Mubadalah.id – Keadilan dalam Islam bukan sekadar keseimbangan formal atau pembagian yang sama rata, melainkan menempatkan sesuatu pada tempatnya secara proporsional, sekaligus berpihak pada yang lemah dan dilemahkan (dhu‘afa–mustadh‘afin).
Al-Qur’an berulang kali memerintahkan keadilan, bahkan terhadap pihak yang tidak kita sukai. Ini menunjukkan bahwa keadilan adalah komitmen moral yang melampaui emosi, kepentingan, dan loyalitas kelompok. Ia menuntut integritas, konsistensi, dan keberanian untuk mengoreksi ketimpangan, terutama ketika ketimpangan itu dilanggengkan oleh relasi kuasa yang hegemonik dan dominatif.
Dalam paradigma Mubadalah, keadilan adalah prinsip relasional. Ia memastikan bahwa laki-laki dan perempuan diperlakukan sebagai subjek yang setara, bukan satu sebagai pengatur dan yang lain sebagai yang diatur. Keadilan berarti tidak membebankan kewajiban sepihak dan tidak memberikan hak sepihak.
Ia meniscayakan musyawarah, transparansi, pembagian tanggung jawab, dan kontrol terhadap kekuasaan agar tidak berubah menjadi kezaliman. Setiap relasi yang membiarkan satu pihak memiliki kuasa absolut atas yang lain adalah relasi yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
Namun keadilan tidak berdiri sendiri. Ia terhubung erat dengan martabat-kemuliaan (martabah–karamah) dan kemaslahatan (maslahah). Keadilan menjaga agar martabat manusia tidak direndahkan; sementara kemaslahatan menjadi arah dan tujuan dari tindakan yang adil. Tanpa martabat, keadilan bisa berubah menjadi legalisme kaku yang kehilangan empati. Tanpa kemaslahatan, ia bisa kehilangan orientasi etiknya.
Prinsip Dasar Mubadalah
Dalam tiga prinsip dasar Mubadalah, keadilan adalah jembatan yang menghubungkan pengakuan atas kemuliaan manusia dengan upaya menghadirkan kebaikan nyata dalam kehidupan bersama.
Keadilan juga berarti keberpihakan aktif pada yang lemah. Ia bukan netralitas yang membiarkan ketimpangan terus berlangsung, melainkan keberanian untuk melakukan koreksi. Jika struktur sosial menciptakan subordinasi—baik karena gender, ekonomi, politik, atau budaya—maka keadilan menuntut perubahan.
Dalam keluarga, ia hadir dalam pembagian peran yang disepakati dan adil. Dalam masyarakat, ia hadir dalam kebijakan yang melindungi kelompok rentan. Juga dalam kehidupan global, ia menolak eksploitasi dan dominasi atas nama kekuatan.
Termasuk dalam relasi Mubadalah, setelah mendudukkan cara pandang yang saling memuliakan (martabah, prinsip yang pertama), langkah berikutnya adalah tindakan yang adil. Biasanya dalam relasi terdapat perbedaan kapasitas—fisik, ekonomi, intelektual, atau sosial.
Keadilan mengharuskan pihak yang memiliki kapasitas lebih untuk tidak menggunakan kelebihannya menekan yang kurang, tetapi justru menopang, menguatkan, dan memberdayakan. Menariknya, kapasitas ini tidak selalu tetap pada satu pihak. Dalam banyak situasi, dua orang bisa saling bergantian menjadi penopang, sesuai potensi masing-masing. Di sinilah kesalingan bekerja secara nyata.
Dengan cara pandang ini, tiga prinsip dasar Mubadalah—martabat, keadilan, dan kemaslahatan—menjadi satu kesatuan yang integral. Relasi diawali dengan pengakuan martabat, diwujudkan melalui tindakan yang adil, dan diarahkan pada kemaslahatan sebesar-besarnya.
Bukan hanya untuk diri dan pasangan dalam relasi, tetapi juga bagi keluarga, masyarakat luas, bahkan bagi kemanusiaan dan alam semesta. Keadilan dalam paradigma Mubadalah bukan sekadar konsep hukum, melainkan energi moral yang menjaga relasi tetap manusiawi dan bermakna. []









































