Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kamu Punya Kebiasaan Julid? Ternyata Itu Bagian dari Penyakit Jiwa Lho!

Jangankan membahagiakan diri sendiri. Kebiasaan julid ini bahkan menjadi racun dan energi negatif untuk diri sendiri dan orang lain yang akan terus mengikis akhlak-akhlak terpuji yang terdapat dalam diri

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
25 Oktober 2022
in Personal
0
Kebiasaan Julid

Kebiasaan Julid

858
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salingers, apakah kalian termasuk tipikal individu yang suka kebiasaan julid dengan kehidupan orang lain? Atau justru kerap menjadi objek orang-orang untuk menjadi bahan yang di-julid-in? Siapapun itu, pasti pernah mengalami menjadi subjek atau objek julid, baik dalam kondisi sadar maupun tidak.

Terkadang kita sangat leluasa berdasarkan waktu dan tempat sebebas-bebasnya nge-julid-in orang yang menurut kita perlu di-julid-i tanpa memiliki maksud dan manfaat tertentu. Namun, kita sangat tidak berkenan saat mengetahui bahwa yang menjadi objek tersebut adalah diri kita.

Terlebih di zaman serba teknologi saat ini, saat semua hubungan dan kondisi bisa kita tampakkan dalam tampilan media sosial, siapapun tanpa tading dan aling dapat terjun bebas nge-julid-in siapapun yang kita kehendaki tanpa mempertimbangkan maslahat dan manfaat yang kita peroleh dari sikap tersebut.

Term julid sendiri ada yang mendefinisikannya sebagai singkatan dari ‘judes lidah,’ nyinyir (id.quora.com); berkomentar negatif atas suatu hal secara berlebihan (merdeka.com); dan juga iri atau dengki terhadap orang lain (pikiranrakyat.com).

Bagaimanapun takrifnya, kebiasaan julid merupakan tindakan yang kerap dikonotasikan negatif karena dianggap sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan, memberikan kerugian psikis khususnya, dan mempengaruhi hubungan sosial di antara masyarakat.

Sikap Berlebihan

Sikap mengomentari secara berlebihan  tanpa memiliki kapasitas dan tujuan yang pasti tentu akan menimbulkan tekanan bagi orang yang kita komentari. Seolah-olah kita paling mengerti akan suatu hal, tanpa merasakan kondisi, proses, dan pengalaman orang yang kita komentari.

Alih-alih membantunya, yang kita lakukan justru menambah beban baginya, menambah tekanan batinnya. Jika itu diterima oleh orang dengan kemampuan mengelola stress yang baik, maka komentar kita tidak akan berdampak apapun bagi dia. Namun berbeda jika seseorang tersebut tidak memiliki kemampuan mengelola stress yang cukup, apa yang kita lakukan justru akan memojokkan, mengerdilkan, dan perlahan dapat membunuhnya tanpa kita sadari.

Kita tidak bisa menuntut orang lain untuk memiliki kondisi mental yang baik saat kondisi mental kita sendiri saja buruk. Kemudian keburukan yang kita miliki ini kita bagikan untuk mempengaruhi kondisi orang lain. Hal ini sama saja dengan menularkan dan memberikan mafsadat secara langsung kepada sesama.

Jangankan membahagiakan diri sendiri. Kebiasaan julid ini bahkan menjadi racun dan energi negatif untuk diri sendiri dan orang lain yang akan terus mengikis akhlak-akhlak terpuji yang terdapat dalam diri.

Indikator Kebiasaan Julid

Jika menggunakan pendekatan ilmu Tasawuf, indikator-indikator yang terdapat dalam perbuatan julid  dapat kita identifikasi sebagai akhlakul madzmumah (perbuatan tercela) yang harus kita ganti dengan akhlakul karimah.

Sebagaimana yang sering KH. Nur Muhammad Suharto sampaikan dalam khidmah ilmiah Manakib TQN Suryalaya, perbuatan tercela yang lahir jadi penyakit-penyakit hati itu antara lain: kibrun (angkuh/sombong), hiqdun (dendam), ghaflah (lalai/lupa dari-Nya), hasadun (iri hati), ghadlabun (marah), bukhlun (kikir), sum’ah (gila pujian).

Saat kita memberikan komentar tanpa kita minta atas suatu hal yang seseorang alami. Tentu ada sifat kibrun yang menghinggapi diri. Karena kita merasa lebih mengetahui atas hal tersebut untuk kemudian merasa perlu untuk memberikan komentar tanpa kita harapkan.

Tidak hanya penyakit kibrun, julid juga tidak terlepas dari penyakit hasad. Di mana saat kita melihat pencapaian orang lain, kita merasa iri dan melontarkan komentar yang tidak kita inginkan. Intinya, ketika kita melakukan perbuatan julid, banyak penyakit hati yang sedang menghinggapi kita. Sehingga hal yang dihasilkan kemudian juga dapat menyebabkan hal-hal buruk lainnya.

Belajar Menghilangkan Penyakit Hati

Jika ingin hidup kita bahagia, dan kita juga dapat membahagiakan orang lain, maka kita harus mulai belajar untuk menghilangkan dan mengosongkan diri/takhalli dari penyakit-penyakit hati ini yang merupakan bagian dari gangguan kejiwaan/mental illness, dan memenuhi serta menghiasi diri/tahalli dengan perbuatan-perbuatan terpuji.

Jika telah demikian, maka masing-masing dari kita akan diliputi oleh cahaya-Nya/tajalli untuk dapat menjadi pribadi yang bahagia dan membahagiakan. Jadi, mulai sekarang, yuk bareng-bareng menjaga kesehatan mental dan raga kita. Yakni dengan mengurangi julid kepada sesama, baik dalam dunia nyata, maupun dalam sosial media.

Stop mengomentari bagaimana cara orang lain berpakaian! Cara ibu dan bapak muda membesarkan anaknya! Orang lain yang belum atau sudah menikah! Musibah maupun takdir yang sedang menimpa seseorang! Bagaimana orang lain menentukan jalan hidupnya! Stop kebiasaan julid! []

Tags: JulidPenyakit JiwapsikologiSelf LoveSufitasawuf
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Merawat Kesehatan Mental
Kolom

Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

13 Oktober 2025
Nabi Muhammad Saw
Hikmah

Kecintaan Para Sufi kepada Nabi Muhammad Saw

8 September 2025
Berani Gagal
Personal

Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

29 Agustus 2025
Kemerdekaan Jiwa
Personal

Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

22 Agustus 2025
Kemerdekaan Perempuan
Personal

Aku Tidak Terlambat: Merayakan Kemerdekaan Perempuan Menjelang Usia 30

9 Agustus 2025
Menikmati Proses
Personal

Pentingnya Menikmati Proses, Karena yang Instan Sering Mengecewakan

26 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID