Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Jangan Beri Panggung Kepada Pelaku Kekerasan Seksual!

Glorifikasi yang diterima artis SJ setelah keluar dari penjara dapat mengaburkan substansi mengapa ia dipenjara. Sehingga bisa jadi masyarakat akan menganggap apa yang dilakukan olehnya adalah hal biasa dan dimaklumi

Rofi Indar Parawansah Rofi Indar Parawansah
8 September 2021
in Publik
0
Kejahatan

Kejahatan

128
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – SJ, pelaku kekerasan seksual keluar dari penjara disambut dengan kalungan bunga, lengkap dengan kerumunan media massa juga mobil mewahnya, seolah dia adalah pahlawan yang pulang berperang. Berikutnya, langsung naik panggung dengan muncul di acara tv jadi bintang tamu.

Iya, dia memang artis, penyanyi dangdut, pernah juga jadi juri kontes menyanyi. Tapi ingat, dia pelaku kekerasan seksual. Catat baik-baik, Kekerasan seksual lho ini! Dan setelah menjadi pedofil bagi anak dibawah umur dia masih berani angkat kepala, muncul di media, Tersenyum dengan lebar sambil dadah-dadah pada penggemar yang ikut memberi sambutan selepas keluar dari lapas.

Wahhhh, daebak!

Parah, sungguh tidak nampak rasa malu ataupun menyesal.

Lalu bagaimana dengan korban?

Pastinya korban tidak baik-baik saja. Jangankan mengangkat kepala dengan penuh percaya diri lalu muncul di media. Sekedar merasa aman dan tidak trauma saat berada di ruang umum merupakan hal yang luar biasa menurut saya. Bayangkan, ketika kamu dilecehkan oleh sesama jenis dengan paksaan. Tentu hal tersebut menjadi memori yang mengerikan, menjadi mimpi buruk untuk hari-hari berikutnya.

Bisa kita lihat, bagaimana media masih saja melakukan segala cara guna menaikkan rating acara. Terbukti dari beberapa artikel yang terbit dengan judul-judul nyeleneh yang bukannya fokus pada korban, justru menempatkan pelaku sebagai orang yang berjasa, karena tak merasa dendam pada pemuda yang membuatnya dipenjara, katanya.

Ya! memang sudah seharusnya begitu, bukan pelaku yang punya dendam dan trauma, tapi korban. Bukan pelaku yang diberi ruang untuk bisa angkat suara, tapi korban. Bukan pelaku yang disambut meriah seolah dia bukan pembuat masalah, penyebab kesakitan bagi makhluk lainnya. Yang harus diterima oleh pelaku adalah sesal dan rasa jera, bukan malah senyum sumringah penuh rasa percaya diri.

Sudah jelas, bisa kita lihat ada perbedaan dampak yang diterima. Antara pelaku dan korban kekerasan seksual.

Kekerasan seksual justru melahirkan stigma pada korban. Bahwa ia tidak bisa menjaga diri, sering juga di cap sebagai penggoda. Belum lagi anggota tubuh yang sering disinyalir sebagai penyebab pelaku tertarik padanya. Karena itu tidak banyak korban yang berani buka suara. Karena ketika ia bicara, maka hidupnya tak lagi sama. Orang-orang akan menatapnya dengan berbagai pandangan. Antara kasihan, heran hingga meremehkan. “Dia sih pakaiannya begitu, jadi wajar kalau diperkosa.” Salah satu komentar yang tidak asing dan cukup menyakitkan didengarnya yang sering dilemparkan pada korban.

Bagaimana mungkin penampilan korban justru disalahkan, karena yang harus kita kritisi adalah isi kepala pelaku. Bukan hanya perempuan berpakaian seksi dan menarik yang bisa menjadi korban kekerasan seksual. Anak kecil yang bahkan belum tahu mengenai hal seputar organ reproduksi justru harus menjadi korban orang dewasa disekitarnya.

Siapapun berpotensi menjadi korban dan pelaku. Seperti kasus lain yang terjadi akhir-akhir ini, laki-laki dewasa yang akhirnya angkat suara setelah menjadi korban peloncoan oleh rekan kerjanya (sesama laki-laki) ditempat mereka bekerja yaitu KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Tempat dimana mereka mereka mencari nafkah, tempat mereka seharusnya menjadi partner yang bisa saling membantu dan berbagi tugas. Bukan malah menyakiti dengan dalih senioritas.

Beliau sebagai korban beberapa kali melapor ke polisi tapi tidak digubris. Tentu, masyarakat kita mungkin masih awam dengan fenomena laki-laki menjadi korban kekerasan. Tidak lazim, karena biasanya hal tersebut menimpa kaum perempuan. Baru setelah korban bicara dilaman media sosialnya lalu di blow up oleh banyak pihak sehingga menjadi viral, baru ditindak lanjuti.

Dua realita yang harus kita saksikan dalam waktu yang hampir bersamaan. Realita yang diterima oleh pelaku dan juga korban. Ada perbedaan yang cukup signifikan. Dimana apabila pelaku tersebut artis dan berkecimpung di dunia hiburan akan mudah saja untuknya kembali bekerja setelah dipenjara. Beda dengan korban, yang selamanya harus berjuang menggali kepercayaan diri. Mengumpulkan keberanian untuk tampil di depan umum tanpa merasa malu dan terluka. Padahal seharusnya pelakulah yang demikian.

Lantas kemana KPI yang harusnya mengatur kelayakan tayangan televisi? Ahh, ternyata mereka pun sedang berbenah dengan para anggotanya yang juga melakukan hal yang sama.

Masih bisakah kita abaikan kejadian demikian? Saat pelaku kekerasan justru diberi panggung, Pastinya tidak.

Glorifikasi yang diterima artis SJ setelah keluar dari penjara dapat mengaburkan substansi mengapa ia dipenjara. Sehingga bisa jadi masyarakat akan menganggap apa yang dilakukan olehnya adalah hal biasa dan dimaklumi. Toh, dia memang sudah dipenjara sehingga bebas berkeliaran begitu saja. Jangan sampai kita berfikir seperti itu.

Sekarang masyarakat kita sudah banyak yang lebih aware dan mempunyai keresahan yang sama, sehingga petisi online banyak dilakukan untuk memboikot SJ dan pelaku kekerasan lainnya supaya tidak lagi muncul dengan bebas di media. Hal ini bertujuan supaya kita semua sadar bahwa pelaku kekerasan seksual adalah pelaku kejahatan. Dia mungkin sudah bertaubat, sudah di penjara. Hanya saja untuk tampil menjadi publik figur justru dirasa kurang mengenakan. []

 

Tags: GlorifikasiKekerasan seksualKPIpelecehan seksualSahkan RUU PKSStop Kekerasan Seksual
Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Terkait Posts

Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
Pelecehan Seksual
Publik

Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

10 Agustus 2025
Perkosaan yang
Hikmah

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID