Mubadalah.id – Islam tidak hanya berfungsi sebagai sistem keyakinan yang mengatur relasi manusia dengan Tuhan, tetapi juga membentuk cara berpikir, sistem nilai, dan norma sosial masyarakat Indonesia. Pengaruh tersebut turut menentukan cara masyarakat memahami konsep keadilan dan ketidakadilan.
Karena itu, setiap proses perubahan sosial di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran Islam sebagai kekuatan kultural yang signifikan.
Perubahan yang kita maksud tidak hanya berkaitan dengan kebijakan atau struktur politik. Tetapi juga menyentuh aspek sosial-kebudayaan, seperti cara masyarakat memandang dunia, menilai benar dan salah, serta menentukan apa yang dianggap pantas atau tidak pantas.
Dalam konteks ini, aktivis perempuan menghadapi tantangan tersendiri. Sebagian dari mereka tidak berasal dari latar belakang pendidikan Islam. Kondisi tersebut kerap menimbulkan perbedaan cara pandang ketika mereka berinteraksi dengan komunitas Muslim.
Argumen yang disusun berdasarkan pendekatan hak asasi manusia atau hukum positif tidak selalu mudah diterima dalam kerangka berpikir keagamaan.
Tantangan tersebut semakin kompleks seiring menguatnya wacana keagamaan di ruang publik. Legitimasi agama semakin sering mereka gunakan dalam pengaturan kehidupan sosial.
Namun, dalam sejumlah kasus, legitimasi tersebut justru mereka pakai untuk mempertahankan relasi kuasa yang tidak setara, terutama terhadap perempuan.
Akibatnya, gerakan perempuan kerap mereka salah pahami sebagai agenda yang bertentangan dengan nilai-nilai lokal, bersifat asing, atau tidak sejalan dengan ajaran agama. Padahal, prinsip keadilan gender sejalan dengan nilai-nilai dasar Islam, seperti keadilan, kemanusiaan, dan pembebasan dari penindasan.
Untuk itu, para aktivis perempuan perlu memperkuat pemahaman keislaman mereka. Langkah ini bukan bertujuan untuk menjadikan mereka ahli agama, melainkan agar mampu berdialog dengan masyarakat menggunakan kerangka berpikir yang relevan.
Dengan pendekatan tersebut, gerakan perempuan, kita harapkan tidak hanya hadir sebagai kritik dari luar, tetapi juga sebagai bagian dari perubahan dari dalam tradisi keagamaan itu sendiri.
Sumber tulisan: Buku Dawrah Fiqh Perempuan















































