proses penyelesaian disertasi.

Disertasi yang ia tulis di bawah bimbingan Prof. Virginia Hooker ini terseleksi sebagai disertasi terbaik periode 2016/2017 di Program Doktor Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Karya ini juga membawa Siti Mahmudah menjadi salah satu Peneliti Muda Indonesia terbaik 2017. Lalu mengantarkan tulisannya untuk dibukukan bersama karya lainnya dalam buku Muslim Subjectivity: Spectrum Islam Indonesia.

Disertasi tersebut berhasil tercetak menjadi buku dengan judul “Historisitas Syari’ah Islam: Kritik Relasi-Kuasa Khalil Abdul Karim” pada bulan Juni 2016. Peluncuran buku tersebut bersamaan dengan acara orientasi mahasiswa baru S2 dan S3 Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 16 September 2016.

Meneguhkan Watak Islam Indonesia

Buku Historisitas Syariah tersebut juga telah terpilih untuk dibedah pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) pada 1-4 November 2016 di UIN Raden Intan Lampung. Sebagai pembahas bedah buku adalah Prof. Noorhaidi Hasan dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Prof. Dr. Amany Lubis, MA dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Mahmudah mengangkat tulisan berjudul “Islam and Local Traditions; The Study of the Thinking of Abdurrahman Wahid (1940-2009) and Khalil Abdul Karim (1930-2002); an Indonesian and Egyptian Perspective sebagai hasil penelitian yang ia lakoni secara serius selama dua bulan antara Februari-Maret 2018, di Australian National University (ANU) Australia.

Hasil riset Mahmudah yang bersifat studi kasus dan komparatif ini meneguhkan watak Islam Indonesia yang damai dan terus berdialektika secara produktif dengan budaya lokal. Secara khusus riset ini melihat nilai substantif Islam damai tersebut dari perbandingan antara pengalaman dan pemikiran tokoh Indonesia.

Ida Nurhalida

Praktik adil gender dan praktik mubadalah telah Ida Nurhalida lihat dari kehidupan orang tuanya. Hal ini menjadi inspirasi dan teladan baginya. Sehingga dengan kemampuan dan previlegenya, perempuan yang akrab kita sapa Neng Ida ini, aktif menjabat sebagai ketua di berbagai lembaga sejak usia muda.

Pada tahun 2002-2015, ia adalah ketua Fatayat tingkat cabang Tasikmalaya sekaligus menjadi ketua Fatayat tingkat Wilayah Tasikmalaya. Di organisasi Muslimat menjadi wakil sekretaris. Tapi saat ini ia menjabat sebagai bendahara. Neng Ida merupakan pengasuh pondok pesantren Cipasung Tasikmalaya. Perannya saat ini sebagai Pembina santri asrama putra dan putri.

Tidak hanya itu, ia juga menjabat sebagai Pembina Majelis Taklim di Ponpes Cipasung, dan aktif di MUI Kabupaten Tasikmalaya sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga (P3AK). Lalu ketua kelompok kerja kepala madrasah, wakil ketua persatuan guru madrasah, dan ketua himpunan pegiat adiwiyata Indonesia Kabupaten Tasikmalaya.

Tanpa menyebut istilah gender dan mubadalah, Neng Ida mengedukasi masyarakat melalui majelis taklim untuk memberikan kesempatan yang sama kepada anak laki-laki dan perempuan. Juga memberikan pemahaman dan kepercayaan diri bahwa menjadi ibu rumah tangga itu memberikan peran yang luar biasa di rumah.

Aktif Berceramah

“Bayangin saja kalau semua hal yang kita kerjakan harus kita nilai dengan uang, berapa banyak uang yang harus dikeluarkan oleh suami?” jelasnya.

Karena ceramah Neng Ida di linkungan masyarakat, saat ini angka partisipasi masyarakat untuk menyekolahkan anaknya sampai kuliah sudah lumayan tinggi. Di sekolah tinggi tekonologi yang ia bangun bersama suaminya, banyak mahasiswa yang berasal dari warga Tasikmalaya.

Dalam memberikan ceramah kepada masyarakat, ia pun kerap menghadapi tantangan seperti adanya para kyai yang menyampaikan materi yang masih bias gender. Selain itu pandangan masyarakat yang tidak menghargai perempuan atau menyalahkan perempuan ketika terjadi perceraian, dan pemberian label negatif kepada janda.

Meskipun begitu, ia berusaha untuk memutus mata rantai patriarki melalui generasi muda, siswa dan siswinya di lembaga pendidikan.

“Persinggungan saya dengan Rahima, Puan Amal Hayati, Fahmina, KUPI itu semakin menguatkan tekad, saya berjihad di sini untuk membantu perempuan melalui anak-anak, melalui siswa siswi. Agar yang laki-laki tidak jadi pelaku dan yang perempuan tidak jadi korban.” tegasnya.

Alimatul Qibtiyah

Di Pusat Studi Wanita (PSW) Alimatul Qibtiyah mendapatkan banyak pengetahuan dan pengalaman berkaitan dengan isu gender. Ia bertemu dengan mentor seperti Ruhaini Dzuhayatin dan Ema Marhumah untuk mematangkan konsep-konsep gender. Sejak tahun 2000 ia diajak oleh Susilaningsih Kuntowijoyo untuk terlibat dalam Pimpinan Pusat Aisyiyah.

Semenjak itulah Alim aktif di ‘Aisyiyah di Majelis Dikti, Majelis Tabligh, di LPPA (Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah), PP ‘Aisyiyah. Lalu sebagai anggota di Majelih Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang fokus terhadap isu perempuan dan anak.

Alim sangat bersyukur mendapat kesempatan untuk berproses di Majelis Tarjih (MTT) dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ia bertemu alim ulama dan cendekiawan baik dari tradisi Timur Tengah maupun dari Tradisi Barat.

Sejak tahun 1995, banyak perempuan sudah mulai masuk di kepengurusan MTT Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Saat Ketua Umum ‘Aisyiyah dijabat oleh Elyda Djasman, Profesor Chamamah menjadi anggota perempuan MTT. Pada periode 2015-2022 ada sekitar 6% anggota pimpinan Pusat ‘Aisyiyah yang menjadi anggota pimpinan MTT.

Di Lembaga fatwa Muhammadiyah ini, Alim terlibat dalam tim tuntunan keluarga sakinah, fikih perlindungan anak, fikih difable, dan fikih amaliyah laki-laki dan perempuan perspektif Muhammadiyah. Sampai artikel ini tertulis, baru Tuntunan Keluarga Sakinah yang sudah disahkan atau ditanfid oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sementara karya lainnya masih proses finalisasi.

Alim juga sering diundang untuk pembahasan Tafsir at-Tanwir. Tak heran jika Panitia Seleksi Komnas Perempuan menyebutnya sebagai tokoh di balik putusan-putusan progresif Muhammadiyah.

Fatmawati Hilal

Ketertarikan Fatmawati pada isu perempuan telah tumbuh sejak kecil. Ketika masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Di mana ia mulai gelisah melihat ketimpangan yang terjadi antara perempuan dan laki-laki. Kegelisahannya tersebut juga ia tuliskan di buku harian dan sesekali ia berdiskusi bersama teman-temannya.

Sensitivitas Fatmawati makin terasah manakala ia mulai melihat bahwa perempuan memiliki berbagai persoalan dalam hidupnya. Permasalahan perempuan yang kerap ia temui adalah kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, dan kekerasan terhadap anak.

Ada pula persoalan terkait hambatan perempuan dalam memimpin, karena adanya stigma bahwa perempuan bukanlah sosok yang mampu menjadi pemimpin. Berdasarkan situasi tersebut, Fatmawati kemudian mengangkat isu-isu perempuan dalam setiap ceramah maupun diskusi di kampus. Terutama setelah ia terlibat dalam kegiatan KUPI.

Hal ini ia lakukan untuk mengedukasi jamaah maupun mahasiswanya, bahwa Islam mengangkat harkat dan martabat perempuan sebagai manusia yang harus terpenuhi hak-haknya.

Isu-isu yang sering ia sampaikan adalah relasi suami-istri di dalam rumah tangga, khitan perempuan, dan ketimpangan gender yang terjadi di masyarakat. Dalam memberikan ceramah maupun forum diskusi, Fatmawati selalu menggunakan dalil Al-Qur’an dan Sunnah. Sehingga jamaah maupun mahasiswa merespon dengan baik materi yang ia sampaikan.

Melalui upaya tersebut, gerakan dakwah Fatmawati mendapatkan dukungan dari berbagai pihak dan secara perlahan memberikan dampak perubahan di masyarakat.

Pendampingan Korban Kekerasan

Fatmawati juga memberikan pendampingan korban kekerasan. Dalam catatan pengalamannya, suatu ketika ia mendengar seorang tetangga menangis histeris dengan suara-suara pukulan. Fatmawati memberanikan diri mendatangi rumah korban ketika suaminya keluar rumah. Ia mendapati paha korban lebam hitam karena hantaman balok kayu.

Fatmawati lantas mencarikan bantuan hukum untuk menghentikan kekerasan yang mungkin bisa berakibat lebih fatal bagi korban. Fatmawati juga menghubungi rekannya yang bekerja di lembaga bantuan hukum untuk segera mencari shelter agar dapat menampung korban.

Korban akhirnya tertolong dan pelaku masuk penjara. Kisah ini Fatmawati sampaikan dalam terbitan Swararahima berjudul, “Pengalaman Ulama Perempuan Pendamping Kasus Kekerasan” yang diunggah di Instagram Swararahima pada November 2020.

Fatmawati memiliki pengalaman sebagai pembicara atau narasumber di sejumlah acara, baik seminar, lokakarya, pelatihan, maupun halaqah di berbagai kampus di sekitar Makassar Sulawesi Selatan.

Demikian lima perempuan inspiraitif versi Redaksi Mubadalah.id yang terangkum melalui tokoh para ulama perempuan di laman Kupipedia.id. Semoga bermanfaat, dan kita semua bisa mengikuti jejak mereka, terutama dalam momentum peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 ini. []

 

Tags: Hari Perempuan InternasionalJaringan KUPIkaryakiprahPerempuan Ulamaulama perempuan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

22 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar
  • Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID