• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukum Aborsi karena Perkosaan

Aborsi karena perkosaan, yang melakukannya sesuai dengan ketentuan, maka, Nyai Badriyah mengungkapkan ini merupakan penyelamatan terhadap perempuan korban yang tidak berdosa

Redaksi Redaksi
06/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
aborsi karena perkosaan

aborsi karena perkosaan

368
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa aborsi dalam perkosaan apabila ditinjau dalam fikih, maka hukumnya boleh.

Adapun dalil kebolehan tersebut fukaha telah bersepakat bahwa adh-dharuuraatu tubiihul mahdzuuraat (darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang). Ini menjadi kaedah fikih yang bisa menjadi pedoman (Baca juga: Hukum Aborsi Menurut Para Ulama Ahli Fikih)

Aborsi karena perkosaan, yang melakukannya sesuai dengan ketentuan, maka, Nyai Badriyah mengungkapkan ini merupakan penyelamatan terhadap perempuan korban yang tidak berdosa.

Lebih lanjut, Nadhlatul Ulama melalui Munas Alim Ulama di Jakarta (pada tanggal 2 November 2014) juga memberikan respons. (Baca juga: Aborsi Bagi Korban Perkosaan)

Yaitu, untuk kehamilan akibat perkosaan, pembolehan aborsi harus memenuhi ketentuan-ketentuan khusus.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

Untuk kedaruratan medis, kata Bu Nyai Badriyah, ada pengecualian bisa sudah memenuhi syarat kedaruratan. Ketentuan khusus dan syarat kedaruratan itu harus terpenuhi karena pada dasarnya aborsi haram.

Untuk memenuhi pintu terjadinya penyalahgunaan aturan ini, Nyai Badriyah menyebutkan, aborsi bagi kehamilan karena zina atau seks bebas adalah terlarang dan masuk dalam kategori tindakan kriminal. (Baca juga: Kawin Tangkap dan Ruang Aman bagi Perempuan Sumba)

Agama mengharamkan aborsi yang demikian. Pelakunya masuk dalam kategori melakukan dosa besar karena membunuh tanpa hak. KUHP juga mengategorikan aborsi yang demikian sebagai tindakan pidana. (Rul)

Tags: AborsifikihhukumkorbanNyai Badriyahperkosaanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID