Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Hijab, Tafsir, dan Pembaharuan Pemikiran Keislaman

Habibus Salam by Habibus Salam
2 Oktober 2020
in Aktual, Publik
A A
0
Dimensi Moralitas Makna Hijrah
7
SHARES
339
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa waktu lalu, setelah video dokumenter DW tentang pemakaian jilbab pada anak menyeruak dalam diskusi sosial media, perdebatan lama mengenai tafsir hijab marak kembali di lini masa. Meski termasuk topik klasik, namun dapat disimpulkan bahwa dari masa ke masa kita bisa melihat betapa setiap konflik, baik yang sifatnya dialektis-paradikmatis, sampai konflik yang melibatkan kekerasan di dalamnya, selalu mencari pembenarannya masing-masing dari dua korpus utama ini, terutama dari sumber yang paling tinggi, yaitu Al-Qur’ān.

Dinamisme dialektika umat muslim dengan Al-Qur’ān sebagai teks  sumber dari masa ke masa, merupakan bukti nyata bahwa umat muslim masih menaruh minat yang kuat terhadap sumber utama pengetahuan Islam ini, dan tentu itu merupakan hal positif. Namun demikian, dari sudut yang berbeda, di waktu yang sama, dinamisme ini secara faktual telah melahirkan segudang problematika yang mengantarkan umat muslim ke dalam situasi dimana konflik paradigmatis tumbuh dengan subur dan nyaris tak terbendung.

Bahkan, kebanyakan konflik horisontal pun berawal dari perbedaan umat muslim dalam berinteraksi dengan kalām Tuhan ini. Perang ṣiffin, terorisme, sampai rasisme antar kelompok yang terjadi di sekitar kita, pada dasarnya berakar dari perbedaan kita dalam beinteraksi dengan Al-Qur’an, yang disertai dengan fanatisme berlebihan.

Dalam diskursus pengetahuan Islam sendiri, perbedaan cara berinteraksi umat muslim dengan teks sumber juga telah melahirkan banyak sekali kepentingan. Liberalisme, konservatisme, sampai isu feminisme merupakan ‘buah’ dari dinamika yang sekarang berkembang. Tulisan ini tidak bermaksud mengurai satu per satu ideologi tadi, tetapi lebih kepada melihat secara global peta pergolakan dialektis antara umat muslim dengan teks sumbernya. Untuk kepentingan itu, melihat peta pergolakan ini akan sangat perlu melibatkan diskursus tentang dinamika penafsiran Al-Qur’ān sebagai wadah utama dimana firman Tuhan ini diurai dan digali maknanya.

Secara garis besar, jika kita meneliti kajian tafsir, kita akan banyak menemukan tipologi tafsir yang beragam. Tipologi tafsir ini biasanya dikategorikan berdasarkan masanya, yang kemudian melahirkan tafsir klasik, pertengahan, modern, dan kontemporer. Dikategorikan dari latar  keilmuan mufassir-nya, kemudian melahirkan tafsir-tafsir sufi, fiqh, dan berbagai keilmuan lainnya, dikategorikan dari ideologinya, yang kemudian melahirkan tafsir sunni, sḥi’ah, mu’tazilah dan sebagainya, juga dikategorikan dari kepentingan mufassir-nya, yang kemudian melahirkan tafsir-tafsir tematik seperti tafsir gender.

Tetapi pada dasarnya tipologi tafsir dapat kita lihat dari dua kerangka besar utamanya; yaitu tafsir tahlīlī dan tafsir mawḍū’i. tafsir tahlīlī adalah tipologi tafsir yang paling umum kita jumpai baik di pesantren maupun di perguruan-perguruan tinggi ilmu Al-Qur’ān. Tafsir ini didasarkan pada asumsi bahwa ‘pesan Tuhan’ itu sudah ada di dalam teks Al-Qur’an itu sendiri.

Asumsi ini kemudian membuat sang mufassir berada dalam keadaan yang pasif karena tugasnya hanya mencari ‘pesan Tuhan’ yang memang sudah ada dalam teks itu sendiri. Maka dari itu mufassir hanya mencari, menerima, kemudian mengamalkan dari Al-Qur’an itu saja, tidak ada mempertanyakan, tidak berdialog, dan tidak pula mengkritisi. Model tafsir seperti ini, bagi sebagian kalangan, dianggap tidak mampu mengikuti pergerakan zaman yang selalu bergerak dinamis, karena tafsir seperti ini hanya menggunakan kaidah-kaidah linguistik dan melupakan konteks non-linguistik dari ‘pesan Tuhan’ itu.

Karena tafsir tahlīlī tersebut dianggap melupakan konteks non-linguistik, sedangkan konteks itu berjalan begitu cepat, maka kemudian muncul gerakan, pemikir muslim, atau mufassir yang mencoba untuk mencari paradigma baru yang dianggap bisa menjawab tantangan zaman yang sedang dihadapi oleh mufassir atau masyarat dimana ia hidup.

Jadi dia memiliki problem, baik akademik, ideologis, maupun sosial, yang dia ingin cari jawabannya di dalam Al-Qur’ān. Maka muncullah tipologi tafsir kedua yaitu tafsiri mawḍū’i. oleh karena sang mufassir memulai dari realitas ke teks, maka keadaan mufassir itu berada dalam keadaan yang aktif. Asumsi dasarnya adalah bahwa ‘pesan Tuhan’ itu tidak bersemayam secara statis dalam Al-Qur’ān, tetapi terletak pada dialog antara Al-Qu’ān dengan kondisi mufassir itu tadi. Karenanya wacana yang dihasilkan dari tipologi tafsir ini sangat beragam dan dinamis. Bahkan hampir seluruh mufassir melahirkan wacana yang berbeda antara satu dengan yang lain, sesuai dengan problem yang dihadapinya.

Gerakan atau tipologi yang terakhir disebutkan di atas memang sangat massif adanya. Tetapi jika kita jeli meilhatnya, satu sisi memang tafsir mawḍū’i ini membawa pembaharuan terhadap penafsiran Al-Qur’ān, tetapi di sisi lain terkadang terjebak pada dekontekstualisasi. Awalnya para penganut tafsir mawḍū’i ini ingin melakukan kontekstualisasi Al-Qur’ān ke dalam konteks kekinian, tetapi seringkali tanpa sadar mereka terjebak pada dekontekstualisasi, yaitu mereka cenderung melupakan konteks awal Al-Qur’ān itu turun.

Sehingga jika kita baca beberapa karya tafsir dari gerakan seperti gerakan-gerakan islam fundamentalis, liberal, atau ideologis seperti aktifis gender, yang kita baca bukan merupakan ‘pesan Tuhan’ di dalam Al-Qur’ān, melainkan ‘pesan ideologis’ sang mufassir itu sendiri. Jadi jika sang mufassir merupakan aktifis gender yang membela kaum perempuan misalnya, maka Al-Qur’an akan ditarik ke dalam konteks tersebut.

Dua tipologi dan gerakan tafsir seperti diatas merupakan manifestasi dari kecenderungan umat muslim, dari masa ke masa, untuk mencari justifikasi serta validasi dari sumber yang paling otoritatif dalam agama Islam yaitu Al-Qur’ān. Tentu ini merupakan sebuah keniscayaan, mengingat bahwa tidak ada kebenaran mutlak yang sifatnya universal seperti Al-Qur’an dalam Islam, semua interpretasi terhadap teks sumber ini berada pada posisi yang relatif dan subjektif.

Maka menjadi sangat penting bagi kita setelah mengetahui peta global kontestasi pencarian validasi ini, untuk saling menghargai pendapat tiap otoritas dengan catatan kesemuanya mencerminkan nilai kesalingan/mubadalah yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Karena, meminjam judul buku terbaru Habib Ali Jufri, kita perlu mendahulukan “Kemanusiaan Sebelum Keberagaman.” []

Tags: Hijabislamkemanusiaantafsir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Paranoid

Next Post

Lebih Dekat Mengenal Ruby Kholifah

Habibus Salam

Habibus Salam

Alumni Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir STAI Al-Anwar dan Pondok Pesantren Al Anwar 3 Sarang, Penulis Lepas, Pegiat Literasi dan Kajian Keislaman, Dewan Pengurus Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) Wilayah Jawa Tengah

Related Posts

Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Next Post
Lebih Dekat Mengenal Ruby Kholifah

Lebih Dekat Mengenal Ruby Kholifah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan
  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0