• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Karhutla di Riau: Mengancam Keberlangsungan Hidup Manusia dan Keberlanjutan Alam

Bukan hanya kesehatan manusia yang terdampak. Ekosistem pun ikut rusak. Flora dan fauna kehilangan habitat alaminya.

Adillah Halim Adillah Halim
11 Juni 2025
in Publik
0
Karhutla Riau

Karhutla Riau

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Asap Karhutla yang pernah aku hirup di Riau menjadi simbol dari rusaknya hubungan manusia dengan alam. Kita tidak bisa terus-menerus mengorbankan generasi mendatang hanya demi keuntungan sesaat.

Mubadalah.id – Aku masih ingat betul bagaimana pagi itu terasa berat. Bukan karena beban hidup atau tugas sekolah, tapi karena kabut asap yang menyelimuti seluruh kampung. Langit tampak abu-abu dan udara dipenuhi bau terbakar dari lahan gambut.

Sekolah di kampungku seringkali diliburkan, bukan karena hujan deras atau bencana banjir, melainkan karena udara yang tidak bisa lagi kami hirup dengan tenang. Ini terjadi di Desa Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, tempatku tumbuh dan menyaksikan pembakaran hutan yang mengakibatkan kami sulit bernafas dengan bebas.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bukanlah kejadian langka di tempatku tinggal dulu. Kejadian tersebut hampir setiap tahun terjadi. Kabar Karhutla selalu muncul, dan kami harus tetap bertahan dalam keadaan asap menyelimuti rumah kami selama berminggu-minggu, atau bahkan berbulan-bulan.

Dulu aku tidak merasa ini sebagai sesuatu yang mengancam, karena sebagian besar warga di kampungku juga begitu. Tetapi saat ini, setelah kuliah di Cirebon dan jauh dari pengalaman tersebut, rasanya Karhutla itu ternyata bukan sesuatu yang wajar.

Ini termasuk pada kondisi kerusakan alam, yang bisa mengancam kesehatan, pendidikan ekonomi bahkan psikologis manusia. Hal ini bisa aku rasakan dan juga lihat sendiri, ketika rumah kami diselimuti asap akibat kebakaran hutan, warga sekitar akan mengalami batuk berkepanjangan, sesak napas, dan iritasi mata.

Tidak Sekolah Berbulan-bulan

Di sisi lain, kegiatan belajar di sekolah juga akan tiba-tiba diliburkan, dan hanya bisa kembali aktif ketika asap tersebut sudah hilang. Bayangkan saja, jika dalam satu tahun ada 2 atau 3 kasus Karhutla di Kabupaten Siak, sudah pasti selama beberapa bulan anak-anak tidak bersekolah.

Tentu dampak-dampak ini sangat merugikan sekaligus membahayakan keberlangsungan hidup warga di kampungku.

Bahkan melansir dari Greenpeace.org.id kebakaran di lahan gambut juga melepaskan karbon dalam jumlah besar yang selama ribuan tahun tersimpan di bawah permukaan. Dampaknya bukan hanya lokal, tetapi juga berkontribusi besar terhadap krisis iklim global.

Di sisi lain, kebakaran bukan juga bukan hanya merusak lingkungan fisik, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial dan budaya masyarakat. Di Sumatera Selatan, misalnya, kabut asap menyebabkan terganggunya proses pembuatan gulo puan, yaitu makanan warisan budaya lokal dan memaksa warga kehilangan mata pencaharian.

Dalam jangka panjang, hal ini mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat dan komunitas lokal.

Penyebab Karhutla di Riau

Penyebab utama kebakaran lahan gambut di banyak wilayah Indonesia, termasuk di Riau, tidak lain adalah ulah manusia. Praktik membuka lahan dengan cara membakar masih sering dilakukan karena dianggap cepat dan murah.

Padahal, metode ini justru meninggalkan dampak jangka panjang yang merusak. Lahan gambut yang kering sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan. Api bisa menyala hingga ke dalam tanah dan terus merambat secara perlahan. Jika sudah begini, pemadaman menjadi sangat sulit, dan kerusakan pun tak terhindarkan.

Bukan hanya kesehatan manusia yang terdampak. Ekosistem pun ikut rusak. Flora dan fauna kehilangan habitat alaminya. Bahkan, tanah gambut yang menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar akan melepaskan karbon tersebut ke atmosfer saat terbakar, memperparah pemanasan global.

Di tengah krisis iklim yang semakin nyata, kebakaran lahan gambut adalah ancaman serius yang seharusnya tidak lagi kita anggap sepele.

Lebih dari itu, kebakaran ini juga berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat. Banyak petani yang kehilangan hasil panennya. Infrastruktur desa rusak, dan biaya pemulihan pascakebakaran sangat tinggi.

Upaya Pencegahan Karhutla

Melihat dampak Karhutla yang tidak main-main tersebut, sudah saatnya kita bergerak bersama untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran lahan dan gambut. Upaya tersebut bisa dimulai dengan melakukan pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT). Pemantauan ini sangat penting, supaya masayarakat lokal bisa memantau dan menjaga kelembaban tanah gambut.

Selain itu, restorasi lahan gambut, patroli rutin di titik-titik rawan, serta pelibatan aktif masyarakat lokal juga menjadi hal yang sangat urgent.

Senada dengan itu, aktivis Greenpeace juga mendorong masayarakat yang hendak membuka lahan untuk menghentikan praktik tebas bakar dan mulai membangun sistem pertanian yang ramah lingkungan.

Kebakaran lahan gambut adalah krisis yang tidak boleh lagi kita anggap sebagai peristiwa biasa. Karena ia bisa merusak lingkungan, kesehatan, ekonomi, budaya dan  mengancam keberlangsungan hidup manusia dan ekosistem di dalamnya.

Asap Karhutla yang pernah aku hirup di Riau menjadi simbol dari rusaknya hubungan manusia dengan alam. Kita tidak bisa terus-menerus mengorbankan generasi mendatang hanya demi keuntungan sesaat.

Menjaga lahan gambut bukan hanya soal konservasi, tapi soal keadilan ekologis dan hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan aman. Karena jika alam terus rusak, maka kita pun akan kehilangan peradaban yang menopang kehidupan bersama. []

Tags: alamHidup ManusiaKarhultaKeberlangsunganKeberlanjutanMengancamRiau
Adillah Halim

Adillah Halim

Terkait Posts

Mazmur
Publik

Mazmur dan Suara Alam: Ketika Bumi Menjadi Mitra dalam Memuji Tuhan

21 Juli 2025
Merawat Bumi
Publik

Merawat Bumi Adalah Tanggungjawab Semua Makhluk Ciptaan

23 Juli 2025
tana barambon ambip
Publik

Tana Barambon Ambip: Tradisi yang Mengancam Nyawa Ibu dan Bayi di Pedalaman Merauke

5 Mei 2025
Laudato Si'
Publik

Membaca Ensiklik Katolik Laudato Si’ Menggunakan Perspektif Mubadalah

7 April 2025
Krisis Air Bersih
Personal

Perempuan dan Anak, Paling terdampak Krisis Air Bersih

3 April 2025
Rahmat
Hikmah

Islam Rahmat bagi Alam Semesta

17 Februari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID