Selasa, 18 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Haruskah Suami Minta Izin untuk Berpoligami?

Suami yang lebih tertarik pada perempuan lain adalah bentuk dari nusyuz/pelanggaran, solusi yang paling baik adalah berdamai dengan istri dengan fokus hanya pada satu istri/monogami

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
28 September 2021
in Hukum Syariat
0
Suami

Suami

328
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang kang santri bertanya pada saya “Apakah suami harus minta izin istri untuk berpoligami yang merupakan sunah Nabi? Bagaimana hukum istri jika menolak kesunahan itu?” cerdas sekali pertanyaan kang-kang itu. Tapi ada beberapa poin yang perlu diluruskan.

Pertama, tidak semua perbuatan Nabi harus/boleh diikuti, ada sisi kehidupan Nabi yang bukan syariat melainkan tabiat kemanusiaan (jibillī), seperti berkendara dengan unta, anda tidak perlu menirunya karena itu disesuaikan dengan konteks manusia saat itu. Atau cara berdiri, duduk, makan, minum atau cara tertawa Nabi yang hanya kelihatan giginya saja, anda tidak apa-apa ngakak ya asal tau waktu agar tidak dikatakan gila. Ada pula perbuatan yang khusus pada Nabi seperti puasa wiṡāl, wajib salat dluha, tahajjud, witir, berkurban dan beristri lebih dari 4, anda tidak boleh mengikutinya.

Kedua, hukum poligami –sebagaimana menikah- bisa mubah, sunah, wajib, makruh atau haram sesuai tuntutan keadaan. Mubah karena ada legalitas syariat, sunah jika mampu adil secara finansial dan emosional, wajib jika sangat dikhawatirkan terjadi perbuatan haram (baca:zina), makruh jika dikhawatirkan ada yang tersakiti karena tidak bisa adil dan haram jika kemungkinan besar tidak bisa berlaku adil.

Nah bagi anda yang menganggap poligami sunah dengan dalih Alquran surat Al-Nisa ayat 3, coba lihat ayat lain dengan seksama QS. Al-Nisa 129 “Dan kamu sekali-kali tidak bisa berlaku adil di antara istri-istrimu walaupun kamu sangat ingin berlaku adil…” bahkan di ayat QS. Al-Nisa ayat 130 dikatakan bahwa perempuan yang tidak menerima atau tidak siap dipoligami boleh bercerai, Alquran tidak memintanya untuk bersabar. Alquran bahkan menjanjikan keluasan rezeki dari Allah “Jika keduanya bercerai maka Allah akan memberi kecukupan kepada massing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Bijaksana”

Ini sekaligus menjawab pertanyaan yang kedua, hukum istri yang menolak dipoligami. Hak menolak ini tidak hanya boleh setelah menikah namun juga hak sebelum menikah yaitu bisa dijadikan syarat pernikahan yang diajukan kepada calon mempelai suami. Dalam fikih, perempuan boleh mengajukan syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan pernikahan, seperti “Aku menikahimu dengan syarat kita tidak boleh berhubungan badan” syarat semacam ini tidak sah karena bertentangan dengan salah satu tujuan pernikahan yaitu menjaga kelangsungan keturunan (hifdzun nasl).

Mensyaratkan tidak boleh poligami adalah absah karena tidak mengganggu tujuan dan hikmah pernikahan, justru mendukung tujuan dan hikmahnya yaitu ketenangan rumah tangga, tidak ada yang menyakiti atau tersakiti. Dan syarat ini saya katakan pada seorang lelaki, lalu dia menjawab “Memilikimu adalah nikmat dan anugerah, maka jika saya terbesit saja untuk poligami berarti saya kufur nikmat”

Masih menganggap poligami sunah Nabi? Jika masih, coba kaji ulang cerita Nabi saat enggan putri kinasihnya, Fatimah Az-Zahra hendak dipoligami, Nabi menjawabnya “Aku tidak mengizinkan” sebanyak tiga kali. Jika benar dugaan anda bahwa poligami itu sunah niscaya Nabi akan membolehkan putrinya dimadu dan itu tidak terjadi karena Nabi tahu putrinya akan tersakiti.

Ketiga, jika ingin meniru kesunahan Nabi cobalah kesunahan lain yang tidak ada unsur lalinnya. Seperti berbagi makanan kepada masyarakat sekitar, bersedekah dengan senyum, puasa senin kami dan semacamnya.

Keempat, istri menolak poligami itu bukan bentuk pembangkangan terhadap kehendak suami (nusyuz), sebagaimana dalam poin kedua, menolak poligami justru dianjurkan agar selamat dari kedzaliman “dzālika adnā allā ta’ūlū” (QS. Al-Nisa: 3). Lagi pula narasi yang tersebar adalah nusyuz hanya bisa datang dari istri padahal sangat mungkin dilakukan oleh suami.

Ini perspektif Alquran bukan karangan saya pribadi. Dalam surat An-Nisa 128 “Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau berpaling (kepada wanita lain), maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu tabiatnya adalah kikir. Dan jika kamu memperbaiki (relasi dan pergaulan dengan pasanganmu) dan memelihara dirimu (dari sikap dan tindakan buruk seperti nusyuz dan sikap berpaling)maka sungguh Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan”

Suami yang lebih tertarik pada perempuan lain adalah bentuk dari nusyuz/pelanggaran, solusi yang paling baik adalah berdamai dengan istri dengan fokus hanya pada satu istri/monogami, dan solusi inilah yang dilakukan oleh orang yang baik (muhsin) dan orang yang bertakwa.

Terakhir, jika suami poligami tanpa izin istri pertama maka ia telah melanggar pasal 58 KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan pasal 5 Undang-undang No 1 Tahun 1974, sebagai warga Negara Indonesia ia akan dikenai sanksi, selain status pernikahan keduanya tidak sah menurut Negara.

Pandangan semacam ini oleh sebagian kaum konservatif dianggap menyalahi pendapat ulama salaf karena tempo lalu ada sedang ramai narasi “Gak usah jadi perempuan feminis karena yang diperintah dalam Alquran adalah menjadi perempuan salihah, qanitah, hafidzah” tidak ada sifat feminis dalam Alquran. Baiklah saya tulis pandangan saya di tulisan berikutnya. []

Tags: arabFiqih PerkawinanHukum SyariatIndonesiaislamMonogamipoligamiTradisi
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Peran Pemuda
Publik

Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

17 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
silent revolution
Aktual

Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

11 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID