Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

4 Perempuan yang Mengasuh dan Menyusui Nabi Muhammad Saw

Redaksi by Redaksi
28 September 2022
in Hikmah, Keluarga
A A
0
hukum suami mengasuh anak

karakter anak

12
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada saat lahir, Ayah Nabi Muhammad Saw bernama Abdullah bin Abdul Mutallib sudah wafat. Sang Ibu, Aminah bint Wahab di samping karena sedih, juga karena kemiskinan yang akut, tidak mengeluarkan air susu. Ada perempuan yang mengasuh dan menyusui Rasulullah.

Sang ibu hanya bisa mendekap dan menggendong dengan penuh kasih sayang. Ia menunggu para perempuan desa yang biasanya datang keliling Kota Mekkah menawarkan diri menyusui bayi-bayi yang baru lahir.

Dalam tradisi Arab saat itu, anak-anak kota akan dibawa perempuan dari desa untuk disusui dan dibesarkan dalam udara segar perkampungan.

Ini 4 Perempuan yang Mengasuh dan Menyusui Rasulullah

Berikut, 4 perempuan yang mengasuh dan menyusui Rasulullah Saw, seperti dikutip di dalam tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam laman website Mubadalah.id.

1. Tsuwaibah

Sebelum ada perempuan yang datang dari desa, Nabi Muhammad Saw disusui oleh Tsuwaibah seorang budak perempuan milik Abu Lahab, paman baginda Nabi Saw.

Pada saat Nabi Saw sudah berkeluarga dengan Khadijah ra, Tsuwaibah ingin dibebaskan menjadi merdeka, tetapi Abu Lahab menolak.

Sekalipun Tsuwaibah hanya beberapa hari menyusui Nabi Saw, tetapi perhatian baginda kepadanya sangat besar. Ketika sudah wafatpun, anaknya Masruh menempati posisi sang ibu, yang terus dihormati dan dimuliakan Nabi Saw.

2. Halah bint Wahab bin Manaf

Perempuan lain yang pernah menyusui Nabi Saw adalah Halah bint Wahab bin Manaf, istri dari kakek Nabi Saw, Abdul Mutallib.

Saat Nabi lahir, sang kakek lah yang langsung menyambut dan mengurus bersama sang nenek.

3. Halimah bint Abi Dzu’aib as-Sa’diyah ra

Beberapa hari kemudian, datanglah perempuan dari kampung, Halimah bint Abi Dzu’aib as-Sa’diyah ra. Ia datang bersama suami dan anak kecil yang masih dalam susuan.

Ia bersedia menerima dan menyusui Nabi Saw tanpa bayaran sama sekali, padahal perempuan perempuan lain hanya menerima bayi-bayi orang kaya, atau setidaknya yang bisa memberi timbal balik kepada mereka.

Halimah adalah perempuan yang mengasuh dan menyusui Rasulullah Saw di kampungnya selama dua tahun. Di perkampungan Bani Sa’d ini, Nabi Saw tidak hanya diasuh oleh Halimah sendirian, tetapi juga oleh putrinya tertua bernama Syima bint al-Harits as-Sa’diyah. Juga saudara perempuanya bernama Salma bint Abi Dzuaib.

Setelah dua tahun di perkampungan Bani Sa’d, Nabi Saw dibawa kembali ke Mekkah. Ketika sampai di rumah, Halimah merayu sang Ibunda Nabi Saw untuk tetap bisa membawa kembali ke kampung mengasuh Nabi Saw sampai besar.

Sang Ibu mengizinkan dan menghaturkan terimakasih. Dan Nabipun Saw kembali dibawa dan diasuh Halimah di kampung sampai usia 5 tahun.

Nabi Saw sangat menghormati Halimah. Ketika ia berkunjung saat Nabi Saw sudah di Madinah, Nabi Saw selalu menggelar sorban yang dipakai untuk menjadi tikar alas bagi Halimah duduk.

Pada saat akan pulang, Nabi Saw selalu membawakanya oleh-oleh, biasanya daging yang dimilikinya, yang baru disembelih dari Kambing atau Unta. Nabi Saw juga menggelarkan surban pada Syima dan Salma.

4. Umm Aiman ra

Perempuan lain yang ikut mengasuh sejak lahir, sebelum bersama Halimah dan setelah diserahkan Halimah, adalah Umm Aiman ra. Seorang budak dari Etiopia yang hidup bersama Ayah dan Ibu Nabi Muhammad Saw.

Ketika Nabi Saw lahir, Umm Aiman ra langsung sigap menggantikan posisi sang ibunda yang masih lemah dan belum mampu melakukan.

Begitupun ketika Halimah menyerahkan Nabi Saw kepada sang Ibunda setelah 5 tahun tinggal di perkampungan.

Umm Aiman ra ikut dalam masa-masa krisis Islam di Mekkah, ikut hijrah ke Etiopia, hijrah ke Madinah, dan mengikuti sebagian peperangan melawan musuh-musuh umat Islam.

Nabi Saw selalu mengunungi rumahnya, memujinya, menghormatinya, dan menjanjikan surga bagi yang menikahinya. Lalu, Zaid bin Haritsah ra yang menikahi Umm Aiman ra.

Oleh para sahabat Nabi Saw, Umm Aiman dianggap seperti Ibunda Nabi Saw yang selalu dihormati. Terutama oleh Abu Bakr ra, Umar ra, dan Ali ra. Umm Aiman wafat pada masa Khalifah Utsman bin Affan ra. Itulah tadi 4 perempuan yang mengasuh dan menyusui Rasulullah. (Rul)

Tags: IbukisahmengasuhmenyusuiNabi Muhammad SAWperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Teater Pendidikan Karakter yang Efektif bagi Anak

Next Post

Benarkah ada Syarat Perempuan Boleh Bekerja?

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
Nabi Muhammad Membolehkan Perempuan Masa Iddah Bekerja Di Luar Rumah

Benarkah ada Syarat Perempuan Boleh Bekerja?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0