• Login
  • Register
Rabu, 4 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Hukum Memakai Jilbab bagi Muslimah

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
21/02/2021
in Kolom, Publik
0
Memakai Jilbab bagi Muslimah

Memakai Jilbab bagi Muslimah

114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jilbab secara sederhana adalah sejenis kain yang menutup kepala, mulai dari rambut kepala sampai ke leher atau sampai ke dada. Menurut pakar tafsir al-Biqa’i jilbab adalah baju yang longgar atau kerudung penutup kepala perempuan. Menurutnya, kalau jilbab diartikan baju, maka ia adalah pakaian yang menutupi tangan dan kaki, dan kalau jilbab diartikan kerudung, maka perintah mengulurkannya adalah menutupi wajah dan lehernya. Bagaiamana hukum memakai jilbab bagi muslimah?

Bentuk dan tata cara berjilbab perempuan muslimah menjadi bahasa komunikasi berbeda bagi setiap orang. Misal jilbab yang dipakai oleh Ibu Nyai dengan santriwati-santriwatinya pasti berbeda, meskipun secara harga dan fungsinya sama, ada semacam kesepakatan cara pandang yang membuat kita memberi stigma yang berbeda.

Ada salah satu teman saya bercerita pada hari minggu kemarin ketika dia membeli jilbab di pasar rakyat di stadion Bima Cirebon ada kejadian yang membuatnya lucu. Kata dia, ada pembeli yang sedang transaksi, tawar-menawar jilbab. Kata penjual, jilbab itu tidak bisa ditawar, sudah pas harganya, bahannya juga adem, sudah begitu bagus buat hijrah. Soalnya jilbabnya itu berukuran besar alias gede.

Dalam benak saya bertanya, kenapa berhijrah diidentikkan dengan jilbab? Mengutip dari salah satu kolom di mubaadalahnews.com, Bukan Hijab Syari, Inilah 4 Tanda Muslim Sejati, Asghar Ali Engineer menerangkan setidaknya ada empat hal penting untuk menjadi seorang muslim sejati: adil, berbuat baik, cinta Kasih terhadap sesama, dan bijaksana dalam menentukan sesuatu.

Jika kita menarik permasalah di atas, ternyata jilbab tidak bisa untuk menjadi acuan untuk berhijrah. Karena pada dasarnya ketika orang berhijrah atau orang mengganti pakaian lama dengan pakaian syar’i belum tentu prilakunya ikut menjadi syar’i. Tapi kita bisa menggunakan cara berhijrah yang sederhana bisa diawali oleh yang dikemukakan oleh Asghar Ali Engineer di atas.

Baca Juga:

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

Sementara menurut Prof. KH. Quraish Shihab mengatakan bahwa memakai jilbab bagi seorang muslimah bukanlah termasuk yang diperintahkan agama. Oleh karenanya tidak boleh dikatakan syari’at sebab tidak ada nash yang jelas. Beliau tidak mewajibkan perempuan muslimah di Indonesia memakai jilbab.

KH. Husein Muhammad memandang bahwa kita tidak boleh mewajibakan apalagi melarang seseorang untuk menggunakan jilbab karena itu hak yang bersangkutan. Senada, KH. Marzuki Wahid memberi pandangan bahwa yang wajib dalam Islam adalah menutup aurat, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Karena aurat adalah bagian tubuh yang kalau dibuka orang akan malu dan dilihat orang lain akan malu. Karena itu wajib ditutup.

Batasan aurat laki-laki semuanya sepakat antara lutut dan pusar. Sementara batasan aurat perempuan para ulama berbeda pendapat. Ulama Hambali dan Syafi’i berpendapat bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya, termasuk wajah dan dua telapak tangan. Sementara pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah, wajah dan kedua telapak tangan tidak termasuk aurat yang wajib ditutup. Ini berlaku jika perempuan bersama orang lain yang bukan mahram. Jika dengan mahram, aurat perempuan sama dengan aurat laki-laki. Begitu juga aurat perempuan dengan sesama perempuan.

Jilbab sendiri adalah bentuk budaya Arab untuk menutup aurat. Jilbab adalah penutup kepala yang menjulur hingga menutup dada. Dalam sejarahnya, jilbab digunakan oleh kalangan aristokrat di sana. Kelas bawah dan budak-budak  tidak boleh memakai jilbab.

Jadi, jika jilbab dipandang dalam bentuk dan fungsinya adalah sebagai pakaian kesopanan. Dan yang terpenting dari jilbab adalah jika perempuan berjilbab kemudian kehidupannya semakin membaik dalam artian perilaku atau hidupnya mengalami kemajuan itu bukan disebabkan karena jilbabnya. Dan sebaliknya, jika perempuan berjilbab justru berprilakunya buruk itu terjadi bukan sebab jilbabnya tapi sifatnya dan perilakunya sendiri. []

Tags: aurathusein muhammadJilbabmarzuki wahidmemaknai jilbabpenutup auratquraeish syihab
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Ibadah Kurban

Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

4 Juni 2025
Kesehatan Akal

Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

4 Juni 2025
Mitos Israel

Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

4 Juni 2025
Trans Jogja

Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

3 Juni 2025
Tubuh yang Terlupakan

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

3 Juni 2025
Perbedaan Feminisme

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Resident Playbook

    Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID