• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Istiadah: Islam Tidak Kaku dalam Membagi Kerja Rumah Tangga

Mubadalah Mubadalah
05/09/2016
in Siapa Berkata Apa
0
Membagi Kerja Rumah Tangga

Membagi Kerja Rumah Tangga

48
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di Indonesia, pembagian peran rumah tangga antara suami dan istri masih seperti peraturan tak tertulis yang dianggap “baku”. Dalam pembagian yang “dibakukan” ini, tugas istri meliputi semua pekerjaan domestik yang begitu melelahkan, sehingga sangat kecil kesempatan bagi mereka untuk bersosialisasi dan mengaktualisasi diri. Sementara tugas suami adalah menjadi kepala rumah tangga, mencari nafkah, harus ahli secara mekanik, serta sanggup mencari jalan keluar saat terjadi krisis.

Pembagian tugas yang kaku itu secara langsung maupun tidak, menyebabkan ketimpangan-ketimpangan yang tidak hanya merugikan perempuan, tapi juga merugikan laki-laki. Banyak dari mereka yang stress karena dianggap lemah oleh masyarakat bila tidak mampu memenuhi tugas tersebut.

Dra. Istiadah, MA., seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, menyatakan bahwa Islam tidak membedakan fungsi penciptaan dan tugas kehidupan bagi laki-laki dan perempuan. Tidak ditemukan dalam al-Qur’an maupun hadis mengenai dalil yang membedakan tugas-tugas kemasyarakatan (publik) dan rumah tangga (domestik) berdasarkan jenis kelamin pelakunya.

Rasulullah Saw, misalnya, tercatat sering membantu keluarganya: menyapu, menjahit bajunya yang robek dan alas kaki yang putus, memeras susu kambingnya dan melayani dirinya sendiri. Al-Qur’an dan hadis juga mengakui adanya perempuan yang aktif di berbagai bidang kehidupan, misalnya tentang kesuksesan pemimpin perempuan di suatu masyarakat, perempuan penenun, peternak dan bercocok tanam, juga perempuan-perempuan yang ikut berperang bersama Rasulullah Saw.

Demikianlah, Islam tidaklah kaku dalam membagi kerja rumah tangga. Islam juga memberi ruang bagi perempuan Muslim untuk berkarya dan turut serta membangun peradaban manusia tanpa harus terus terpaku sepanjang hidupnya di rumah. Laki-laki juga tidak akan menjadi lemah dan jatuh harga dirinya hanya karena terbiasa mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Baca Juga:

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Terbiasa mengerjakan pekerjaan domestik atau publik, semestinya tidak menjadi tolak ukur seseorang itu lebih superior atau inferior dari yang lainnya. Bukankah tujuan dari pernikahan adalah untuk saling membahagiakan? Maka alangkah lebih indah bila suami dan istri saling berbagi dan memahami satu sama lain, karena fleksibilitas peran sejatinya adalah solusi untuk kelanggengan hidup berumah tangga.

Tags: islampekerjaan domestikperempuan
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

30 Desember 2022
Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

24 Desember 2022
Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

27 Oktober 2022
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

27 Oktober 2022
Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan

Bolehkah Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan?

21 Oktober 2022
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan

Niat dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

21 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version