Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Harvey Moeis, Tersandung Kasus Korupsi! Netizen: Revisi Doa Suami Idaman! Salahkah Ingin Menikah dengan Pria Kaya?

Netizen banyak mengingat pernikahan mewah yang Sandra Dewi dan suami gelar mewah pada 2016 lalu di Disneyland

Kamariah by Kamariah
1 April 2024
in Publik
A A
0
Harvey Moeis Suami idaman?

Harvey Moeis Suami idaman?

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id. – Bagaimana kabarnya sahabat salingers yang masih jomblo, mental aman kah setelah melihat kasus Harvey Moeis, yang katanya suami idaman, eh malah kesandung kasus korupsi. Mana angkanya gak main-main, lagi. Baru-baru ini, sang Crazy Rich, memang sedang banyak menjadi perbincangan.

Melansir infobanknews, Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi terduga melakukan tindak korupsi PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Angka kerugian negara akibat tindak korupsi ini, mencapai Rp271,06 triliun.

Pengumuman tersangka Harvey Moeis oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3). Di mana, Kejaksaan Agung telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah. Setelah putusan tersangka, Harvey Moeis di tahan di Rutan Salemba Kejari selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tanggapan Netizen Atas Kasus Ini

Seperti biasa, warga +62 adalah, netizen paling cepat tanggap atas problematika yang sedang memanas. Netizen banyak mengingat pernikahan mewah yang Sandra Dewi dan suami gelar mewah 2016 lalu di Disneyland.

Pernikahan dengan konsep princess tersebut, menyita banyak perhatian. Siapa yang tidak ingin diratukan oleh lelaki yang dicintai? Menikah di tempat termewah. Biaya bukan kaleng-kaleng, demi momentum sakral sekali seumur hidup. Mungkin kebanyak wanita akan menjerit “Its my dream mas”.

Jika 2016 lalu, para netizen menangis haru sambil gemetaran menulis di kolam komentar “The real suami idaman”. Maka hari ini, setelah Harvey Moeis, para netizen malah sibuk mengetik sumpah serapah di kolom komentar dan tidak lupa pula, mereka merevisi doa, suami idaman.

Salahkah Ingin Menikah Dengan Pria Kaya?

Ramainya perbincangan seputar suami Sandra Dewi ini, membuat kita bertanya-tanya bukan, apakah salah jika ingin menikah dengan lelaki kaya yang sudah mapan?

Dalam Islam semua sudah ada aturannya, sudah ada rambu-rambunya, maka aturan dan rambu-rambu inilah yang harus kita perhatikan. Sebagai perempuan, adalah hal yang wajar, ingin menikah dengan perempuan mapan dan kaya, karena realistis, setelah menikah nanti tidak mungkin makan dengan cinta bukan?

Berikut rincian urutan kriteria yang bisa kami bagikan kepada para salingers Muslimah yang sedang mencari jodoh, melansir dari an.nur.ac.id.

Pertama, Harus Muslim. Kriteria pertama ini adalah kriteria wajib harus terpenuhi, hal ini berdasarkan firman Allah “…Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya…” (Q.S. Al-Baqarah: 221).

Kedua, SHoleh. Hal ini berdasarkan hadist Nabi, “Bila datang seorang laki-laki yang kamu ridhoi agama dan akhlaknya, hendaklah kamu nikahkan dia, karena kalau engkau tidak mau menikahkannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas.” (H.R. Tirmidzi dan Ahmad).

Ketiga, Menjauhi perkara haram, seperti zina, hamr, korupsi dll. Hal ini berdasrkan firman Allah, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra: 32).

Keempat, Mampu meberikan nafkah. Hal ini berdasarkan pada firman Allah, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (Q.S. An-Nisa: 34).

Jadi, tidak salah ingin menikah dengan pria mapan, asal perhatikan juga tiga aspek lainnya, agar jangan malah salah langkah, demi harta malah rela melakukan perkara haram, nauzubillah.

Apakah Menikah dengan Pria Kaya Sudah Pasti Akan Bahagia?

Dari empat kriteria di atas, kaya sebenarnya tidak masuk dalam kriteria, namun mampu menafkahi adalah pilihannya. Lalu akankan wanita selalu bahagia jika menikah dengan pria kaya?

Melansir kompas.com, Menurut Adam Galinsky, PhD, profesor manajemen organisasi di Northwestern University, Chicago, pria yang tak kaya bisa membahagiakan wanita lebih dari pria kaya. Menurut dia, uang dan status sering kali membuat pria tak bisa setia.

Pria yang memiliki kesuksesan cenderung lebih mudah berkhianat. Pria kaya dan sukses merasa bahwa dengan uang dan kekuasaan, ia bisa mendapatkan segalanya semau hati dan menganggap perasaan cinta tak lagi penting. Perselingkuhan yang dilakukan Tiger Woods, contohnya.

Dalam permintaan maafnya, Woods mengimplikasikan perselingkuhan yang dilakukannya tak lepas dari kesuksesan yang dia raih. Woods tidak hanya memanfaatkan kesuksesan untuk mencari kepuasan individual. Galinsky dalam penelitiannya menemukan bahwa pria kaya cenderung hipokrit mengenai kecenderungannya bermain hati.

Adapun pria berpenghasilan lebih rendah cenderung menunjukkan kesetiaan kepada pasangannya. “Seseorang yang memiliki posisi kuat lebih gampang untuk berselingkuh. Uang dan kekuasaan menjadi alatnya,” kata Galinsky. Jadi bagaimana salingers masih mau mengincar pria kaya?

Kesimpulan

Kasus yang menimpa suami Dewi Sandra, memang bukan kasus perselingkuhan. Mereka berdua dikenal sebagai pasangan yang tidak banyak pamer harta. Keduanya kerap kali berpenampilan sederhana saat sedang liburan bersama.

Namun dari kasus ini, semoga kita bisa mengambil pelajaran bahwa, boleh saja berharap menikah dengan pria kaya, dengan catatan-catan dan rambu-rambu yang sudah ada.

Adalah hal yang lumrah, pria ingin membahagiakan wanita yang dicintainya, namun waraslah selalu, agar hati tak gelap dan menghalalkan segala cara, hanya demi gaya hidup mewah. Allahu Alam. Demikian ulasan kami sahabat salingers, semoga bermanfaat. []

 

Tags: Harvey MoeisKasus KorupsimenikahpernikahanSandra Dewi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dampak Buruk dari Minimnya Kesadaran Santri tentang Pengelolaan Sampah di Pesantren

Next Post

Energi Terbarukan dalam Perspektif Fikih

Kamariah

Kamariah

Related Posts

Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Next Post
Energi Terbarukan

Energi Terbarukan dalam Perspektif Fikih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0