Selasa, 27 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Islam Melindungi Korban dan Membebaskan Perempuan dari Kekerasan Seksual

Yulianti Muthmainnah by Yulianti Muthmainnah
17 Januari 2021
in Aktual, Featured
0
Bolehkah Mengusir Perempuan yang Tak Berhijab dari Masjid?
395
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pro kontra dua Rancangan Undang-undang (RUU) ditingkat nasional yang senantiasa menarik isu agama (baca: Islam) menjadikan kedua RUU ini seperti bola salju, terus menggelinding kesana kemari. Galibnya, dari status-status di media social, bila dalam satu organisasi terjadi pro dan kontra.

Bukan dikelola secara bijak untuk melakukan kajian dan memberikan catatan-catatan tetapi justru anggota yang tidak sepaham dengan sang ketua misalnya di(ter)ancam dikeluarkan dari organisasi. Persisi saat Pemilu presiden setahun lalu, panas dan menegangkan. Kedua RUU ini adalah RUU Ketahanan Keluarga (Halu) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Pungkas).

Dipihak lain, kelompok yang day to day mendampingi dan aktif memberikan pembelaan perempuan korban faham betul bahwa RUU Pungkas adalah jawaban dari kekosongan hukum, keterbatasan pemidanaan, perlindungan korban, dan memangkas impunitas pelaku.

Sebaliknya, rata-rata yang menolak RUU Pungkas didasari prasangka bahwa RUU ini mengajarkan zina/sex bebas, mengizinkan aborsi, melegalkan lesbian, gay, biseksual, transgender/transeksual (LGBT), memenjarakan suami karena alasan perkosaan suami pada isteri tidak melanggar agama, dan berbagai alasan lainnya.

Demikian pula pada RUU Halu. Kelompok yang menolak menilai RUU ini mendomestikasikan perempuan dengan menempatkan seolah-olah kodrat perempuan adalah melayani suami, mengurus anak dan rumah tangga, tanpa bisa mengekspresikan peran-peran publik secara setara, sejajar dengan laki-laki.

Sedangkan kelompok yang pro RUU ini menilai tiang agama dan Negara hanya bisa ditegakkan secara kokoh bila isteri atau ibu hadir di rumah dan melayani seluruh anggota keluarga. Sehingga lagi-lagi tanggung jawab akhlak dan baiknya seluruh anggota kelurga disandarkan pada seorang perempuan.

Agama Pembeda

Demikian beratnya peran perempuan yang dilekatkan sebagai tiang Negara kiranya tidak sebanding dengan upaya perlindungan perempuan dan dukungan untuk pemajuan perempuan itu sendiri. Perempuan korban tidak mendapatkan perlindungan, bahkan disalahkan, isteri di(ter)paksa diam atas nama menjaga keutuhan keluarga, bila suaminya melakukan kekerasan. Benarkan posisi perempuan tidak mendapatkan apresiasi oleh Allah swt dan dibiarkan menderita?

Kedatangan Islam yang dibawa oleh Rasulullah Nabi Muhammad saw sejatinya menjadi pembeda bagi tradisi, budaya, dan agama sebelum Islam yang memposisikan perempuan bukan makhluk sempurna. Seperti koreksi perempuan diciptakan dari tanah bukan tulang rusuk laki-laki, kelahirannya tidak diinginkan, perempuan adalah barang warisan, ketika menstruasi diasingkan dari rumah dan keluarga karena dianggap kotor dan membawa sial,.

Lalu bila melahirkan diminta lari ke hutan dan dibiarkan melahirkan seorang diri, bila suaminya meninggal maka isteri harus ikut meninggalkan dunia dengan membakar diri, sunat perempuan bahkan dengan cara menjahit labiora mayora, mengiris garis jari tangan perempuan sebagai ungkapan duka cita bisa ada anggota keluarga yang laki-laki meninggal dunia.

Selain itu, perempuan juga dipaksa untuk terus-menerus hamil dan melahirkan bila jenis kelamin tertentu dari anak belum didapatkan, memakai sepatu kecil sehingga kaki perempuan tidak tumbuh sesuai ukuran dan usia perempuan sebagai wujud kaki yang dianggap indah/ideal, dinikahkan pada usia anak, menjadi gundik/budak seks tak terbatas, poligini (suami beristeri lebih dari satu), menafikan kecerdasan perempuan, dan menyangkal bahwa perempuan adalah khalifah di muka bumi.

Islam, Agama Anti Kekerasan Seksual

Islam dengan nilai-nilai universal dan semangat kesetaraan keadilan merubah seluruh situasi di atas dengan situasi sebaliknya. Seperti kelahiran yang dirayakan dengan aqiqah (Q.S an-Nahl:58-59), perempuan mendapatkan dan bisa memberikan harta warisan (Q.S an-Nisaa:11-12), perempuan bukan dari tulang rusuk laki-laki (Q.S an-Nisa:1), larangan menyakiti tubuh atau memaksa perempuan (Q.S an-Nur:33; Q.S al-Baqarah:187), dan puncaknya keshalehan individu didasarkan pada keimanan dan ketaqwaan bukan didasarkan pada jenis kelamin laki-laki (Q.S al-Hujurat:13; Q.S al-Hujurat:13; Q.S an-Nahl:97; Q.S al-Ahzab:35).

Berdasarkan hal-hal di atas, maka sejatinya posisi perempuan sejajar dan setara dengan laki-laki dihadapan Allah swt. Bahkan, secara khusus Islam secara tegas menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Tidak hanya itu, Islam juga memberikan apresiasi tinggi bagi perempuan untuk terlibat aktif di publik, yang berarti Islam mendorong perempuan tampil di publik.

Bahkan, manusia pertama yang dijumpai Rasulullah pasca menerima wahyu adalah Khadijah, pun yang mula-mula masuk Islam. Dalam al-Qur’an dan al-Hadist mencatat sejarah dan keterlibatan perempuan. Seperti, pemimpin politik dan negeri Saba, Ratu Bilqis (QS. al-Naml:20-24); perempuan pekerja dengan cara memintal (QS. ath-Thalaq:6), peternak perempuan yang bertanggung jawab, yakni dua putri Nabi Syuaib (QS. al-Qashah:23-28); dibolehkan menjadi ibu susuan dan memperoleh bayaran sebagaimana Halimah as-Sa’diyah dan Ibu Nabi Musa (QS. al-Baqarah[2]:233).

Perempuan juga berkontribusi bagi munculnya ibadah-ibadah mahdhah (wajib). Sa’i atau berlari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebagai rukun Ibadah haji atau Umroh bagian dari sejarah Siti Hajar yang diapresiasi Allah swt. Juga perintah shalat dalam kisah Isra’ Mi’raj juga karena sejarah perempuan, sebuah cara Allah swt untuk menghibur Rasulullah tatkala dirundung kesedihan mendalam atas wafatnya Khadijah, isteri Rasulullah yang sangat setia  dan Ali bin Abi Thalib, pamannya.

Ijtihad

Jika al-Qur’an dan al-Hadist saja mencatat kontribusi perempuan di publik dan menolak kekerasan pada perempuan, maka pantaskah kita atas nama agama melarang perempuan aktif dan hanya menyuruh perempuan tinggal di rumah hanya mengurus sumur, kasur dan dapur? Islam memiliki prinsip dasar untuk menolak segala bentuk kerusakan, keburukan, dan kekerasan, sebagaimana Rasulullah saw mengingatkan kita “Dari Ibn Abbas ra berkata: Rasulullah Saw bersabda: tidak (boleh) ada perusakan pada diri sendiri (dharar), mau pun perusakan pada orang lain (dhirar)”. (Sunan Ibn Majah, no. 2431).

Maka tegakah kiranya kita menutup mata bila ada suami yang memasukkan singkong, terong, ke vagina isterinya setiap berhubungan seksual untuk mencari kepuasan atau berselingkuh; mendiamkan kasus perkosaan yang dilakukan para tokoh agama; mengunci kesaksian korban ketika ia menjadi korban perdagangan dan eksploitasi seksual; maupun kasus-kasus lainnya?

Sehingga, jika Rasulullah saw sudah mendengar suara korban, membela korban perkosaan dan tidak pernah menyalahkan korban, dan meminta umat manusia bersikap atas ketidakadilan dan menghapus kekerasan seksual pada perempuan dengan merubah kemungkaran.

Sebagaimana hadist Nabi Muhammad saw “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya (yadun). Apabila tidak mampu maka hendaknya dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu lagi maka dengan hatinya, sesungguhnya itulah selemah-lemah iman” (HR. Muslim).

Tangan (yadun) bisa dimaknai kuasa, kekuasaan. Dan hari ini sejatinya dimaknai dengan menyusun kebijakan berupa undang-undang atau kebijakan Negara. Maka sejatinya RUU Pungkas harus segera dibahas dan disahkan sebagai ijtihad, cara untuk memerangi kedzaliman (nahi mungkar) berupa kasus-kasus kekerasan seksual sekaligus juga sebagai cara melakukan pencegahan.

Demikian pula RUU Halu harus dikaji ulang, jangan sampai semangat Islam yang membebaskan dan mendukung perempuan justru hari ini mundur 180 derajat akibat paradigm yang selalu negative pada perempuan dan seolah tanggung jawab moral hanya dibebankan pada perempuan tetapi pada saat yang sama perempuan dihinakan dan tidak didengar suaranya.

Semoga hal-hal ini menjadikan mata hati kita terbuka, membuka dialog dan melakukan kajian (tabayun) sebagaimana perintah Allah swt ketika wahyu pertama turun, Q.S al-‘Alaq:1. Kita penting melakukan ijtihad, melindungi perempuan, berupaya melakukan pencegahan-pencegahan, dan upaya meminimalisir segala bentuk kebijakan yang merugikan dan merendahkan perempuan. Apalagi Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi pada Perempuan. Semoga. []

 

Tags: islamKekerasan seksualperempuanRUU Ketahanan KeluargaRUU PKS

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Yulianti Muthmainnah

Yulianti Muthmainnah

Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Related Posts

Kerja adalah sedekah
Pernak-pernik

Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

27 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
iddah
Pernak-pernik

Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

27 Januari 2026
Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan
Pernak-pernik

Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

25 Januari 2026
Kesehatan
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID