Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hati-hati, Inilah 7 Wacana Bias Gender yang Wajib Salingers Ketahui

Redaksi by Redaksi
7 November 2022
in Hikmah
A A
0
bias gender

bias gender

18
SHARES
909
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam membangun pondasi kesetaraan dan keadilan gender kerap kali kita dihadapkan oleh banyak wacana teks keagamaan yang bias gender. (Baca: Menggugat Bias Gender dalam Virtual Reality)

Teks keagamaan yang bias gender ini, kerap kali menjadi alat bagi sebagian orang yang tidak bertanggungjawab untuk mendiskreditkan para perempuan. (Baca: Nyai Afwah Mumtazah Jelaskan Potongan Hadis Perempuan Kurang Akal dan Kurang Agama)

Artinya, para perempuan hingga saat ini masih terus terbelenggu dalam rantai diskriminasi, marjinalisasi dan ketidakadilan, akibat penafsiran teks keagamaan yang salah atau hanya terpaku pada teks (tekstualis). (Baca: Diskriminasi Perempuan Atas Nama Agama)

Oleh sebab itu, dengan masih maraknya wacana-wacana keagamaan yang bias gender, maka para salingers diharapkan untuk berhati-hati, pasalnya wacana tersebut masih banyak menjamur di lingkungan sekitar kita.

7 Wacana Bias Gender

Berikut, mubadalah.id telah merangkum tujuh wacana bias gender yang harus benar-benar diperhatikan. Tujuh wacana bias gender ini dikutip di dalam buku Islam Agama Ramah Perempuan karya KH. Husein Muhammad. (Baca: Bekerja dan Relasi Seksual Menurut Kiai Husein Muhammad)

1. Tipe Istri yang Shalihah

Wajib bagi seorang istri untuk senantiasa menunduk malu di hadapan suaminya, tidak hanya melawan menundukkan pandangan matanya, patuh kepada perintah suami, diam ketika suami sedang bicara, berdiri ketika ia datang (pulang) dan ketika pergi, memperlihatkan rasa cinta dan kegembiraan kepadanya, menawarkan dirinya ketika akan tidur, menebarkan keharuman tubuhnya, membersihkan mulutnya. (Baca: Menjadi Istri Shalihah dengan Tetap Berkarya)

2. Istri Wajib Menyerahkan Tubuhnya kepada Suami

Seorang istri tidak boleh menolak memberikan tubuhnya kepada suami, meski sedang berada di atas punggung unta. (Baca: Melayani Seks di Atas Punggung Unta)

Kalaupun seorang istri telah menghabiskan malamnya untuk ibadah dan siangnya untuk puasa, tetapi ketika suami mengajaknya ke tempat tidur, istri terlambat memenuhinya, maka ia akan diseret, dibelenggu, dan dikumpulkan bersama para setan, lalu dimasukkan ke dalam neraka yang paling dalam. (Baca: Geetha, Bukti Perempuan Nggak Hanya Berkutat di Sumur, Dapur dan Kasur!)

3. Tugas Istri: Urusan Domestik

Urusan tamu, semua urusan politik, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi adalah urusan-urusan Anda (laki-laki). Anda berhak tidak memperkenankan ia (perempuan) untuk ikut campur di dalamnya, kecuali sekadar yang dibutuhkan. (Baca: Islam Berikan Apresiasi Suami Istri yang Bekerja di Ruang Domestik)

Sementara, urusan kamar, dapur, dan urusan kamar yang lain, serta kerumahtanggaan adalah urusan khusus perempuan. Ia berhak menolak campur tangan Anda (laki-laki), kecuali sekadar yang diperlukan.

4. Istri Dilarang Keluar Rumah, Kecuali dengan Izin Suami

Seorang istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya. Jika memaksakan diri keluar, maka ia akan dilaknat oleh para malaikat langit dan bumi, malaikat pemberi rahmat, dan malaikat penyiksa, kecuali jika ia bertaubat, meskipun suami melarangnya tanpa alasan yang benar (dengan zhalim). (Baca: Benarkah Perempuan Dilarang Keluar Rumah?)

5, Suami Boleh Memukul Istri

Suami boleh memukul istrinya karena menolak berhias, menolak diajak tidur, keluar rumah tanpa izin suami, membuka wajahnya di hadapan laki-laki bukan mahram atau bercakap-cakap dengannya. (Baca: Benarkah Suami Memukul Istri adalah Aib yang Harus Ditutupi?)

6. Kerelaan Tuhan Tergantung pada Kerelaan Suami terhadap Istrinya

Tubuh tidak akan menerima shalat dan puasa seorang istri yang membuat marah suami sampai ia bertaubat dan kembali (berbaik hati kepada suami). (Baca: Akhlak Suami dalam Memuliakan Ibu dan Istri)

Salah satu tanda kerelaan (ridha) Tuhan kepada seorang perempuan adalah jika suami ridha kepadanya. (Baca: Wajibkah Istri Taat Suami Saat Haknya Tak Terpenuhi?)

7. Poligami sebagai Ketetapan Agama

Sepanjang ada pernikahan, maka talak akan tetap ada, demikian juga poligami. Ia akan tetap ada sepanjang kehidupan masih berlangsung. Tetapi, keduanya harus berdasarkan syarat-syarat tertentu. (Baca: Poligami Harus Dilarang, Begini Penjelasan Nasr Hamid Abu Zayd)

Atas dasar demikian, kaum perempuan perlu memahami dua ketentuan agama ini. Meyakini dua hal ini adalah bagian dari muhkamatud din (ketentuan agama) dan mengingkarinya dapat merusak aqidah (keimanan). (Rul)

Tags: biasGenderkeagamaantekswacana
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membongkar Tabu Impotensi pada Laki-laki

Next Post

Langkah Mempertahankan Eksistensi Pesantren

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Lingkungan NU
Lingkungan

NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Perbedaan
Publik

Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

12 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Next Post
Eksistensi Pesantren

Langkah Mempertahankan Eksistensi Pesantren

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0