Senin, 23 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Indonesia: Prioritas yang Terdistorsi di Tengah Gelombang Wacana Poligami ASN

Wacana poligami ASN ini bagaikan lelucon pahit, sebuah sindiran tajam terhadap prioritas pembangunan nasional kita

Nadhira Yahya by Nadhira Yahya
19 Januari 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Wacana Poligami ASN

Wacana Poligami ASN

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi bangsa ini, muncul wacana: legalisasi poligami bagi ASN. Kira-kira apa urgensinya?

Mubadalah.id – Indonesia, negeri yang kaya akan paradoks. Di satu sisi, kita membanggakan kekayaan budaya dan keberagamannya, di sisi lain, kita terjebak dalam pusaran permasalahan yang seolah tak pernah usai.

Dari infrastruktur yang memprihatinkan hingga kesenjangan ekonomi yang menganga, seakan tak ada habisnya tantangan yang harus dihadapi. Namun, di tengah hiruk pikuk realitas ini, muncul sebuah wacana yang terasa begitu janggal, bahkan ironis: melegalkan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Wacana poligami ASN ini bagaikan lelucon pahit, sebuah sindiran tajam terhadap prioritas pembangunan nasional kita. Seperti kata Kuntowijoyo dalam Paradigma Islam: Ijtihad dan Pembaharuan, “Sejarah bukanlah sekedar kronologi peristiwa, tetapi juga interpretasi atas peristiwa-peristiwa tersebut.” Interpretasi kita terhadap wacana ini menunjukkan betapa terdistorsinya prioritas pembangunan kita. Kita sibuk mengurusi hal-hal yang bersifat simbolik, sementara masalah fundamental terabaikan.

Bayangkanlah: jalan-jalan rusak, rumah sakit yang kekurangan tenaga medis dan fasilitas, sekolah-sekolah masih banyak yang kekurangan guru dan buku, dll. Belum lagi isu kejahatan dan kekerasan yang menimpa banyaknya kaum lemah yang tidak pernah berhenti padam. Inilah realitas yang kita hadapi setiap hari. Namun, perhatian publik justru tersedot oleh wacana poligami ASN. Boom! Siapa yang gak kaget?!

Lupa pada Prioritas sebagai Pemimpin

Sekadar meluruskan, ini bukan hanya soal poligami itu sendiri, yang memang merupakan persoalan kompleks dan memiliki implikasi sosial, agama, dan hukum yang luas, melainkan tentang prioritas. Garis bawahi ya, PRIORITAS. Seperti pepatah mengatakan, “Janganlah kita mengabaikan yang besar demi yang kecil”.

Hadits Nabi SAW yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah SWT menyukai apabila seseorang di antara kalian mengerjakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya” seharusnya menjadi pedoman bagi kita semua, termasuk para pembuat kebijakan.

Namun, wacana poligami ASN ini justru menunjukkan kebalikannya. Kita seolah mengabaikan pekerjaan besar membangun bangsa dan negara demi mengurusi hal yang, bagi sebagian besar rakyat, terasa tidak urgen. Sehingga timbul pertanyaan, “untuk apa?”.

Lebih jauh lagi, wacana ini memicu pertanyaan mendalam tentang kualitas kepemimpinan dan pengambilan kebijakan di negeri ini. Apakah kita benar-benar serius dalam membangun bangsa yang adil dan makmur? Atau kita hanya sibuk dengan hal-hal yang bersifat permukaan, menutupi masalah-masalah mendasar yang seharusnya menjadi prioritas utama dan bersama?

Potensi Ketidakadilan Gender

Dalam bukunya The 7 Habits of Highly Effective People, Stephen Covey menekankan pentingnya “begin with the end in mind.” Apa tujuan akhir pembangunan nasional kita? Apakah kita ingin membangun bangsa yang adil, makmur, dan bermartabat? Jika iya, maka wacana poligami ASN ini harus kita lihat sebagai sebuah penyimpangan yang perlu kita kritisi. Catet!

Di samping itu, wacana legalisasi poligami, khususnya bagi ASN, menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi peningkatan ketidakadilan gender, terutama dalam sektor tersebut. Bukan sekadar soal norma agama atau tradisi, ini perlu dilihat juga dari sudut pandang hak asasi manusia dan kesejahteraan perempuan secara menyeluruh.

Poligami, jika dilegalkan, akan menempatkan perempuan dalam posisi yang rentan. Mereka berpotensi menghadapi berbagai kesulitan seperti kesulitan ekonomi, psikologis, dan sosial. Perempuan dalam sistem poligami seringkali termarginalkan dan hak-haknya terabaikan. Oleh karena itu, legalisasi poligami bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga masalah sosial dan keadilan gender yang luas.

Berikut dampaknya secara umum:

Sistem poligami, secara inheren, menciptakan hierarki dan persaingan di antara istri-istri. Sumber daya, baik materil maupun emosional, dari suami akan terbagi, potensial menyebabkan ketidaksetaraan dalam akses terhadap kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, dan bahkan perhatian suami.

Perempuan yang “kedua” atau “ketiga” seringkali mengalami diskriminasi, terpinggirkan, dan kehilangan suara dalam pengambilan keputusan keluarga.

Dampak Psikologis dan Sosial:

Poligami dapat menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi perempuan. Rasa cemburu, ketidakamanan, depresi, dan rendahnya harga diri merupakan beberapa konsekuensi yang mungkin dialami.

Selain itu, stigma sosial yang melekat pada perempuan dalam poligami dapat mengisolasi mereka dari lingkungan sosial dan mengurangi kesempatan mereka untuk berkembang. Anak-anak dari keluarga poligami juga berpotensi mengalami dampak negatif, seperti kesulitan adaptasi sosial dan masalah emosi.

Dampak Ekonomi:

Aspek ekonomi juga menjadi faktor krusial. Dalam sistem poligami, tanggung jawab ekonomi suami terbagi, potensial mengurangi pendapatan yang diterima masing-masing istri. Hal ini dapat memperburuk kemiskinan dan ketergantungan ekonomi perempuan, membuat mereka lebih rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Ketidakpastian ekonomi ini semakin memperparah posisi rentan perempuan dalam keluarga poligami.

Intinya, wacana ini bukanlah sekadar perdebatan tentang poligami, melainkan cerminan dari sistem dan prioritas yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Kita perlu kembali ke akar, mengingat kembali nilai-nilai luhur bangsa, dan fokus pada permasalahan-permasalahan yang benar-benar mendesak dan menyentuh kehidupan orang banyak.

Semoga wacana ini menjadi momentum untuk perubahan, untuk perbaikan sistem, dan untuk mengembalikan prioritas pembangunan nasional pada jalurnya yang benar, serta menciptakan negara yang adil dan sejahtera. []

Tags: DKI Jakartakebijakanketidakadilan genderPembangunan NasionalprioritasWacana Poligami ASN
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dilema Kemanusiaan: Antara Kebakaran California dengan Genosida Palestina

Next Post

Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

Nadhira Yahya

Nadhira Yahya

Gender Equality Enthusiast. Menyimak, menulis, menyuarakan perempuan.

Related Posts

Hak Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

5 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Next Post
Sa'adah

Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan
  • Pembatasan Hak Perempuan
  • Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi
  • Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?
  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0