Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

Keadilan dapat terukur dari seberapa jauh rakyat sudah memperoleh kesejahteraan dalam ruang pendidikan, ekonomi, dan budaya dari pemerintah.

M. Taufik Kustiawan by M. Taufik Kustiawan
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Kesetaraan Disabilitas

Kesetaraan Disabilitas

18
SHARES
876
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Narasi ketidaksetaraan yang teralami penyandang disabilitas pada realitasnya masih menjadi problematika di ruang sosial. Banyak berbagai kebijakan pemerintah yang masih kurang mendukung terhadap aktivitas mereka. Baik dalam ruang lingkup ibadah, pendidikan, sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

Mereka sampai sekarang masih mengalami diskriminasi dan menjadi kelompok rentan yang terpinggirkan. Aksesibilitas di ruang publik serta akomodasi yang layak tidak begitu teramati oleh negara dan pemerintah yang sedang berkuasa. Justru dampak dari program efisiensi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto semakin menambah buruknya peran negara melindungi dan mengayomi  penyandang disabilitas.

Muhammad Khambali dalam bukunya berjudul Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan (2024) menjelaskan peran negara yang kurang mendukung aktivitas penyandang disabilitas. Khambali mengutarakan keresahan terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang masih tidak berpihak pada penyandang disabilitas. Terutama pada hal-hal yang berkaitan dengan isu pendidikan difabel.

Meski pemerintah sudah mengeluarkan regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pada kenyataannya masih kurang memberikan dampak pada kesetaraan disabilitas serta legitimasi keamanan dan kesejahteraan bagi difabel.

Kebijakan Irasional

Justru kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 merupakan kebijakan yang inkonstitusional. Sebab kebijakan tersebut berdampak terhadap berbagai sektor kehidupan, terutama pada pendidikan dan kesehatan yang tidak memadai.

Pemangkasan anggaran ini menyebabkan perubahan signifikan yang sangat menganggu stabilitas ekonomi dalam berbagai sektor kehidupan, terutama pendidikan difabel. Kebijakan dalam mementingkan program kerja Makan Bergizi Gratis (MBG) ini memangkas dana-dana yang teralokasikan dari sektor pendidikan tersebut terkesan politis dan irasional.

Hal ini yang terasakan oleh banyak pihak terhadap kebijakkan yang tidak tersampirkan pada ilmu pengetahuan. Dampaknya kebijakan tersebut memangkas anggaran untuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang hanya memperoleh Rp 500 Juta dalam setahun. Padahal sebelumnya mencapai Rp 5,6 miliar dalam setahun (Tempo: 11 Februari 2025).

Kebijakan ini menunjukkan pemerintah tidak bersungguh-sungguh dalam melayani, mengadvoksasi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Tolak ukur tersebut tidaklah berlebihan, sebab indikator kebijakan pemerintah justru memperlihatkan negara tidak hadir untuk kelompok minoritas yang masih memperoleh tindakan diskriminatif.

Khambali menyuarakan kesetaraan atau cara pandang dalam isu-isu disabilitas melalui tulisan-tulisan dengan perspektif pengajar difabel. Ia melakukan kritik konstriktif terhadap berbagai kebijakan pemerintah seperti penggunaan eufemisme bahasa, dan aksesibilitas dalam struktur ruang perkotaan yang kurang ramah difabel.

Kita dapat menyimak kritik dari Khambali “Bagi kelompok difabel, kredo kesetaraan bukanlah dengan semata glorifikasi capaian prestasi atau perjuangan mereka di tengah keterbatasan. Melainkan justru sikap humanis yang memandang mereka sama dengan yang lain, sesuai dengan kodrat manusia: memiliki kekurangan dan kelebihan dalam tubuh fisik atau intelektual (hlm. 26)”.

Cara Pandang

Narasi kesetaraan menurut Khambali pada intinya mempersoalkan klasifikasi yang selalu memperbincangkan dalam urusan kelebihan dan kekurangan, baik secara fisik ataupun yang lain.

Padahal urgensi yang paling penting adalah bagaimana masyarakat lebih memiliki perspektif atau cara pandang yang humanis terhadap kelompok difabel. Menempatkan paradigma dalam pola pedadogi pada ranah idiosinkratik memang masih membutuhkan gagasan ide agar terus menyuarakan kesetaraan.

Prof. Wall dalam buku Constructive Education dengan terjemahan  Bahasa Indonesia berjudul Pendidikan Konstruktif bagi Kelompok-kelompok Khusus: Anak-Anak Cacat dan yang Menyimpang terbitan Balai Pustaka (1993), menjelaskan secara detail pola pedagogi menjadi sarana amat penting yang harus kita perhitungkan melalui kebijakan dan fasilitas pemerintah terhadap pendidikan anak-anak penyandang disabilitas.

Selain itu, lingkungan juga menjadi kunci perubahan untuk menumbuhkan perspektif yang inklusif yang harus menguatkan mental dan psikologi penyandang disabilitas. Kesadaran tersebut harus terbangun oleh masyarakat non-difabel dan berbagai kebijakan pemerintah.

Prof. Wall menyampaikan “penanganan-penanganan pedagogi dan psikologi yang khusus— yaitu psikoterapi, terapi berbicara, pendidikan perawatan, memodifikasi tingkah laku dan sebagainya— merupakan pelengkap bagi apa yang berlangsung antara anak dengan orang-orang yang menanganinya dalam seluruh situsasi emosional.”

Perlu Dukungan Banyak Pihak

Hal ini tetap menjadi kunci setiap kemungkinan keberhasilan yang nyata. Akan tetapi, apabila kita mengamati dari dekat apa yang terlaksanakan dalam pendidikan khusus, maka kita cenderung menemukan. Bahwa perhatian semacam itu yang seperti dilakukan oleh orangtua  dan orang-orang lainnya dalam menangani langsung, dalam praktiknya, lebih daripada sekadar omongan saja (hlm. 270).”

Situasi yang Prof. Wall sampaikan dalam memberikan penjelasan keterkaitan pendidikan terhadap difabel harus banyak dukungan dari pihak internal, masyarakat sekitar, dan negara. Peran pemerintah bukan justru memangkas anggaran bagi pendidikan difabel, untuk kepentingan program kerja yang tak masuk akal.

Semestinya pemerintah memaksimalkan anggaran untuk peningkatan kapasitas pendidikan difabel dan kemampuan keterampilannya. Sebab jika langkah tersebut direalisasikan dapat jadi bukti kongkrit bahwa negara memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas pada ranah pendidikan.

Sebab, Undang-Undang menjamin bahwa mereka juga harus tumbuh dan berkembang dan mendapatkan kesempatan yang sama dengan masyarakat non-difabel. Baik dalam ranah pendidikan, pekerjaan, dan kesejahteraan.

Mencari Keadilan

Frasa keadilan untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas dalam ranah pendidikan tidak sekadar program kerja semata. Akan tetapi kewajiban yang harus terlaksanakan pemerintah dalam suatu negara.

Realitasnya hampir pasti, bahwa kata keadilan justru semakin jauh dari kelompok difabel. Padahal jika kita mencermati teks-teks teori keadilan, akan berpihak terhadap kelompok rentan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.

John Rawls pernah menulis buku A Theory of Justice, terjemahannya berjudul Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan dalam Negara (2019). Buku tersebut menjadi buku ototitatif dalam menjelaskan frasa “keadilan.” Keadilan yang semestinya terlaksanakan oleh pemerintah terhadap rakyatnya dalam suatu pemerintahnya (government system).

John Rawls mengungkapkan “keadilan tidak membiarkan pengorbanan yang forced match pada segelintir orang diperberat oleh sebagian besar keuntungan yang dinikmati banyak orang. Karena itu, dalam masyarakat yang adil kebebasan warganegara dianggap mapan. Hak-hak yang dijamin oleh keadilan tidak tunduk pada tawar-menawar politik atau kalkulasi kepentingan sosial.”

Dari secuil nasari keadilan menurut John Rawls adalah menempatkan rakyat sebagai kiblat tolak ukur di dalam sistem pemerintahan yang baik. Keadilan dapat terukur dari seberapa jauh rakyat sudah memperoleh kesejahteraan dalam ruang lingkup; pendidikan, ekonomi, dan budaya dari pemerintah.

Jika kondisinya sebaliknya, bahwa kekayaan alam yang terdapat dari suatu negara hanya bisa ternikmati segelintir politisi. Kondisi demikian menunjukkan bahwa sistem pemerintahan dan program kerjanya dalam suatu negara tersebut dapat mengalami kegagalan. Dampaknya tidak akan ada keadilan, kesetaraan, melemahnya hak-hak kelompok rentan, kelompok penyandang disabilitas dari berbagai kebijakkan yang terciptakan.

Jika kondisi demikian sedang terjadi di Indonesia, persis seperti sepatah kalimat yang terungkapkan oleh St. Agustinus.  Pada cover buku Karen Leback Teori-Teori keadilan (2015),  St. Agustinus menulis “Tanpa keadilan, negara tidak lain hanya gerombolan perampok yang terorganisir. []

Tags: AksesibilitasHak-hak Penyandang DisabilitasInklusi SosialIsu DisabilitaskeadilanKesetaraan Disabilitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

Next Post

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

M. Taufik Kustiawan

M. Taufik Kustiawan

Editor Damarku.id & Pengacara di LBH Majelis Hukum dan HAM 'Aisyi'yah Jawa Tengah. Alumni Akademi Mubadalah 2025.

Related Posts

Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Next Post
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0