Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Haruskah Suami Minta Izin untuk Berpoligami?

Suami yang lebih tertarik pada perempuan lain adalah bentuk dari nusyuz/pelanggaran, solusi yang paling baik adalah berdamai dengan istri dengan fokus hanya pada satu istri/monogami

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
28 September 2021
in Hukum Syariat
0
Suami

Suami

328
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang kang santri bertanya pada saya “Apakah suami harus minta izin istri untuk berpoligami yang merupakan sunah Nabi? Bagaimana hukum istri jika menolak kesunahan itu?” cerdas sekali pertanyaan kang-kang itu. Tapi ada beberapa poin yang perlu diluruskan.

Pertama, tidak semua perbuatan Nabi harus/boleh diikuti, ada sisi kehidupan Nabi yang bukan syariat melainkan tabiat kemanusiaan (jibillī), seperti berkendara dengan unta, anda tidak perlu menirunya karena itu disesuaikan dengan konteks manusia saat itu. Atau cara berdiri, duduk, makan, minum atau cara tertawa Nabi yang hanya kelihatan giginya saja, anda tidak apa-apa ngakak ya asal tau waktu agar tidak dikatakan gila. Ada pula perbuatan yang khusus pada Nabi seperti puasa wiṡāl, wajib salat dluha, tahajjud, witir, berkurban dan beristri lebih dari 4, anda tidak boleh mengikutinya.

Kedua, hukum poligami –sebagaimana menikah- bisa mubah, sunah, wajib, makruh atau haram sesuai tuntutan keadaan. Mubah karena ada legalitas syariat, sunah jika mampu adil secara finansial dan emosional, wajib jika sangat dikhawatirkan terjadi perbuatan haram (baca:zina), makruh jika dikhawatirkan ada yang tersakiti karena tidak bisa adil dan haram jika kemungkinan besar tidak bisa berlaku adil.

Nah bagi anda yang menganggap poligami sunah dengan dalih Alquran surat Al-Nisa ayat 3, coba lihat ayat lain dengan seksama QS. Al-Nisa 129 “Dan kamu sekali-kali tidak bisa berlaku adil di antara istri-istrimu walaupun kamu sangat ingin berlaku adil…” bahkan di ayat QS. Al-Nisa ayat 130 dikatakan bahwa perempuan yang tidak menerima atau tidak siap dipoligami boleh bercerai, Alquran tidak memintanya untuk bersabar. Alquran bahkan menjanjikan keluasan rezeki dari Allah “Jika keduanya bercerai maka Allah akan memberi kecukupan kepada massing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Bijaksana”

Ini sekaligus menjawab pertanyaan yang kedua, hukum istri yang menolak dipoligami. Hak menolak ini tidak hanya boleh setelah menikah namun juga hak sebelum menikah yaitu bisa dijadikan syarat pernikahan yang diajukan kepada calon mempelai suami. Dalam fikih, perempuan boleh mengajukan syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan pernikahan, seperti “Aku menikahimu dengan syarat kita tidak boleh berhubungan badan” syarat semacam ini tidak sah karena bertentangan dengan salah satu tujuan pernikahan yaitu menjaga kelangsungan keturunan (hifdzun nasl).

Mensyaratkan tidak boleh poligami adalah absah karena tidak mengganggu tujuan dan hikmah pernikahan, justru mendukung tujuan dan hikmahnya yaitu ketenangan rumah tangga, tidak ada yang menyakiti atau tersakiti. Dan syarat ini saya katakan pada seorang lelaki, lalu dia menjawab “Memilikimu adalah nikmat dan anugerah, maka jika saya terbesit saja untuk poligami berarti saya kufur nikmat”

Masih menganggap poligami sunah Nabi? Jika masih, coba kaji ulang cerita Nabi saat enggan putri kinasihnya, Fatimah Az-Zahra hendak dipoligami, Nabi menjawabnya “Aku tidak mengizinkan” sebanyak tiga kali. Jika benar dugaan anda bahwa poligami itu sunah niscaya Nabi akan membolehkan putrinya dimadu dan itu tidak terjadi karena Nabi tahu putrinya akan tersakiti.

Ketiga, jika ingin meniru kesunahan Nabi cobalah kesunahan lain yang tidak ada unsur lalinnya. Seperti berbagi makanan kepada masyarakat sekitar, bersedekah dengan senyum, puasa senin kami dan semacamnya.

Keempat, istri menolak poligami itu bukan bentuk pembangkangan terhadap kehendak suami (nusyuz), sebagaimana dalam poin kedua, menolak poligami justru dianjurkan agar selamat dari kedzaliman “dzālika adnā allā ta’ūlū” (QS. Al-Nisa: 3). Lagi pula narasi yang tersebar adalah nusyuz hanya bisa datang dari istri padahal sangat mungkin dilakukan oleh suami.

Ini perspektif Alquran bukan karangan saya pribadi. Dalam surat An-Nisa 128 “Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau berpaling (kepada wanita lain), maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu tabiatnya adalah kikir. Dan jika kamu memperbaiki (relasi dan pergaulan dengan pasanganmu) dan memelihara dirimu (dari sikap dan tindakan buruk seperti nusyuz dan sikap berpaling)maka sungguh Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan”

Suami yang lebih tertarik pada perempuan lain adalah bentuk dari nusyuz/pelanggaran, solusi yang paling baik adalah berdamai dengan istri dengan fokus hanya pada satu istri/monogami, dan solusi inilah yang dilakukan oleh orang yang baik (muhsin) dan orang yang bertakwa.

Terakhir, jika suami poligami tanpa izin istri pertama maka ia telah melanggar pasal 58 KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan pasal 5 Undang-undang No 1 Tahun 1974, sebagai warga Negara Indonesia ia akan dikenai sanksi, selain status pernikahan keduanya tidak sah menurut Negara.

Pandangan semacam ini oleh sebagian kaum konservatif dianggap menyalahi pendapat ulama salaf karena tempo lalu ada sedang ramai narasi “Gak usah jadi perempuan feminis karena yang diperintah dalam Alquran adalah menjadi perempuan salihah, qanitah, hafidzah” tidak ada sifat feminis dalam Alquran. Baiklah saya tulis pandangan saya di tulisan berikutnya. []

Tags: arabFiqih PerkawinanHukum SyariatIndonesiaislamMonogamipoligamiTradisi
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Lautan Indonesia
Publik

Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

5 Desember 2025
Keanekaragaman hayati
Publik

Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

4 Desember 2025
Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?
  • 16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru
  • Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID