Selasa, 13 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    Pernikahan anak

    KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

    Kenapa Masih Ada Perceraian

    Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

    Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    Pernikahan anak

    KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

    Kenapa Masih Ada Perceraian

    Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

    Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Indonesia Rumah Bersama: Membaca Idiosinkrasi Gus Dur dalam Keragaman Agama

Kita bisa menyebutnya sebagai idiosinkrasi Gus Dur, atau sifat khas Gus Dur, dalam menyikapi keragaman masyarakat Nusantara

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
20 Juli 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Idiosinkrasi Gus Dur

Idiosinkrasi Gus Dur

796
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika ada yang melempar gereja, Gus Dur berkata; “Jangan!” Ketika orang Tionghoa tercekik oleh regulasi Orba, Gus Dur berupaya melepaskan cekikan itu. Ya, begitulah Gus Dur, ia selalu tampil membela mereka yang terdiskriminasi.

Pembelaan terhadap minoritas, dan prinsip keberpihakan pada kesejahteraan hidup bersama, menjadi kekhasan dalam sikap dan pikirannya. Kita bisa menyebutnya sebagai idiosinkrasi Gus Dur, atau sifat khas Gus Dur, dalam menyikapi keragaman masyarakat Nusantara.

Macam-macam Idiosinkrasi Penguasa

Gus Dur dalam tulisannya yang berjudul “Islam dan Idiosinkrasi Penguasa,” mendefinisikan term idiosinkrasi sebagai sifat khusus yang ada pada diri seseorang, yang membuat orang itu menjadi lain dari yang lain. Jadi, ini berhubungan dengan sifat khas seseorang, baik dalam berpikir maupun bertindak.

Dalam hal idiosinkrasi penguasa, berdasarkan tulisan Gus Dur tersebut dapat kita bagi menjadi beberapa kategori. Ada idiosinkrasi penguasa, berupa sikap yang hanya menguntungkan kepentingan kelompoknya dan tidak memedulikan kepentingan kelompok lain. Hal ini sebagaimana ia gambarkan pada sikap Sultan Agung, penguasa Mataram, yang menyejahterakan rakyatnya namun keras terhadap lawan politiknya. 

Ada lagi idiosinkrasi penguasa yang hanya ingin menguntungkan kepentingan pribadi. Tidak peduli pada kelompok, lebih-lebih pada yang lain. Sebagaimana idiosinkrasi ini ia gambarkan pada salah satu sikap Sultan Trenggono, penguasa Demak, yang pernah memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

Idiosinkrasi positif, dalam ukuran ajaran Gus Dur, tentu bukan sekadar sikap yang hanya memerhatikan kepentingan pribadi dan kelompok sendiri. Melainkan, itu adalah sikap yang tidak merugikan siapapun. 

Sikap khas penguasa yang menggunakan kekuasaan untuk kemaslahatan hidup bersama, baik pribadinya, kelompoknya, dan yang lainnya. Ini termasuk yang Gus Dur sebut sebagai idiosinkrasi yang dimaafkan dalam diri penguasa, sebab “banyak jasanya dalam bidang-bidang lain untuk kepentingan bersama.”

Gus Dur, antara Indiosinkrasi Orba dan Etnis Tionghoa

Keparnoan pemerintah Orde Baru (Soeharto) terhadap komunisme, membawa pada sikap indiosinkrasi penguasa yang membatasi ekspresi budaya dan agama orang Tionghoa. Pemerintah kala itu memandang etnis Tionghoa Indonesia punya hubungan dengan Cina yang memiliki paham ideologi komunisme. Inpres No. 14 Tahun 1967 tentang Pembatasan Kegiatan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina, pun dikeluarkan sebagai upaya membatasi ekspresi budaya mereka. Idiosinkrasi Orba ini jelas sangat tidak berpihak pada orang Tionghoa secara umum, dan umat Khonghucu secara khusus.

Indiosinkrasi Gus Dur dalam hal ini berbeda dengan Soeharto. Sebab, jika Orba membatasi kemerdekaan ekspresi budaya dan agama orang Tionghoa, sebaliknya ia justru memberikan kemerdekaan kepada mereka.

Idiosinkrasi Gus Dur yang memihak orang Tionghoa ini, mula-mula dengan meluruskan kekeliruan pemahaman mengenai orang Tionghoa yang dipandang sebagai warga keturunan. Baginya, sebagaimana dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita, orang Tionghoa juga merupakan penduduk asli Indonesia, layaknya di Indonesia ada orang Papua, orang Aceh, orang Sunda, dan lainnya. 

Pandangan Gus Dur ini jelas sangat berbeda dengan opini kebanyakan. Namun, dasar argumennya tidak lah lemah, sebab etnis Tionghoa bukan baru setahun dua tahun ada di Nusantara. Mereka sudah hidup di negeri ini, bersama masyarakat yang lain, selama ratusan tahun. Dan lagi sebagian mereka juga ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Saya jadi ingat dengan lirik lagu; “aku putri Indonesia… dari etnis Tionghoa….” Demikian yang Gus Dur ajarkan, bahwa etnis Tionghoa juga termasuk penduduk asli bagian dari masyarakat Indonesia.

Idiosinkrasi Gus Dur ini kemudian berlanjut ketika dirinya menjabat sebagai presiden. Ia mengeluarkan Inpres No. 6 Tahun 2000 yang memberi kebebasan ekspresi agama dan budaya kepada etnis Tionghoa. Sebab, dalam pandangannya, orang Tionghoa juga penduduk asli Indonesia, sehingga mereka layak mendapat kemerdekaan dalam mengekspresikan budaya dan agama mereka di negeri ini. 

Gus Dur, antara Idiosinkrasi Negara Islam dan Prinsip Demokrasi

Dalam artikel yang berjudul “Islamic Radicalism in Indonesia: the Faltering Revival?” Greg Fealy menjelaskan kalau, pada awal tahun 2000, beberapa kelompok Muslim mengampanyekan re-insertion (penempatan ulang) Piagam Jakarta. Kampanye ini mendapat dukungan dari beberapa kelompok Islam radikal yang punya hasrat akan Indonesia sebagai negara Islam. Sebab, poin penerapan syariat, sebagai formalisasi Islam dalam tata negara, dapat menjadi awal bagi cita-cita negara Islam mereka.

Gus Dur, sebagai presiden saat itu, memiliki pandangan yang berbeda dengan kelompok yang mengidamkan negara Islam. Menurutnya, sebagaimana dalam “Islam dan Idiosinkrasi Penguasa,” bahwa ketika seorang penguasa menyatakan akan membangun demokrasi dalam konsep negara Islam. Pendapat tersebut di satu pihak adalah idiosinkrasi penguasa, dan di pihak lain yang ada hanya demokrasi sebagai formalitas saja. 

Bagi Gus Dur, keinginan mendirikan negara Islam adalah idiosinkrasi penguasa yang hanya melihat kepentingan dirinya (sebagai Muslim), dan kepentingan kelompoknya (sebagai sesama Muslim). Sementara, keberadaan non-Muslim, mereka abaikan. Ini jelas bertentangan dengan idiosinkrasi Gus Dur, yang tidak ingin ada kelompok terdiskriminasi atas nama agama di Indonesia.

Gus Dur memiliki prinsip demokrasi yang berbeda dengan kelompok demikian. Jika mereka memandang demokrasi sebagai sistem untuk menjamin pelaksanaan syariat Islam. Maka, baginya, sebagaimana penjelasan Warsono dalam “The Political Discourse on the NU Clerics during the Era of Gus Dur’s Administration,” Islam seharusnya dipandang sebagai etika sosial yang berfungsi sebagai pelengkap nilai-nilai demokrasi.

Jadi, idiosinkrasi Gus Dur bukan mendambakan demokrasi dalam negara Islam. Melainkan, ia melihat Islam sebagai bagian agama yang dianut oleh masyarakat, yang pengamalannya seharusnya mendorong pada ketenteraman hidup damai bersama. Pun, sebagaimana hal itu juga berlaku pada pemeluk agama yang lain.

Idiosinkrasi Gus Dur yang Memandang Indonesia Rumah Bersama

Sampai di sini, sebagaimana yang dijelaskan di atas, Gus Dur juga termasuk sosok penguasa yang sebenarnya memiliki idiosinkrasi. Namun, idiosinkrasinya adalah cara pandangnya dan sikapnya yang berbeda dari mereka, yang mendiskriminasi kelompok lain untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Ketika kelompok lain ingin merusak geraja, ia justru ingin merajut hubungan baik dengan umat Kristiani. Tatkala orang-orang acuh dengan penderitaan etnis Tionghoa, ia komit berpihak pada mereka. Dan, sikap Gus Dur lainnya yang berbeda dengan kelompok-kelompok yang tidak menghormati perbedaan.

Kenapa Gus Dur tampil membela mereka yang berbeda? Sebab, dalam idiosinkrasi Gus Dur, ia ingin agar Indonesia menjadi rumah bersama. Sebagaimana itu tergambar dalam ajaran-ajarannya yang mencita-citakan Muslim, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu, hingga Penghayat, dapat hidup damai bersama sebagai satu masyarakat Nusantara yang majemuk. []

 

Tags: Ajaran Gus DurIndonesia Rumah BersamaKerukunan Umat BeragamaKH. Abdurrahman WahidNegara IslamToleransi beragama
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Pemikiran Gus Dur
Figur

Membedah Nilai-nilai Mubadalah dalam Pemikiran Gus Dur

11 Januari 2026
Humor Gus Dur
Figur

Gitu Saja Kok Repot: Gus Dur dan Humor Inklusif

18 Desember 2025
Kerukunan Umat Beragama
Publik

Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

13 Oktober 2025
Pembelaan Gus Dur
Publik

Perbedaan Tidak Berarti Perpecahan: Belajar dari Pembelaan Gus Dur terhadap Ahmadiyah

27 September 2025
Saling Pengertian
Publik

Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

18 September 2025
Gus Dur dengan Rakyat Papua
Publik

Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

12 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Visi Ekosentrisme Al-Qur’an
  • UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik
  • Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan
  • Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan
  • Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID