Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ini Pengalamanku Belajar Toleransi dari Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Cigugur, Kuningan

Terimakasih Ibu Alif sudah mengantarkan aku pada Cahaya toleransi yang indah. Dari Sunda Wiwitan aku belajar bahwa toleransi itu harus terus dirawat. Supaya kehidupan tetap damai.

Miranti Miranti
29 Desember 2023
in Publik
0
Sunda Wiwitan Cigugur

Sunda Wiwitan Cigugur

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Senin tanggal 11 Desember 2023, aku dan teman-teman Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI), melakukan studi lapangan ke Sunda Wiwitan yang berlokasi di Cigugur Kuningan.

Dalam studi lapangan ini, kami didampingi langsung oleh Ibu Alif, dosen Mata Kuliah Kewarganegaraan dan Studi HAM.

Aku dan teman-teman berangkat menggunakan mobil pick-up. Selama diperjalanan sebetulnya aku merasa galau. Aku mempunyai beberapa pertanyaan soal Sunda Wiwitan Cigugur. “Apa benar mereka itu sesat?”. Pasalnya aku pernah mendengar bahwa Sunda Wiwitan itu satu kelompok yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Bahkan juga dengan agama-agama lain, seperti Kristen, Budha, Khonghucu dan yang lainnya.

Selain itu, Ibu Alif juga sempat menyampaikan bahwa Sunda Wiwitan adalah penghayat, bukan agama yang diakui di Indonesia. Duuh asli mendengar ini, aku makin overthinking dan takut. Takut pulang dari sana, malah keluar dari Islam. Gimana kata mamah dan bapakku nanti.

Rasa takut ini terus membayang-banyangi perjalanku menuju Cigugur Kuningan. Tapi aku ingat kata-kata yang sering aku dengar di kelas SUPI “Jangan mudah menghakimi orang lain, kalau kita belum tau kebenarannya”. Hal ini menjadi pengingat buat aku untuk tetap tenang dan tidak overthinking.

Setelah satu jam perjalanan, akhirnya aku dan teman-teman SUPI sampai di depan bangunan bertuliskan Paseban Tri Panca Tunggal.

Perasaanku ketika pertama kali menginjakkan kaki di lingkungan Sunda Wiwitan Cigugur, sungguh aneh. Antara gugup dengan senang. Iya, pikiranku masih sibuk dengan prasangka-prasangka buruk, tapi di sisi lain aku juga senang karena bisa datang dan melihat langsung seperti apa Sunda Wiwitan itu.

Bertemu dengan Pangeran

Setelah istirahat sebentar, kami disambut hangat oleh Rama Anom Pangeran Gumirat Barna Alam. Beliau adalah putra pangeran Jatikusuma dan kami dipersilahkan masuk ke ruangan Paseban Tri Panca Tunggal.

Di sana kami saling berkenalan satu sama lain. Di sesi ini, sekilas aku melihat bahwa tidak ada hal yang menakutkan dari teman-teman Sunda Wiwitan. Justru mereka sangat ramah dan santai. Nada bicaranya juga khas orang sunda, lemah lembut, santai, tapi penuh makna.

Aku jadi malu sendiri, kok bisa ya aku punya pikiran buruk pada para Penghayat Sunda Wiwitan. Padahal, aku belum pernah bertemu dengan mereka.

Dari sini lah, aku jadi paham bahwa memang kita tidak boleh menstigma buruk orang lain. Karena pikiran buruk ini memang sering kali muncul karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman kita pada keyakinan orang lain.

Setelah berkenalan satu sama lain, Roma Anom menceritakan soal Sunda Wiwitan. Dari ceritanya, aku mendengar kalau Sunda Wiwitan  adalah ajaran agama dengan unsur monoteisme purba, yang memiliki konsep kepercayaan tertinggi terhadap Sang Pencipta Yang Maha Kuasa yang tak berwujud dan disebut “Sang Hyang Kersa” yang setara dengan “Tuhan Yang Maha Esa” di dalam ideologi Pancasila.

Ajaran Sunda Wiwitan

Ajaran Sunda Wiwitan juga disebut sebagai kepercayaan pemujaan terhadap kekuatan alam dan arwah leluhur yang bersatu dengan alam, yang dianut oleh masyarakat asli suku Sunda.

Senada dengan ini, dalam Wikipedia aku juga menemukan bahwa Sunda Wiwitan itu adalah kepercayaan yang dianut sejak lama oleh orang Sunda sebelum datangnya ajaran Hindu dan Islam.

Ajaran Sunda Wiwitan terkandung dalam kitab Sanghyang Siksa Kandang Karesian, sebuah kitab yang berasal dari zaman kerajaan Sunda yang berisi ajaran keagamaan dan tuntunan moral, aturan dan pelajaran budi pekerti. Kitab ini disebut Kropak 630 oleh Perpustakaan Nasional Indonesia.

Jejak sejarah Sunda Wiwitan hingga saat ini dapat dilihat melalui situs cagar budaya Paseban Tri Panca Tunggal yang telah ada sejak tahun 1840 dan hingga sekarang masih digunakan untuk kegiatan masyarakat adat.

