Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jangan Percaya Berita Seksis, Sudah Pasti itu Hoaks

Penyakit nalar seksisme memang potensial menjangkiti laki-laki maupun perempuan, namun, secara faktual, perempuan lebih sering dijadikan objek seksisme

Sobih Adnan by Sobih Adnan
11 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Metaverse

Metaverse

18
SHARES
894
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak semua kabar yang memunggungi fakta disebut hoaks. Sewaktu dilatih menjadi seorang fact checker, saya dikenalkan oleh First Draft -sebuah organisasi nirlaba yang mendukung jurnalis, akademisi, dan teknolog dalam upaya pemberantasan hoaks di era digital- dengan tujuh jenis kabar palsu yang bisa dibedakan berdasarkan ciri dan pola persebarannya.

Tujuh bentuk disinformasi itu adalah satire atau parodi, misleading content (konten menyesatkan), imposter content (konten tiruan), fabricated content (konten palsu), false connection (koneksi yang salah), false context (konteks keliru), dan manipulated content (konten manipulasi).

Di luar itu, ada pula jenis berita yang rupa-rupanya hasil pencampuran dari keseluruhan atau sebagian dari ciri kabar palsu. Biasanya, berita-berita itu bertumpu pada kesensualitasan judul. Tujuannya untuk memancing para pembaca yang ‘belum’ budiman. Istilah klasik dalam tradisi digitalnya disebut click bait.

Judul-judul itu bisa berbentuk kalimat dengan nilai kehebohan yang melampaui isinya, memanfaatkan kemiripan nama besar seseorang, hingga menerapkan sudut pandang generalisasi tanpa memedulikan lokus dan konteks berita yang sebenarnya.

Namun, ada satu lagi format judul yang tak kalah menjengkelkan. Ialah berita-berita yang dimahkotai dengan kalimat-kalimat seksis, diskriminatif, melecehkan, bahkan seronok. Kemasan berita seperti ini malah kerap melanda pada peristiwa-peristiwa yang berkait paut dengan nasib perempuan, entah itu sebagai subjek maupun objek.

Wartawan “ngeres”

Saya tidak mengerti betul, mengapa judul-judul berita seksis malah makin leluasa menjamur di platform-platform yang notabene terdaftar di Dewan Pers sebagai media pemberitaan arus utama. Padahal, sebagai sebuah media massa, perusahaan tersebut sudah pasti digerakkan oleh para wartawan yang dipagari seabrek kode etik keprofesian nan superwajib ditaati.

Perkara judul berita seksis, misalnya, poin 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan tegas menyebutkan bahwa; Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Nah, sekarang, coba tengok satu judul ini; “Duh, Pose Mengangkang Pebulutangkis Cantik Kanada di Gym Bikin Ngilu.” Menurut saya, selain cabul, betapa ada gap yang luar biasa tidak nyambung antara tema, judul, dan isi berita.

Berita di salah satu media online itu secara keseluruhan bercerita tentang rangkaian turnamen Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) pada 2020 lalu yang mau tidak mau ditunda lantaran pandemi covid-19. Bahkan di setiap laman dari berita yang terdiri dari 4 kartu tersebut secara garis besar hanya melampirkan jadwal-jadwal yang batal dipertandingkan. Sedangkan profil pebulutangkis Australia, Gronya Somerville, sebagaimana dimaksud dalam gambar yang dipajang besar-besar itu, cuma terkait sekali postingan di media sosial.

Ada pula judul seperti ini; “Obok-obok Rumah Janda Cantik, Polisi Sita 13 Paket Sabu.” Alih-alih menancapkan keberpihakan media terhadap kinerja pemberantasan narkoba, eh malah terjebak dalam eksploitasi kalimat yang kata sifat dengan batas yang jelas, serta penggunaan metafora yang tidak sebagaimana benarnya.

Gagasan-gagasan judul berita seksis semacam itu, seakan-akan lebih menjadi bendera dan penanda dari nalar sensualitas dan seksis yang bertumbuh di dalam otak penulisnya. Sebab, sebuah berita memang tidak bisa hanya disasarkan pada sesuai tidaknya fakta, tetapi lebih kerap terkecoh oleh sudut pandang dan wawasan wartawannya. Faktor-faktor itulah yang pada akhirnya menjadikan misi informatif dan edukatif yang diemban jurnalisme malah kian nihil alias zonk.

Jurnalisme seksis

Seksisme ialah sebuah prasangka atau anggapan bahwa salah satu jenis kelamin lebih superior ketimbang yang lain. Penyakit nalar seksisme memang potensial menjangkiti laki-laki maupun perempuan, namun, secara faktual, perempuan lebih sering dijadikan objek seksisme. Hal itu, tak luput pula dalam penulisan pemberitaan dan karya-karya jurnalistik di Indonesia.

Judul berita paling baru, misalnya, “Kades Perempuan di Pinrang Jatuh Pingsan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa.” Judul ini bisa ditelisik lebih mendalam mengapa kata “Perempuan” dipaksakan muncul?

Pengaruh nalar seksisme sudah barang tentu menjalar dalam penulisan berita tersebut. Pasalnya, dari 61 tersangka yang terlibat dalam korupsi dana desa pada Semester 1 tahun 2021 versi Indonesia Corruption Watch (ICW), toh didominasi pelaku dengan jenis kelamin laki-laki. Namun, tak satu pun pemberitaan sebelumnya yang menghadirkan judul “Kepala Desa Laki-laki,” “Kades pria”, atau sejenisnya.

Pola pikir penulisan judul itu, tiada lain, terdongkrak dari pemakluman jika perilaku koruptif dilakukan laki-laki, namun, dianggap menjadi permasalahan serius, unik, dan patut mendapatkan penanganan lebih ketika dilakukan oleh tersangka berjenis kelamin perempuan.

Inilah sekelumit dari bahaya jurnalisme seksis jika masih dirawat dan diadopsi oleh para wartawan di Indonesia. Lebih jauh lagi, isu-isu penting yang menentukan maju mundur sebuah bangsa, justru bisa digempur dan dialihkan oleh berita-berita dengan unsur sensualitas dan seksisme belaka. Itu makanya, jangan percaya berita seksis, lantaran sudah pasti hoaks dan menyesatkan. []

Tags: Berita SeksisJurnalismeperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Kasih Seorang Ibu yang Tak Sampai

Next Post

Victim Blaming: Beban Ganda Korban Kekerasan Seksual

Sobih Adnan

Sobih Adnan

Penikmat bahasa Indonesia, jurnalis di Media Group News (MGN)

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Larangan Memukul Istri dalam Hadis Nabi

Victim Blaming: Beban Ganda Korban Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0