Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Inspirasi Raudlatun Bangun Sekolah Perempuan untuk Cegah Pernikahan Anak

Kisah Mbak Odax juga tak luput dari upaya membangun keamanan dan perdamaian yang meniscayakan pendidikan untuk dan dari perempuan

Ni'am Khurotul Asna Ni'am Khurotul Asna
17 Desember 2024
in Figur, Rekomendasi
0
Sekolah Perempuan

Sekolah Perempuan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Raudlatun adalah aktivis perempuan Madura yang memperjuangkan pencegahan pernikahan anak dengan mengubah mindset para orang tua. Mbak Odax adalah sapaan akrabnya menjadi penggagas lembaga belajar untuk para ibu yang ingin mempelajari isu pernikahan anak, parenting, dan pemberdayaan perempuan melalui sekolah perempuan.

Mengenal kisah perjalanan Mbak Odax turut membuka mata dan mendorong kita mengamati rusuhnya fenomena pernikahan anak.

Dalam suatu perbincangan, ia menceritakan secara detail pengalamannya saat akan menjadi korban perjodohan pernikahan anak dan beberapa kasus yang kerap terjadi. Lantaran kuatnya budaya patriarki dan minimnya edukasi orang tua sehingga mudah bagi masyarakat di Madura utamanya melanggengkan pernikahan anak.

Data Meningkat dan Regulasi Belum Jelas

Sampai hari ini, kita tahu bahwa kasus pernikahan anak masih banyak terjadi meskipun tidak mesti tahu mengapa angka kasus masih meningkat secara signifikan. Menurut UNICEF pada tahun 2023 Indonesia menempati peringkat ke-4 dunia untuk jumlah kasus perkawinan anak perempuan bawah usia 18 tahun dengan jumlah 25,53 juta. Indonesia duduk di peringkat empat dengan kasus pernikahan anak terbanyak di dunia, setelah India, Bangladesh, dan China.

Di sisi lain, pemerintah telah mengeluarkan regulasi UU No. 16 Pasal 7 ayat (2) tahun 2019 tentang batas minimal usia pernikahan anak yaitu 19 tahun. Setidaknya memberi angin segar bagi banyak kalangan terutama para feminis maupun aktivis perempuan yang memperjuangkan kenaikan usia minimal perkawinan demi kesehatan secara fisik dan psikis ibu dan bayi. Akan tetapi, pelegalan undang-undang tersebut tidak secara otomatis menghentikan praktik pernikahan anak.

Regulasi yang sudah baik tanpa lingkungan yang kondusif dalam pelaksanaannya bisa menjadi bumerang. Data mencatat pengajuan dispensasi di pengadilan agama naik lebih dari 100% pasca disahkannya undang-undang Nomor 16 tahun 2019 mengenai dispensasi perkawinan. Hal ini menjadi kelonggaran hukum di mana orang tua dapat mengajukan pemohonan nikah bagi anaknya yang belum mencapai usia 19 tahun.

Dengan alasan mendesak dan bukti kuat, tetapi tanpa rincian lebih jauh mengenai maksud kata “mendesak” justru jadi ironi. Data Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menunjukkan pada tahun 2019-2023, sebanyak 95% pengadilan agama mengabulkan dispensasi maupun pengadilan negeri. Sepertiga alasan yang diajukan adalah kehamilan pada anak.

Kuatnya Budaya Pernikahan Anak di Masyarakat Lokal

Cerita Mbak Odax tentang kasus pernikahan anak banyak terjadi. Sebab kultur masyarakat di tempat tinggalnya dan mindset orang tua yang melekat terlihat gamblang. Berbekal pengalaman sebagai aktivis perempuan, ia berhasil mengubah perspektif orang tua tentang budaya pernikahan anak melalui inovasi sekolah perempuan.

Madura, tempat tinggal Mbak Odax merupakan salah satu daerah yang begitu kental fenomena pernikahan anak. Bahkan hal itu terjadi pada Mbak Odax saat duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar yang sempat akan mengalami pernikahan anak lewat perjodohan. Akan tetapi, melalui bantuan pamannya beruntung ia dapat menghentikan keinginan orang tua

Pernikahan anak kerap terjadi sejak itu dengan banyak faktor terjadi yang berangkat dari kesenangan masyarakat termasuk orang tua dan pemahaman bahwa perempuan tidak harus sekolah tinggi. Maka masyarakat dan ironisnya tokoh agama yang banyak dipercaya oleh masyarakat desa menormalisasi jika anak usia 15 tahun atau saat baligh telah didorong dan dijodohkan untuk menikah.

Fenomena pernikahan anak banyak terjadi utamanya pada masyarakat desa. Beberapa dari mereka menganggap dengan pernikahan, takdir hidup bisa berubah lebih baik dan sebagai pendewasaan diri tapi justru tanpa memikirkan dampaknya. Mindset keliru orang tua saat melihat anak sendiri menjalani hubungan dekat dengan lawan jenis akhirnya membuat orang tua memilih menikahkan anak alih-alih jadi solusi agar terhindar fitnah.

Sekolah Perempuan Kobher

Hadirnya Sekolah Perempuan Kobher tahun 2018 oleh Mbak Odax adalah perjuangannya mencegah pernikahan anak melalui keharusan perubahan mindset orang tua. Sebagai ruang edukasi untuk perempuan yang sibuk dengan urusan domestik di rumah membuat mereka memiliki tempat bersosialisasi yang inklusif.

Tak hanya tempat belajar terkait materi pencegahan pernikahan anak dan parenting, ibu-ibu perempuan Kobher juga memiliki kegiatan produktif.  Mengolah Jamu sebagai usaha menggerakkan ekonomi sekaligus menumbuhkan harapan dan semangat.

Sekolah perempuan Kobher menjadi ruang perempuan yang sudah berumah tangga untuk mendorong mereka tetap berdaya dan memiliki wawasan inklusif tentang bahayanya pernikahan anak, membangun keluarga sakinah, dan kekerasan perempuan. Mereka sempat terheran dan menyadari bahwa praktik pernikahan anak bukan pilihan baik langgeng terjadi.

Pendekatan lain yang dilakukan adalah dengan menggelar class meeting.  Menampilkan drama untuk anak-anak dengan narasi dialog yang bertemakan fenomena pernikahan anak beserta dampaknya. Tema lain seperti kesadaran orang tua soal dampak perjodohan pernikahan anak, dan pentingnya pendidikan untuk perempuan.

Perubahan Mindset Semua Kalangan

Hal penting untuk mencegah dan menanggulangi kasus pernikahan anak adalah dengan keterbukaan pikiran orang tua. Pendidikan kesehatan reproduksi, pernikahan anak, maupun pendidikan seksual bukan hal tabu untuk dibahas. Regulasi pemerintah sebetulnya telah membuka harapan baik. Meskipun ada beberapa yang perlu pengkajian lagi dengan melihat kebutuhan atas permasalahan yang terjadi.

Peran aktif masyarakat melalui Sekolah Perempuan menjadi kemungkinan yang efektif untuk menanggulangi dampak buruk pada tumbuh kembang anak. Butuh kesadaran penuh bahwa upaya memberikan teladan gender equality di lingkup keluarga penting dan ampuh. Sepatutnya, kita tidak menormalisasi budaya yang berdampak buruk berkembang di masyarakat.

Saya akan menjamin keinginan terbaik keluarga adalah terbentuknya keluarga yang dapat bertumbuh dengan baik. Begitu pula dengan nilai-nilai positif yang teraplikasi dalam kehidupan sehari-hari. Perjalanan Mbak Odax melalui penolakan pernikahan anak hingga keberhasilan menggerakkan orang tua mengubah cara pandang bukanlah hal yang mudah. Namun kemungkinan besar pasti bisa tercapai.

Kisah Mbak Odax juga tak luput dari upaya membangun keamanan dan perdamaian yang meniscayakan pendidikan untuk dan dari perempuan. Adalah hal berharga dan nyata sebagai alat memperjuangkan kemaslahatan kemanusiaan.

Mbak Odax tidak hanya mengupayakan tapi ia juga berangkat dari mengalami dan merasakan sesuatu yang buruk pada pernikahan anak. Perempuan memiliki hak dan kewajiban tercapainya pendidikan dan potensi untuk dirinya sendiri sebagai manusia. Begitu juga laki-laki memiliki hak yang sama dengan perempuan bukan ia yang paling diutamakan. []

Tags: bahaya pernikahan anakCegah Pernikahan AnakMaduraRaudlatunSekolah Perempuan
Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

An'an Yuliati
Figur

Menilik Femisida dan Solusi Pendekatan Perdamaian An’an Yuliati

24 Desember 2024
Cegah Pernikahan Anak
Publik

Cegah Pernikahan Anak di Hari Anak Sedunia

24 November 2024
perempuan madura
Aktual

Menguatkan Narasi Perempuan Madura Melalui Pelatihan Penulisan Artikel Populer dan Konten Kreatif

11 September 2024
Tradisi Petik Laut
Pernak-pernik

Peran Anak Muda dalam Menjaga Tradisi Petik Laut

26 Juli 2024
Anekdot Orang Madura
Pernak-pernik

Anekdot Orang-orang Madura

23 Juli 2024
Tajin Sappar
Pernak-pernik

Tajin Sappar dan Upaya Menyelami Esensi Kehidupan

8 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID