Rabu, 7 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Islam dan Kemanusiaan

    Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    Konsolidasi Ulama Perempuan

    KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

    Keistimewaan KUPI

    Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

    Tafsir Agama

    KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

    KUPI Indonesia

    Mengapa KUPI Dipandang sebagai Penegasan Islam Indonesia?

    Hak Perempuan atas Tubuhnya

    Body Image, Self-Hate, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Islam dan Kemanusiaan

    Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    Konsolidasi Ulama Perempuan

    KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

    Keistimewaan KUPI

    Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

    Tafsir Agama

    KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

    KUPI Indonesia

    Mengapa KUPI Dipandang sebagai Penegasan Islam Indonesia?

    Hak Perempuan atas Tubuhnya

    Body Image, Self-Hate, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kekerasan dalam Perspektif Disabilitas Netra

Orang dengan disabilitas juga bisa menjadi korban kekerasan, namun hampir tidak pernah ada yang membahasnya.

Sani Hafiyyani Putri Sani Hafiyyani Putri
5 Maret 2025
in Aktual
0
Kekerasan dalam Perspektif Disabilitas

Kekerasan dalam Perspektif Disabilitas

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 16 Februari 2025, aku berkesempatan mengikuti acara tentang disabilitas yang diselenggarakan oleh Feminis Yogya. Acara ini berjudul “Tubuh, Luka, dan Suara: Kekerasan dalam Perspektif Disabilitas”. Pembicara dari acara ini adalah Kak Precilia Oktaviana, S.Th selaku anggota PETKI (Perkumpulan Tuna Netra Kristiani Indonesia) bersama Nurul Istiqomah selaku moderator dan anggota Feminis Yogya.

Menurut Precilia, kekerasan berbasis gender masih luput dari masyarakat. Tidak hanya orang awas (yang bisa melihat) saja yang bisa terkena kekerasan. Orang dengan disabilitas juga bisa menjadi korban kekerasan, namun hampir tidak pernah ada yang membahasnya.

Fakta di Lapangan

Orang dengan disabilitas sering terkena diskriminasi ganda dan kerentanan berlapis. Perempuan saja belum menjadi topik utama dalam kepentingan bersama, apalagi perempuan dengan disabilitas.

WHO 2021 menyebutkan bahwa perempuan dengan disabilitas tiga kali lebih rentan terkena kasus kekerasan daripada perempuan normal. Ada 105 kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas (40 disabilitas mental, 20 disabilitas intelektual, 33 disabilitas sensorik, dan 12 disabiltas fisik). Kasus tertinggi ada di Yogyakarta dengan jumlah rata-rata 26 kasus per tahunnya.

Fasilitas Publik Belum Layak

Menurut Precilia, ada empat faktor mengapa fasilitas publik saja belum ramah disabilitas apalagi kasus kekerasan:

Pertama, terbatasnya akses pendidikan dan keadilan hukum terhadap disabilitas. Kedua, perspektif yang belum adil gender dan tidak memahami kebutuhan disabilitas. Ketiga, lekatnya stigma negative terhadap penyandang disabilitas. Keempat, perempuan dengan disabilitas netra tidak sedikit yang kesulitan untuk navigasi aktivitas sehari-hari.

Deskripsi tidak layak adalah seperti transportasi umum yang tidak ramah disabilitas, terbatasnya akses pendidikan, terbatasnya penggunaan huruf braille pada fasilitas publik, dan sulitnya mencari pekerjaan.

Dalam Konteks Hukum

Seringkali perempuan dengan disabilitas netra kesulitan untuk mengakses perlindungan hukum karena terbatasnya akses dan fasilitas. Selain itu, kesulitan dalam  mengidentifikasi pelaku kekerasan sehingga tidak memihak korban.

Salah satu cara adalah dengan menggunakan perspektif GEDSI sebagai kunci dalam memahami dan memberikan perlindungan hak kepada perempuan penyandang disabilitas. Dukungan dari berbagai sektor juga sangat diperlukan sebagai langkah nyata.

Edukasi tentang disabilitas yang meluas kepada masyarakat umum dan pengembangan teknologi juga sangat membantu teman-teman penyandang disabilitas. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah hukum berbasis gender dan ramah disabilitas.

Menurut penuturan Precilia, perlu juga mengelompokkan disabilitas karena berfungsi untuk: dapat membantu dalam menentukan Tingkat kebutuhan bantuan, menentukan jenis bantuan yang diperlukan, membantu dalam perencanaan dan pengembangan program-program terkait dengan disabilitas.

Diskriminasi Ganda

Ada dua faktor mengapa menyandang disabilitas mendapatkan diskriminasi ganda: pertama karena disabilitas itu sendiri, dan kedua adalah jenis kelamin atau gender di mana perempuan lebih rentan dua kali lipat terkena kekerasan.

Diskriminasi ganda yang dirasakan oleh teman-teman disabilitas adalah akses pendidikan dan pekerjaan yang terbatas. Selain itu, ada juga keterbatasan akses pelayanan Kesehatan dan rehabilitasi. Yang terakhir adalah adanya stigma dan stereotip.

Terdapat kurang lebih empat jenis kasus kekerasan yang dialami oleh teman-teman dengan disabilitas netra. Pertama, yaitu kekerasan fisik berupa pemukulan dan penyerangan. Kedua, adanya penganiayaan seksual, kerap kali teman-teman netra tidak tahu apakah orang yang mendatangi dan menawarkan bantuan adalah orang baik atau orang dengan niat jahat. Ketiga ada kekerasan psikologis berupa intimidasi, ancaman, diskriminasi, dan stigma.

Tantangan Dalam Proses Hukum

Keterbatasan aksesibilitas, di mana kurangnya fasilitas braille dan teknologi yang memadai untuk teman-teman disabilitas netra. Selanjutnya adapula keterbatasan informasi seperti kurang memahami hak-hak mereka sebagai korban kekerasan berbasis gender. Selain itu, ketergantungan terhadap orang lain untuk membantu mereka dalam proses hukum.

Adapula kurangnya kesadaran dan pemahaman jaksa dan hakim mengenai hak-hak perempuan disabilitas netra. Lalu, kurangnya fasilitas pendukung seperti braille, interpreter, atau teknologi yang mendukung. Terakhir, kurangnya perlindungan yang memadai dari kekerasan berbasis gender.

Ada kurang lebih tiga faktor tantangan bagi teman-teman perempuan dengan disabilitas netra dalam memperjuangkan keadilannya. Pertama, kesulitan mencari bukti yang memadai untuk mendukung kasus mereka. Kedua, kesulitan mencari saksi yang mendukung. Terakhir, tidak memiliki dukungan yang memadai dari keluarga, teman, dan organisasi.

Apa yang Bisa Masyarakat Lakukan?

Pertama, perlunya meningkatkan kesadaran hak-hak perempuan disabilitas di kalangan masyarakat. Kedua, meningkatkan pemahaman tentang kebutuhan dan tantangan oleh perempuan disabilitas. Ketiga, meningkatkan advokasi dan pengawasan dalam memastikan pemenuhan hak-hak perempuan disabilitas,  dan kerja sama dengan organisasi maupun lembaga yang mendukung perempuan dengan disabilitas. []

 

Tags: Difabel BermaknaDisabilitas NetraIsu DisabilitasKasus Kekerasan Berbasis GenderKekerasan dalam Perspektif Disabilitas
Sani Hafiyyani Putri

Sani Hafiyyani Putri

Hi, I'm a communication science final year student from State University Yogyakarta. I'm, passionated with gender equality. Thank you!

Terkait Posts

Putri Ariani
Publik

Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

29 Desember 2025
Seksisme
Publik

Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

17 Desember 2025
Nnena Kalu
Figur

Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam

12 Desember 2025
Film Coda (2021)
Film

Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

18 November 2025
Teruslah Bodoh Jangan Pintar
Buku

Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik

14 November 2025
Apa itu Sempurna
Publik

Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

10 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Perempuan atas Tubuhnya

    Body Image, Self-Hate, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos sebagai Jalan Alternatif Mitigasi Krisis Iklim Sungai Mahakam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal
  • Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?
  • Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan
  • Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara
  • KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID