Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kearifan Lokal Aceh dalam Menjaga Kekayaan Laut Nusantara

Meski dibayangi berbagai masalah, kita patut bersyukur bahwa banyak suku di berbagai belahan Nusantara memiliki tradisi lokal untuk menjaga kekayaan laut nusantara, salah satunya di Aceh

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
16 Juni 2022
in Publik
A A
0
Kekayaan Laut Nusantara

Kekayaan Laut Nusantara

5
SHARES
240
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak 2008 lalu, tiap tanggal 8 Juni PBB mencanangkan peringatan hari kelautan sedunia. Walau begitu, perayaan laut internasional sebenarnya sudah dimulai pertama kali di Rio de Janeiro, Brasil, pada tahun 1992 dalam konferensi PBB Environment and Development. Perayaan Hari Laut Sedunia pada intinya adalah momen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem laut agar generasi selanjutnya tetap bisa menjaga kekayaan laut nusantara, dan menikmati hasil laut dengan maksimal.

Sebagai negara maritim, Indonesia diberkahi oleh banyaknya keajaiban laut dan bagaimana laut hingga kini menjadi sumber kehidupan kita. Dengan anugerah kekayaan laut nusantara ini, tentu kita semua berharap bahwa laut yang terjaga kearifannya akan mendukung kehidupan setiap organisme di bumi, termasuk umat manusia.

Sayangnya, dari hari ke hari kekayaan laut nusantara kita mengalami banyak problematika. Saat ini wilayah kelautan Indonesia banyak tercemar oleh sampah dan juga limbah industri. Salah satu penyebab pencemaran air, termasuk laut adalah penggunaan deterjen yang tidak ramah lingkungan.

Penggunaan deterjen yang berlebihan dan mengandung bahan berbahaya dapat merusak kekayaan laut nusantara, ekosistem air dan laut. Apabila laut telah tercemar, ikan-ikan yang berada di ekosistem tersebut tidak akan bisa bertahan hidup. Jika pun bisa bertahan hidup, ikan yang tersisa tidak baik untuk dikonsumsi oleh makhluk hidup lainnya.

Limbah dari sisa deterjen dan pestisida (misalnya DDT) bisa merangsang pertumbuhan kanker (bersifat karsinogen), menyebabkan gangguan ginjal, dan gangguan kelahiran. DDT (Dikloro Difenil Trikloroetana) bersifat non-biodegradable yang artinya tidak dapat terurai secara alamiah. Selain akibat penggunaan deterjen, laut seringkali tercemar oleh kebocoran tangki minyak atau ledakan sumur pengeboran minyak lepas pantai.

Minyak yang tumpah juga bisa merusak ekosistem laut. Lapisan minyak di permukaan air bisa menghalangi difusi oksigen ke air laut sehingga berakibat terjadinya penurunan kadar oksigen terlarut. Hal ini tentunya akan membahayakan kehidupan di laut (Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut, 2020).

Kearifan Lokal Aceh Menjaga Kekayaan Laut Nusantara dengan Caranya

Meski dibayangi berbagai masalah, kita patut bersyukur bahwa banyak suku di berbagai belahan Nusantara memiliki tradisi lokal untuk menjaga kekayaan laut nusantara, salah satunya di Aceh. Di sana, mematuhi aturan adat merupakan kewajiban masyarakat Aceh yang berprofesi sebagai nelayan. Hal ini dilakukan untuk menjamin tangkapan ikan yang telah mereka lakukan turun temurun.

Aturan adat laut yang dipimpin Panglima Laot [Laut] tersebut telah diberlakukan sejak Aceh berbentuk kerajaan. Poin-poin hukumnya sendiri dibuat nelayan bersama pimpinan adat laut. Dalam implementasi penegakan hukum, Panglima Laot bertugas memastikan nelayan menangkap ikan dengan cara tidak merusak serta menentukan bersama hari-hari yang tidak boleh melaut.

Semua nelayan di pelabuhan biasanya dipimpin seorang Panglima Laot Lhok. Sementara, Panglima Laot Provinsi bertugas mengkoordinir seluruh nelayan di Aceh. Panglima Laot tidak hanya bertugas menjaga hukum adat tetap berjalan dan meningkatkan taraf hidup nelayan, tapi juga memastikan nelayan tidak mencemari laut, tetap menjaga kekayaan laut nusantara, tidak merusak terumbu karang dan hutan bakau.

Secara spesifik, terdapat larangan agar nelayan tidak menangkap ikan dengan cara merusak, seperti menggunakan racun, bom, pukat harimau atau cantrang. Dan ternyata, pencanangan regulasi ini telah berlaku cukup lama. Bagi yang melanggar selanjutnya akan dikenakan sanksi.

Nelayan juga tidak dibenarkan menangkap ikan yang tidak bisa dimakan. Bahkan, ada pantangan menangkap ikan yang sangat besar, selain mengancam nyawa nelayan juga akan membunuh induk ikan. Tak hanya itu, nelayan Aceh tidak memburu paus dan lumba-lumba. Dari sini, kita dapat simpulkan bahwa mereka secara tidak langsung membantu proteksi satwa yang dilindungi.

Nelayan juga memiliki hari pantang melaut, yang jika dikalkulasikan dalam setahun ada 63 hari. Seperti setiap Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, kenduri laut, 17 Agustus atau 26 Desember yang merupakan peringatan bencana tsunami. Jika pada hari itu sedang cuaca buruk, para nelayan juga tidak akan memaksakan diri untuk melaut. Dengan begitu mereka sedang memberi kesempatan ikan berkembang biak.

Satu hal lagi yang menarik, nelayan mencari ikan tidak di tempat yang sama dalam setahun. Ini dipengaruhi arah angin enam bulanan. Saat angin bertiup dari barat, nelayan mencari ikan dari Selat Benggala hingga Selat Malaka, sementara saat angin timur, nelayan mencari ikan dari Selat Benggala hingga Samudra Hindia. Hal ini dilakukan untuk menghindari angin dan ombak besar, sehingga keselamatan para nelayan akan terus terjamin, sembari mereka senantiasa menjaga kelestarian kekayaan laut nusantara. (Hanafiah, 2019). []

Tags: Hari Laut Seduniakearifan lokalLautNelayanNusantaraPencemaran Lingkungan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Batasan Pola Asuh Anak yang tidak Boleh dilanggar Orang Tua

Next Post

Bacaan Doa Masuk Pasar Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Mitigasi Krisis Iklim
Buku

Mitos sebagai Jalan Alternatif Mitigasi Krisis Iklim Sungai Mahakam

6 Januari 2026
Ulama Perempuan Nusantara
Publik

Ulama Perempuan di Nusantara

4 Januari 2026
Tradisi dan Modernitas
Publik

Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

15 Desember 2025
krisis Laut
Publik

Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

11 Desember 2025
Seni Brai
Publik

Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

28 November 2025
Next Post
Doa Masuk Pasar

Bacaan Doa Masuk Pasar Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi
  • Dakwah Mubadalah
  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0