Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kebangkitan Ulama Perempuan Islam Tradisional dan Beberapa Catatan

Saya membayangkan para pegiat KUPI mendiskusikan tentang pekerjaan, termasuk pekerjaan pengasuhan anak yang semakin sulit di era kapitalisme neoliberal

Amin Mudzakkir Amin Mudzakkir
25 November 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan

440
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meski telah mendaftar menjadi peserta KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) II, saya batal berangkat ke sana. Sejumlah tugas membuat saya harus berjibaku di Tasikmalaya dan Jakarta. Meski demikian, melihat kemeriahan sebagaimana ditampilkan oleh para peserta di media sosial, saya ikut merasa senang atas pencapaian para ulama perempuan Islam tradisional yang luar biasa.

KUPI adalah kebangkitan ulama perempuan Islam tradisional. Para penggagasnya berlatar belakang pesantren Islam tradisional. Beberapa saya kenal secara langsung, beberapa yang lain saya kenal melalui tulisan-tulisan seriusnya di buku-buku dan jurnal akademik atau setidaknya postingan-postingannya yang lebih enteng di media sosial.

Yang menarik adalah meski istilahnya adalah ulama perempuan, beberapa tokohnya adalah laki-laki. Ada Buya Husein Muhammad, Kang Faqih Abdul Kodir, Kang Marzuki Wahid, dan lain-lain. Kehebatan para ulama laki-laki Cirebon ini memang di atas rata-rata. Selain menulis buku-buku tebal, mereka aktif dalam gerakan sosial sehari-sehari yang massif, terutama di lingkungan pesantren Nahdlatul Ulama.

Kang Fakih bahkan menulis buku yang sangat tebal dan menginisiasi sebuah gerakan populer yang bernama mubadalah. Selain mengisi pelatihan-pelatihan seputar gender dan Islam, gerakan ini juga mempunyai website yang menampung tulisan anak-anak muda dalam isu serupa. Mahasiswa saya di Unusia, Zahra Amin, kalau tidak salah adalah pemimpin redaksinya.

KUPI Mendialogkan Islam dan Feminisme

Dalam pandangan saya, KUPI adalah sebuah usaha untuk mendialogkan Islam dan feminisme yang lumayan berhasil. Mereka berdiskusi siang malam, menggali argumen-argumen keagamaan dalam berbagai khazanah literatur Islam tradisional, untuk menemukan dasar-dasar bagi prinsip kesetaraan–atau “kesalingan”.

Dalam istilah Kang Fakih–antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Usaha ini lumayan berhasil dalam menepis anggapan baik di kalangan feminis garis keras yang menyepelekan agama, khususnya Islam, dan juga di kalangan Muslim garis keras yang merendahkan, bahkan mengharamkan, feminisme.

Akan tetapi, sejauh yang saya amati, isu yang diperbincangkan oleh para pegiat KUPI masih fokus hanya dalam isu-isu keagamaan yang sifatnya kultural. Pemikiran-pemikiran kritis yang berkembang, tolong koreksi jika saya salah, terbatas pada kritik wacana agama.

Para pegiat KUPI berhasil membongkar berbagai tafsir keaagamaan bias gender yang selama ini menjadi legitimasi bagi praktik sosial yang tidak setara. Karena ushul fikihnya kuat, penguasaan fikihnya mendalam, juga kajian tafsir dan haditsnya, mereka melahirkan tafsir-tafsir keagamaan yang lebih kreatif.

Dari segi tertentu, tafsir keagamaan yang lebih kreatif itu dekat dengan gagasan para feminis liberal. Tujuan pokoknya adalah bagaimana merobohkan patriarki dalam segala bentuknya, khususnya di bidang keagamaan. Bersamaan dengan itu, motivasi-motivasi psikologis sering mereka gelorakan agar perempuan harus maju, sekolah tinggi-tinggi biar mandiri, biar setara seperti perempuan kelas menengah lainnya. Sebuah usaha penting yang dibutuhkan oleh zaman kita.

Masalahnya, apa itu patriarki? Bagaimana ia bisa mewujud dalam segala bentuknya itu? Apakah ia berupa makhluk bernama laki-laki atau sikap moral yang buruk bernama arogansi?

Bekerja, Pengasuhan Anak, dan Kapitalisme

Dalam hal ini penting kiranya KUPI masuk ke belantara kapitalisme. Yang dimaksud bukan hanya kapitalisme sebagai sistem ekonomi, melainkan apa yang oleh Nancy Fraser disebut “tatanan sosial yang terlembagakan” mulai dari negara, ruang publik, hingga pengasuhan anak. Hal yang saya sebut terakhir ini sangat krusial karena menentukan arah dan wajah generasi mendatang.

Lebih lanjut, misalnya, saya membayangkan para pegiat KUPI mendiskusikan tentang pekerjaan, termasuk pekerjaan pengasuhan anak yang semakin sulit di era kapitalisme neoliberal. Saya katakan semakin sulit karena sekarang baik laik-laki maupun perempuan semakin keras dan lama dalam bekerja, tetapi hanya segelintir orang saja yang mendapatkan kesejahteraan yang layak–yang cukup untuk membayar asisten rumah tangga dengan gaji standar UMR.

Bagi sebagian besar pekerja, waktu mereka habis di tempat kerja, termasuk di depan laptop bagi para buruh akademis prekariat, sehingga hampir tidak ada waktu yang cukup untuk mengasuh anak dan menikmati hidup.

Kegelisahan mengenai pekerjaan ini ditangkap oleh kaum konservatif dengan cara yang salah. Kegelisahannya sudah tepat, tetapi cara menanggapinya salah. Alih-alih mengkritisi kapitalisme yang membuat keluarga tidak lagi bermakna, mereka malah memanggil kembali perempuan ke ruang domestiknya di rumah. Sesuatu yang kemudian disengiti oleh feminis liberal, mungkin juga para pegiat KUPI.

Masih banyak yang ingin saya tulisakan sebenarnya, tetapi rasanya untuk sementara cukuplah demikian. Selamat kepada teman-teman  KUPI. Jangan lupa bahagia! []

Tags: islamkapitalismeKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IINancy Frasertradisionalulama perempuan
Amin Mudzakkir

Amin Mudzakkir

Dosen Pasca Sarjana Unusia Jakarta

Terkait Posts

Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID