Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Haruskah Suami Minta Izin untuk Berpoligami?

Suami yang lebih tertarik pada perempuan lain adalah bentuk dari nusyuz/pelanggaran, solusi yang paling baik adalah berdamai dengan istri dengan fokus hanya pada satu istri/monogami

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Suami

Suami

7
SHARES
328
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang kang santri bertanya pada saya “Apakah suami harus minta izin istri untuk berpoligami yang merupakan sunah Nabi? Bagaimana hukum istri jika menolak kesunahan itu?” cerdas sekali pertanyaan kang-kang itu. Tapi ada beberapa poin yang perlu diluruskan.

Pertama, tidak semua perbuatan Nabi harus/boleh diikuti, ada sisi kehidupan Nabi yang bukan syariat melainkan tabiat kemanusiaan (jibillī), seperti berkendara dengan unta, anda tidak perlu menirunya karena itu disesuaikan dengan konteks manusia saat itu. Atau cara berdiri, duduk, makan, minum atau cara tertawa Nabi yang hanya kelihatan giginya saja, anda tidak apa-apa ngakak ya asal tau waktu agar tidak dikatakan gila. Ada pula perbuatan yang khusus pada Nabi seperti puasa wiṡāl, wajib salat dluha, tahajjud, witir, berkurban dan beristri lebih dari 4, anda tidak boleh mengikutinya.

Kedua, hukum poligami –sebagaimana menikah- bisa mubah, sunah, wajib, makruh atau haram sesuai tuntutan keadaan. Mubah karena ada legalitas syariat, sunah jika mampu adil secara finansial dan emosional, wajib jika sangat dikhawatirkan terjadi perbuatan haram (baca:zina), makruh jika dikhawatirkan ada yang tersakiti karena tidak bisa adil dan haram jika kemungkinan besar tidak bisa berlaku adil.

Nah bagi anda yang menganggap poligami sunah dengan dalih Alquran surat Al-Nisa ayat 3, coba lihat ayat lain dengan seksama QS. Al-Nisa 129 “Dan kamu sekali-kali tidak bisa berlaku adil di antara istri-istrimu walaupun kamu sangat ingin berlaku adil…” bahkan di ayat QS. Al-Nisa ayat 130 dikatakan bahwa perempuan yang tidak menerima atau tidak siap dipoligami boleh bercerai, Alquran tidak memintanya untuk bersabar. Alquran bahkan menjanjikan keluasan rezeki dari Allah “Jika keduanya bercerai maka Allah akan memberi kecukupan kepada massing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Bijaksana”

Ini sekaligus menjawab pertanyaan yang kedua, hukum istri yang menolak dipoligami. Hak menolak ini tidak hanya boleh setelah menikah namun juga hak sebelum menikah yaitu bisa dijadikan syarat pernikahan yang diajukan kepada calon mempelai suami. Dalam fikih, perempuan boleh mengajukan syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan pernikahan, seperti “Aku menikahimu dengan syarat kita tidak boleh berhubungan badan” syarat semacam ini tidak sah karena bertentangan dengan salah satu tujuan pernikahan yaitu menjaga kelangsungan keturunan (hifdzun nasl).

Mensyaratkan tidak boleh poligami adalah absah karena tidak mengganggu tujuan dan hikmah pernikahan, justru mendukung tujuan dan hikmahnya yaitu ketenangan rumah tangga, tidak ada yang menyakiti atau tersakiti. Dan syarat ini saya katakan pada seorang lelaki, lalu dia menjawab “Memilikimu adalah nikmat dan anugerah, maka jika saya terbesit saja untuk poligami berarti saya kufur nikmat”

Masih menganggap poligami sunah Nabi? Jika masih, coba kaji ulang cerita Nabi saat enggan putri kinasihnya, Fatimah Az-Zahra hendak dipoligami, Nabi menjawabnya “Aku tidak mengizinkan” sebanyak tiga kali. Jika benar dugaan anda bahwa poligami itu sunah niscaya Nabi akan membolehkan putrinya dimadu dan itu tidak terjadi karena Nabi tahu putrinya akan tersakiti.

Ketiga, jika ingin meniru kesunahan Nabi cobalah kesunahan lain yang tidak ada unsur lalinnya. Seperti berbagi makanan kepada masyarakat sekitar, bersedekah dengan senyum, puasa senin kami dan semacamnya.

Keempat, istri menolak poligami itu bukan bentuk pembangkangan terhadap kehendak suami (nusyuz), sebagaimana dalam poin kedua, menolak poligami justru dianjurkan agar selamat dari kedzaliman “dzālika adnā allā ta’ūlū” (QS. Al-Nisa: 3). Lagi pula narasi yang tersebar adalah nusyuz hanya bisa datang dari istri padahal sangat mungkin dilakukan oleh suami.

Ini perspektif Alquran bukan karangan saya pribadi. Dalam surat An-Nisa 128 “Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau berpaling (kepada wanita lain), maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu tabiatnya adalah kikir. Dan jika kamu memperbaiki (relasi dan pergaulan dengan pasanganmu) dan memelihara dirimu (dari sikap dan tindakan buruk seperti nusyuz dan sikap berpaling)maka sungguh Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan”

Suami yang lebih tertarik pada perempuan lain adalah bentuk dari nusyuz/pelanggaran, solusi yang paling baik adalah berdamai dengan istri dengan fokus hanya pada satu istri/monogami, dan solusi inilah yang dilakukan oleh orang yang baik (muhsin) dan orang yang bertakwa.

Terakhir, jika suami poligami tanpa izin istri pertama maka ia telah melanggar pasal 58 KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan pasal 5 Undang-undang No 1 Tahun 1974, sebagai warga Negara Indonesia ia akan dikenai sanksi, selain status pernikahan keduanya tidak sah menurut Negara.

Pandangan semacam ini oleh sebagian kaum konservatif dianggap menyalahi pendapat ulama salaf karena tempo lalu ada sedang ramai narasi “Gak usah jadi perempuan feminis karena yang diperintah dalam Alquran adalah menjadi perempuan salihah, qanitah, hafidzah” tidak ada sifat feminis dalam Alquran. Baiklah saya tulis pandangan saya di tulisan berikutnya. []

Tags: arabFiqih PerkawinanHukum SyariatIndonesiaislamMonogamipoligamiTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Next Post

Kehidupan Dunia Hari ini Menyimpan Magma

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Doa Malam Nisfu Sya'ban

Kehidupan Dunia Hari ini Menyimpan Magma

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an
  • Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan
  • Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0