Rabu, 31 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Jilbabisasi Paksa: Ketika Menutupi, Sebenarnya Mengekspos

Pada akhirnya, pakaian adalah cara yang paling terlihat untuk membangun identitas dan hubungan sosial. Inilah sebabnya mengapa ada juga gerakan yang berkembang untuk memakai kain kebaya, pakaian nasional kita

Julia Suryakusuma Julia Suryakusuma
31 Agustus 2023
in Featured, Personal, Rekomendasi
0
Jilbabisasi Paksa

Jilbabisasi Paksa

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah Anda memiliki nomor favorit? Bagi orang Indonesia dan Muslim, tampaknya itu adalah nomor lima. Pancasila memiliki lima prinsip, dan Islam memiliki lima pilar: 1) mengucap kalimat syahadat; 2) shalat lima waktu 3) zakat;  4) puasa di bulan Ramadhan, dan 5) menunaikan ibadah haji ke Mekkah bagi yang mampu.

Tapi tahukah bahwa ada pilar keenam? Pemakaian jilbab. Perempuan Muslim yang tidak mengenakan jilbab mendapat ancaman masuk neraka, dan bahkan  konon keluarga mereka akan ikut terseret. Wah, bukan main! Dalam hal ini ada jilbabisasi paksa.

Eh,  bercanda kok! Tidak ada pilar keenam! Tapi banyak Muslim bersikap seolah-olah ada. Memang Al-Qur’an mengatakan baik pria maupun perempuan harus menutup aurat mereka. Tetapi pertama, batasan aurat tidak sepenuhnya jelas. Dan kedua, tidak dikatakan perempuan wajib menutupi rambut mereka.

Ironisnya, bukti bahwa jilbab tidak wajib justru datang dari Arab Saudi. Baru-baru ini melonggarkan aturan berpakaiannya, tidak lagi mengharuskannya bagi  perempuan. Hah? Masa sih? Jilbab tidak lagi mereka wajibkan di negara yang dianggap  jantung Islam. Yakni monarki absolut berdasarkan syariah, yang dianggap negara Islam paling konservatif di dunia.

Jilbab tidak Wajib di Arab Saudi

Ya betul! Putra Mahkota Mohammed Bin Salman (MBS) baru-baru ini membatalkan aturan bagi perempuan untuk  mengenakan jilbab. Hal ini merupakan salah satu dari sekian banyak reformasi yang mereka laksanakan sejak 2016, sebagai bagian dari proyek modernisasi negara untuk mengurangi ketergantungan Saudi pada minyak.

Tapi tahu tidak? Nampaknya norma-norma Wahabi Arab Saudi yang sudah ketinggalan zaman malah bergeser ke Indonesia yang dulunya adalah negeri Islam yang tropis, santai, moderat, dan toleran. Masuknya uang Saudi sejak 1980-an, dan sumbangan dari kaum Wahabi lokal memungkinkan tidak hanya pendidikan kaum ekstremis, tetapi juga infiltrasi Wahabi ke lembaga pendidikan di semua tingkatan, badan pemerintah dan bahkan media.

Bisunya politisi dan pemimpin kita  terhadap gejala ini  memberi indikasi mereka seolah-olah mengamininya, sikap yang bersumber dari pragmatisme politik mereka. Ketika para ulama mengatakan sesuatu wajib, biasanya masyarakat maupun para pemimpin menelannya mentah-mentah karena tradisi membaca dan belajar dalam Islam yang telah berlangsung lama telah mereka gantikan dengan kemalasan, kebodohan dan keterbelakangan.

Konservatisme Islam telah menjadi arus utama di Indonesia, terutama dalam konteks politisasi dan menjelang pemilihan presiden 2024. Salah satu manifestasi yang paling terlihat dari kecenderungan ini adalah meningkatnya pemakaian jilbab. Tren ini sudah berlangsung cukup lama, mereka mulai sejak awal era Reformasi.

Jilbabisasi Paksa masih terus Berlangsung

Pada 21 Juli, Human Rights Watch (HRW) membuat laporan kedua jilbabisasi paksa dengan topik: “Perempuan Indonesia angkat bicara tentang aturan berpakaian: Anak sekolah, pegawai negeri sipil menderita di bawah peraturan wajib memakai  jilbab”. Laporan pertama mereka rilis tahun lalu pada 18 Maret.

Dua laporan tentang jilbabisasi paksa? Ya, karena praktik itu terus saja berlangsung meski sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri, dikeluarkan pada 3 Februari tahun lalu,  melarang sekolah dan pemimpin lokal untuk mewajibkan pakaian Islami. SKB tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

Laporan HRW pertama 125 halaman, sedangkan yang kedua hanya 5.000 kata. Namun, dalam laporan kedua, para perempuannya lebih berani, terbuka menyebut nama mereka, menyatakan bahwa selain mengalami perundungan, mereka juga mendapat ancaman pembunuhan. Wah, ngeri!

Laporan kedua juga fokus pada keputusan eksekutif daerah oleh gubernur, walikota dan bupati. Di mana secara hukum lebih lemah daripada peraturan perundang-undangan. Keputusan ini bisa batal oleh Kementerian Dalam Negeri, yang membawahi pemerintah daerah. Namun, kementerian tidak melakukannya karena pragmatisme politik yang saya sebutkan di atas.

Laju Fanatisme di Indonesia Tampaknya Nyaris tak Terbendung

Ketika Recep Tayyip Erdogan, saat ini presiden Turki, adalah walikota Istanbul (1994-98), dia berkata, “Masjid adalah barak kami, menara bayonet kami, kubah helm kami dan umat Islam tentara kami yang setia”. Sekarang dia mungkin akan menambahkan bahwa jilbab adalah bendera Islam – tentu saja dari sudut pandang konservatifnya.

Salah satu indikasi bahwa Islam di Indonesia semakin konservatif adalah kenyataan bahwa Ibu Negara Iriana, istri Presiden Joko “Jokowi” Widodo, kini mengenakan jilbab. Tak satu pun dari istri mantan presiden-presiden kita – atau mantan presiden Megawati Sukarnoputri, satu-satunya presiden perempuan kita sejauh ini –melakukan itu.

Mantan ibu negara Ani Yudhoyono, mendiang istri mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah sangat singkat mengenakan jilbab, mungkin untuk melawan klaim bahwa dia beragama Kristen, karena nama depannya Kristiani.

Pada masa kepresidenan SBY, 2004-2014, Wahabisme tumbuh subur. Sebab, selama 10 tahun ia tidak melakukan apa-apa untuk melawan gerakan yang beredar di mana-mana. Sehingga semakin kuat di nusantara, dengan guru-guru perempuan mulai berjilbab dan tumbuh suburnya Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta kelompok ekstrem lainnya.

Tanpa niat jahat, pemakaian jilbab oleh Iriana bisa kita maknai sebagai isyarat bahwa oke-oke saja memiliki tafsir Islam Wahabi yang literalistik ini. Hal ini dapat mengantarkan pada sikap dan praktik yang semakin misoginis. Tentu akan mempersulit aktivis feminis yang memerangi pernikahan anak, nikah siri, sunat perempuan, kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.

Isu Jilbabisasi Paksa adalah Tentang Kita

Saat ini, pelecehan dan kekerasan seksual terjadi dengan frekuensi yang mengkhawatirkan di sejumlah pesantren, seperti yang sering kita baca di media, dengan insiden mengejutkan pemerkosaan santri perempuan oleh ustad mereka. Kekerasan seksual mereka tolerir dan tidak memakai hijab dihujat? Yang benar saja!

Lies Marcoes, seorang feminis Muslim terkemuka mengatakan, jika melihat kekuatan otoritas kiai di pesantren, tertanamnya relasi gender yang timpang, tawadhu (ketundukan kepada kiai), penerimaan nikah siri, dan sistem kontrol yang lemah, pelembagaan kekerasan seksual di pesantren sangat kuat.

Isu jilbabisasi paksa adalah mengenai kita ingin jadi masyarakat, bangsa, umat dan Muslim yang bagaimana. Pada akhirnya, pakaian adalah cara yang paling terlihat untuk membangun identitas dan hubungan sosial. Inilah sebabnya mengapa ada juga gerakan yang berkembang untuk memakai kain kebaya, pakaian nasional kita. Apa yang tampak seperti gerakan lembut perempuan mengenakan pakaian tradisional berwarna-warni sebenarnya merupakan simbol kuat dari Indonesia yang kita inginkan.

Sangat membantu ketika tokoh masyarakat seperti Najwa Shihab, pembawa acara TV populer dan putri ulama terkemuka Quraish Shihab, dan selebriti lainnya memilih untuk tidak mengenakan jilbab. Beberapa, seperti Reza Artamevia, Trie Utami, Marshanda dan banyak lainnya, telah melepas jilbabnya.

Bahkan Mutiara Annisa Baswedan, putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang baru saja menikah, tidak mengenakan jilbab di pesta pernikahannya. Bayangkan reaksi yang ia terima dan keluarganya!

Mungkin Mutiara menganggap jilbab sebagai simbol konformitas dengan aliran Islam yang jahil dan terbelakang, yang tidak mewakili keyakinannya. Siapa yang ingin mengenakan hal-hal itu di kepala mereka?

*)Terjemahan dari “Muslim headcover conundrum: When covering up actually exposes”, The Jakarta Post, Kamis, 4 Agustus 2022

Tags: Aturan DiskriminatifauratHijabhukumIndonesiaJilbabperempuanSyariat Islam
Julia Suryakusuma

Julia Suryakusuma

Columnist/Contributor di The Jakarta Post

Terkait Posts

Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Disabilitas
Publik

Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

28 Desember 2025
Laras Faizati
Aktual

Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

28 Desember 2025
Perempuan Disabilitas Berlapis
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

27 Desember 2025
Selamat Natal
Publik

Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

26 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat
  • Apa yang Baru dari Tahun Baru?
  • Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme
  • Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami
  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID