Jumat, 17 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Istri Shalihah (Bagian Pertama)

Paling tidak demikianlah konotasi istri shalihah menurut tradisi atau adat Jawa yang berkembang pada masa lalu dan berlangsung selama berabad-abad bahkan masih ada hingga saat ini

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
29 Februari 2024
in Hikmah, Keluarga, Rekomendasi
0
Istri Shalihah (Bagian Pertama)
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istri shalihah telah lama menjadi kosa kata yang populer dalam masyarakat Indonesia. Pada masyarakat Arab ia biasa disebut al-Marah al-Shalihah yang secara literal berarti perempuan yang saleh. Sangat jarang mereka menggunakan kata al-Zaujah al-Shalihah, pasangan yang saleh.

Kosa kata al-Marah al-Shalihah, tersebut dipersepsi publik muslim sebagai sosok perempuan/istri yang serba ideal, sesuatu yang didambakan dan diimpikan laki- laki/suami. Akan tetapi apakah yang “ideal” itu? Ia merupakan kata yang dapat dimaknai dan ditafsirkan secara berbeda-beda oleh setiap orang dan setiap kebudayaan. Ia tidak bisa dirumuskan secara obyektif. Tak bisa dijawab dengan hitam atau putih. Setiap orang punya rasa ideal yang berbeda.

Akan tetapi hampir semua kebudayaan mendefinisikan idealitas tersebut menurut perspektif laki-laki. Betapa jarang kita mendengar kata “suami saleh”. Hal ini tentu saja sangat terkait dengan konstruksi sosialnya yang serba mengunggulkan laki-laki. Dalam sistem kebudayaan patriarkhis seperti ini, segala hal kehidupan didefinisikan oleh serba laki-laki.

Dalam perspektif seperti ini, maka istri shalihah biasanya digunakan untuk menggambarkan seorang istri sebagai sosok manusia domestik, feminin dan subordinat. Istri shalihah atau lebih umum lagi perempuan shalihah adalah perempuan yang selalu berada di rumah, yang lembut, yang melayani dan patuh kepada suaminya sepenuh hati baik untuk keperluan kesenangan seksual maupun keperluan-keperluan yang lain, sabar dalam mengurus anak, bisa memasak dan sebagainya.

Konco Wingking

Sedangkan dalam tradisi Jawa ada sebutan yang sangat populer untuk seorang istri shalihah : “swarga nunut, neraka katut” yang berarti “ke surga ikut dan ke neraka terbawa. Ini menggambarkan bahwa istri shalihah dalam adat Jawa adalah istri yang selalu ikut suaminya kemana pun dan dalam keadaan apa pun. Istilah lain yang juga digunakan untuk menyebut istri shalihah adalah “kanca wingking”, (konco wingking) yakni teman di belakang.

Istri adalah pendamping suaminya, tetapi dengan posisi di belakang. Jika berjalan istri harus berada di belakang suami, dia baru bisa makan sesudah suami selesai makan dan seterusnya. Istri dengan demikian bukanlah mitra yang sejajar dengan suaminya. Pendek kata istri shalihah dalam pandangan masyarakat Jawa pada umumnya adalah sosok perempuan yang selalu mengabdi kepada suaminya lahir dan batin, perempuan yang mau berkorban demi suaminya, hidup dan mati dipersembahkan untuk suami, dan mengurus keluarganya di rumah sepanjang hari sepanjang malam.

Paling tidak demikianlah konotasi istri shalihah menurut tradisi atau adat Jawa yang berkembang pada masa lalu dan berlangsung selama berabad-abad bahkan masih ada hingga saat ini. Meskipun telah terjadi pergeseran-pergeseran dalam sejumlah hal, terutama dalam praktik, akibat proses modernisasi, namun memori kolektif masyarakat masih melekatkan sejumlah kriteria istri shalihah sebagaimana di atas.

Lalu bagaimanakan gambaran istri shalihah dalam perspektif pandangan keagamaan masyarakat muslim?. Adakah hubungan antara adat atau tradisi tersebut dengan pandangan keagamaan?

Di dalam Al-Qur’an

Al-Quran menyebutkan sebuah ayat tentang perempuan-perempuan shalihah sebagai berikut :

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ

“Oleh sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”.

Sebuah kitab (buku) yang dijadikan sebagai bahan ajar di pesantren “Uqud al Lujain fi Bayan Huquq al Zawjain”, karya Kiyai Nawawi (w. 1316 H) dari Tanara, Banten menjelaskan hal ini dengan cukup lengkap.

وَيَجِبُ عَلَى المَرْأَةِ دَوامُ الحَيَاءِ مِنْ زَوْجِهَا وَغَضُّ طَرْفِهَا قُدَامَهُ وَالطَّاعَةُ لِاَمْرِهِ وَالسُّكُوتُ عِنْدَ كَلَامِهِ و القِيَامُ عِنْدَ قُدُومِهِ وَخُرُوجِه وَعَرْضُ نَفْسِهَا لَهُ عِنْدَ النَّوْمِ وَالتَّعَطُّرِ وَتَعَهّدُهَا الفَمُ بِالمِسْكِ وَالطِّيبِ وَدَوَامُ الزِّينَةِ بِحَضْرَتِهِ وَتَرْكُهَا عِنْدَ غَيْبَتِهِ .وَتَرْكُ الِخيَانَةِ لَهُ عِنْدَ غَيْبَتِهِ فِى فِرَاشِهِ وَمَالِهِ

“Istri wajib memperlihatkan rasa malu di hadapan suaminya, tidak boleh menentang nya (melawan). Ia harus menundukkan muka dan pandangannya ke arah suaminya. Ia wajib taat manakala suaminya memerintahkan selain untuk hal-hal yang mendurhakai Allah (maksiat). Ia harus mendengarkan dengan tekun ketika suami berbicara, mengantar dan menyambutnya ketika berangkat dan pulang kerja. Kemudian ia menunjukkan muka manis manakala suami memandangnya. Ia harus menyenangkan suami ketika akan tidur, memakai wewangian, menggosok gigi, berdandan cantik manakala suami di rumah dan tidak berdandan ketika tidak ada suami di rumah, tidak membohongi suaminya di tempat tidurnya dan hartanya.”

Pandangan Syeikh Nawawi al-Bantani

Pandangan Kiai Nawawi al-Bantani tersebut tampaknya merupakan pandangan dan tafsir dari kutipannya atas sejumlah bacaan/rujukan baik dari teks-teks al-Qur’an, hadits-hadits Nabi maupun khazanah kebudayaan yang bertebaran di mana-mana yang secara tekstual bermakna demikian.

Salah satu rujukan dari teks al-Qur’an misalnya dalam ayat 34 surah an-Nisa. “Maka perempuan-perempuan yang shalihah adalah yang taat, yang menjaga diri ketika suami tidak di rumah. Hal ini sesuai dengan cara-cara yang Allah tetapkan”. Satu kata penting di atas adalah “Qanitat” (perempuan-perempuan, yakni istri-istri yang taat). Taat kepada siapa?. Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebutkannya.

Oleh karena itu, para ahli tafsir berbeda interpretasi mengenai makna ayat tersebut. Syeikh Nawawi dalam karya buku di atas memberikan penjelasan kata tersebut sebagai Muthiat li Azwajihinna (yang taat/patuh kepada para suaminya). Sebelumnya, Ibnu Katsir mengutip pendapat Ibnu Abbas, mengatakan hal yang sama : “perempuan-perempuan yang taat kepada suaminya dan menjaga diri untuk suaminya. Serta menjaga hartanya ketika suami tidak di rumah.

Berbeda dengan pendapat dua ulama di atas, Imam al Suyuti menyebutkan sejumlah pandangan para ulama sebelumnya. Ibnu Jarir al-Thabari, guru besar para ahli tafsir, dari Qatadah, ahli tafsir dari kalangan Tabi’in, menafsirkan perempuan (istri) yang saleh ialah yang taat kepada Allah dan suaminya. Dia yang bisa menjaga harta suaminya, tubuh dan kemaluannya.

Dalam terjemahan al-Qur’an Departemen Agama RI menyebutkan : “Sebab itu, perempuan-perempuan yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Oleh karena Allah telah memelihara mereka”.

Betapa berwarnanya pandangan para ahli tafsir itu bukan?.

Belum Selesai. Jangan buru-buru menyimpulkan. Sabar Menanti ya? (Bersambung)

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Eko-Psikologi
Publik

Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

17 Oktober 2025
Sampah Plastik
Publik

Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

17 Oktober 2025
Budaya Pondok Pesantren
Publik

Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

17 Oktober 2025
Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rima Hassan

    Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilar Pengasuhan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan
  • Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi
  • Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik
  • Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami
  • Memahami Fitrah Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID