Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Ibu Bumi dan Kesadaran Menjaga Lingkungan

Pada peringatan hari ibu tahun ini, tidak ada salahnya bagi para perempuan, bagi para ibu untuk mulai menyadari bahwa Bumi perlu dibela. Karena bumi bagaikan ibu yang telah memberi, maka jika ibu telah disakiti, akan datang suatu saat dimana ibu akan membalasnya. “Ibu Bumi wis maringi, Ibu Bumi dilarani, Ibu Bumi kang ngadili.”

sicilia.mardian by sicilia.mardian
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik, Rekomendasi
A A
0
Ibu Bumi

Ibu Bumi

12
SHARES
596
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah sejak Maret 2020 tidak menghalangi ibu-ibu itu untuk berkumpul dan mengadakan aksi di depan Pabrik Semen di daerah Kendeng. Para ibu bumi itu mengadakan aksi, terus melakukan upaya menegas kesadaran menjaga lingkungan, yakni dengan mempertanyakan pabrik semen yang tetap beroperasi di masa pandemi, masa di mana seharusnya semua orang menjaga jarak dan menghentikan kegiatan yang dapat menyebabkan penyebaran virus corona semakin massif.

Konflik antara para ibu bumi, para perempuan petani Kendeng dengan Pabrik Semen di daerah Rembang itu memang telah berlangsung bertahun-tahun. Aksi menolak keberadaan Pabrik Semen yang mengancam sumber air, ekosistem dan mata pencaharian mereka sebagai petani ini terus berlangsung karena titik terang hasil perjuangan mereka yakni hengkangnya pabrik semen dari Kendeng belum terlihat.

Bahkan, pada 9 April lalu telah ditandatangani perjanjian pendirian perusahaan patungan antara PT Semen Indonesia dengan enam Bumdes sekitar pabrik semen Rembang. Bagi perempuan-perempuan Kendeng yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), hal ini menjadi sinyal kuat ke depannya bahwa penghancuran ekosistem Pegunungan Kapur Purba Kendeng akan semakin masif.

Masih belum lepas dari ingatan kita peristiwa tiga tahun silam, saat kelompok para ibu bumi yang sama mengadakan aksi menyemen kaki di depan istana negara memprotes pendirian pabrik semen di wilayah Kendeng. Dalam aksi tersebut, salah seorang diantara mereka yakni Bu Patmi, meregang nyawa, berpulang saat tengah menjalankan aksi.

Tak pelak kepergian Bu Patmi menjadi momentum bagi masyarakat Kendeng untuk terus membangun solidaritas menolak pabrik semen demi penyelamatan air dan lingkungan. Perjuangan yang terus berlangsung sampai saat ini, tiga tahun kemudian setelah beranjak dari peristiwa itu.

Secara historis, sebagai negara agraris, perempuan Indonesia memiliki peranan penting dalam pertanian. Penyebutan frasa “Ibu Bumi” dalam masyarakat adat Jawa misalnya, menunjukkan kedekatan perempuan dengan tanah yang diolahnya.

Tanah atau Bumi dikiaskan sebagai perempuan, yang mengandung, melahirkan dan memberikan diri seutuhnya untuk kelangsungan hidup generasi mendatang. Perempuan-perempuan Kendeng mungkin satu-satunya kelompok perempuan di negara ini yang harus berhadapan langsung dengan pengusaha, aparat, negara demi mempertahankan tanah mereka. Kartini Kendeng, begitu biasanya media menyebut.

Meskipun demikian, dalam konflik-konflik yang berkaitan dengan agraria dan lingkungan hidup, perempuan jarang terlibat langsung dan menjadi motor penggerak aksi seperti para Kartini Kendeng. Padahal, konflik yang berkaitan dengan agraria dan lingkungan membawa dampak sosial, psikologis dan ekonomis lebih berat kepada perempuan.

Secara ekonomis, ketiadaan akses perempuan terhadap tanah berkontribusi besar menyebabkan petani perempuan memilih pergi ke kota besar atau bahkan luar negeri untuk menjadi pekerja informal sebagai asisten rumah tangga.

Dalam konflik agraria yang melibatkan tindak kekerasan yang dilakukan baik oleh aparat dan penguasa, perempuan sering dijadikan sasaran intimidasi dan teror karena secara psikologis dianggap lebih lemah. Dan secara sosiologis, konflik agraria berdampak lebih berat kepada perempuan karena perempuan seringkali tidak memiliki “kuasa” terhadap dokumen-dokumen kepemilikan tanah.

Ketiadaan “kuasa” dalam kepemilikan tanah ini membuat perempuan tidak bisa mengambil keputusan atas tanah jika kemudian terjadi peralihan hak atas tanah. Kuasa kepemilikan tanah biasanya diberikan kepada laki-laki, sehingga laki-lakilah yang kemudian akan memutuskan apakah akan mempertahankan atau melepaskan tanah yang dimilikinya.

Personifikasi bumi sebagai ibu seharusnya menggerakkan kesadaran perempuan bahwa perempuan dapat berkontribusi lebih untuk menjaga “bumi” (dalam hal ini dapat berarti tanah atau lingkungan) sebagai sesama “ibu”. Para Kartini Kendeng adalah contoh nyata bahwa perempuan pun dapat melakukan tindakan ekstrim (jika dibutuhkan)  dalam menjaga kelangsungan sumber daya alam.

Perjuangan mereka, meskipun masih jauh dari kata selesai, harusnya dapat melecut semangat perempuan lain untuk ikut menjaga bumi. Perempuan harus menyadari bahwa bumi adalah “ibu” yang memberi, dan dengan demikian, kelangsungan kehidupan di masa yang akan datang sangat bergantung pada kelestarian “ibu bumi”.

Banyak hal dapat dilakukan oleh seorang ibu untuk menjaga “ibu bumi”, dan tidak harus dengan sesuatu yang besar. Berkontribusi untuk menjaga kelestarian bumi bisa dimulai dengan hal sederhana dari diri perempuan itu sendiri. Perempuan bisa memulainya dari kegiatan yang bersifat pribadi. Misalnya, perempuan dapat berkontribusi menjaga kelestarian bumi dengan mulai memilih produk-produk yang ramah lingkungan.

Alih-alih memakai pembalut sekali pakai saat menstruasi, perempuan bisa mulai beralih menggunakan menstrual cup atau pembalut kain yang dapat digunakan berkali-kali sehingga mengurangi sampah dan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pembalut sekali pakai.

Perempuan bisa mulai memilah sampah dapurnya. Menjadikan kompos untuk sampah organik, dan menggunakan kembali dan mendaur ulang untuk sampah anorganik. Dimulai dari inisiatif pribadi, kegiatan ini bisa dimulai oleh keluarga dan untuk selanjutnya ditularkan kepada komunitas. Seorang perempuan bisa menjadi inisiator pengelolaan sampah di lingkungannya, dan kegiatan ini selain dapat membantu menjaga kelestarian bumi juga bisa bernilai ekonomis.

Perempuan dapat mulai bersuara jika terjadi perusakan alam. Sudah bukan waktunya lagi bagi perempuan untuk diam, memilih menutup mata dan telinga jika terjadi konflik atas tanah. Berada di ruang nyaman tidak berarti perempuan harus diam saja jika melihat perempuan lain memperjuangkan haknya, terutama hak atas tanah untuk  menjamin penghidupan yang layak bagi keturunannya di masa yang akan datang.

Dalam situasi demikian, perempuan bisa memilih untuk bersuara mendukung perempuan lain yang sedang berjuang untuk tanahnya atas nama ibu bumi, atau jika tidak, setidaknya, jangan membuat suara-suara perempuan lain yang sedang berjuang, menjadi tenggelam.

Pada peringatan hari ibu tahun ini, tidak ada salahnya bagi para perempuan, bagi para ibu untuk mulai menyadari bahwa Bumi perlu dibela. Karena bumi bagaikan ibu yang telah memberi, maka jika ibu telah disakiti, akan datang suatu saat dimana ibu akan membalasnya. “Ibu Bumi wis maringi, Ibu Bumi dilarani, Ibu Bumi kang ngadili.” []

Tags: Hari IbuIbu Bumiperempuanperempuan pelestari lingkunganPetani Kendeng
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penyempitan Makna Figur Ibu Ideal ala Kelas Menengah

Next Post

Konsep HAM dalam Islam

sicilia.mardian

sicilia.mardian

Lahir di Malang dan menetap di Kediri, Jawa Timur. Selain mengajar di Fakultas Hukum Uniska Kediri, Sicilia juga aktif melakukan kegiatan penelitian terutama di bidang perburuhan dan keadilan gender.

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Konsep HAM dalam Islam

Konsep HAM dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0