Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ikhtiar Spiritual Pencegahan dan Penanganan Bencana Alam

Manusia harus sadar bahwa ia adalah ciptaan Allah, dan kepada Allah-lah manusia memohon pertolongan

Redaksi by Redaksi
17 Juni 2022
in Hikmah
A A
0
Ikhtiar Spiritual Pencegahan dan Penanganan Bencana

Ikhtiar Spiritual Pencegahan dan Penanganan Bencana

4
SHARES
182
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir terjadi anomali cuaca, di mana seharusnya Juni ini sudah masuk ke dalam masa musim kemarau. Namun hujan seakan masih enggan untuk berpamit pergi dari bumi, sehingga hampir setiap hari gerimis dan derasnya masih saja menyapa. Bahkan di beberapa daerah sempat terjadi banjir rob. Untuk mengantisipasi hal itu, kita memang perlu sejumlah ikhtiar spiritual pencegahan dan penanganan bencana alam.

Di samping ikhtiar fisik, Islam juga mengajarkan umatnya dalam mengurangi risiko bencana dengan melakukan ikhtiar spiritual pencegahan dan penanganan bencana alam. Ini didasarkan pada keyakinan bahwa segala yang terjadi di muka bumi tidak luput dari pengetahuan-Nya, termasuk bencana yang menimpa umat manusia. Tidak berarti juga bahwa tanggung jawab sepenuhnya menjadi wewenang Allah, karena ternyata manusia juga memiliki peran dalam menghadirkan bencana.

Oleh karena itu, setelah ikhtiar fisik dilakukan dengan menciptakan tindakan preventif penanggulangan bencana, maka ikhtiar spiritual pencegahan dan penanganan bencana alam juga harus dilakukan. Manusia harus sadar bahwa ia adalah ciptaan Allah, dan kepada Allah-lah manusia memohon pertolongan. Di antara ragam cara dalam melakukan ikhtiar spiritual ini adalah dengan berdoa kepada Allah.

Sejarah Praktik Ikhtiar Spiritual Pencegahan dan Penanganan Bencana di Masa Lalu

Sejarah mengajarkan bahwa ketika Nabi Ayyub ditimpa penyakit endemik yang demikian akut, sementara komunitas menjauhinya, kecuali dua orang saja, namun derita endemic yang menimpanya selama kurang lebih 18 tahun itu dihadapinya dengan kesabaran, sambil berdoa kepada Allah. Hal ini digambarkan dalam al-Qur’an:

وأيوب إذ نادى ربه أني مسني الضر وأنت أرحم الرحمين –

“Dan (ingatlah kisah) Ayyub, ketika ia menyeru Tuhannya: ” (Ya Tuhanku), sesungguhnya Aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan yang Maha Penyayang di antara semua Penyayang”. (QS.al-Anbiya’ [21]: 83).

Begitu juga yang dilakukan sahabat Nabi. Adalah Umar ibn al Khattab misalnya ketika di masa kepemimpinannya ia dikejutkan oleh dua bencana besar yakni kelaparan dan wabah endemik, beliau tidak saja menangani bencana besar itu dengan ilmiah dan amaliyah, tetapi juga ikhtiar spiritual pencegahan dan penanganan bencana, dengan memanjatkan doa kepada Allah swt.

Umar bin Khattab meminta seluruh Gubernur di wilayah kekuasaannya untuk bersama-sama berdoa kepada Allah agar kemarau segera berakhir. Beliau menyadari, upaya upaya pembenahan fisik dengan membantu meringankan beban mereka yang kelaparan tidak cukup tanpa dilengkapi dengan ikhtiar spiritual dengan memanjatkan doa dan memohon perlindungan dan pertolongan kepada Allah.

Di samping doa, ada ritual-ritual lain yang dilakukan, misalnya shalat istisqa, shalat minta hujan karena musibah kekeringan yang berkepanjangan. Selain itu, pembacaan qunut nazilah (qunut karena bencana atau peristiwa penting) pada shalat lima waktu. Kemudian memohon pertolongan kepada Allah melalui ritual istighatsah juga menjadi salah satu ikhtiar spiritual pencegahan dan penanganan bencana yang dilakukan manusia, untuk mengurangi risiko bencana yang mungkin saja terjadi.

Selain doa-doa, slametan dan pemberian sedekah juga menjadi medium spritual untuk mencegah bencana. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa:

حدثنا قتيبة, حدثنا جرير, عن الأعمش، عن أبي وائل عن حذيفة رضي الله عنه قال: قال عمر رضي الله عنه: أيكم يحفظ حدیث رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الفتنة؟ قال: قلت, أنا أحفظه كما قال. قال: إنك عليه جربي, فكيف قال؟ قلت, فتنة الرجل في أهله وولده وجاره, تكفرها الصلاة والصدقة والمعروف (رواه البخاري)

“Qutaibah menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami, dari Abu Wail dari Hudzaifah r.a dan berkata: “Umar ra berkata: ‘Siapa di antara kalian yang menghafal Hadits Rasulullah saw tentang fitnah? Hudzaifah menjawab:”Saya berkata, saya menghafalnya sebagaimana yang disabdakan Nabi. Umar bertanya lagi, ‘Apakah Anda tidak main-main dan bagaimana sabda Nabi itu? Saya berkata; cobaan bagi seseorang melalui keluarganya, anak anaknya dan tetangganya dapat dihilangkan dengan shalat, shadaqah dan amar bi al-Ma’ruf. (HR. Shahih Bukhari, No. 1354)

Oleh karena itu, dalam tradisi di masyarakat ada ikhtiar spiritual pencegahan dan penanganan bencana, melalui kegiatan selamatan dengan memberikan shadaqah kepada sesamanya sebagai media untuk menangkal musibah yang akan terjadi. Dengan demikian, upaya pengurangan risiko bencana tidak cukup dengan upaya fisik semata, melainkan juga dengan upaya spritual seperti doa, shalat, shadaqah, berbuat baik bagi sesama, mencegah tindakan munkar dan sebagainya. Begitu pula sebaliknya. (zahra)

*)Referensi Buku “Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat dalam Perspektif Islam” dari LPBI NU

Tags: Bencana AlamDoaIkhtiar SpiritualIstighatsahIsu LingkunganPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Menerapkan Pola Asuh Keluarga Ideal?

Next Post

Perempuan Kaya Gemar Sedekah Pada Masa Nabi Muhammad Saw

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
Perempuan Kaya Gemar Sedekah

Perempuan Kaya Gemar Sedekah Pada Masa Nabi Muhammad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0