Rama Anom juga menambahkan Sunda Wiwitan sampai saat ini belum termasuk ke dalam enam agama resmi menurut Undang-undang di Indonesia. Namun di kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah pemerintah tetapkan sebagai Penghayat.

Karena Sunda Wiwitan merupakan Masyarakat yang memiliki semboyan ngaindung ka waktu nga bapak ka zaman. Jadi segala bentuk perkembangan zaman, Sunda Wiwitan tidak alergi atau pun anti.

Hak-hak Masyarakat Adat

Selain cerita tentang apa itu Sunda Wiwitan, Rama Anom juga menyampaikan kalau sampai saat ini masyarakat Adat Sunda Wiwitan hingga saat ini masih memperjuangkan kejelasan status hukum sebagai masyarakat adat.

Hal tersebut mereka lakukan bukan untuk menambah jumlah agama yang sudah ada, karena eksistensi Sunda Wiwitan sudah ada sebelum enam agama resmi masuk. Tetapi, untuk penetapan kejelasan masyarakat adat sebagai wujud negara mengapresiasi keberadaan Sunda Wiwitan.

Hingga saat ini penetapan masyarakat Sunda Wiwitan sebagai masyarakat adat belum bisa terwujud. Hal ini berkaitan dengan belum terpenuhinya persyaratan yang mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 52 tahun 2014 mengenai Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Terlebih ketika masa Orde Baru, masyarakat adat harus untuk menganut salah satu dari lima agama resmi. Sehingga, ada bentuk pembatasan hak dan diskriminasi ketika ada keharusan masyarakat adat untuk mendaftar atau mengajukan ke negara agar bisa terdaftar sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Di sisi lain, Masyarakat Adat Sunda Wiwitan juga masih sering mengalami diskriminasi, seperti penyegelan area pemakaman para penganut Sunda Wiwitan pada 20 Juli 2020 yang dilakukan oleh petugas Satpol PP bersama sejumlah massa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Dari cerita Rama Anom, penyegelan ini, mereka lakukan lantaran bangunan pemakaman penganut Sunda Wiwitan sebagai sebuah tugu oleh pemerintah setempat, karena adanya bangunan dari batu yang menjulang, sehingga perlu adanya surat IMB dan juga

Padahal menurut Rama Anom, bangunan tersebut bukan tugu dan tidak ia gunakan sebagai tempat pemujaan ataupun sesembahan, tapi bangunan tersebut adalah tempat pemakaman bagi penganut agama Sunda Wiwitan yang sudah ada di sana selama bertahun-tahun, di mana ajaran Sunda Wiwitan sendiri sudah lebih dulu ada bahkan sebelum agama lain masuk ke tanah Sunda.

Berkeliling di Sunda Wiwitan

Selesai sesi diskusi, aku dan teman-teman mereka ajak untuk berjalan-jalan di sekitar ruangan Paseban Tri Panca Tunggal. Kata Rama Anom, ruangan ini biasa para warga pakai untuk acara-acara lintas agama. Seperti Maulid Nabi, Seren Taun dan kegiatan keberagaman lainnya.

Bahkan Ibu Nyai Sinta Nuriyah Wahid juga dulu sering berkunjung dan mengisi acara lintas agama di ruangan Paseban Tri Panca Tunggal ini.

Hal-hal unik ini, ternyata membuat aku kagum dan terharu. Ternyata mereka sangat terbuka dan menyambut orang lain dengan tulus.

Tidak berhenti di situ, di lingkungan Sunda Wiwitan juga ternyata ada banyak rumah yang para warga huni dari berbagai agama yang berbeda. Misalnya satu rumah ada orang Islam, Kristen dan Sunda Wiwitan. Mereka hidup rukun dan damai. Justru perbedaan itu menjadi kekuatan tersendiri bagi mereka.

Sungguh, potret ini membuat aku semakin kagum. Andai aja aku enggak ikut studi lapangan ini, aku mungkin enggak akan pernah tau kalau Cigugur itu adalah wajah Indonesia yang sesungguhnya. Berbeda tapi tetap satu.

Terimakasih Ibu Alif sudah mengantarkan aku pada Cahaya toleransi yang indah. Dari Sunda Wiwitan aku belajar bahwa toleransi itu harus terus kita rawat. Supaya kehidupan tetap damai.

Selain itu, aku juga jadi tidak takut untuk bertemu dan berdialog dengan teman-teman penghayat. Dalam hal ini Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Cigugur. []

Tags: adatbelajarMasayarakatPengalamanSunda Wiwitantoleransi
Miranti

Miranti

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Fiqh al-Murunah bagi
Aktual

Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

25 Oktober 2025
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman: Peran Setiap Generasi Merawat Kerukunan

30 September 2025
Srikandi Lintas Iman
Publik

Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

29 Agustus 2025
Pendidikan Inklusi
Aktual

Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

22 Agustus 2025
Tunas Gusdurian 2025
Aktual

TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

21 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID