Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jangan Percaya Berita Seksis, Sudah Pasti itu Hoaks

Penyakit nalar seksisme memang potensial menjangkiti laki-laki maupun perempuan, namun, secara faktual, perempuan lebih sering dijadikan objek seksisme

Sobih Adnan by Sobih Adnan
11 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Metaverse

Metaverse

18
SHARES
894
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak semua kabar yang memunggungi fakta disebut hoaks. Sewaktu dilatih menjadi seorang fact checker, saya dikenalkan oleh First Draft -sebuah organisasi nirlaba yang mendukung jurnalis, akademisi, dan teknolog dalam upaya pemberantasan hoaks di era digital- dengan tujuh jenis kabar palsu yang bisa dibedakan berdasarkan ciri dan pola persebarannya.

Tujuh bentuk disinformasi itu adalah satire atau parodi, misleading content (konten menyesatkan), imposter content (konten tiruan), fabricated content (konten palsu), false connection (koneksi yang salah), false context (konteks keliru), dan manipulated content (konten manipulasi).

Di luar itu, ada pula jenis berita yang rupa-rupanya hasil pencampuran dari keseluruhan atau sebagian dari ciri kabar palsu. Biasanya, berita-berita itu bertumpu pada kesensualitasan judul. Tujuannya untuk memancing para pembaca yang ‘belum’ budiman. Istilah klasik dalam tradisi digitalnya disebut click bait.

Judul-judul itu bisa berbentuk kalimat dengan nilai kehebohan yang melampaui isinya, memanfaatkan kemiripan nama besar seseorang, hingga menerapkan sudut pandang generalisasi tanpa memedulikan lokus dan konteks berita yang sebenarnya.

Namun, ada satu lagi format judul yang tak kalah menjengkelkan. Ialah berita-berita yang dimahkotai dengan kalimat-kalimat seksis, diskriminatif, melecehkan, bahkan seronok. Kemasan berita seperti ini malah kerap melanda pada peristiwa-peristiwa yang berkait paut dengan nasib perempuan, entah itu sebagai subjek maupun objek.

Wartawan “ngeres”

Saya tidak mengerti betul, mengapa judul-judul berita seksis malah makin leluasa menjamur di platform-platform yang notabene terdaftar di Dewan Pers sebagai media pemberitaan arus utama. Padahal, sebagai sebuah media massa, perusahaan tersebut sudah pasti digerakkan oleh para wartawan yang dipagari seabrek kode etik keprofesian nan superwajib ditaati.

Perkara judul berita seksis, misalnya, poin 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan tegas menyebutkan bahwa; Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Nah, sekarang, coba tengok satu judul ini; “Duh, Pose Mengangkang Pebulutangkis Cantik Kanada di Gym Bikin Ngilu.” Menurut saya, selain cabul, betapa ada gap yang luar biasa tidak nyambung antara tema, judul, dan isi berita.

Berita di salah satu media online itu secara keseluruhan bercerita tentang rangkaian turnamen Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) pada 2020 lalu yang mau tidak mau ditunda lantaran pandemi covid-19. Bahkan di setiap laman dari berita yang terdiri dari 4 kartu tersebut secara garis besar hanya melampirkan jadwal-jadwal yang batal dipertandingkan. Sedangkan profil pebulutangkis Australia, Gronya Somerville, sebagaimana dimaksud dalam gambar yang dipajang besar-besar itu, cuma terkait sekali postingan di media sosial.

Ada pula judul seperti ini; “Obok-obok Rumah Janda Cantik, Polisi Sita 13 Paket Sabu.” Alih-alih menancapkan keberpihakan media terhadap kinerja pemberantasan narkoba, eh malah terjebak dalam eksploitasi kalimat yang kata sifat dengan batas yang jelas, serta penggunaan metafora yang tidak sebagaimana benarnya.

Gagasan-gagasan judul berita seksis semacam itu, seakan-akan lebih menjadi bendera dan penanda dari nalar sensualitas dan seksis yang bertumbuh di dalam otak penulisnya. Sebab, sebuah berita memang tidak bisa hanya disasarkan pada sesuai tidaknya fakta, tetapi lebih kerap terkecoh oleh sudut pandang dan wawasan wartawannya. Faktor-faktor itulah yang pada akhirnya menjadikan misi informatif dan edukatif yang diemban jurnalisme malah kian nihil alias zonk.

Jurnalisme seksis

Seksisme ialah sebuah prasangka atau anggapan bahwa salah satu jenis kelamin lebih superior ketimbang yang lain. Penyakit nalar seksisme memang potensial menjangkiti laki-laki maupun perempuan, namun, secara faktual, perempuan lebih sering dijadikan objek seksisme. Hal itu, tak luput pula dalam penulisan pemberitaan dan karya-karya jurnalistik di Indonesia.

Judul berita paling baru, misalnya, “Kades Perempuan di Pinrang Jatuh Pingsan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa.” Judul ini bisa ditelisik lebih mendalam mengapa kata “Perempuan” dipaksakan muncul?

Pengaruh nalar seksisme sudah barang tentu menjalar dalam penulisan berita tersebut. Pasalnya, dari 61 tersangka yang terlibat dalam korupsi dana desa pada Semester 1 tahun 2021 versi Indonesia Corruption Watch (ICW), toh didominasi pelaku dengan jenis kelamin laki-laki. Namun, tak satu pun pemberitaan sebelumnya yang menghadirkan judul “Kepala Desa Laki-laki,” “Kades pria”, atau sejenisnya.

Pola pikir penulisan judul itu, tiada lain, terdongkrak dari pemakluman jika perilaku koruptif dilakukan laki-laki, namun, dianggap menjadi permasalahan serius, unik, dan patut mendapatkan penanganan lebih ketika dilakukan oleh tersangka berjenis kelamin perempuan.

Inilah sekelumit dari bahaya jurnalisme seksis jika masih dirawat dan diadopsi oleh para wartawan di Indonesia. Lebih jauh lagi, isu-isu penting yang menentukan maju mundur sebuah bangsa, justru bisa digempur dan dialihkan oleh berita-berita dengan unsur sensualitas dan seksisme belaka. Itu makanya, jangan percaya berita seksis, lantaran sudah pasti hoaks dan menyesatkan. []

Tags: Berita SeksisJurnalismeperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Kasih Seorang Ibu yang Tak Sampai

Next Post

Victim Blaming: Beban Ganda Korban Kekerasan Seksual

Sobih Adnan

Sobih Adnan

Penikmat bahasa Indonesia, jurnalis di Media Group News (MGN)

Related Posts

hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Next Post
Larangan Memukul Istri dalam Hadis Nabi

Victim Blaming: Beban Ganda Korban Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0