Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kelola Mubazir Pangan Food Loos and Waste (FLW)

Perilaku mubazir pangan salah satunya food loss and waste, yang merupakan perbuatan yang tidak baik. Allah serta Rasul pun tidak menyukainya.

Hermia Santika by Hermia Santika
4 Juli 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Mubazir Pangan

Mubazir Pangan

8
SHARES
422
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sampah merupakan penyebab kerusakan lingkungan, tidak hanya sampah plastik atau jenis anorganik akan tetapi sampah organik pun menjadi permasalahan yang serius bagi lingkungan. Food and Agriculture Organization (FAO) mencatat sepertiga dari total makanan yang diproduksi untuk konsumsi terbuang setiap tahunnya atau Food Loss and Waste (FLW). Sehingga penting bagaimana kita mampu mengelola mubazir pangan ini dengan efektif.

FLW sangat berbahaya bagi lingkungan. Karena selain mubazir pangan, juga ketika menjadi sampah, maka akan menimbulkan gas metana yang berdampak pada pemanasan global, serta air lindi yang mencemari lingkungan dan merusak ekosistem.

Berdasarkan data Economist Intelligence Unit tahun 2020, Indonesia adalah negara ke-2 dari 25 negara di dunia dengan FLW tertinggi setelah Arab Saudi. FLW Indonesia sekitar 300 kg per kapita setiap tahun. Dari data tersebut menunjukan bahwa tingkat sampah organik di Indonesia belum secara optimal dalam penanganan sampah, dengan jumlah sampah organik yang berasal dari makanan bisa menimbulkan pencemaran di lingkungan terutama pemanasan global.

Kemudian limbah yang berasal dari bahan pangan  merupakan limbah yang memiliki presentase lebih banyak dihasilkan karena cepat mengalami pembusukan.

Mubazir Pangan Penyebab Kelaparan

Food Loss and wasted (sampah makanan), atau mubazir pangan ini ternyata bisa menyebabkan kelaparan. Global Hunger Index juga mengatakan, tingkat kelaparan di Indonesia berada di tingkat serius. Artinya banyak orang yang sedang kelaparan, sedangkan yang berkecukupan (banyak mengonsumsi makanan) kemungkinan berperilaku suka membuang dan tidak menghabiskan makanan.

Dari penjelasan tersebut membuktikan ketimpangan atas fenomena yang terjadi. Dalam Islam sendiri bisa dikatakan food loss and waste sebagai sebuah perilaku mubazir pangan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti terbuang-buang karena berlebihan atau mubazir juga sama artinya dengan perilaku boros.

Dalam Alquran Surat Al Isra’ Ayat 26, Allah SWT berfirman:

وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.”

Begitupun terdapat hadist dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah SAW telah bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ

“Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal bagi kalian dan murka apabila kalian melakukan tiga hal. Allah ridha jika kalian menyembah-Nya, dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan (Allah ridha) jika kalian berpegang pada tali Allah seluruhnya. Dan kalian saling menasihati terhadap para penguasa yang mengatur urusan kalian. Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna, serta membuang-buang harta.” (HR. Muslim).

Allah dan Rasul tidak Menyukai Perilaku Mubazir Pangan

Jelas sekali dalam kedua sumber hukum tersebut, bahwa perilaku mubazir pangan salah satunya food loss and waste, merupakan perbuatan yang tidak baik. Allah serta Rasul pun tidak menyukainya. Melansir dari kompas.com, berdasarkan pengamatan khusus terhadap perilaku konsumen oleh Ruwayari (2021), terdapat banyak penyebab dari perilaku pemborosan pangan antara lain:

Pertama, membeli dan menyiapkan makanan terlalu banyak dan kurang memperhitungkan kebutuhan sehingga berpeluang menyisakan bahkan membuang makanan;

Kedua, kesalahan dalam proses industri dan kepatuhan terhadap kebijakan keamanan makanan mengakibatkan kualitas keamanan pangan tidak terpenuhi, sehingga banyak terbuang;

Ketiga, kendala manajerial berupa teknis yang kurang tepat. Seperti keuangan yang tidak memadai dan kesulitan teknis dalam hal metode panen. Lalu penyimpanan, dan masalah pendinginan dalam kondisi cuaca buruk.  pemrosesan, pengemasan, infrastruktur. Kemudian sistem pemasaran yang menyebabkan kerusakan dan pembuangan pangan;

Keempat, penyiapan makanan yang berlebihan di restoran, hotel, dan industri jasa makanan. Mereka lakukan sebagai bentuk antisipasi pelanggan yang tinggi dan pertimbangan economic of scale. Yakni skala produksi yang besar akan menghasilkan biaya produksi per satuan menjadi lebih rendah;

Kelima, over-merchandising dan over-ordering di toko makanan dan supermarket dalam rangka display yang tinggi dengan berbagai item untuk menarik pelanggan mengakibatkan makanan berpotensi besar kadaluarsa, sedangkan penyimpanan di toko atau supermarket dengan masa simpan terbatas sehingga beberapa di antaranya akan tetap tidak terjual.

Mubazir Pangan Mengancam Keberlanjutan Kehidupan Manusia

Selain itu, perilaku konsumen yang cenderung memilih-milih makanan yang berpenampilan dan kualitas baik mengakibatkan makanan yang kurang menarik dan nilainya kurang berkualitas akan terbuang.

Sedangkan dari fenomena yang sudah tersebutkan sebelumnya, ternyata food loss and waste juga menimbulkan dampak pada aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan yang sangat berbahaya bagi keberlanjutan kehidupan manusia dan sumber daya alam yang tersedia.

Apabila dalam aspek ekonomi menurut Global Commision on the Economy and Climate, salah satu organisasi internasional yang prihatin terhadap pemborosan pangan melakukan perhitungan ekonomi secara global menyebutkan makanan yang terbuang apabila kita uangkan mencapai US$ 400 miliar per tahun.

Nilaimubazir pangan ini terprediksi akan meningkat mencapai US$ 600 miliar. Apabila jumlah limbah makanan yang terbuang dapat ditekan 20 sampai 50% sehingga ada penghematan US$200 sampai US$300 miliar.

Kemudian menurut Suhartini dalam bukunya “Menuju pola konsumsi pangan di era pertanian modern berkelanjutan”, menjelaskan bahwa mubazir pangan juga berdampak pada pemborosan penggunaan sumber daya dan lingkungan. Hal tersebut terjadi karena proses produksi pangan dengan proses mengonsumsi sumber daya, sekaligus menekan lingkungan, seperti emisi gas rumah kaca, penggunaan lahan, air, dan energi.

Berapa penggunaan sumber daya alam untuk proses produksi setiap komoditas berbeda. Sehingga jenis dan volume pangan yang terkonsumsi oleh masyarakat akan menentukan seberapa besar tingkat penggunaan sumber daya alam, dan sekaligus menimbulkan dampak negatif yang besar.

Mulai dari Diri Sendiri

Serius sekali bukan! Maka, dari hal yang mungkin kita anggap remeh namun dampaknya membesar apabila berkelanjutan dan banyak orang di dunia melakukannya. Sehingga perlu adanya penanggulangan sebagai pelaku utama, yang harus sadar dan menghentikan perilaku tersebut. Banyak cara yang bisa kita lakukan antara lain:

Pertama, menyadari akan perilaku konsumsi pangan serta nilai pangan dengan mengukur kebutuhan diri yang cukup tanpa berlebihan. Seperti tidak terlalu banyak memgambil porsi makan dan menghabiskan makanan tanpa bersisa. Kemudian tidak belanja berlebihan di luar kebutuhan primer maupun sekunder.

Kedua, apabila memiliki jumlah makanan berlebih maka bisa kita optimalkan pemanfaatanny. Seperti langsung kita donasikan kepada yang membutuhkan, kita olah menjadi makanan lain, kita buat pupuk organik dan lain-lain. []

Tags: Bank SampahKerusakan AlamPemanasan GlobalPengelolaan Sampah. Isu Lingkungan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

9 Langkah Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga Ala Mubadalah

Next Post

Konflik Rumah Tangga Harus Diselesaikan, Jangan Didiamkan

Hermia Santika

Hermia Santika

Mahasiswa/KOPRI PMII Rayon Psikologi Cabang Kabupaten Bandung

Related Posts

Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Keadilan iklim
Disabilitas

Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

2 Februari 2026
Wahabi Lingkungan
Lingkungan

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

2 Februari 2026
Ekoteologi Kemenag
Publik

Menakar Ekoteologi Kemenag Sebagai Kritik Antroposentrisme

20 Juni 2025
Next Post
konflik rumah tangga

Konflik Rumah Tangga Harus Diselesaikan, Jangan Didiamkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0