Mubadalah.id – Istri shalihah telah lama menjadi kosa kata yang populer dalam masyarakat Indonesia. Pada masyarakat Arab ia biasa disebut al-Marah al-Shalihah yang secara literal berarti perempuan yang saleh. Sangat jarang mereka menggunakan kata al-Zaujah al-Shalihah, pasangan yang saleh.
Kosa kata al-Marah al-Shalihah, tersebut dipersepsi publik muslim sebagai sosok perempuan/istri yang serba ideal, sesuatu yang didambakan dan diimpikan laki- laki/suami. Akan tetapi apakah yang “ideal” itu? Ia merupakan kata yang dapat dimaknai dan ditafsirkan secara berbeda-beda oleh setiap orang dan setiap kebudayaan. Ia tidak bisa dirumuskan secara obyektif. Tak bisa dijawab dengan hitam atau putih. Setiap orang punya rasa ideal yang berbeda.
Akan tetapi hampir semua kebudayaan mendefinisikan idealitas tersebut menurut perspektif laki-laki. Betapa jarang kita mendengar kata “suami saleh”. Hal ini tentu saja sangat terkait dengan konstruksi sosialnya yang serba mengunggulkan laki-laki. Dalam sistem kebudayaan patriarkhis seperti ini, segala hal kehidupan didefinisikan oleh serba laki-laki.
Dalam perspektif seperti ini, maka istri shalihah biasanya digunakan untuk menggambarkan seorang istri sebagai sosok manusia domestik, feminin dan subordinat. Istri shalihah atau lebih umum lagi perempuan shalihah adalah perempuan yang selalu berada di rumah, yang lembut, yang melayani dan patuh kepada suaminya sepenuh hati baik untuk keperluan kesenangan seksual maupun keperluan-keperluan yang lain, sabar dalam mengurus anak, bisa memasak dan sebagainya.
Konco Wingking
Sedangkan dalam tradisi Jawa ada sebutan yang sangat populer untuk seorang istri shalihah : “swarga nunut, neraka katut” yang berarti “ke surga ikut dan ke neraka terbawa. Ini menggambarkan bahwa istri shalihah dalam adat Jawa adalah istri yang selalu ikut suaminya kemana pun dan dalam keadaan apa pun. Istilah lain yang juga digunakan untuk menyebut istri shalihah adalah “kanca wingking”, (konco wingking) yakni teman di belakang.
Istri adalah pendamping suaminya, tetapi dengan posisi di belakang. Jika berjalan istri harus berada di belakang suami, dia baru bisa makan sesudah suami selesai makan dan seterusnya. Istri dengan demikian bukanlah mitra yang sejajar dengan suaminya. Pendek kata istri shalihah dalam pandangan masyarakat Jawa pada umumnya adalah sosok perempuan yang selalu mengabdi kepada suaminya lahir dan batin, perempuan yang mau berkorban demi suaminya, hidup dan mati dipersembahkan untuk suami, dan mengurus keluarganya di rumah sepanjang hari sepanjang malam.
Paling tidak demikianlah konotasi istri shalihah menurut tradisi atau adat Jawa yang berkembang pada masa lalu dan berlangsung selama berabad-abad bahkan masih ada hingga saat ini. Meskipun telah terjadi pergeseran-pergeseran dalam sejumlah hal, terutama dalam praktik, akibat proses modernisasi, namun memori kolektif masyarakat masih melekatkan sejumlah kriteria istri shalihah sebagaimana di atas.
Lalu bagaimanakan gambaran istri shalihah dalam perspektif pandangan keagamaan masyarakat muslim?. Adakah hubungan antara adat atau tradisi tersebut dengan pandangan keagamaan?
Di dalam Al-Qur’an
Al-Quran menyebutkan sebuah ayat tentang perempuan-perempuan shalihah sebagai berikut :
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ
“Oleh sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”.
Sebuah kitab (buku) yang dijadikan sebagai bahan ajar di pesantren “Uqud al Lujain fi Bayan Huquq al Zawjain”, karya Kiyai Nawawi (w. 1316 H) dari Tanara, Banten menjelaskan hal ini dengan cukup lengkap.
وَيَجِبُ عَلَى المَرْأَةِ دَوامُ الحَيَاءِ مِنْ زَوْجِهَا وَغَضُّ طَرْفِهَا قُدَامَهُ وَالطَّاعَةُ لِاَمْرِهِ وَالسُّكُوتُ عِنْدَ كَلَامِهِ و القِيَامُ عِنْدَ قُدُومِهِ وَخُرُوجِه وَعَرْضُ نَفْسِهَا لَهُ عِنْدَ النَّوْمِ وَالتَّعَطُّرِ وَتَعَهّدُهَا الفَمُ بِالمِسْكِ وَالطِّيبِ وَدَوَامُ الزِّينَةِ بِحَضْرَتِهِ وَتَرْكُهَا عِنْدَ غَيْبَتِهِ .وَتَرْكُ الِخيَانَةِ لَهُ عِنْدَ غَيْبَتِهِ فِى فِرَاشِهِ وَمَالِهِ
“Istri wajib memperlihatkan rasa malu di hadapan suaminya, tidak boleh menentang nya (melawan). Ia harus menundukkan muka dan pandangannya ke arah suaminya. Ia wajib taat manakala suaminya memerintahkan selain untuk hal-hal yang mendurhakai Allah (maksiat). Ia harus mendengarkan dengan tekun ketika suami berbicara, mengantar dan menyambutnya ketika berangkat dan pulang kerja. Kemudian ia menunjukkan muka manis manakala suami memandangnya. Ia harus menyenangkan suami ketika akan tidur, memakai wewangian, menggosok gigi, berdandan cantik manakala suami di rumah dan tidak berdandan ketika tidak ada suami di rumah, tidak membohongi suaminya di tempat tidurnya dan hartanya.”
Pandangan Syeikh Nawawi al-Bantani
Pandangan Kiai Nawawi al-Bantani tersebut tampaknya merupakan pandangan dan tafsir dari kutipannya atas sejumlah bacaan/rujukan baik dari teks-teks al-Qur’an, hadits-hadits Nabi maupun khazanah kebudayaan yang bertebaran di mana-mana yang secara tekstual bermakna demikian.
Salah satu rujukan dari teks al-Qur’an misalnya dalam ayat 34 surah an-Nisa. “Maka perempuan-perempuan yang shalihah adalah yang taat, yang menjaga diri ketika suami tidak di rumah. Hal ini sesuai dengan cara-cara yang Allah tetapkan”. Satu kata penting di atas adalah “Qanitat” (perempuan-perempuan, yakni istri-istri yang taat). Taat kepada siapa?. Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebutkannya.
Oleh karena itu, para ahli tafsir berbeda interpretasi mengenai makna ayat tersebut. Syeikh Nawawi dalam karya buku di atas memberikan penjelasan kata tersebut sebagai Muthiat li Azwajihinna (yang taat/patuh kepada para suaminya). Sebelumnya, Ibnu Katsir mengutip pendapat Ibnu Abbas, mengatakan hal yang sama : “perempuan-perempuan yang taat kepada suaminya dan menjaga diri untuk suaminya. Serta menjaga hartanya ketika suami tidak di rumah.
Berbeda dengan pendapat dua ulama di atas, Imam al Suyuti menyebutkan sejumlah pandangan para ulama sebelumnya. Ibnu Jarir al-Thabari, guru besar para ahli tafsir, dari Qatadah, ahli tafsir dari kalangan Tabi’in, menafsirkan perempuan (istri) yang saleh ialah yang taat kepada Allah dan suaminya. Dia yang bisa menjaga harta suaminya, tubuh dan kemaluannya.
Dalam terjemahan al-Qur’an Departemen Agama RI menyebutkan : “Sebab itu, perempuan-perempuan yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Oleh karena Allah telah memelihara mereka”.
Betapa berwarnanya pandangan para ahli tafsir itu bukan?.
Belum Selesai. Jangan buru-buru menyimpulkan. Sabar Menanti ya? (Bersambung)