Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Hijab, Tafsir, dan Pembaharuan Pemikiran Keislaman

Habibus Salam by Habibus Salam
2 Oktober 2020
in Aktual, Publik
A A
0
Dimensi Moralitas Makna Hijrah
7
SHARES
341
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa waktu lalu, setelah video dokumenter DW tentang pemakaian jilbab pada anak menyeruak dalam diskusi sosial media, perdebatan lama mengenai tafsir hijab marak kembali di lini masa. Meski termasuk topik klasik, namun dapat disimpulkan bahwa dari masa ke masa kita bisa melihat betapa setiap konflik, baik yang sifatnya dialektis-paradikmatis, sampai konflik yang melibatkan kekerasan di dalamnya, selalu mencari pembenarannya masing-masing dari dua korpus utama ini, terutama dari sumber yang paling tinggi, yaitu Al-Qur’ān.

Dinamisme dialektika umat muslim dengan Al-Qur’ān sebagai teks  sumber dari masa ke masa, merupakan bukti nyata bahwa umat muslim masih menaruh minat yang kuat terhadap sumber utama pengetahuan Islam ini, dan tentu itu merupakan hal positif. Namun demikian, dari sudut yang berbeda, di waktu yang sama, dinamisme ini secara faktual telah melahirkan segudang problematika yang mengantarkan umat muslim ke dalam situasi dimana konflik paradigmatis tumbuh dengan subur dan nyaris tak terbendung.

Bahkan, kebanyakan konflik horisontal pun berawal dari perbedaan umat muslim dalam berinteraksi dengan kalām Tuhan ini. Perang ṣiffin, terorisme, sampai rasisme antar kelompok yang terjadi di sekitar kita, pada dasarnya berakar dari perbedaan kita dalam beinteraksi dengan Al-Qur’an, yang disertai dengan fanatisme berlebihan.

Dalam diskursus pengetahuan Islam sendiri, perbedaan cara berinteraksi umat muslim dengan teks sumber juga telah melahirkan banyak sekali kepentingan. Liberalisme, konservatisme, sampai isu feminisme merupakan ‘buah’ dari dinamika yang sekarang berkembang. Tulisan ini tidak bermaksud mengurai satu per satu ideologi tadi, tetapi lebih kepada melihat secara global peta pergolakan dialektis antara umat muslim dengan teks sumbernya. Untuk kepentingan itu, melihat peta pergolakan ini akan sangat perlu melibatkan diskursus tentang dinamika penafsiran Al-Qur’ān sebagai wadah utama dimana firman Tuhan ini diurai dan digali maknanya.

Secara garis besar, jika kita meneliti kajian tafsir, kita akan banyak menemukan tipologi tafsir yang beragam. Tipologi tafsir ini biasanya dikategorikan berdasarkan masanya, yang kemudian melahirkan tafsir klasik, pertengahan, modern, dan kontemporer. Dikategorikan dari latar  keilmuan mufassir-nya, kemudian melahirkan tafsir-tafsir sufi, fiqh, dan berbagai keilmuan lainnya, dikategorikan dari ideologinya, yang kemudian melahirkan tafsir sunni, sḥi’ah, mu’tazilah dan sebagainya, juga dikategorikan dari kepentingan mufassir-nya, yang kemudian melahirkan tafsir-tafsir tematik seperti tafsir gender.

Tetapi pada dasarnya tipologi tafsir dapat kita lihat dari dua kerangka besar utamanya; yaitu tafsir tahlīlī dan tafsir mawḍū’i. tafsir tahlīlī adalah tipologi tafsir yang paling umum kita jumpai baik di pesantren maupun di perguruan-perguruan tinggi ilmu Al-Qur’ān. Tafsir ini didasarkan pada asumsi bahwa ‘pesan Tuhan’ itu sudah ada di dalam teks Al-Qur’an itu sendiri.

Asumsi ini kemudian membuat sang mufassir berada dalam keadaan yang pasif karena tugasnya hanya mencari ‘pesan Tuhan’ yang memang sudah ada dalam teks itu sendiri. Maka dari itu mufassir hanya mencari, menerima, kemudian mengamalkan dari Al-Qur’an itu saja, tidak ada mempertanyakan, tidak berdialog, dan tidak pula mengkritisi. Model tafsir seperti ini, bagi sebagian kalangan, dianggap tidak mampu mengikuti pergerakan zaman yang selalu bergerak dinamis, karena tafsir seperti ini hanya menggunakan kaidah-kaidah linguistik dan melupakan konteks non-linguistik dari ‘pesan Tuhan’ itu.

Karena tafsir tahlīlī tersebut dianggap melupakan konteks non-linguistik, sedangkan konteks itu berjalan begitu cepat, maka kemudian muncul gerakan, pemikir muslim, atau mufassir yang mencoba untuk mencari paradigma baru yang dianggap bisa menjawab tantangan zaman yang sedang dihadapi oleh mufassir atau masyarat dimana ia hidup.

Jadi dia memiliki problem, baik akademik, ideologis, maupun sosial, yang dia ingin cari jawabannya di dalam Al-Qur’ān. Maka muncullah tipologi tafsir kedua yaitu tafsiri mawḍū’i. oleh karena sang mufassir memulai dari realitas ke teks, maka keadaan mufassir itu berada dalam keadaan yang aktif. Asumsi dasarnya adalah bahwa ‘pesan Tuhan’ itu tidak bersemayam secara statis dalam Al-Qur’ān, tetapi terletak pada dialog antara Al-Qu’ān dengan kondisi mufassir itu tadi. Karenanya wacana yang dihasilkan dari tipologi tafsir ini sangat beragam dan dinamis. Bahkan hampir seluruh mufassir melahirkan wacana yang berbeda antara satu dengan yang lain, sesuai dengan problem yang dihadapinya.

Gerakan atau tipologi yang terakhir disebutkan di atas memang sangat massif adanya. Tetapi jika kita jeli meilhatnya, satu sisi memang tafsir mawḍū’i ini membawa pembaharuan terhadap penafsiran Al-Qur’ān, tetapi di sisi lain terkadang terjebak pada dekontekstualisasi. Awalnya para penganut tafsir mawḍū’i ini ingin melakukan kontekstualisasi Al-Qur’ān ke dalam konteks kekinian, tetapi seringkali tanpa sadar mereka terjebak pada dekontekstualisasi, yaitu mereka cenderung melupakan konteks awal Al-Qur’ān itu turun.

Sehingga jika kita baca beberapa karya tafsir dari gerakan seperti gerakan-gerakan islam fundamentalis, liberal, atau ideologis seperti aktifis gender, yang kita baca bukan merupakan ‘pesan Tuhan’ di dalam Al-Qur’ān, melainkan ‘pesan ideologis’ sang mufassir itu sendiri. Jadi jika sang mufassir merupakan aktifis gender yang membela kaum perempuan misalnya, maka Al-Qur’an akan ditarik ke dalam konteks tersebut.

Dua tipologi dan gerakan tafsir seperti diatas merupakan manifestasi dari kecenderungan umat muslim, dari masa ke masa, untuk mencari justifikasi serta validasi dari sumber yang paling otoritatif dalam agama Islam yaitu Al-Qur’ān. Tentu ini merupakan sebuah keniscayaan, mengingat bahwa tidak ada kebenaran mutlak yang sifatnya universal seperti Al-Qur’an dalam Islam, semua interpretasi terhadap teks sumber ini berada pada posisi yang relatif dan subjektif.

Maka menjadi sangat penting bagi kita setelah mengetahui peta global kontestasi pencarian validasi ini, untuk saling menghargai pendapat tiap otoritas dengan catatan kesemuanya mencerminkan nilai kesalingan/mubadalah yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Karena, meminjam judul buku terbaru Habib Ali Jufri, kita perlu mendahulukan “Kemanusiaan Sebelum Keberagaman.” []

Tags: Hijabislamkemanusiaantafsir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Paranoid

Next Post

Lebih Dekat Mengenal Ruby Kholifah

Habibus Salam

Habibus Salam

Alumni Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir STAI Al-Anwar dan Pondok Pesantren Al Anwar 3 Sarang, Penulis Lepas, Pegiat Literasi dan Kajian Keislaman, Dewan Pengurus Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) Wilayah Jawa Tengah

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Lebih Dekat Mengenal Ruby Kholifah

Lebih Dekat Mengenal Ruby Kholifah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0