Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Hikmah Tauhid, Dibalik Pandemi Global Covid-19

Dengan banyaknya kejadian alam yang tak terduga, maka seharusnya kita merenungkan kembali nilai lingkungan ini. Tidak hanya sebagai kelanjutan dunia namun juga sebagai tauhid kita kepada pencipta.

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
7 Agustus 2021
in Pernak-pernik
0
Tauhid

Tauhid

338
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dua tahun terakhir ini, khususnya Indonesia digemparkan dengan virus  covid-19 yang merusak pelbagai sistem kehidupan mulai dari pendidikan hingga yang paling krusial yaitu ekonomi. Namun, sebenarnya ada yang lebih genting dari itu, yaitu lingkungan. Krisis lingkungan sudah menjadi isu global dari dulu. Hanya saja, dampaknya tidak dirasakan secara langsung sebagaimana covid-19.

Hutan-hutan digunduli, udara dicemari pelbagai polusi, airpun sudah banyak tercemari dari limbah berbahaya industri dan lembah pabrik. Mungkinkah covid-19 salah satu azab yang diturunkan Tuhan karena merusak lingkungan atau sekedar cobaan? kita tidak tahu. Namun ada banyak sejarah mengisahkan Tuhan pernah murka karena mahkluk merusak bumi.

Dengan banyaknya kejadian alam yang tak terduga, maka seharusnya kita merenungkan kembali nilai lingkungan ini. Tidak hanya sebagai kelanjutan dunia namun juga sebagai tauhid kita kepada pencipta. Bukankah seluruh agama samawi turun dengan tujuan yang sama yaitu tauhid? Dan salah satu alat untuk mencapai tauhid adalah lingkungan.

Bahkan lingkungan menjadi yang paling utama sebagai alat menuju tauhid [Al-Razi, Mafatihu Al-Ghaib, 461/9]. Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat ke 164, Allah berfirman;

Artinya, “sesungguhnya pada pencipta langit dan bumi, pergantian malam dan siang, kapal yang berlayar di laut dengan (muatan) yang bermanfaat bagi manusia, apa yang diturunkan Allah dari langit berupa air , lalu dengan itu ia dihidupkan-Nya bumi setelah mati (kering), dan Dia tebarkan di dalamnya bermacam-macam bintang dan perkisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi, (semua itu) sungguh merupakan tanda-tanda (kebesaran Allah bagi orang-orang yang berakal.” [Q.S. Al-Baqarah: 164]

Pada ayat ini Allah ingin memberikan jalan pada hambanya dalam menempuh tauhid. Agar menjadi sadar siapa dirinya dan bisa bertanggung jawab penuh terhadap amanah yang dititipkan oleh Tuhan semesta sebagai khalifah di dunia. Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Mirahul Labid [54/1] menafsiri ayat di atas bahwa ada delapan petunjuk alam yang dapat mengantarkan seseorang pada tauhid.

Pertama, langit dan bumi. Langit dapat menjadi tanda-tanda dengan terangkatnya tanpa atap dan gantungan apapun, serta sesuatu yang berada di atas langit seperti matahari, bulan dan bintang-bintang. Bumi menjadi tanda-tanda karena panjang dan bentangannya di permukaan air. Di bumi dapat dilihat seperti gunung-gunung, lautan, tambang, permata, sungai, pepohonan dan buah-buahan dan dinikmati manfaatnya. Semua ini akan menjadi dalil bagi manusia untuk bertauhid.

Kedua, malam dan siang. Malam dan siang dapat menjadi tanda-tanda ke Esaan Allah sebab datang dan perginya secara bergantian serta teratur. Perbedaan malam dan siang dalam masanya dimana terkadang siang lebih lama dan sebaliknya malam lebih lama dari siang sebagaimana di daerah-daerah tertentu. Cahayanya matahari, gelapnya malam dan sistem kehidupan manusia yang bisa istirahat di malam hari dan bekerja di siang hari. Semua ini adalah tanda-tanda kekuasaan Allah.

Ketiga, kapal dan kendaraan lainnya. Kapal (dan kendaraan lainnya) menjadi tanda kekuasaan Allah sebab berjalan di permukaan air, sementara kapal itu dibebani dengan barang-barang yang berat tanpa tenggelam. Perjalanannya kapal dengan angin yang terkadang bersebrangan dan ditundukkannya lautan untuk membawa kapal beserta kekuatan kekuasaan air dan gelombang lautan. Semuanya itu tidak ada yang dapat menjamin  keselamatannya kecuali dari Allah SWT

Keempat, mengendarai kapal-kapal dan memuati dengan barang-barang yang berat. Seandainya Allah tidak memberi tekad yang kuat kepada orang-orang yang menunggangi kapal niscaya tidak akan jadi tujuan berlayar ini, dan perdagangan yang dilakukan akan gagal. Allah mengkhususkan suatu daerah dari berbagai daerah yang ada di alam ini dengan sesuatu yang tertentu sehingga menjadi sebab terdorongnya untuk bergabung dalam perjalanan yang penuh resiko dari pelayaran kapal dan dalamnya lautan.

Kelima, turunnya hujan dari langit yang menjadi tanda kekuasaan Allah. Sebab dengan air-air itu dapat menghidupkan hal-hal yang ada seperti hewan tetumbuhan khususnya manusia. Hujan itu diturunkan ketika dibutuhkan sesuai kebutuhan manusia dan diturunkan ketika sudah lama tidak turun hujan serta diturunkan di suatu tempat dan tidak turun di tempat lain.

Keenam,  menyebarnya hewan-hewan di persada  bumi sebagai tanda bahwa hewan-hewan yang bermacam-macam itu asalnya satu sebagaimana manusia yang diciptakan dengan satu asal yaitu Nabi Adam padahal manusia memiliki perbedaan dari segi bentuk rupa, warna kulit, bahasa, tradisi dan sifat-sifat lainnya. Hal ini menandakan tidak ada yang mampu menciptakan kecuali Dia yang memiliki kekuatan Maha Besar.

Tujuh, angin. Angin menjadi tanda kekuasaan Allah swt. karena zat angin sangat halus yang tidak bisa disentuh dan dilihat namun dapat dirasakan. Meskipun angin zat yang halus namun ia memiliki kekuatan yang dahsyat sehingga mampu mencabut pepohonan, bebatuan dan dapat merobohkan bangunan-bangunan yang kuat. Tidak hanya itu, angin juga memiliki manfaat yang lebih. Seandainya tidak ada angin sebentar saja niscaya akan binasalah segala ruh yang ada dan menjadi busuk di permukaan bumi.

Delapan, awan. Awan menjadi tanda kekuasaan Allah karena di dalamnya mengandung air yang banyak yang dapat mengisi lembah-lembah yang tak terhitung di dunia ini ia menetap diantara bumi dan langit secara bergelantungan tanpa disanggah dengan tali dan tongkat yang dapat dipijakinya. Hal ini, tidak mungkin diciptakan kecuali hanya oleh Allah, Tuhan semesta alam. []

Tags: EkologiHikmahislamkehidupanKerusakan AlamLingkungan HidupPandemi Covid-19PPKMtauhid
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Eko-Psikologi
Publik

Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas
  • Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID