Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kelola Mubazir Pangan Food Loos and Waste (FLW)

Perilaku mubazir pangan salah satunya food loss and waste, yang merupakan perbuatan yang tidak baik. Allah serta Rasul pun tidak menyukainya.

Hermia Santika by Hermia Santika
4 Juli 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Mubazir Pangan

Mubazir Pangan

8
SHARES
422
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sampah merupakan penyebab kerusakan lingkungan, tidak hanya sampah plastik atau jenis anorganik akan tetapi sampah organik pun menjadi permasalahan yang serius bagi lingkungan. Food and Agriculture Organization (FAO) mencatat sepertiga dari total makanan yang diproduksi untuk konsumsi terbuang setiap tahunnya atau Food Loss and Waste (FLW). Sehingga penting bagaimana kita mampu mengelola mubazir pangan ini dengan efektif.

FLW sangat berbahaya bagi lingkungan. Karena selain mubazir pangan, juga ketika menjadi sampah, maka akan menimbulkan gas metana yang berdampak pada pemanasan global, serta air lindi yang mencemari lingkungan dan merusak ekosistem.

Berdasarkan data Economist Intelligence Unit tahun 2020, Indonesia adalah negara ke-2 dari 25 negara di dunia dengan FLW tertinggi setelah Arab Saudi. FLW Indonesia sekitar 300 kg per kapita setiap tahun. Dari data tersebut menunjukan bahwa tingkat sampah organik di Indonesia belum secara optimal dalam penanganan sampah, dengan jumlah sampah organik yang berasal dari makanan bisa menimbulkan pencemaran di lingkungan terutama pemanasan global.

Kemudian limbah yang berasal dari bahan pangan  merupakan limbah yang memiliki presentase lebih banyak dihasilkan karena cepat mengalami pembusukan.

Mubazir Pangan Penyebab Kelaparan

Food Loss and wasted (sampah makanan), atau mubazir pangan ini ternyata bisa menyebabkan kelaparan. Global Hunger Index juga mengatakan, tingkat kelaparan di Indonesia berada di tingkat serius. Artinya banyak orang yang sedang kelaparan, sedangkan yang berkecukupan (banyak mengonsumsi makanan) kemungkinan berperilaku suka membuang dan tidak menghabiskan makanan.

Dari penjelasan tersebut membuktikan ketimpangan atas fenomena yang terjadi. Dalam Islam sendiri bisa dikatakan food loss and waste sebagai sebuah perilaku mubazir pangan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti terbuang-buang karena berlebihan atau mubazir juga sama artinya dengan perilaku boros.

Dalam Alquran Surat Al Isra’ Ayat 26, Allah SWT berfirman:

وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.”

Begitupun terdapat hadist dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah SAW telah bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ

“Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal bagi kalian dan murka apabila kalian melakukan tiga hal. Allah ridha jika kalian menyembah-Nya, dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan (Allah ridha) jika kalian berpegang pada tali Allah seluruhnya. Dan kalian saling menasihati terhadap para penguasa yang mengatur urusan kalian. Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna, serta membuang-buang harta.” (HR. Muslim).

Allah dan Rasul tidak Menyukai Perilaku Mubazir Pangan

Jelas sekali dalam kedua sumber hukum tersebut, bahwa perilaku mubazir pangan salah satunya food loss and waste, merupakan perbuatan yang tidak baik. Allah serta Rasul pun tidak menyukainya. Melansir dari kompas.com, berdasarkan pengamatan khusus terhadap perilaku konsumen oleh Ruwayari (2021), terdapat banyak penyebab dari perilaku pemborosan pangan antara lain:

Pertama, membeli dan menyiapkan makanan terlalu banyak dan kurang memperhitungkan kebutuhan sehingga berpeluang menyisakan bahkan membuang makanan;

Kedua, kesalahan dalam proses industri dan kepatuhan terhadap kebijakan keamanan makanan mengakibatkan kualitas keamanan pangan tidak terpenuhi, sehingga banyak terbuang;

Ketiga, kendala manajerial berupa teknis yang kurang tepat. Seperti keuangan yang tidak memadai dan kesulitan teknis dalam hal metode panen. Lalu penyimpanan, dan masalah pendinginan dalam kondisi cuaca buruk.  pemrosesan, pengemasan, infrastruktur. Kemudian sistem pemasaran yang menyebabkan kerusakan dan pembuangan pangan;

Keempat, penyiapan makanan yang berlebihan di restoran, hotel, dan industri jasa makanan. Mereka lakukan sebagai bentuk antisipasi pelanggan yang tinggi dan pertimbangan economic of scale. Yakni skala produksi yang besar akan menghasilkan biaya produksi per satuan menjadi lebih rendah;

Kelima, over-merchandising dan over-ordering di toko makanan dan supermarket dalam rangka display yang tinggi dengan berbagai item untuk menarik pelanggan mengakibatkan makanan berpotensi besar kadaluarsa, sedangkan penyimpanan di toko atau supermarket dengan masa simpan terbatas sehingga beberapa di antaranya akan tetap tidak terjual.

Mubazir Pangan Mengancam Keberlanjutan Kehidupan Manusia

Selain itu, perilaku konsumen yang cenderung memilih-milih makanan yang berpenampilan dan kualitas baik mengakibatkan makanan yang kurang menarik dan nilainya kurang berkualitas akan terbuang.

Sedangkan dari fenomena yang sudah tersebutkan sebelumnya, ternyata food loss and waste juga menimbulkan dampak pada aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan yang sangat berbahaya bagi keberlanjutan kehidupan manusia dan sumber daya alam yang tersedia.

Apabila dalam aspek ekonomi menurut Global Commision on the Economy and Climate, salah satu organisasi internasional yang prihatin terhadap pemborosan pangan melakukan perhitungan ekonomi secara global menyebutkan makanan yang terbuang apabila kita uangkan mencapai US$ 400 miliar per tahun.

Nilaimubazir pangan ini terprediksi akan meningkat mencapai US$ 600 miliar. Apabila jumlah limbah makanan yang terbuang dapat ditekan 20 sampai 50% sehingga ada penghematan US$200 sampai US$300 miliar.

Kemudian menurut Suhartini dalam bukunya “Menuju pola konsumsi pangan di era pertanian modern berkelanjutan”, menjelaskan bahwa mubazir pangan juga berdampak pada pemborosan penggunaan sumber daya dan lingkungan. Hal tersebut terjadi karena proses produksi pangan dengan proses mengonsumsi sumber daya, sekaligus menekan lingkungan, seperti emisi gas rumah kaca, penggunaan lahan, air, dan energi.

Berapa penggunaan sumber daya alam untuk proses produksi setiap komoditas berbeda. Sehingga jenis dan volume pangan yang terkonsumsi oleh masyarakat akan menentukan seberapa besar tingkat penggunaan sumber daya alam, dan sekaligus menimbulkan dampak negatif yang besar.

Mulai dari Diri Sendiri

Serius sekali bukan! Maka, dari hal yang mungkin kita anggap remeh namun dampaknya membesar apabila berkelanjutan dan banyak orang di dunia melakukannya. Sehingga perlu adanya penanggulangan sebagai pelaku utama, yang harus sadar dan menghentikan perilaku tersebut. Banyak cara yang bisa kita lakukan antara lain:

Pertama, menyadari akan perilaku konsumsi pangan serta nilai pangan dengan mengukur kebutuhan diri yang cukup tanpa berlebihan. Seperti tidak terlalu banyak memgambil porsi makan dan menghabiskan makanan tanpa bersisa. Kemudian tidak belanja berlebihan di luar kebutuhan primer maupun sekunder.

Kedua, apabila memiliki jumlah makanan berlebih maka bisa kita optimalkan pemanfaatanny. Seperti langsung kita donasikan kepada yang membutuhkan, kita olah menjadi makanan lain, kita buat pupuk organik dan lain-lain. []

Tags: Bank SampahKerusakan AlamPemanasan GlobalPengelolaan Sampah. Isu Lingkungan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Hermia Santika

Hermia Santika

Mahasiswa/KOPRI PMII Rayon Psikologi Cabang Kabupaten Bandung

Related Posts

Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Keadilan iklim
Disabilitas

Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

2 Februari 2026
Wahabi Lingkungan
Lingkungan

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

2 Februari 2026
Ekoteologi Kemenag
Publik

Menakar Ekoteologi Kemenag Sebagai Kritik Antroposentrisme

20 Juni 2025
Tanah Papua
Publik

Nikel di Surga, Luka di Tanah Papua

12 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6

TERBARU

  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0