Senin, 8 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jebakan Pusaran Hukum Dalam Kasus Penelantaran Keluarga

Mengurai penyebab atau latar belakang penelantaran keluarga sangatlah penting, guna menemukan solusi yang tepat sasaran

Misbahul Huda Misbahul Huda
19 Juli 2023
in Keluarga
0
Penelantaran Keluarga

Penelantaran Keluarga

801
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika menilik data yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Maka kita akan temukan data yang menyebut bahwa sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023. Telah terdapat setidaknya 3.173 kasus kekerasan dalam rumah tangga. 

Laporan tersebut menunjukan angka kekerasan yang cukup tinggi, mengingat fenomena gunung es. Di mana angka yang tercatat atau terlapor di Kemenpppa tidak merepresentasian apa yang seluruhnya terjadi di masyarakat. Realitas sesungguhnya tentu saja jauh lebih banyak dari sekadar angka 3.173.

Data Penelantaran Keluarga

Dalam Pasal 9 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT, kekerasan fisik kita kategorikan sebagai salah satu bentuk KDRT. Beberapa yang termasuk kategori kekerasan fisik di antaranya adalah pemukulan, penganiayaan, dan penelantaran keluarga. 

Pasal 9 dengan jelas menyebut dua poin penelantaran keluarga yang termasuk kategori sebagai KDRT. Yaitu:  Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian. Ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”

Dan ayat 2 yang menyatakan bahwa “Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut”.

Selain itu, catatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (Ditjen Badilag MA) menyebut bahwa 3 dari 4 faktor terbesar penyebab perceraian di tahun 2021 adalah masuk kategori KDRT. Seperti, faktor ekonomi, misal tidak memberi nafkah atau tidak punya pekerjaan, tidak punya penghasilan (71.194 perkara); meninggalkan kediaman tempat bersama (34.671 perkara); dan kekerasan dalam rumah tangga (3.271).

Berdasarkan laporan Statistik Indonesia 2023, kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022. Angka ini meningkat 15% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus. Faktor penyebab utama perceraian yang terjadi pada tahun 2022 ialah perselisihan dan pertengkaran (284.169 kasus). Sementara faktor ekonomi menempati urutan nomor dua penyebab utama perceraian (115.200 kasus).

Data-data tersebut setidaknya menunjukan bahwa ketika terjadi penelantaran keluarga (baik karena tidak memberi nafkah, tidak punya pekerjaan, tidak punya penghasilan atau meninggalkan kediaman tempat bersama), banyak keluarga di Indonesia mengambil solusi dengan pergi ke pengadilan untuk bercerai. 

Latar Belakang Penelantaran Keluarga

Padahal mestinya ada banyak lapisan yang mesti kita urai untuk menemukan sebab apakah yang melatarbelakangi kekerasan tersebut. Mengurai penyebab atau latar belakang penelantaran keluarga sangatlah penting guna menemukan solusi yang tepat sasaran. Penelantaran karena faktor ekonomi misalnya. Solusinya tentu adalah menyelesaikan problem ekonomi. 

Misalnya pada kejadian di mana tidak ada seseorangpun anggota keluarga yang mampu memberi nafkah, maka masing-masing anggota keluarga dapat memilih beberapa sikap. Seperti bersabar (jika mampu) atas kepayahan hidup bersama. Atau (berdasar mubadalah “teori kesalingan relasi”) salah satu anggota atau kerabat keluarga dapat saling bergantian menafkahi anggota lainya dari harta yang ia miliki.

Atau salah satu anggota keluarga dapat secara mandiri berinisiatif untuk bekerja demi membiayai diri sendiri. Pada kondisi di mana tidak ada seseorangpun yang mampu memberi nafkah, maka anggota keluarga lain tidak berhak melarang salah satu anggota keluarga untuk bekerja demi mencukupi kebutuhan hidup dia.

Ada Banyak Solusi

Ada banyak solusi, tetapi pada intinya, tidak dengan pergi ke pengadilan untuk bercerai, yang hal itu bahkan dapat memunculkan problem baru. Pergi ke pengadilan untuk bercerai dapat secara terpaksa kita lakukan jika semua solusi telah tertempuh, namun ternyata tidak menyelesaikan masalah.

Penelantaran keluarga yang penyebabnya adalah faktor budaya, maka solusinya adalah solusi kebudayaan. Dalam budaya hukum misalnya, terdapat banyak norma fikih dan undang-undang yang bias gender. Ajaran-ajaran dan aturan-aturan semacam ini (yang mengandung bias gender) jika kita sampaikan secara berulang dan terus menerus, akan masuk ke dalam alam bawah sadar masyarakat.

Sehingga ajaran dan aturan tersebut dapat menjadi budaya agama dan budaya hukum. Yang dapat meligitimasi atau setidaknya membiarkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk penelantaran keluarga.. 

Budaya keagamaan dan culture of law dapat dituduh berkontribusi dalam melestarikan praktik-praktik kekerasan terhadap keluarga (juga: perempuan) yang terjadi di masyarakat.

Karena itu, solusi dalam penelantaran keluarga yang sebabnya adalah budaya keagamaan dapat dengan melakukan kritik atau reinterpretasi ulang secara kolektif. Sementara UU dan aturan keluarga yang melestarikan atau membiarkan KDRT. Maka dapat melakukan penyadaran kolektif akan pentingnya  judicial review.

Hukum Bukan Satu-satunya Solusi

Hukum (baca: perceraian lewat pengadilan) bukanlah satu-satunya solusi untuk memihak dan membela keluarga (juga: perempuan) yang terzalimi dalam kasus penelantaran keluarga (baik dalam bentuk tidak memberi nafkah, tidak punya pekerjaan atau meninggalkan kediaman tempat bersama). 

Dalam hal ini, menggunakan pendekatan holistik atau melibatkan banyak pendekatan adalah keharusan. Bukan melulu terjebak dalam pusaran hukum dengan menempuh perceraian lewat pengadilan.

Dengan demikian, ketika terjebak dalam pusaran hukum, alih-alih tujuan semula adalah membela dan memihak terhadap keluarga (juga: perempuan). Maka yang terjadi justru malah bisa sebaliknya. Yaitu problem keluarga menjadi bertambah atau bahkan membesar dan berlarut-larut. []

Tags: Fikih Keluargahukumhukum keluarga IslamIndonesiaKDRTPenelantaran Keluarga
Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Terkait Posts

Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Lautan Indonesia
Publik

Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

5 Desember 2025
Keanekaragaman hayati
Publik

Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

4 Desember 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen
  • Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera
  • Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’
  • Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat
  • Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID