• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukum Aborsi karena Perkosaan

Aborsi karena perkosaan, yang melakukannya sesuai dengan ketentuan, maka, Nyai Badriyah mengungkapkan ini merupakan penyelamatan terhadap perempuan korban yang tidak berdosa

Redaksi Redaksi
06/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
aborsi karena perkosaan

aborsi karena perkosaan

368
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa aborsi dalam perkosaan apabila ditinjau dalam fikih, maka hukumnya boleh.

Adapun dalil kebolehan tersebut fukaha telah bersepakat bahwa adh-dharuuraatu tubiihul mahdzuuraat (darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang). Ini menjadi kaedah fikih yang bisa menjadi pedoman (Baca juga: Hukum Aborsi Menurut Para Ulama Ahli Fikih)

Aborsi karena perkosaan, yang melakukannya sesuai dengan ketentuan, maka, Nyai Badriyah mengungkapkan ini merupakan penyelamatan terhadap perempuan korban yang tidak berdosa.

Lebih lanjut, Nadhlatul Ulama melalui Munas Alim Ulama di Jakarta (pada tanggal 2 November 2014) juga memberikan respons. (Baca juga: Aborsi Bagi Korban Perkosaan)

Yaitu, untuk kehamilan akibat perkosaan, pembolehan aborsi harus memenuhi ketentuan-ketentuan khusus.

Baca Juga:

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Persoalan Gender dalam Fikih Kesaksian

Hukuman Bagi Pelaku dan Penyebab Aborsi

Untuk kedaruratan medis, kata Bu Nyai Badriyah, ada pengecualian bisa sudah memenuhi syarat kedaruratan. Ketentuan khusus dan syarat kedaruratan itu harus terpenuhi karena pada dasarnya aborsi haram.

Untuk memenuhi pintu terjadinya penyalahgunaan aturan ini, Nyai Badriyah menyebutkan, aborsi bagi kehamilan karena zina atau seks bebas adalah terlarang dan masuk dalam kategori tindakan kriminal. (Baca juga: Kawin Tangkap dan Ruang Aman bagi Perempuan Sumba)

Agama mengharamkan aborsi yang demikian. Pelakunya masuk dalam kategori melakukan dosa besar karena membunuh tanpa hak. KUHP juga mengategorikan aborsi yang demikian sebagai tindakan pidana. (Rul)

Tags: AborsifikihhukumkorbanNyai Badriyahperkosaanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version