Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jukir Difabel Di-bully, Edukasi Inklusi Sekadar Ilusi?

Tanpa pendidikan yang aksesibel, diskriminasi dan perundungan terhadap kaum difabel akan sulit berhenti.

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
6 Mei 2025
in Publik
A A
0
Jukir Difabel

Jukir Difabel

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nasib pilu menimpa seorang juru parkir atau jukir difabel di Kota Bekasi pada akhir April lalu. Difabilitas mental yang ia miliki menjadi objek bully-an tiga orang remaja. Kepalanya memperoleh jitakan berulang kali. Padahal, ia tak membuat sepucuk kekeliruan apapun. Jukir itu coba melawan, tapi dayanya tak cukup tangguh untuk membalas perundungan yang diterimanya.

Sementara, fakta bahwa pelaku masih tergolong anak di bawah umur kian membikin publik geram. Sejak usia sedini itu, mereka telah melakukan perilaku yang merendahkan martabat sesama. Mereka mungkin sekadar berniat iseng atau jail. Namun, perilaku mereka telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Sementara, Wakil Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bekasi, Novrian, menyebut bahwa salah seorang di antara ketiga pelaku merupakan anak putus sekolah (APS). Artinya, kuat kemungkinan adanya gap edukasi yang menjaraki pelaku dari akses terhadap nilai-nilai inklusivitas. Keterputusan pendidikan sangat mungkin menyumbang stimulus negatif bagi lahirnya ekspresi dan tindakan-tindakan kontra-inklusif.

Bila publik mencermati lebih jeli, baik jukir difabel selaku korban maupun pelaku yang putus sekolah sejatinya sama-sama masuk kategori kelompok rentan. Eksklusi sosial acap mereka alami. Namun, bagaimanapun keberpihakan kita semestinya jatuh kepada jukir difabel tersebut. Ketidaktahuan para pelaku akan nilai-nilai inklusi tidak lantas beroleh toleransi sosial begitu saja. KPAD mesti menindak mereka dengan tegas, sembari melakukan pendekatan edukatif.

Peristiwa yang melibatkan jukir difabel dan anak putus sekolah ini menyorok publik untuk sangsi. Apakah inklusivitas yang selama ini menggema di ruang-ruang diskusi sekadar ilusi di lapangan? Apakah teori dan peta jalan yang lahir dari perut pemikiran para akademisi dan aktivis sama sekali mandek di masyarakat akar rumput?

Sementara kita berhadapan dengan isu difabel yang kian kompleks, kita masih belum tuntas mengurai masalah pendidikan yang belum merata. Meskipun konstitusi mengamanatkan pencerdasan kehidupan bangsa, akan tetapi akses pendidikan masih saja belum aksesibel bagi setiap anak negeri.

Akses Pendidikan yang Belum Inklusif

Selama ini, kita sering mendapatkan pemahaman bahwa inklusivitas di dunia pendidikan berarti melibatkan peserta didik berkemampuan khusus (difabel) di dalam aktivitas pembelajaran reguler. Tentu, pemahaman ini tidak mutlak sepenuhnya salah.

Namun, sejatinya konsekuensi dari inklusivitas di antaranya yaitu melibatkan anak usia sekolah yang mengalami putus sekolah untuk tetap mendapatkan hak-hak belajarnya. Kita perlu mendudukkan personal jukir difabel dan remaja putus sekolah ini di atas meja yang objektif.

Inklusivitas bertalian erat dengan aksesibilitas pendidikan. Sayangnya, hingga saat ini, aksesibilitas pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama. Sebagai contoh, hasil kajian Lembaga Kajian Islam Sosialis (LKiS) dalam buku “Suara Demokrasi dari Akar Rumput: Problematika, Praktik Baik dan Peta Jalan Demokrasi di DIY” menunjukkan bahwa pendidikan belum sepenuhnya aksesibel.

Di kota sekaliber Yogyakarta yang moncer dengan sebutan “Kota Pelajar”, angka anak putus sekolah masih tinggi. Sebagai misal, pada tahun 2021, jumlah siswa drop out dari sekolah mencapai 365 orang. Dari jumlah ini, siswa sekolah menengah atas (SMA/SMK) menjadi subjek dengan proporsi dominan. Padahal, sekolah menengah atas merupakan pijakan krusial sebelum memasuki usia produktif, baik untuk bekerja maupun berstudi ke perguruan tinggi.

Ilusi Pendidikan Inklusi

Faktor utama penyebab tingginya angka putus sekolah tersebut umumnya berkisar pada masalah ekonomi. Tingginya pengeluaran yang mesti dikeluarkan keluarga untuk menyekolahkan anak seringkali tidak sebanding dengan besaran pendapatan keluarga. Terlebih, nilai upah minimum regional (UMR) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta masih konsisten di level terendah se-Indonesia (Kabar Nusantara, 2025).

Catatan ini diperkuat dengan data LKiS tentang aktivitas penahanan ijazah yang dilakukan oleh sekolah terhadap siswa yang belum mampu melunasi iuran. Hal ini secara tidak langsung telah menambah beban psikologis terhadap siswa maupun orang tuanya.

Bukan mustahil, para wali siswa menjadi ragu-ragu untuk menyekolahkan anaknya gegara khawatir tidak dapat memenuhi seluruh pembayaran. Sementara, bagi siswa sendiri, bayang-bayang penangguhan ijazah sangat berpotensi mempengaruhi motivasi belajar.

Sekelumit ironi tadi hanyalah sekadar abstraksi sederhana betapa akses pendidikan bagi masyarakat rentan masihlah sangat struggling. Kondisi ini membuat mimpi membangun pendidikan inklusif berasa makin bak ilusi semata. Selama sentralisasi dan monopoli pendidikan oleh segelintir orang masih terus berjalan, rasa-rasanya ableism serta bullying seperti apa yang menimpa jukir difabel tadi masih akan berlanjut.

Pentingnya Pendidikan tentang Inklusivitas Sejak Dini

Peristiwa perundungan (bullying) terhadap jukir difabel oleh remaja tadi seyogianya melahirkan interpretasi akan pentingnya pendidikan mengenai inklusivitas sejak dini. Anak mesti lekas belajar tentang inklusivitas secara bertahap menurut usia dan fase tumbuh kembangnya.

Mengupayakan pendidikan tentang inklusivitas kepada anak berarti melibatkan tiga pusat pendidikan, yakni keluarga, sekolah, serta masyarakat. Konsep ini masyhur dengan nama Trisentra Pendidikan hasil buah pikir Ki Hadjar Dewantara.

Keteladanan keluarga, warga sekolah, serta masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip inklusivitas merupakan pondasi awal untuk menanamkan benih inclusive mindset kepada anak. Selain itu, ketiga Trisentra tadi bertanggung jawab untuk mengenalkan kepada anak tentang keberagaman (diversity) sebagai suatu keniscayaan.

Selanjutnya, membangun habitual sederhana seperti bercerita dan membaca dapat membuka wawasan anak untuk menerima diri dan lingkungannya. Disabilitas seperti apa yang melekat pada jukir difabel tersebut bukanlah aib atau azab yang harus ditutup rapat.

Namun, semestinya keluarga, lingkungan, serta sekolah membuka diri untuk menjelaskan sekaligus membiarkan anak untuk bereksplorasi dengan apa yang ia temui. Dengan begitu, anak dapat tumbuh menjadi pribadi yang apresiatif, bukan figur yang diskriminatif.

Peristiwa jukir difabel dan remaja putus sekolah sekali lagi mengajarkan kita akan kuatnya relasi antara pendidikan dengan tumbuhnya ruang inklusif. Tanpa pendidikan yang aksesibel, diskriminasi dan perundungan terhadap kaum difabel akan sulit berhenti.

Pendidikan tak melulu berarti sekolah formal. Karenanya, pendidikan-pendidikan lewat praksis dan budaya inklusif di lingkungan masyarakat sejatinya dapat menjadi ajang “sekolah inklusivitas” yang lebih manifestatif.

Tentu, pendidikan inklusif menjadi tanggung jawab kita bersama. Setiap kita berhak untuk merasa aman atas orang lain, maka masing-masing dari kita juga semestinya bersikap aman kepada orang sekitar. Inklusivitas adalah kita! []

 

Tags: Hari Pendidikan NasionalIsu DisabilitasJukir DifabelKi Hajar DewantaraPendidikan Inklusi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tafsir Ulang Hadits Kesaksian Perempuan

Next Post

Memaknai Ulang Hadits Perempuan Kurang Akal

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Kesehatan mental
Lingkungan

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

2 Februari 2026
Sejarah Disabilitas
Disabilitas

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

2 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Nur Rohmajanti
Disabilitas

Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif

2 Februari 2026
Next Post
Hadits Perempuan Kurang Akal

Memaknai Ulang Hadits Perempuan Kurang Akal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0