Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ini Pengalamanku Belajar Toleransi dari Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Cigugur, Kuningan

Terimakasih Ibu Alif sudah mengantarkan aku pada Cahaya toleransi yang indah. Dari Sunda Wiwitan aku belajar bahwa toleransi itu harus terus dirawat. Supaya kehidupan tetap damai.

Miranti by Miranti
29 Desember 2023
in Publik
A A
0
Sunda Wiwitan Cigugur

Sunda Wiwitan Cigugur

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Senin tanggal 11 Desember 2023, aku dan teman-teman Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI), melakukan studi lapangan ke Sunda Wiwitan yang berlokasi di Cigugur Kuningan.

Dalam studi lapangan ini, kami didampingi langsung oleh Ibu Alif, dosen Mata Kuliah Kewarganegaraan dan Studi HAM.

Aku dan teman-teman berangkat menggunakan mobil pick-up. Selama diperjalanan sebetulnya aku merasa galau. Aku mempunyai beberapa pertanyaan soal Sunda Wiwitan Cigugur. “Apa benar mereka itu sesat?”. Pasalnya aku pernah mendengar bahwa Sunda Wiwitan itu satu kelompok yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Bahkan juga dengan agama-agama lain, seperti Kristen, Budha, Khonghucu dan yang lainnya.

Selain itu, Ibu Alif juga sempat menyampaikan bahwa Sunda Wiwitan adalah penghayat, bukan agama yang diakui di Indonesia. Duuh asli mendengar ini, aku makin overthinking dan takut. Takut pulang dari sana, malah keluar dari Islam. Gimana kata mamah dan bapakku nanti.

Rasa takut ini terus membayang-banyangi perjalanku menuju Cigugur Kuningan. Tapi aku ingat kata-kata yang sering aku dengar di kelas SUPI “Jangan mudah menghakimi orang lain, kalau kita belum tau kebenarannya”. Hal ini menjadi pengingat buat aku untuk tetap tenang dan tidak overthinking.

Setelah satu jam perjalanan, akhirnya aku dan teman-teman SUPI sampai di depan bangunan bertuliskan Paseban Tri Panca Tunggal.

Perasaanku ketika pertama kali menginjakkan kaki di lingkungan Sunda Wiwitan Cigugur, sungguh aneh. Antara gugup dengan senang. Iya, pikiranku masih sibuk dengan prasangka-prasangka buruk, tapi di sisi lain aku juga senang karena bisa datang dan melihat langsung seperti apa Sunda Wiwitan itu.

Bertemu dengan Pangeran

Setelah istirahat sebentar, kami disambut hangat oleh Rama Anom Pangeran Gumirat Barna Alam. Beliau adalah putra pangeran Jatikusuma dan kami dipersilahkan masuk ke ruangan Paseban Tri Panca Tunggal.

Di sana kami saling berkenalan satu sama lain. Di sesi ini, sekilas aku melihat bahwa tidak ada hal yang menakutkan dari teman-teman Sunda Wiwitan. Justru mereka sangat ramah dan santai. Nada bicaranya juga khas orang sunda, lemah lembut, santai, tapi penuh makna.

Aku jadi malu sendiri, kok bisa ya aku punya pikiran buruk pada para Penghayat Sunda Wiwitan. Padahal, aku belum pernah bertemu dengan mereka.

Dari sini lah, aku jadi paham bahwa memang kita tidak boleh menstigma buruk orang lain. Karena pikiran buruk ini memang sering kali muncul karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman kita pada keyakinan orang lain.

Setelah berkenalan satu sama lain, Roma Anom menceritakan soal Sunda Wiwitan. Dari ceritanya, aku mendengar kalau Sunda Wiwitan  adalah ajaran agama dengan unsur monoteisme purba, yang memiliki konsep kepercayaan tertinggi terhadap Sang Pencipta Yang Maha Kuasa yang tak berwujud dan disebut “Sang Hyang Kersa” yang setara dengan “Tuhan Yang Maha Esa” di dalam ideologi Pancasila.

Ajaran Sunda Wiwitan

Ajaran Sunda Wiwitan juga disebut sebagai kepercayaan pemujaan terhadap kekuatan alam dan arwah leluhur yang bersatu dengan alam, yang dianut oleh masyarakat asli suku Sunda.

Senada dengan ini, dalam Wikipedia aku juga menemukan bahwa Sunda Wiwitan itu adalah kepercayaan yang dianut sejak lama oleh orang Sunda sebelum datangnya ajaran Hindu dan Islam.

Ajaran Sunda Wiwitan terkandung dalam kitab Sanghyang Siksa Kandang Karesian, sebuah kitab yang berasal dari zaman kerajaan Sunda yang berisi ajaran keagamaan dan tuntunan moral, aturan dan pelajaran budi pekerti. Kitab ini disebut Kropak 630 oleh Perpustakaan Nasional Indonesia.

Jejak sejarah Sunda Wiwitan hingga saat ini dapat dilihat melalui situs cagar budaya Paseban Tri Panca Tunggal yang telah ada sejak tahun 1840 dan hingga sekarang masih digunakan untuk kegiatan masyarakat adat.

Rama Anom juga menambahkan Sunda Wiwitan sampai saat ini belum termasuk ke dalam enam agama resmi menurut Undang-undang di Indonesia. Namun di kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah pemerintah tetapkan sebagai Penghayat.

Karena Sunda Wiwitan merupakan Masyarakat yang memiliki semboyan ngaindung ka waktu nga bapak ka zaman. Jadi segala bentuk perkembangan zaman, Sunda Wiwitan tidak alergi atau pun anti.

Hak-hak Masyarakat Adat

Selain cerita tentang apa itu Sunda Wiwitan, Rama Anom juga menyampaikan kalau sampai saat ini masyarakat Adat Sunda Wiwitan hingga saat ini masih memperjuangkan kejelasan status hukum sebagai masyarakat adat.

Hal tersebut mereka lakukan bukan untuk menambah jumlah agama yang sudah ada, karena eksistensi Sunda Wiwitan sudah ada sebelum enam agama resmi masuk. Tetapi, untuk penetapan kejelasan masyarakat adat sebagai wujud negara mengapresiasi keberadaan Sunda Wiwitan.

Hingga saat ini penetapan masyarakat Sunda Wiwitan sebagai masyarakat adat belum bisa terwujud. Hal ini berkaitan dengan belum terpenuhinya persyaratan yang mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 52 tahun 2014 mengenai Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Terlebih ketika masa Orde Baru, masyarakat adat harus untuk menganut salah satu dari lima agama resmi. Sehingga, ada bentuk pembatasan hak dan diskriminasi ketika ada keharusan masyarakat adat untuk mendaftar atau mengajukan ke negara agar bisa terdaftar sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Di sisi lain, Masyarakat Adat Sunda Wiwitan juga masih sering mengalami diskriminasi, seperti penyegelan area pemakaman para penganut Sunda Wiwitan pada 20 Juli 2020 yang dilakukan oleh petugas Satpol PP bersama sejumlah massa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Dari cerita Rama Anom, penyegelan ini, mereka lakukan lantaran bangunan pemakaman penganut Sunda Wiwitan sebagai sebuah tugu oleh pemerintah setempat, karena adanya bangunan dari batu yang menjulang, sehingga perlu adanya surat IMB dan juga

Padahal menurut Rama Anom, bangunan tersebut bukan tugu dan tidak ia gunakan sebagai tempat pemujaan ataupun sesembahan, tapi bangunan tersebut adalah tempat pemakaman bagi penganut agama Sunda Wiwitan yang sudah ada di sana selama bertahun-tahun, di mana ajaran Sunda Wiwitan sendiri sudah lebih dulu ada bahkan sebelum agama lain masuk ke tanah Sunda.

Berkeliling di Sunda Wiwitan

Selesai sesi diskusi, aku dan teman-teman mereka ajak untuk berjalan-jalan di sekitar ruangan Paseban Tri Panca Tunggal. Kata Rama Anom, ruangan ini biasa para warga pakai untuk acara-acara lintas agama. Seperti Maulid Nabi, Seren Taun dan kegiatan keberagaman lainnya.

Bahkan Ibu Nyai Sinta Nuriyah Wahid juga dulu sering berkunjung dan mengisi acara lintas agama di ruangan Paseban Tri Panca Tunggal ini.

Hal-hal unik ini, ternyata membuat aku kagum dan terharu. Ternyata mereka sangat terbuka dan menyambut orang lain dengan tulus.

Tidak berhenti di situ, di lingkungan Sunda Wiwitan juga ternyata ada banyak rumah yang para warga huni dari berbagai agama yang berbeda. Misalnya satu rumah ada orang Islam, Kristen dan Sunda Wiwitan. Mereka hidup rukun dan damai. Justru perbedaan itu menjadi kekuatan tersendiri bagi mereka.

Sungguh, potret ini membuat aku semakin kagum. Andai aja aku enggak ikut studi lapangan ini, aku mungkin enggak akan pernah tau kalau Cigugur itu adalah wajah Indonesia yang sesungguhnya. Berbeda tapi tetap satu.

Terimakasih Ibu Alif sudah mengantarkan aku pada Cahaya toleransi yang indah. Dari Sunda Wiwitan aku belajar bahwa toleransi itu harus terus kita rawat. Supaya kehidupan tetap damai.

Selain itu, aku juga jadi tidak takut untuk bertemu dan berdialog dengan teman-teman penghayat. Dalam hal ini Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Cigugur. []

Tags: adatbelajarMasayarakatPengalamanSunda Wiwitantoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Ada Setan di Antara Laki-laki dan Perempuan yang Berduaan?

Next Post

Serial Anne With An E, Menyoal Ketimpangaan Gender Sampai Diskriminasi dalam Pendidikan

Miranti

Miranti

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Pembaruan
Publik

Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

6 Januari 2026
Metodologi KUPI
Publik

Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

5 Januari 2026
Next Post
Serial Anne With An E

Serial Anne With An E, Menyoal Ketimpangaan Gender Sampai Diskriminasi dalam Pendidikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0