Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Biografi Karimah Al-Marwaziyyah; Ahli Hadis Perempuan

Mubadalah Mubadalah
14 November 2022
in Figur
0
Biografi Karimah Al-Marwaziyyah

Biografi Karimah Al-Marwaziyyah; Ahli Hadis Perempuan

426
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Berikut ini adalah Biografi Karimah Al-Marwaziyyah. Perempuan pertama yang belajar kitab Shahih al-Bukhari. Bahkan dialah yang memiliki manuskrip paling berharga yang di kemudian hari dijadikan sumber penulisan karya besar al-Hafiz Ibn Hajar al-‘Asqallani,  Fath al-Bari.

Sejarah peradaban Islam menginformasikan kepada kita bahwa pada abad-abad pertama Islam, banyak kaum perempuan yang terlibat aktif dalam diskusi-diskusi intelektual bersama kaum laki-laki di masjid-masjid, pusat-pusat pendidikan dan kebudayaan yang menyebar di berbagai tempat. Mereka saling belajar keilmuan Islam, seperti tafsir, hadis, fikih, metodologi fikih dan keilmuan sosial.

Generasi Islam awal memahami dan mengerti bahwa kaum perempuan mempunyai hak yang sama untuk belajar, memperoleh dan menyebarkan ilmu pengetahuan. Bahkan banyak sumber menyebutkan bahwa banyak ulama laki-laki yang memperoleh pengetahuannya dari ulama perempuan.

Beberapa di antaranya adalah Imam Malik, Imam al-Syafi’I, Imam Ibnu Hazm dan Ibnu Arabi. Imam al-Syafi’i adalah murid sekaligus teman diskusi ulama perempuan Sayyidah Nafisah. Dikatakan:

اَكْثَرُ الْعُلَمَآءِ جُلُوسًا اِلَيْهَا وَأَخَذَ عَنْهَا فِى وَقْتِ اللَّذِى بَلَغَ فِيهِ مِنْ الِامَامَةِ فِى الْفِقْهِ مَكَانًا عَظِيماً. وَكَانَ يُصَلِّى بِهَا التَّرَاوِيحَ فِى مَسْجِدِهَا فِى شَهْرِ رَمَضَانَ

“Imam al-Syafi’I adalah ulama yang paling sering bersamanya dan mengaji kepadanya, padahal saat itu ia sudah menjadi seorang ahli fikih besar (mujtahid). Pada bulan Ramadan ia ssalat Tarawih bersamanya di masjidnya.”

Biografi Karimah Al-MarwaZiyyah

Salah seorang perempuan yang menjadi guru besar bagi para ulama adalah Karimah binti Ahmad al-Marwaziyyah (w. 463 H).

Imam al-Dzahabi dalam bukunya yang terkenal Siyar A’lam al-Nubala (Biografi Para Tokoh Cerdas) menyebut Karimah sebagai “al-Syekhah” (guru besar perempuan), “al-‘Alimah” (ulama perempuan), dan “al-Musnidah” (ahli hadis besar), bergelar “Al-Mujawirah bi Haram Allah” (perempuan tetangga tanah suci Makkah).  Sementara para ulama Maroko menyebutnya sebagai “al-Ustazah” (profesor perempuan) dan “al-Hurrah al-Zahidah” (sufi  perempuan).

Karimah binti Ahmad al-Marwaziyyah adalah perempuan pertama yang belajar kitab Shahih al-Bukhari. Bahkan dialah yang memiliki manuskrip paling berharga yang di kemudian hari dijadikan sumber penulisan karya besar al-Hafiz Ibn Hajar al-‘Asqallani,  Fath al-Bari, sebuah syarah atas kitab hadis paling otoritatif tersebut.

Diceritakan orang bahwa Karimah al-Mawaziyyah selalu menunggu-nunggu datangnya musim haji. Karena pada saat itu ia akan bertemu dengan para ulama besar dari seluruh dunia dan bisa menimba ilmu, terutama mendapatkan riwayat hadis dari mereka yang memiliki posisi otoritatif. Tetapi dalam saat yang sama di Makkah, Karimah menyelenggarakan sebuah “halaqah”, forum, pengajian untuk semua pelajar dan ulama laki-laki dan perempuan.

Beberapa ulama besar yang belajar kepada Karimah dan memperoleh ijazah darinya yaitu: Imam Abu Bakar Ahmad al-Khathib al-Baghdadi (w. 1070 M), penulis buku Tarikh Baghdad, Abu al-Muzhaffar al-Sam’ani (1095), Abu al-Ghanaim Muhammad bin Ali bin Maimun al-Nursi (1116 M), Muhaddits Kufah.

Seluruh Ulama dari dunia Timur dan wilayah Islam Barat mengakui keulamaan, kesarjanaan dan  keunggulan  Karimah al-Marwaziyyah ini.

فَالْعُلَمآءُ كَافَّةً سَوَاءٌ أَكَانُوا مِنَ الْمَشْرِقِ أَمْ مِنَ الْمَغْرِبِ يَعْتَرِفُونَ بِقَدْرِ هَذِهِ الْعَالِمَة الْمُحَدِّثَةِ الْكَبِيرَةِ فَلَا يُشِيرُونَ اِلَيْهَا إِلَّا بِالتَّبْجِيلِ وَالتَّقْدِيرِ وَالْأَدَبِ، وَقَدْ شَهِدُوا لَهَا بِالْاِتْقَانِ فَي الضَّبْطِ وَالْمُقَابَلَةِ وَالْمُعَارَضَةِ وَالْفَهْمِ

“Semua ulama dari wilayah Timur maupun wilayah Barat mengakui kepakaran/keulamaan perempuan ahli hadis besar ini. Mereka menaruh penghormatan, pemuliaan dan penghargaan  yang tinggi kepadanya. Mereka memberikan kesaksian akan kecerdasan dan kepiawaiannya dalam ilmu pengetahuan keislaman, terutama hadis, berdiksusi dan berdebat.”

قَالَ أَبُو الْغَنَائِمِ النُّرْسِي :أَخْرَجَتْ كَرِيْمَة إِلَيَّ النُّسْخَة “بالصَحِيح” ، فَقَعَدْتُ بِحِذَائِهَا ، وَكَتَبْتُ سَبْعَ أَوْرَاقٍ ، وَقَرَأْتُهَا ، وَكُنْتُ أُرِيدُ أَنْ أُعَارِضَ وَحْدِي ، فَقَالَتْ : لَا حَتَّى تُعَارِضُ مَعِي . فَعَارَضْتُ مَعَهَا .

“Abu al-Ghanim al-Nursi mengatakan,“Sayyidah Karimah mengeluarkan satu naskah tulisan tangan hadis Shahih Bukhari. Aku duduk di hadapannya, aku menulis 9 lembar dan membacakannya di hadapan dia.

Aku ingin mendiskusikannya sendiri dengan orang lain. Lalu dia mengatakan: Jangan. Kamu harus mendiskusikannya dengan aku. Maka akupun mendiskusikannya dengan dia.”

Sejarah dan biografi  tokoh ini ditulis di banyak kitab. Beberapa di antaranya yaitu: Ibnu Atsir dalam Al-Kamil fi al-Tarikh, Ibnu al-Jauzi dalam Al-Muntazhim, Al-Dzahabi dalam Siyar A’lam al-Nubala, Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa al-Nihayah, Ibnu Imad dalam Syadzarat al-Dzahab dan Al-Zirikli dalam Al-A’lam.

Semua buku biografi di atas menginformasikan kepada kita bahwa ulama perempuan terkemuka ini tidak menikah sampai akhir hayatnya, tahun 1070 M. Hiya Maatat Bikran Lam Tatazawwaj Abadan.

Demikian sekilas biografi Karimah Al-MarwaZiyyah. Ulama perempuan yang ahli dalam pelbagai disiplin keilmuwan. [baca juga; Khadijah Bint Suhnun: Ulama Perempuan Tunis yang Menjomblo]

 

Tags: KARIMAH AL-MARWAZIYYAHperempuanPerempuan Ahli Hadist
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Love Untangled
Film

Love Untangled: Haruskah Menjadi Cantik untuk Dicintai?

6 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID