Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa bukan rahasia umum lagi, pornografi sudah menjadi tontonan yang jamak dilihat pasangan suami istri (pasutri) dengan alasan untuk menambah kemesraan.
Menurut hasil riset Yayasan Kita dan Buah Hati tahun 2015, sebanyak 95 persen sudah terpapar pornografi.
Sengaja atau tidak, Nyai Badriyah mengungkapkan, mudahnya akses telah menjadikan pornografi sebagai tontonan yang menganggapnya biasa-biasa saja.
Nyai Badriyah menanyakan, apakah lantaran kemudahan akses dan tidak adanya sanksi hukum bagi konsumen pornografi sepanjang berada di ranah privat, suami-istri wajar dan sah-sah saja menjadi penonton pornografi ?
Nyai Badriyah memberikan jawaban, sebagai seorang muslim-muslimah, seorang laki-laki perempuan, dan warga negara.
Maka, tindakan kita semestinya tidak hanya dipandu oleh undang-undang, tapi juga oleh norma agama.
Kemudian norma susila, dan timbangan manfaat dan mudarat bagi diri kita sendiri.
Tidak semua hal baik dan buruk, yang benar dan tidak benar menurut agama harus mengikuti aturan dari undang-undang negara.
Tidak adanya sanksi hukum bagi penonton pornografi di ruang pribadi dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sama sekali bukan berarti bahwa pornografi baik dan benar untuk dikonsumsi pasutri.
Dalam perbandingan yang ekstrem, sebagai seorang muslim, tidak adanya sanksi hukum negara bagi orang yang tidak shalat dan puasa.
Maka bukan berarti shalat dan puasa enteng-enteng saja untuk ditinggalkan. (Rul)