Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

JPPRA: Ini PR Menag dan Menteri PPPA Baru

Kemenag dan Kementerian PPPA harus melanjutkan sosialisasi terkait hak-hak anak dan pencegahan kekerasan melalui pelatihan dan kampanye. Termasuk di wilayah yang sulit dijangkau

Redaksi Redaksi
22 Oktober 2024
in Aktual
0
JPPRA

JPPRA

569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) menyampaikan ucapan selamat kepada Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar yang telah diberi amanat sebagai Menteri Agama (Menag) dan Ny. Hj. Arifatul Choiri Fauzi sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (PPPA) RI dalam Kabinet Merah Putih di bawah komando Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

JPPRA juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas segenap dukungan, regulasi, dan kebijakan Menag Yaqut dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga selama menjabat di periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Ma’ruf Amin.

Sekretaris Seknas JPPRA, Ustaz Agung Firmansyah mengatakan, salah satu isu penting yang ditangani secara serius oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian PPPA selama ini adalah pencegahan dan penindakan kasus kekerasan anak di lembaga pendidikan, termasuk di pesantren.

“Keberanian Menag Gus Yaqut dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam mencegah dan menangani kasus-kasus tindak kekerasan anak di pesantren ini patut diapresiasi dan harus menjadi acuan utama oleh pejabat selanjutnya agar cita-cita dari inisiatif tersebut bisa tercapai, yakni terciptanya lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan anak,” katanya, Senin, 21 Oktober 2024.

Menurut Ustaz Agung, selama ini baik Kemenag maupun Kementerian PPPA telah membuat banyak terobosan dalam menangani kekerasan terhadap anak di pesantren. Namun, lanjutnya, tantangan di lapangan masih cukup besar.

“Upaya pencegahan, penindakan, dan pendampingan harus terus diperkuat dengan kolaborasi berbagai pihak dan perluasan cakupan implementasi kebijakan yang lebih efektif. Sehingga lingkungan pesantren benar-benar menjadi tempat yang aman dan ramah bagi anak-anak,” kata Ustaz Agung.

Tantangan

Ustaz Agung mengungkapkan sejumlah tantangan yang harus disikapi tak kalah serius oleh Menag Nasaruddin Umar dan Menteri PPPA Arifatul Choiri terkait hal tersebut.

Di antaranya adalah masih banyaknya lembaga pendidikan, termasuk pesantren yang memiliki kesadaran cukup rendah tentang kekerasan terhadap anak. Terutama yang bersifat non-fisik, seperti pelecehan verbal dan psikologis.

“Sosialisasi yang merata masih menjadi tantangan besar, terutama di daerah terpencil,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, beberapa pesantren masih mengadopsi budaya ketaatan hierarkis yang sangat kuat. Sehingga kasus kekerasan atau pelecehan sering tidak dilaporkan karena dianggap “wajar” atau ditutupi atas dasar menjaga citra pesantren.

“Tak kalah penting, masih banyak pesantren yang belum memiliki sarana pendukung memadai untuk menerapkan kebijakan anti-kekerasan. Seperti fasilitas konseling atau pendampingan psikologis untuk santri yang mengalami kekerasan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Seknas JPPRA, Kiai Yoyon Syukron Amin menambahkan, Menag dan Menteri PPPA yang baru juga memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang perlu segera dilakukan secara lebih fokus, masif, dan serius.

“Kemenag dan Kementerian PPPA harus melanjutkan sosialisasi terkait hak-hak anak dan pencegahan kekerasan melalui pelatihan dan kampanye. Termasuk di wilayah yang sulit terjangkau. Upaya ini meliputi pelibatan para kiai, ustaz, dan pengurus pesantren untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sadar dan peka terhadap hak anak,” katanya.

Integrasi Kurikulum

Selain itu, lanjutnya, kita perlukan pula integrasi kurikulum yang mencakup pendidikan terkait pencegahan kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak. Sehingga santri dan pengurus pesantren memiliki pemahaman yang lebih baik tentang perilaku yang dapat membahayakan anak.

“Tantangannya juga masih ada. Misalnya, penanganan hukum terhadap pelaku kekerasan di pesantren sering kali lambat dan tidak tuntas. Terutama karena adanya intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Ini juga ia persulit oleh minimnya akses korban terhadap lembaga hukum dan dukungan sosial,” kata Kiai Yoyon.

Belum lagi, banyaknya pesantren yang tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kekerasan yang spesifik membuat penindakan terhadap kasus kekerasan kerap tidak berjalan sesuai dengan standar nasional.

“Pembuatan SOP perlindungan anak di seluruh pesantren ini menjadi penting. Dan ini yang sedang JPPRA dorong dan lakukan. Karena minimal kita mulai dari 50 pondok pesantren yang tergabung dalam jaringan ini,” pungkasnya.

Saat ini, dengan dukungan Kemenag dan Kementerian PPPA, JPPRA telah melaksanakan berbagai inisiatif, program, dan kegiatan terkait pencegahan kekerasan anak di pesantren. Jaringan yang dideklarasikan sejak 2023 itu kerap melakukan sosialisasi, riset, Focus Group Discussion (FGD), pendampingan korban, serta kampanye pencegahan kekerasan anak di pesantren. (Rilis)

Tags: JPPRAMenagMenteri PPPAPR
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Forum Perdamaian Roma
Publik

Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

30 Oktober 2025
JPPRA
Aktual

JPPRA Tegaskan Komitmen Berkelanjutan Cegah Kekerasan Anak di Pesantren

21 Oktober 2024
JPPRA
Aktual

JPPRA Kecam Dugaan Penyiraman Santri dengan Air Cabai di Aceh

6 Oktober 2024
Menteri PPPA
Aktual

Menteri PPPA: Pesantren Diharap Aktif Cegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2023
Menteri PPPA baru
Publik

Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru

8 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID