Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kelas Intensif Ramadan dan Jalan Panjang Ulama Perempuan

Oleh karena itu, kehadiran Kelas Intensif Mubadalah sepanjang Ramadan ini perlu diapresiasi positif, meski skalanya terbatas, namun dengan membantu menyiarkan pesan-pesan ulama perempuan selama 20 hari kajian untuk melawan narasi sejenis dari 'Bu Tejo'-'Bu Tejo' di dekat kita.

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
7 Mei 2021
in Pernak-pernik
A A
0
Khataman

Khataman

2
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seperti tempo hari lalu, saya mendengarkan curhatan beberapa perempuan yang ternyata harus dihujat karena melahirkan melalui operasi caesar. Dalam kasus lainnya, seorang ibu juga dianggap bukan ibu ‘sempurna’ karena ia tak bisa menyusui dan perlu memberikan susu formula kepada bayinya terkait hambatan fisik yang ia alami.

Bahkan sebelum memasuki fase kehamilan pun, banyak perempuan yang sudah menikah dan akan dikaruniai keturunan masih juga mendapatkan saran yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan: misalnya memakai jimat tertentu untuk melindungi bayi, dilarang menjahit karena ditakutkan si anak nanti berbibir sumbing, dan sebagainya.

Wanti-wanti tersebut selain tidak dimaklumatkan dalam Islam, juga selanjutnya mengaburkan pesan inti dan amanat untuk menyediakan lingkungan ideal yang mendukung tumbuh kembangnya janin serta kesehatan mental plus fisik bagi para ibu hamil. Padahal amanat Islam terhadap keadilan hakiki perempuan sudah termaktub jelas, namun kita sendiri sebagai umat sering kali menggunakan agama yang kita yakini untuk kemudian melakukan perbandingan satu sama lain hanya untuk mengedepankan ego pribadi sekaligus memperlihatkan bahwa kita berada dalam kondisi yang jauh lebih unggul dibandingkan yang lain.

Namun, di satu sisi, saya juga menyadari bahwa sinisme perempuan terhadap kondisi perempuan lain seperti yang dialami oleh perempuan yang tidak diberikan keturunan, perempuan yang tidak dapat menyusui, dan lain-lain hanyalah gambaran timpangnya sistem edukasi yang tidak berjalan secara efektif. Sayangnya permasalahan ini tidak berdiri sendiri, isu tersebut berkelindan dengan tumpukan problematika lain yang tak kalah kompleks, yakni stigma sosial bagi perempuan, kebijakan negara yang belum sepenuhnya memprioritaskan kebutuhan perempuan, dan sebagainya.

Jika sudah begitu kompleks dinamikanya, maka kita perlu mulai dari mana? Asumsi saya, mulai mengubah cara pandang masyarakat bisa menjadi langkah awal dalam mengurangi persoalan sosial ini. Dan tentu ini membutuhkan kerja-kerja keras dari berbagai pihak, termasuk melibatkan para ulama perempuan, seperti yang dicontohkan dalam kelas intensif yang diselenggarakan oleh Mubadalah.

Sebab, selama ini kita memahami bahwa narasi yang kontra terhadap aspirasi serta suara perempuan justru datang dari perempuan sendiri. Tapi, perlu digarisbawahi bahwa hal tersebut berkaitan dengan proses bagaimana perempuan memahami kondisi diri dan lingkungan di sekitarnya. Banyak perempuan, terutama yang berada di posisi tak menguntungkan yang kemudian hanya bisa diam ketika diperlakukan oleh lingkungannya dengan tidak semena-mena.

Hal ini berkaitan dengan pengetahuannya yang terbatas dan juga akses terhadap sumber daya yang tidak sama dengan kaum laki-laki. Belum lagi batasan-batasan yang ditetapkan oleh lingkungan keluarga dan sosial yang menyebabkan mereka tidak dapat mengembangkan potensinya secara maksimal.

Berdasarkan data BPS, kemampuan literasi perempuan cenderung lebih rendah dibandingkan kompatriot laki-lakinya. Padahal persentase populasi perempuan sendiri hampir sama dengan kaum Adam, yakni 49,7%. Bila ditelusuri lebih lanjut, kesenjangan ini lebih banyak terjadi di wilayah pedesaan yang melihat bahwa pendidikan tinggi bagi perempuan tidak akan berdampak besar bagi dirinya, karena stereotype bahwa perempuan ke depannya hanya perlu mengatur urusan domestik semata.

Tak heran, sosok ‘Bu Tejo’ dalam film pendek “Tilik” yang sirik terhadap pencapaian perempuan muda tetangganya, sangat lekat di benak masyarakat. Bagaimana tidak? Karena di wilayah rural, keterbatasan pengetahuan, utamanya mengenai dinamika tenaga kerja serta krisis lahan pertanian memaksa perempuan untuk memutar otak untuk memberdayakan diri sekaligus keluarga, meski kemudian berbuah simalakama: dituduh melacur, hingga memanfaatkan ajian babi ngepet.

Candaan seksis Bu Tejo dan realita perempuan desa seperti itulah yang hingga kini masih berkembang di masyarakat kita. Di satu sisi, mereka tak paham kondisi sebenarnya, namun di sisi lain bertukar gosip satu sama lain diibaratkan sebagai alat transaaksional untuk diakui aktualisasi dirinya. Sehingga, semakin gencar isu yang disampaikan, semakin riuh dan lengket pula daya magnetnya.

Oleh karena itu, kehadiran Kelas Intensif Mubadalah sepanjang Ramadan ini perlu diapresiasi positif, meski skalanya terbatas, namun dengan membantu menyiarkan pesan-pesan ulama perempuan selama 20 hari kajian untuk melawan narasi sejenis dari ‘Bu Tejo’-‘Bu Tejo’ di dekat kita.

Dengan kata lain, saat kita memposting hasil ngaji kita, itu berarti kita telah berupaya semaksimal mungkin untuk membuka jalan pengetahuan bagi para perempuan dalam circle kita. Terlebih, awal jihad bagi kemaslahatan perempuan tentu tidak bisa langsung melalui revolusi, tapi justru dimulai dari langkah-langkah kecil yang kita lakukan seperti sekarang ini. []

Tags: GenderkeadilanKelas Intensif RamadanKesetaraanKongres Ulama Perempuan IndonesiaperempuanRamadan 1442 Hulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melihat Perempuan dalam Karya Sastra

Next Post

Teror Bom dan Pelanggengan Konflik Abrahamic Faith

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Next Post
Teror Bom

Teror Bom dan Pelanggengan Konflik Abrahamic Faith

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0