Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

KB dalam Hadits

Hadits-hadits yang menyinggung persoalan azl ini tidak hanya bersifat monolitik artinya hanya menolak saja, akan tetapi terdapat pula hadits-hadits lain yang mendukung pelaksanaa azl.

Redaksi by Redaksi
21 Mei 2025
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
Dalam Hadits

Dalam Hadits

17
SHARES
850
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hadits adalah sumber pengambilan hukum Islam kedua yang mesti dirujuk oleh umat Islam setelah al-Qur’an. Dalam masalah KB, meskipun tidak ada hadits yang spesifik menyebutnya, namun nampaknya terdapat model pelaksanaan perencanaan keluarga yang direkam oleh hadits yakni azl.

Dalam bahasa modern, azl, sama dengan “coitus interruptus” yang artinya persenggamaan yang terputus. Namun secara harfiyah pengertian azl adalah pelepasan hormon seks laki-laki dari tubuh perempuan sebelum orgasme. Pertanyaannya adalah apakah azl dibolehkan atau dilarang?

Sebenarnya hadits-hadits yang menyinggung persoalan azl ini tidak hanya bersifat monolitik artinya hanya menolak saja, akan tetapi terdapat pula hadits-hadits lain yang mendukung pelaksanaa azl.

Dengan demikian di sini terdapat dua kelompok hadits yang saling kontradiktif; pertama, yang mendukung dan kedua yang menolak azl. Untuk melihat tingkat kontradiksinya, berikut ini saya kemukakan dua kelompok hadits di atas.

Larangan Azl

Adapun hadits-hadits yang tidak membolehkan azl antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Muslim yang dicatat dari Aisyah berkaitan dengan sahabat perempuan yang bernama Jundamah binti Wahb. Ia pernah mendengar pertanyaan seputar azl yang diajukan kepada Rasulullah.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, nabi berpendapat bahwa azl sama dengan sebuah tindakan tersembunyi penguburan bayi-bayi baru. Oleh kalangan yang menolak azl, hadits ini menjadi pedoman pengharaman tindakan tersebut.

Selanjutnya kelompok ini berkata bahwa “segala hal pada dasarnya dibolehkan sebelum ada keputusan hukum”. Karena jelas azl sudah dilarang oleh Rasulullah, maka hukum azl juga tidak diperbolehkan.

Kedua, hadits lain yang melarang azl datang dari Ubaidillah bin Umar yang mengutip Nafih. Menjelaskan bahwa Ibnu Umar tidak mempraktikkan azl dan ia mengatakan, “kalau tahu bahwa salah seorang anak saya mempraktikkan azl, maka akan aku hukum”. Sedangkan Ibnu Umar tidak akan memberikan hukuman atas semua tindakan yang telah agama izinkan.

Dengan demikian berdasarkan riwayat ini maka azl dilarang. Selain itu, menurut pendapat beberapa ahli hadits, Ali dan Abdullah Ibnu Mas’ud juga melarang azl. Alasannya karena azl sama dengan penguburan bayi. Said Ibn Musayyab juga meriwayatkan bahwa sahabat Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan melarang azl.

Boleh Melakukan Azl

Namun demikian, selain hadits-hadits yang melarang azl, juga terdapat hadits-hadits yang membolehkannya. Hadits-hadits yang membolehkan azl ini sekaligus menjadi tandingan atas hadits-hadits yang melarang melakukan azl. Hadis-hadis tersebut antara lain Imam As-Syaukani kumpulkan dalam Nailul Authar yang intinya sebagai berikut:

Pertama, riwayat dari Jabir (ra), bahwa kalangan sahabat pada masa Nabi sering mempraktikkan azl sedangkan masa itu al-Qur’an masih turun. Dalam sebuah riwayat lain menyebutkan bahwa praktik azl ini, ia laporkan kepada Nabi, tetapi Nabi diam saja.

Kedua, riwayat dari Jabir menyatakan bahwa suatu saat pernah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah dan berkata, bahwa ia ingin melakukan hubungan seks dengan budaknya tanpa resiko kehamilan, Nabi menjawab agar laki-laki tersebut mempraktikkan azl.

Ketiga, riwayat Abu Said yang menyatakan bahwa ia pernah bersama Rasulullah berputar-putar dalam rangka merazia Banu Musthaliq dan menangkap beberapa perempuan saat itu di antara tawanannya. Para sahabat yang ikut serta tergetar hatinya untuk melakukan hubungan seksual. Mereka ingin mempraktikkan azl, dan sebelumnya tanya kepada Rasulullah tentang hal tersebut.

Rasulullah mengatakan, kamu tidak usah ragu-ragu, Allah telah menentukan segala apa yang Allah ciptakan sampai hari akhir.

Keempat, riwayat Abu Said yang menyatakan bahwa orang Yahudi menganggap azl itu pembunuhan kecil. Atas persoalan ini, lalu Rasulullah menyatakan bahwa orang Yahudi salah, jika Allah menginginkan untuk mencipta sesuatu, maka tidak seorangpun yang dapat mengalihkan.

Kelima, riwayat Umar bin Khattab yang menyatakan bahwa Rasulullah mengharamkan azl jika tanpa seizin istri.

Tidak Ada Larangan

Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, kita tahu bahwa ternyata azl dipraktikkan pada masa Rasulullah sendiri tidak melarang atau memberhentikan praktik tersebut. Kalau kita lihat urutan hadits di atas pada dasarnya ada dua hal yang patut diperhatikan kaitannya dengan kehalalan azl.

Pertama, azl boleh suami lakukan dengan syarat harus mendapatkan persetujuan dari istri sebagaimana tercantum dalam hadits riwayat Umar bin Khattab di atas.

Kedua, azl berkaitan dengan kekuasaan Allah yang tidak terbatas. Artinya, apapun yang Allah kehendaki untuk terjadi pasti akan terjadi. Hal ini bisa kita lihat nomor 2, 3 dan 4.  Dengan demikian azl tidak mengancam rencana Allah. []

Tags: HaditsKB
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

Next Post

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
KB
Keluarga

Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
KB yang
Hikmah

Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

25 Agustus 2025
KB sebagai
Publik

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Program KB
Keluarga

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

24 Mei 2025
Next Post
Berpikir Positif

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0