Selasa, 18 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

Keadilan dapat terukur dari seberapa jauh rakyat sudah memperoleh kesejahteraan dalam ruang pendidikan, ekonomi, dan budaya dari pemerintah.

M. Taufik Kustiawan M. Taufik Kustiawan
30 Juni 2025
in Publik
0
Kesetaraan Disabilitas

Kesetaraan Disabilitas

867
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Narasi ketidaksetaraan yang teralami penyandang disabilitas pada realitasnya masih menjadi problematika di ruang sosial. Banyak berbagai kebijakan pemerintah yang masih kurang mendukung terhadap aktivitas mereka. Baik dalam ruang lingkup ibadah, pendidikan, sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

Mereka sampai sekarang masih mengalami diskriminasi dan menjadi kelompok rentan yang terpinggirkan. Aksesibilitas di ruang publik serta akomodasi yang layak tidak begitu teramati oleh negara dan pemerintah yang sedang berkuasa. Justru dampak dari program efisiensi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto semakin menambah buruknya peran negara melindungi dan mengayomi  penyandang disabilitas.

Muhammad Khambali dalam bukunya berjudul Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan (2024) menjelaskan peran negara yang kurang mendukung aktivitas penyandang disabilitas. Khambali mengutarakan keresahan terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang masih tidak berpihak pada penyandang disabilitas. Terutama pada hal-hal yang berkaitan dengan isu pendidikan difabel.

Meski pemerintah sudah mengeluarkan regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pada kenyataannya masih kurang memberikan dampak pada kesetaraan disabilitas serta legitimasi keamanan dan kesejahteraan bagi difabel.

Kebijakan Irasional

Justru kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 merupakan kebijakan yang inkonstitusional. Sebab kebijakan tersebut berdampak terhadap berbagai sektor kehidupan, terutama pada pendidikan dan kesehatan yang tidak memadai.

Pemangkasan anggaran ini menyebabkan perubahan signifikan yang sangat menganggu stabilitas ekonomi dalam berbagai sektor kehidupan, terutama pendidikan difabel. Kebijakan dalam mementingkan program kerja Makan Bergizi Gratis (MBG) ini memangkas dana-dana yang teralokasikan dari sektor pendidikan tersebut terkesan politis dan irasional.

Hal ini yang terasakan oleh banyak pihak terhadap kebijakkan yang tidak tersampirkan pada ilmu pengetahuan. Dampaknya kebijakan tersebut memangkas anggaran untuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang hanya memperoleh Rp 500 Juta dalam setahun. Padahal sebelumnya mencapai Rp 5,6 miliar dalam setahun (Tempo: 11 Februari 2025).

Kebijakan ini menunjukkan pemerintah tidak bersungguh-sungguh dalam melayani, mengadvoksasi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Tolak ukur tersebut tidaklah berlebihan, sebab indikator kebijakan pemerintah justru memperlihatkan negara tidak hadir untuk kelompok minoritas yang masih memperoleh tindakan diskriminatif.

Khambali menyuarakan kesetaraan atau cara pandang dalam isu-isu disabilitas melalui tulisan-tulisan dengan perspektif pengajar difabel. Ia melakukan kritik konstriktif terhadap berbagai kebijakan pemerintah seperti penggunaan eufemisme bahasa, dan aksesibilitas dalam struktur ruang perkotaan yang kurang ramah difabel.

Kita dapat menyimak kritik dari Khambali “Bagi kelompok difabel, kredo kesetaraan bukanlah dengan semata glorifikasi capaian prestasi atau perjuangan mereka di tengah keterbatasan. Melainkan justru sikap humanis yang memandang mereka sama dengan yang lain, sesuai dengan kodrat manusia: memiliki kekurangan dan kelebihan dalam tubuh fisik atau intelektual (hlm. 26)”.

Cara Pandang

Narasi kesetaraan menurut Khambali pada intinya mempersoalkan klasifikasi yang selalu memperbincangkan dalam urusan kelebihan dan kekurangan, baik secara fisik ataupun yang lain.

Padahal urgensi yang paling penting adalah bagaimana masyarakat lebih memiliki perspektif atau cara pandang yang humanis terhadap kelompok difabel. Menempatkan paradigma dalam pola pedadogi pada ranah idiosinkratik memang masih membutuhkan gagasan ide agar terus menyuarakan kesetaraan.

Prof. Wall dalam buku Constructive Education dengan terjemahan  Bahasa Indonesia berjudul Pendidikan Konstruktif bagi Kelompok-kelompok Khusus: Anak-Anak Cacat dan yang Menyimpang terbitan Balai Pustaka (1993), menjelaskan secara detail pola pedagogi menjadi sarana amat penting yang harus kita perhitungkan melalui kebijakan dan fasilitas pemerintah terhadap pendidikan anak-anak penyandang disabilitas.

Selain itu, lingkungan juga menjadi kunci perubahan untuk menumbuhkan perspektif yang inklusif yang harus menguatkan mental dan psikologi penyandang disabilitas. Kesadaran tersebut harus terbangun oleh masyarakat non-difabel dan berbagai kebijakan pemerintah.

Prof. Wall menyampaikan “penanganan-penanganan pedagogi dan psikologi yang khusus— yaitu psikoterapi, terapi berbicara, pendidikan perawatan, memodifikasi tingkah laku dan sebagainya— merupakan pelengkap bagi apa yang berlangsung antara anak dengan orang-orang yang menanganinya dalam seluruh situsasi emosional.”

Perlu Dukungan Banyak Pihak

Hal ini tetap menjadi kunci setiap kemungkinan keberhasilan yang nyata. Akan tetapi, apabila kita mengamati dari dekat apa yang terlaksanakan dalam pendidikan khusus, maka kita cenderung menemukan. Bahwa perhatian semacam itu yang seperti dilakukan oleh orangtua  dan orang-orang lainnya dalam menangani langsung, dalam praktiknya, lebih daripada sekadar omongan saja (hlm. 270).”

Situasi yang Prof. Wall sampaikan dalam memberikan penjelasan keterkaitan pendidikan terhadap difabel harus banyak dukungan dari pihak internal, masyarakat sekitar, dan negara. Peran pemerintah bukan justru memangkas anggaran bagi pendidikan difabel, untuk kepentingan program kerja yang tak masuk akal.

Semestinya pemerintah memaksimalkan anggaran untuk peningkatan kapasitas pendidikan difabel dan kemampuan keterampilannya. Sebab jika langkah tersebut direalisasikan dapat jadi bukti kongkrit bahwa negara memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas pada ranah pendidikan.

Sebab, Undang-Undang menjamin bahwa mereka juga harus tumbuh dan berkembang dan mendapatkan kesempatan yang sama dengan masyarakat non-difabel. Baik dalam ranah pendidikan, pekerjaan, dan kesejahteraan.

Mencari Keadilan

Frasa keadilan untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas dalam ranah pendidikan tidak sekadar program kerja semata. Akan tetapi kewajiban yang harus terlaksanakan pemerintah dalam suatu negara.

Realitasnya hampir pasti, bahwa kata keadilan justru semakin jauh dari kelompok difabel. Padahal jika kita mencermati teks-teks teori keadilan, akan berpihak terhadap kelompok rentan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.

John Rawls pernah menulis buku A Theory of Justice, terjemahannya berjudul Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan dalam Negara (2019). Buku tersebut menjadi buku ototitatif dalam menjelaskan frasa “keadilan.” Keadilan yang semestinya terlaksanakan oleh pemerintah terhadap rakyatnya dalam suatu pemerintahnya (government system).

John Rawls mengungkapkan “keadilan tidak membiarkan pengorbanan yang forced match pada segelintir orang diperberat oleh sebagian besar keuntungan yang dinikmati banyak orang. Karena itu, dalam masyarakat yang adil kebebasan warganegara dianggap mapan. Hak-hak yang dijamin oleh keadilan tidak tunduk pada tawar-menawar politik atau kalkulasi kepentingan sosial.”

Dari secuil nasari keadilan menurut John Rawls adalah menempatkan rakyat sebagai kiblat tolak ukur di dalam sistem pemerintahan yang baik. Keadilan dapat terukur dari seberapa jauh rakyat sudah memperoleh kesejahteraan dalam ruang lingkup; pendidikan, ekonomi, dan budaya dari pemerintah.

Jika kondisinya sebaliknya, bahwa kekayaan alam yang terdapat dari suatu negara hanya bisa ternikmati segelintir politisi. Kondisi demikian menunjukkan bahwa sistem pemerintahan dan program kerjanya dalam suatu negara tersebut dapat mengalami kegagalan. Dampaknya tidak akan ada keadilan, kesetaraan, melemahnya hak-hak kelompok rentan, kelompok penyandang disabilitas dari berbagai kebijakkan yang terciptakan.

Jika kondisi demikian sedang terjadi di Indonesia, persis seperti sepatah kalimat yang terungkapkan oleh St. Agustinus.  Pada cover buku Karen Leback Teori-Teori keadilan (2015),  St. Agustinus menulis “Tanpa keadilan, negara tidak lain hanya gerombolan perampok yang terorganisir. []

Tags: AksesibilitasHak-hak Penyandang DisabilitasInklusi SosialIsu DisabilitaskeadilanKesetaraan Disabilitas
M. Taufik Kustiawan

M. Taufik Kustiawan

Editor Damarku.id & Pengacara di LBH Majelis Hukum dan HAM 'Aisyi'yah Jawa Tengah. Alumni Akademi Mubadalah 2025.

Terkait Posts

Film Coda (2021)
Film

Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

15 November 2025
Memandang Disabilitas
Publik

Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

15 November 2025
Teruslah Bodoh Jangan Pintar
Buku

Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik

14 November 2025
Berdayakan Penyandang Disabilitas
Publik

Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

14 November 2025
Kosmetik Ramah Difabel
Publik

Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

13 November 2025
Disabilitas Psikososial
Publik

Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

12 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya
  • KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global
  • Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID